Versi 2.2 · Terakhir diperbarui 20 Agustus 2026

Dokumen ini menetapkan kerangka hukum bagi penyediaan Barang kepada Pembeli oleh ScaleFibre USA Inc., suatu korporasi yang didirikan di Negara Bagian Wyoming berdasarkan Wyoming Business Corporation Act, Wyoming file number 2026-001908877 (Pemasok).

Mohon baca klausul 12 (Penafian Garansi), klausul 13 (Pembatasan Tanggung Jawab) dan klausul 21(d) (Pengesampingan Sidang Juri). Klausul 12 menafikan garansi, dan klausul 13 membatasi tanggung jawab masing-masing pihak terhadap pihak lainnya pada harga Barang yang dipasok berdasarkan pesanan yang terkait dengan klaim tersebut dan mengecualikan tanggung jawab Pemasok atas Kerugian Tidak Langsung. Klausul 12 dan 13 merupakan bagian dari kesepakatan yang tercermin dalam harga. Klausul 21(d) mengesampingkan hak masing-masing pihak atas sidang juri.


1. Definisi dan Penafsiran

1.1 Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan Standar ini, definisi berikut berlaku kecuali konteksnya menentukan lain:

  • Afiliasi (Affiliate) berarti, sehubungan dengan suatu orang, setiap entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan orang tersebut, di mana “pengendalian” berarti kepemilikan atas lebih dari lima puluh persen (50%) efek dengan hak suara atau kekuasaan untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan entitas tersebut.
  • Perjanjian (Agreement) berarti kontrak yang mengikat secara hukum antara Pemasok dan Pembeli untuk penyediaan Barang, yang terdiri atas Syarat dan Ketentuan Standar ini, setiap Ketentuan Khusus, setiap Surel Konfirmasi, setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan, dan setiap Dokumen Lain; dan, apabila konteksnya menghendaki, termasuk dalam klausul 13(a), 18(b), 18(c), 20(a), 20(k), 21(a), 21(b), 21(e) dan 21(h), seluruh kontrak demikian antara para pihak bersama-sama dengan setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan.
  • Hari Kerja (Business Day) berarti hari yang bukan Sabtu, Minggu, atau hari libur federal di Amerika Serikat, dan jam kerja (business hours) berarti pukul 09.00 sampai 17.00 pada suatu Hari Kerja menurut zona waktu tempat pemberitahuan yang bersangkutan dikirimkan atau tempat lokasi yang bersangkutan berada.
  • Surel Konfirmasi (Confirmation Email) berarti komunikasi tertulis yang diterbitkan oleh Pemasok kepada Pembeli yang secara resmi menerima suatu pesanan, baik komunikasi tersebut mencantumkan tenggang waktu pengiriman atau rincian lain maupun tidak.
  • Kerugian Tidak Langsung (Consequential Loss) berarti setiap ganti kerugian tidak langsung, insidental, khusus, eksemplar, punitif, atau yang diperberat, kehilangan laba atau pendapatan, kehilangan penggunaan, kehilangan usaha atau peluang usaha, kehilangan kontrak, kehilangan goodwill atau data, kehilangan produksi, biaya waktu henti, atau penurunan nilai (selain selisih antara nilai Barang sebagaimana dijamin dan nilai Barang sebagaimana dikirimkan), yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian, dan mencakup consequential damages dalam pengertian UCC § 2-715(2). Ganti kerugian dari jenis yang disebutkan dalam definisi ini tidak berhenti menjadi Kerugian Tidak Langsung karena dikualifikasikan sebagai ganti kerugian langsung. Biaya Pembongkaran bukan merupakan Kerugian Tidak Langsung, dan dapat dituntut penggantiannya dengan tunduk pada klausul 13(a); kalimat ini berlaku di atas kalimat sebelumnya.
  • Pengaturan Pasokan Berkelanjutan (Continuing Supply Arrangement) berarti setiap fasilitas kredit, pesanan tetap, perjanjian pasokan, pengaturan kerangka kerja, atau rekening terbuka yang dibentuk secara tertulis antara Pemasok dan Pembeli, terlepas dari ada atau tidaknya pesanan yang masih berjalan berdasarkan pengaturan tersebut.
  • Covered Telecommunications Equipment memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Section 889 John S. McCain National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2019 dan FAR 52.204-25.
  • Lembar Data (Datasheet) berarti, untuk Barang yang bersangkutan, dokumen pertama dari dokumen-dokumen berikut yang ada, dan bukan dokumen lain: (i) lembar data produk yang diterbitkan oleh Pemasok untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi; (ii) lembar data atau spesifikasi yang diidentifikasi dalam Surel Konfirmasi; atau (iii) spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi. Suatu dokumen yang ditandai atau digambarkan oleh Pemasok sebagai pendahuluan, indikatif, rancangan, atau hanya untuk rujukan dikesampingkan untuk keperluan butir (i), dan apabila satu-satunya dokumen yang telah diterbitkan Pemasok untuk Barang tersebut adalah dokumen demikian, maka butir (ii) dan (iii) berlaku dalam urutan tersebut.
  • Peristiwa Cedera Janji (Event of Default) berarti salah satu dari hal berikut: (a) Pembeli gagal membayar jumlah apa pun pada saat jatuh tempo, selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), dan tidak memulihkan kegagalan tersebut dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (b) suatu Peristiwa Kepailitan; (c) pelanggaran terhadap klausul 4(f) atau 4(g) yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (d) suatu Restrukturisasi yang sehubungan dengannya Pembeli tidak memenuhi klausul 2(g) dan yang tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (e) setiap pelanggaran material lainnya terhadap Perjanjian oleh Pembeli yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis dari Pemasok; atau (f) terjadinya setiap peristiwa atau keadaan yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun berdasarkan klausul 18(b) atau klausul 18(c). Tidak ada peristiwa atau keadaan yang merupakan Peristiwa Cedera Janji sepanjang hal itu berupa kegagalan membayar suatu jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), selama jumlah tersebut tetap disengketakan demikian dan Pembeli telah membayar bagian yang tidak disengketakan sesuai dengan klausul 10(a).
  • Pembayaran Penuh (Full Payment) berarti, sehubungan dengan Barang apa pun, pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas harga pembelian Barang tersebut, termasuk setiap biaya pengiriman, bea, pajak dan ongkos angkut yang difakturkan bersamanya.
  • Barang (Goods) berarti setiap barang yang dipasok oleh Pemasok kepada Pembeli.
  • Peristiwa Kepailitan (Insolvency Event) berarti Pembeli mengajukan, atau diajukan terhadapnya dan tidak ditolak dalam waktu enam puluh (60) hari, suatu permohonan berdasarkan Title 11 United States Code, menjadi tidak mampu membayar utang dalam pengertian UCC § 1-201(b)(23) atau 11 U.S.C. § 101(32), memiliki receiver, trustee, custodian atau assignee yang ditunjuk atasnya atau atas bagian material mana pun dari asetnya, menghentikan kegiatan usahanya, melakukan penyerahan untuk kepentingan para kreditur, atau tunduk pada peristiwa serupa apa pun berdasarkan hukum yurisdiksi mana pun.
  • Pabrikan (Manufacturer) berarti pihak ketiga yang memproduksi Barang yang bersangkutan.
  • Barang NCNR (NCNR Goods) berarti Barang yang diidentifikasi sebagai tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan (non-cancellable and non-returnable) dalam Surel Konfirmasi, apabila identifikasi tersebut berlaku efektif menurut definisi ini. Suatu identifikasi hanya berlaku efektif apabila penetapan tersebut telah dinyatakan dalam penawaran harga Pemasok atau dalam pesanan pembelian Pembeli, atau apabila Pembeli tidak menolaknya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak Surel Konfirmasi. Apabila Pembeli menolak penetapan tersebut dalam jangka waktu itu, Barang tersebut bukan merupakan Barang NCNR dan pesanan menjadi gugur sehubungan dengan Barang tersebut tanpa biaya bagi salah satu pihak.
  • Dokumen Lain (Other Documents) berarti setiap dokumen tambahan yang secara tegas disepakati secara tertulis oleh Pemasok dan Pembeli sebagai bagian dari kontrak di antara mereka untuk penyediaan Barang.
  • PMSI berarti purchase-money security interest (hak jaminan atas dana pembelian) dalam pengertian UCC § 9-103.
  • Pembeli (Purchaser) berarti orang, firma, atau perusahaan yang kepadanya Barang dipasok oleh Pemasok.
  • Restrukturisasi (Restructure) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 2(g).
  • Biaya Pembongkaran (Removal Costs) berarti biaya yang wajar dan dikeluarkan secara patut untuk membongkar, melepas pemasangan, memutus sambungan, mengambil kembali dan mengembalikan Barang yang cacat, yang tidak sesuai dengan Perjanjian, atau yang menjadi objek penarikan kembali atau tindakan korektif berdasarkan klausul 14(h), untuk memasok dan memasang Barang pengganti, untuk melakukan terminasi ulang, penyambungan ulang, pengujian ulang dan pengoperasian ulang atasnya, serta untuk memperbaiki kembali setiap tanah, bangunan, struktur, lubang galian, tiang, saluran atau konduit yang terganggu dalam pelaksanaannya.
  • RMA berarti Return Material Authorization (otorisasi pengembalian material) yang diterbitkan oleh Pemasok untuk tujuan mengizinkan pengembalian Barang.
  • Ketentuan Khusus (Special Conditions) berarti setiap syarat dan ketentuan yang secara tegas disepakati secara tertulis antara para pihak yang dimaksudkan untuk mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Standar ini.
  • Syarat dan Ketentuan Standar (Standard Terms) berarti syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam dokumen ini.
  • Barang Persediaan (Stock Items) berarti Barang yang diidentifikasi sebagai barang persediaan dalam Surel Konfirmasi, berupa Barang katalog dari jenis yang lazim disimpan oleh Pemasok sebagai persediaan dan, pada saat permintaan pengembalian atau pembatalan, berada dalam kondisi tidak dimodifikasi dan layak jual, tidak termasuk kabel potong, rakitan khusus, Barang yang dibuat berdasarkan pesanan, dan Barang NCNR. Apabila Surel Konfirmasi tidak mengidentifikasi Barang sebagai Barang Persediaan atau sebagai Barang NCNR, maka Barang tersebut merupakan Barang Persediaan apabila Barang itu merupakan Barang katalog dari jenis yang lazim disimpan oleh Pemasok sebagai persediaan, bukan kabel potong, rakitan khusus atau Barang yang dibuat berdasarkan pesanan, dan berada, pada saat permintaan pengembalian atau pembatalan, dalam kondisi tidak dimodifikasi dan layak jual serta dalam kemasan aslinya.
  • Pemasok (Supplier) berarti ScaleFibre USA Inc., suatu korporasi Wyoming, Wyoming file number 2026-001908877.
  • Garansi Pemasok (Supplier Warranties) berarti garansi tegas dan upaya pemulihan yang diberikan oleh Pemasok dalam klausul 8(g) (kesesuaian dengan Lembar Data), klausul 11(a) (hak milik), klausul 11(c) (Barang yang diproduksi, dirakit atau diterminasi oleh Pemasok) dan klausul 11(f) (upaya pemulihan cadangan), dan Garansi Pemasok (Supplier Warranty) berarti salah satu di antaranya.
  • UCC berarti Uniform Commercial Code sebagaimana berlaku di Negara Bagian Delaware, kecuali bahwa apabila Uniform Commercial Code dari yurisdiksi lain mengatur persoalan pelekatan, penyempurnaan, akibat penyempurnaan atau tidak disempurnakannya, atau prioritas berdasarkan UCC §§ 9-301 sampai 9-307, maka rujukan pada UCC sehubungan dengan persoalan itu merupakan rujukan pada Uniform Commercial Code sebagaimana berlaku di yurisdiksi lain tersebut.
  • Masa Garansi (Warranty Period) berarti jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman Barang kepada Pembeli.

1.2 Penafsiran

  • (a) Rujukan kepada Pemasok atau Pembeli mencakup pelaksana wasiat, administrator, penerus, dan penerima pengalihan yang diizinkan dari masing-masing pihak.
  • (b) Dokumen-dokumen yang membentuk Perjanjian dimaksudkan untuk saling menjelaskan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, urutan prioritas berikut berlaku, dari yang tertinggi hingga yang terendah: (i) setiap Ketentuan Khusus; (ii) setiap Dokumen Lain; (iii) setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan; (iv) Surel Konfirmasi, tetapi hanya sepanjang rincian komersial yang menjadi tujuan penerbitannya untuk dicatat, yaitu harga, kuantitas, mata uang, tenggang waktu pengiriman atau perkiraan tanggal pengiriman, setiap rujukan pada Ketentuan Khusus, syarat pengapalan dan tempat yang disebutkan, setiap pemilihan DDP, setiap rujukan pada Lembar Data atau spesifikasi, setiap penetapan NCNR, setiap penetapan Barang Persediaan, setiap tanggal komitmen, setiap rincian pengodean atau kunci perangkat induk sebagaimana dimaksud dalam klausul 15(g), dan alamat pemberitahuan; dan (v) Syarat dan Ketentuan Standar ini. Surel Konfirmasi tidak mengubah Syarat dan Ketentuan Standar ini dalam hal lain apa pun, dan setiap ketentuan dalam Surel Konfirmasi yang bermaksud melakukannya hanya berlaku apabila disepakati secara terpisah dan tertulis oleh Pembeli.
  • (c) Judul hanya untuk kemudahan dan tidak memengaruhi penafsiran.
  • (d) Rujukan pada “tertulis” mencakup surel dan setiap bentuk komunikasi elektronik tertulis lainnya.
  • (e) “Termasuk” dan “mencakup” bukan merupakan kata-kata pembatas.
  • (f) Rujukan pada suatu undang-undang, peraturan atau kode mencakup setiap perubahan atau pengundangan kembali atasnya serta setiap peraturan yang dibuat berdasarkannya.
  • (g) Bentuk jamak dari suatu istilah yang didefinisikan memiliki arti yang bersesuaian.
  • (h) Rujukan pada “$” atau “USD” merupakan rujukan pada dolar Amerika Serikat.

2. Kerangka Kontraktual dan Penawaran Harga

(a) Sepanjang diizinkan oleh hukum, hubungan hukum antara Pemasok dan Pembeli diatur secara eksklusif oleh: (i) Syarat dan Ketentuan Standar ini; (ii) setiap Ketentuan Khusus yang secara tegas disepakati secara tertulis; (iii) rincian komersial spesifik dalam Surel Konfirmasi Pemasok; (iv) setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan; dan (v) setiap Dokumen Lain. Dokumen-dokumen dalam klausul ini disebutkan tanpa urutan tertentu; prioritas di antaranya ditentukan oleh klausul 1.2(b).

(b) Pertentangan formulir. Setiap ketentuan yang diusulkan oleh Pembeli dalam pesanan pembelian, portal, pengakuan, atau dengan cara lain yang berbeda dari atau merupakan tambahan atas Syarat dan Ketentuan Standar ini secara tegas ditolak dan tidak berlaku kecuali disepakati secara tertulis oleh Pemasok. Setiap penerimaan oleh Pemasok secara tegas digantungkan pada persetujuan Pembeli terhadap Syarat dan Ketentuan Standar ini dan bukan yang lain, untuk keperluan UCC § 2-207(1). Dimulainya pelaksanaan, pengapalan, atau penerimaan pembayaran oleh Pemasok bukan merupakan penerimaan atas ketentuan Pembeli. Apabila suatu kontrak jual beli dinyatakan ada berdasarkan perilaku menurut UCC § 2-207(3) atau § 2-206, maka Syarat dan Ketentuan Standar ini merupakan syarat kontrak tersebut, dan tidak ada ketentuan yang diusulkan oleh Pembeli dan ditolak oleh klausul ini yang menjadi bagian darinya atau disediakan melalui kelaziman berurusan, kebiasaan dagang, atau ketentuan pengisi celah Article 2 sepanjang Syarat dan Ketentuan Standar ini mengatur pokok bahasan tersebut.

(c) Penawaran harga. Penawaran harga bersifat informatif dan tidak merupakan penawaran mengikat untuk menjual. Tidak ada penawaran harga yang merupakan firm offer dalam pengertian UCC § 2-205, dan setiap penawaran harga dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum Pemasok menerbitkan Surel Konfirmasi, baik ditandatangani maupun tidak dan baik menyatakan jangka waktu penerimaan maupun tidak. Kecuali dinyatakan lain, penawaran harga berakhir tiga puluh (30) hari setelah diterbitkan dan tunduk pada diperolehnya izin atau persetujuan yang diperlukan oleh Pemasok. Apabila kuantitas pesanan aktual berbeda dari yang ditawarkan, Pemasok dapat menyesuaikan harga dan jadwal pengiriman sebagaimana mestinya.

(d) Kecuali dalam hal Pengaturan Pasokan Berkelanjutan, perjanjian yang mengikat hanya terbentuk pada saat diterbitkannya Surel Konfirmasi oleh Pemasok. Suatu Pengaturan Pasokan Berkelanjutan berlaku sejak pembentukannya secara tertulis oleh Pemasok dan mengikat terlepas dari ada atau tidaknya pesanan yang masih berjalan berdasarkan pengaturan tersebut. Apabila Pembeli tidak menerima Surel Konfirmasi, Pembeli bertanggung jawab untuk memintanya.

(e) Setiap pesanan pembelian yang diterbitkan oleh Pembeli merupakan penawaran untuk berkontrak berdasarkan kerangka dalam klausul 2(a).

(f) Dokumen-dokumen ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua negosiasi, pernyataan, dan komunikasi sebelumnya. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan.

(g) Restrukturisasi. Pembeli akan memberitahukan kepada Pemasok dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja mengenai setiap penjualan atau pelepasan seluruh atau bagian material dari usaha atau asetnya, setiap perubahan pengendalian, setiap perubahan entitas hukum yang melaluinya ia berkontrak, setiap perubahan trustee, setiap perubahan pada para sekutu suatu persekutuan, atau setiap perubahan pada pemegang dua puluh lima persen (25%) atau lebih efek dengan hak suaranya (suatu Restrukturisasi). Klausul ini tidak berlaku bagi entitas yang efeknya tercatat pada bursa efek nasional, atau bagi transaksi apa pun atas efek tercatat dari entitas demikian. Pembeli akan mengupayakan agar setiap penerus atau entitas baru yang tercipta dari suatu Restrukturisasi terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini, akan tetap terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini terlepas dari Restrukturisasi tersebut, dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang dideritanya sebagai akibat dari pelanggaran Syarat dan Ketentuan Standar ini oleh entitas tersebut.

(h) Penerimaan dan pencantuman. Syarat dan Ketentuan Standar ini dipublikasikan pada situs web Pemasok dan tercakup melalui rujukan dalam setiap penawaran harga, Surel Konfirmasi dan pesanan. Dengan menempatkan pesanan, menerima Surel Konfirmasi, atau menerima pengiriman Barang apa pun, Pembeli mengakui bahwa ia telah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini, menerima dan mengadopsinya, dan menyetujui bahwa pengakuan ini merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengadopsinya, termasuk sebagai perjanjian jaminan untuk keperluan UCC § 9-203(b)(3)(A) sebagaimana diatur dalam klausul 4(a). Surel Konfirmasi akan mengidentifikasi versi Syarat dan Ketentuan Standar ini yang mengatur pesanan, yaitu versi yang ditentukan berdasarkan klausul 19(b). Identifikasi tersebut mencatat, dan tidak menentukan atau mengubah, versi yang mengatur, dan apabila suatu Surel Konfirmasi mengidentifikasi versi selain versi yang ditentukan berdasarkan klausul 19(b), maka klausul 19(b) yang berlaku.

(i) Tanpa Jasa. Pemasok hanya memasok Barang. Pemasok tidak melaksanakan pekerjaan konstruksi, pemasangan, pengkabelan, penyambungan, pengoperasian awal, atau jasa di lokasi maupun jasa lapangan lainnya, dan tidak ada ketentuan Perjanjian yang mewajibkannya melakukan hal itu. Setiap nasihat, gambar, hasil pengujian, atau bantuan teknis lainnya yang disediakan Pemasok disediakan sebagai bentuk akomodasi dan tunduk pada klausul 8(c), 12 dan 13. Pembuatan, perakitan, terminasi, pengujian, pemotongan dan pengemasan Barang di tempat usaha Pemasok sendiri merupakan penyediaan Barang dan bukan pelaksanaan jasa.


3. Kredit, Jaminan dan Agunan Pembayaran

(a) Kredit. Penawaran harga tidak merupakan penawaran kredit. Semua permohonan kredit tunduk pada proses persetujuan internal Pemasok. Pemasok dapat mengubah atau menarik fasilitas kredit atau batas kredit apa pun atas dasar yang wajar melalui pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan klausul 18(a) tidak berlaku terhadap perubahan atau penarikan tersebut. Perubahan atau penarikan tersebut dengan sendirinya tidak memengaruhi pesanan yang telah diterima, tidak boleh dilakukan dengan alasan adanya jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), dan dengan sendirinya tidak merupakan Peristiwa Cedera Janji. Saldo terutang tetap harus dibayar sesuai dengan klausul 10.

(b) Jaminan. Pemasok dapat mensyaratkan para direktur, pejabat, pemegang saham, atau Afiliasi mana pun dari Pembeli yang berbentuk korporasi untuk memberikan jaminan dan ganti rugi dalam bentuk yang disyaratkan oleh Pemasok sebagai syarat pemasokan atau pemberian atau kelanjutan kredit.

(c) Informasi keuangan. Pembeli wajib menyediakan laporan keuangan terkini dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak permintaan tertulis Pemasok. Pembeli juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemasok dalam waktu lima (5) Hari Kerja setelah mengetahui hal-hal berikut: (i) suatu peristiwa cedera janji, atau suatu peristiwa yang dengan pemberitahuan atau berlalunya waktu akan menjadi peristiwa cedera janji, berdasarkan fasilitas apa pun yang dengannya Pembeli atau salah satu Afiliasinya meminjam uang atau memperoleh akomodasi keuangan, atau percepatan, pembatalan atau tidak diperpanjangnya fasilitas demikian; (ii) dijatuhkannya putusan untuk pembayaran uang terhadap Pembeli yang melebihi USD 100.000, atau yang melebihi USD 100.000 secara agregat dalam periode dua belas (12) bulan mana pun, yang tetap tidak dipenuhi, dan tidak dibatalkan atau ditangguhkan, sepuluh (10) Hari Kerja setelah putusan itu dijatuhkan, dengan jangka waktu pemberitahuan untuk butir ini berjalan sejak berakhirnya sepuluh (10) Hari Kerja tersebut; (iii) diajukannya permohonan apa pun berdasarkan Title 11 United States Code oleh atau terhadap Pembeli, atau permintaan apa pun untuk penunjukan receiver, trustee atau custodian; (iv) diajukannya atau dicatatkannya tax lien federal atau negara bagian terhadap Pembeli; (v) diambilnya langkah apa pun untuk melaksanakan, atau diberikannya pemberitahuan apa pun mengenai maksud untuk melaksanakan, suatu hak jaminan atas aset Pembeli mana pun oleh pihak berjaminan lain; atau (vi) Pembeli menghentikan, atau memutuskan untuk menghentikan, seluruh atau bagian material dari kegiatan usahanya. Pemberitahuan berdasarkan klausul ini dengan sendirinya bukan merupakan Peristiwa Cedera Janji, tetapi Pemasok dapat bertindak atasnya berdasarkan klausul 3(a), 3(e) dan 3(i).

(d) Pembelian oleh Afiliasi. Apabila Afiliasi mana pun dari Pembeli melakukan pembelian dengan menggunakan rekening yang sama, Pembeli wajib mengupayakan kepatuhan Afiliasi tersebut terhadap Perjanjian dan mengganti rugi Pemasok atas semua jumlah yang terutang sehubungan dengan pembelian tersebut serta semua kerugian yang diderita Pemasok akibat tidak dibayarnya jumlah tersebut. Klausul ini menciptakan kewajiban utama Pembeli, bukan merupakan penjaminan atas kewajiban orang lain, dan tidak bergantung pada Pemasok terlebih dahulu menuntut Afiliasi tersebut. Pemasok dapat pula mensyaratkan jaminan dan ganti rugi terpisah berdasarkan klausul 3(b). Pembeli tidak boleh mengizinkan Afiliasi mana pun untuk memesan atau menerima pengiriman Barang dengan menggunakan rekening Pembeli kecuali Afiliasi tersebut terlebih dahulu telah menandatangani dan menyerahkan kepada Pemasok suatu perjanjian aksesi dalam bentuk yang disyaratkan oleh Pemasok, yang dengannya ia setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini seolah-olah ia adalah Pembeli, memberikan kepada Pemasok hak jaminan sebagaimana dimaksud dalam klausul 4 atas Barang yang dipasok kepadanya dan atas agunan lain yang diuraikan dalam klausul itu, serta memberikan Rincian Debitur, jaminan dan ganti rugi dalam klausul 4(e) sehubungan dengan dirinya sendiri. Selain itu, dan terlepas dari telah ditandatanganinya perjanjian demikian, Pembeli: (i) menjamin bahwa ia diberi kuasa oleh setiap Afiliasi demikian untuk memberikan, dan selaku kuasa Afiliasi tersebut memberikan, hak jaminan sebagaimana dimaksud dalam klausul 4 atas Barang yang dipasok kepada Afiliasi tersebut dan atas agunan lain Afiliasi tersebut yang diuraikan dalam klausul itu, dengan syarat yang sama seolah-olah Afiliasi tersebut adalah Pembeli, dan klausul 4(b) sampai 4(l) berlaku terhadap hak-hak tersebut seolah-olah rujukan di dalamnya kepada Pembeli merupakan rujukan kepada Afiliasi tersebut; (ii) wajib, sebelum Barang apa pun dipasok kepada Afiliasi tersebut, memberikan kepada Pemasok Rincian Debitur Afiliasi tersebut, dan menjamin ketepatannya serta memberikan ganti rugi dalam klausul 4(e) sehubungan dengannya; dan (iii) mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari tidak terikatnya Afiliasi tersebut oleh klausul 4, atau dari tidak diperolehnya oleh Pemasok, sehubungan dengan Barang yang dipasok kepada Afiliasi tersebut, suatu hak jaminan yang disempurnakan dengan prioritas sebagaimana dimaksud dalam klausul 4.

(e) Jaminan yang memadai dan penangguhan. Apabila terdapat jumlah apa pun (selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e)) yang telah lewat jatuh tempo, atau Pemasok memiliki alasan yang wajar untuk merasa tidak terlindungi dalam pengertian UCC § 2-609, Pemasok dapat melalui pemberitahuan tertulis menangguhkan pengiriman Barang yang belum dikirim dan menuntut pembayaran di muka atau jaminan memadai lainnya atas pelaksanaan yang semestinya. Apabila Pembeli tidak memberikan jaminan yang memadai dalam waktu yang wajar tidak melebihi tiga puluh (30) hari setelah tuntutan tersebut, sebagaimana diatur oleh UCC § 2-609(4), maka Pembeli dianggap telah mengingkari Perjanjian dan Pemasok dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan klausul 18(c). Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai setiap penangguhan berdasarkan klausul ini.

(f) Otorisasi pelaporan kredit. Pembeli memberi kuasa kepada Pemasok, dan setiap orang yang bertindak atas namanya, untuk memperoleh dan bertukar informasi serta laporan kredit mengenai Pembeli dan, apabila suatu jaminan telah diberikan atau diusulkan, mengenai setiap penjamin, yang dalam setiap hal dari dan dengan lembaga pelaporan kredit, referensi dagang, penjamin kredit, dan bank-bank Pembeli, untuk keperluan menilai kelayakan kredit, membentuk dan meninjau rekening, serta menagih jumlah yang terutang. Apabila informasi tersebut menyangkut orang perseorangan, Pembeli menjamin bahwa ia telah memperoleh otorisasi tertulis dari orang tersebut bagi Pemasok untuk memperoleh laporan konsumen untuk keperluan itu berdasarkan Fair Credit Reporting Act, 15 U.S.C. § 1681b, dan akan menyediakan salinan otorisasi tersebut atas permintaan. Pembeli akan memberitahukan klausul ini kepada setiap individu yang bersangkutan pada atau sebelum saat ia memberikan informasi individu tersebut kepada Pemasok. Pemasok menangani informasi tersebut sesuai dengan kebijakan privasinya, yang tersedia pada situs web Pemasok.

(g) Agunan tambahan. Pemasok dapat mensyaratkan agunan tambahan sebagai syarat pemberian atau kelanjutan kredit. Apabila Pembeli memberikan agunan demikian melalui suatu instrumen tertulis terpisah, Pembeli menyetujui Pemasok mengajukan atau mencatatkan instrumen atau pemberitahuan apa pun yang diperlukan untuk mencatat dan melindungi agunan tersebut, dan akan menandatangani dokumen apa pun serta melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan untuk keperluan itu. Tidak ada dalam Perjanjian yang membebani, atau dimaksudkan untuk membebani, hak apa pun atas properti tidak bergerak, dan tidak ada dalam Perjanjian yang mewajibkan Pembeli untuk memberikan agunan atas properti tidak bergerak kecuali berdasarkan instrumen terpisah yang secara tegas disepakati secara tertulis.

(h) Hak retensi berbasis penguasaan. Pembeli memberikan kepada Pemasok suatu hak retensi (lien) dan hak jaminan atas seluruh barang milik Pembeli yang berada dalam penguasaan nyata Pemasok sehubungan dengan penyediaan Barang, selain Barang yang ditolak berdasarkan klausul 6(e) atau dikembalikan berdasarkan klausul 7(c), 7(d) atau 11(h), sebagai jaminan atas semua jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok yang telah jatuh tempo dan terutang, sampai jumlah tersebut dibayar lunas. Hak jaminan tersebut disempurnakan melalui penguasaan oleh Pemasok berdasarkan UCC § 9-313. Pembeli menjamin bahwa ia memiliki, atau diberi kuasa oleh pemiliknya untuk memberikan hak retensi ini atas, seluruh properti demikian, wajib mengidentifikasi kepada Pemasok secara tertulis, pada atau sebelum saat properti berada dalam penguasaan Pemasok, setiap properti yang tidak dimilikinya beserta nama pemiliknya, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari klaim pihak ketiga sehubungan dengan properti yang atasnya Pembeli telah memberikan hak retensi ini. Pemasok tidak boleh melaksanakan kuasa menjual atas properti yang diidentifikasi demikian, atau atas properti yang Pemasok ketahui atau patut diduga bukan milik Pembeli, tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya, dan tidak boleh melaksanakannya sehubungan dengan jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) selama jumlah itu tetap disengketakan demikian. Setiap pelepasan berdasarkan klausul ini tunduk pada klausul 4(i) dan pada Part 6 Article 9, dan Pemasok wajib menjual hanya sebanyak properti yang secara wajar diperlukan untuk memenuhi jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang beserta biaya pelaksanaannya yang wajar, serta wajib mempertanggungjawabkan kepada Pembeli setiap kelebihan.

(i) Batas kredit. Apabila Pemasok telah memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai suatu batas kredit, Pembeli wajib memastikan bahwa agregat seluruh jumlah yang terutang olehnya kepada Pemasok atas rekening apa pun, baik telah jatuh tempo untuk dibayar maupun belum, bersama-sama dengan harga Barang yang menjadi objek pesanan yang telah diterima tetapi belum difakturkan, tidak melampaui batas tersebut sewaktu-waktu. Pemasok tidak berkewajiban menerima pesanan apa pun, atau mengirimkan Barang apa pun, apabila hal itu akan menyebabkan batas tersebut terlampaui, dan setiap kegagalan atau keterlambatan penerimaan atau pengiriman yang disebabkan oleh hal itu bukan merupakan pelanggaran Perjanjian. Apabila batas tersebut terlampaui, Pembeli wajib dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis untuk mengurangi jumlah terutang hingga di bawah batas tersebut atau memberikan pembayaran di muka atau agunan lain yang dapat diterima oleh Pemasok, dengan bertindak secara wajar, dan apabila tidak, maka jumlah yang melampaui batas tersebut menjadi segera jatuh tempo dan terutang. Penerimaan suatu pesanan atau pengiriman Barang yang menyebabkan batas tersebut terlampaui bukan merupakan pengesampingan klausul ini, tidak mengubah batas tersebut, dan tidak memengaruhi tanggung jawab Pembeli. Suatu batas kredit merupakan eksposur maksimum yang bersedia ditanggung Pemasok dan bukan merupakan komitmen untuk memasok.


4. Hak Jaminan (UCC Article 9)

(a) Pemberian. Untuk menjamin pembayaran harga pembelian Barang dan semua jumlah lain yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok, Pembeli dengan ini memberikan kepada Pemasok suatu hak jaminan atas: (i) seluruh Barang yang dijual oleh Pemasok kepada Pembeli, baik yang ada sekarang maupun yang diperoleh kemudian; (ii) seluruh aksesi, penambahan, penggantian, serta barang tercampur atau barang olahan yang berasal darinya; dan (iii) seluruh hasil (proceeds) dan produk dari hal-hal tersebut, termasuk hasil penjualan kembali, hasil asuransi, serta piutang dan chattel paper yang timbul dari penjualan atau pelepasan lainnya atas Barang. Para pihak bermaksud dan sepakat bahwa hak jaminan ini merupakan suatu PMSI sepanjang menjamin harga pembelian Barang yang bersangkutan, bahwa hak jaminan itu tidak kehilangan sifat tersebut karena juga menjamin kewajiban yang bukan merupakan harga pembelian Barang itu, dan bahwa UCC § 9-103(f) berlaku. Syarat dan Ketentuan Standar ini merupakan perjanjian jaminan untuk keperluan UCC § 9-203. Permohonan kredit, pesanan pembelian, atau penerimaan tertulis atas Surel Konfirmasi dari Pembeli yang ditandatangani atau dikirimkan secara elektronik merupakan autentikasi oleh Pembeli atas Syarat dan Ketentuan Standar ini sebagai perjanjian jaminan tersebut untuk keperluan UCC §§ 9-102(a)(7) dan 9-203(b)(3)(A), dan Pembeli setuju bahwa ia mengadopsi Syarat dan Ketentuan Standar ini dengan maksud saat itu juga untuk memberikan hak jaminan yang diuraikan dalam klausul ini.

(b) Otorisasi pengajuan. Pembeli memberi kuasa kepada Pemasok untuk mengajukan pernyataan pembiayaan (financing statement), serta setiap pernyataan lanjutan, perubahan, koreksi atau pengakhiran, yang menguraikan agunan dalam rumusan klausul 4(a), atau menurut jenis atau kategori agunan yang sama, di yurisdiksi mana pun dan tanpa tanda tangan Pembeli. Otorisasi ini tidak meluas pada pernyataan pembiayaan yang menguraikan agunan yang tidak tercakup oleh klausul 4(a), dan tidak ada pengajuan demikian yang diberi otorisasi untuk keperluan UCC § 9-509(a)(1). Otorisasi ini diberikan untuk keperluan UCC §§ 9-509 dan 9-502, dan meluas pada pengajuan sebelum hak jaminan melekat, sebagaimana diizinkan oleh UCC § 9-502(d). Pernyataan pembiayaan terhadap Pembeli diajukan di yurisdiksi tempat Pembeli berlokasi sebagaimana ditentukan berdasarkan UCC §§ 9-301 sampai 9-307, yang dalam hal suatu registered organization adalah negara bagian tempat pendiriannya. Pemasok merupakan registered organization yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Wyoming dan karenanya berlokasi di Wyoming untuk keperluan UCC § 9-307(e), sehingga setiap pernyataan pembiayaan yang menyebut Pemasok sebagai debitur, termasuk atas pengalihan piutang berdasarkan klausul 20(a), diajukan di Wyoming. Pendirian Pemasok di Wyoming tidak memengaruhi pilihan hukum Delaware dalam klausul 21(a). Pembeli akan mengganti biaya pengajuan dan pencarian Pemasok.

(c) Jaminan lebih lanjut. Pembeli akan dengan segera melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok, termasuk memperoleh persetujuan, menandatangani dan menyerahkan dokumen, serta memberikan informasi, untuk memastikan hak jaminan dapat dilaksanakan, melekat, disempurnakan, dan memiliki prioritas yang disyaratkan oleh Pemasok, serta untuk memungkinkan Pemasok melaksanakan hak-haknya.

(d) Prioritas PMSI dan pemberitahuan persediaan. Pembeli akan, sebelum pengiriman pertama berdasarkan rekening kredit apa pun dan selanjutnya atas permintaan tertulis, mengungkapkan kepada Pemasok secara tertulis identitas dan alamat setiap pihak berjaminan yang memegang atau mengklaim hak jaminan atas persediaan atau piutang Pembeli, dan memberi kuasa kepada Pemasok untuk mengirimkan kepada pihak-pihak tersebut pemberitahuan sebagaimana dimaksud oleh UCC § 9-324(b)(3) mengenai purchase-money security interest Pemasok atas persediaan. Pemasok dapat melakukan pengajuan dan mengirimkan pemberitahuan yang disyaratkan oleh UCC § 9-324 sebelum Pembeli menerima penguasaan atas Barang. Pemasok tidak berkewajiban mengirimkan Barang secara kredit kecuali dan sampai pengajuan demikian berlaku efektif, dan setiap kegagalan atau keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh persyaratan itu bukan merupakan pelanggaran Perjanjian. Pembeli akan memberitahukan Pemasok secara tertulis dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak mengetahui bahwa pihak berjaminan lain mana pun telah menegaskan, atau memberikan pemberitahuan mengenai, suatu purchase-money security interest atas persediaan Pembeli, dan atas permintaan akan mengonfirmasi secara tertulis apakah ia telah menerima Barang ke dalam penguasaannya.

(e) Rincian debitur. Sebelum pemasokan Barang yang pertama, dan selanjutnya atas permintaan tertulis Pemasok, Pembeli wajib memberikan kepada Pemasok secara tertulis: (A) nama hukumnya yang tepat sebagaimana tercantum dalam public organic record-nya dalam pengertian UCC § 9-503(a)(1) atau, apabila Pembeli adalah orang perseorangan, sebagaimana tercantum pada surat izin mengemudi Pembeli yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bagian tempat kediaman utama Pembeli; (B) jenis organisasinya, negara bagian tempat pendiriannya, dan nomor identifikasi organisasinya; (C) alamat kantor eksekutif utamanya dan, apabila ia adalah orang perseorangan, kediaman utamanya; dan (D) apabila Pembeli mengadakan Perjanjian selaku trustee dari suatu trust, atau merupakan persekutuan atau organisasi tidak berbadan hukum lainnya, nama lengkap trust, persekutuan atau organisasi tersebut serta rincian yang mengidentifikasinya sebagaimana disyaratkan oleh UCC § 9-503(a)(2) atau (3) (secara bersama-sama, Rincian Debitur). Pembeli menjamin bahwa Rincian Debitur lengkap dan tepat pada saat diberikan dan pada saat setiap pemasokan, mengakui bahwa Pemasok bersandar padanya dalam menentukan nama debitur yang terhadapnya pengajuan dilakukan serta yurisdiksi tempat pengajuan dilakukan, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari setiap ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau perubahan yang tidak diberitahukan di dalamnya, termasuk setiap kehilangan prioritas dan setiap pernyataan pembiayaan yang menjadi sangat menyesatkan untuk keperluan UCC § 9-506. Pembeli akan memberitahukan Pemasok secara tertulis sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari sebelum setiap perubahan pada Rincian Debitur mana pun, dan dalam hal apa pun dalam waktu dua (2) Hari Kerja setelah mengetahui perubahan demikian.

(f) Perlakuan terhadap Barang. Sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang yang bersangkutan, Pembeli wajib: (i) menjaga Barang tersebut tetap terasuransikan sesuai dengan klausul 5(e), aman, dan bebas dari kemerosotan atau kehilangan; (ii) menyimpan Barang tersebut dengan cara yang memungkinkannya diidentifikasi sebagai Barang yang dipasok oleh Pemasok, dan menyediakan kepada Pemasok dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak permintaan tertulis suatu catatan mengenai lokasi, kuantitas dan identifikasi drum, gulungan atau nomor seri seluruh Barang yang untuknya Pembayaran Penuh belum dilakukan; (iii) menjual Barang tersebut hanya dalam kegiatan usaha yang biasa, dan pelepasan persediaan secara borongan selain kepada pelanggan Pembeli, atau penjualan yang tidak dilakukan secara wajar (arm’s length), bukan merupakan penjualan dalam kegiatan usaha yang biasa; (iv) tidak memberikan atau mengizinkan hak jaminan atau hak retensi apa pun atas Barang tersebut yang berperingkat lebih tinggi daripada hak jaminan Pemasok, selain yang telah ada dan diungkapkan kepada Pemasok secara tertulis sebelum pengiriman; (v) tidak melekatkan Barang tersebut pada properti tidak bergerak, atau mengizinkannya dilekatkan demikian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, dan apabila persetujuan diberikan, melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan Pemasok untuk mempertahankan kepentingannya, termasuk memperoleh dari setiap pemilik, pemegang hipotek dan pemegang beban atas properti tidak bergerak tersebut suatu pengakuan tertulis atas hak-hak Pemasok dalam bentuk yang disetujui oleh Pemasok dan yang memperbolehkan suatu fixture filing berdasarkan UCC § 9-334; dan (vi) tidak menjual, mengalihkan piutang (factoring), mendiskontokan, atau selainnya menyerahkan, atau memberikan hak jaminan apa pun atas, piutang apa pun yang timbul dari penjualan Barang tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok.

(g) Hasil. Apabila Pembeli menjual atau selainnya melepaskan Barang sebelum Pembayaran Penuh atas Barang tersebut, Pembeli wajib mempertanggungjawabkan kepada Pemasok atas permintaan sebagian hasil yang setara dengan jumlah yang saat itu terutang sehubungan dengan Barang tersebut, tidak boleh mengajukan perjumpaan utang atau gugatan balik apa pun terhadap hasil tersebut kecuali sebagaimana diizinkan oleh klausul 10(b), dan wajib, atas permintaan tertulis Pemasok, menyimpan hasil tersebut dalam rekening terpisah yang ditunjuk oleh Pemasok sambil menunggu pembayaran kepada Pemasok. Pembeli wajib memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi hasil dari setiap unit Barang. Klausul ini berlaku sebagai tambahan atas, dan tidak membatasi, hak jaminan Pemasok atas hasil berdasarkan klausul 4(a) dan UCC § 9-315. Pembeli mengakui bahwa pembeli dalam kegiatan usaha yang biasa memperoleh Barang bebas dari hak jaminan Pemasok berdasarkan UCC § 9-320(a), dan bahwa tidak ada dalam klausul ini yang memengaruhi kepentingan Pemasok atas hasil penjualan tersebut.

(h) Aksesi, barang tercampur dan benda tetap. Apabila Barang dipasang pada, dilekatkan pada, diolah bersama, atau tercampur dengan barang lain, hak jaminan Pemasok berlanjut sesuai dengan UCC §§ 9-335 dan 9-336. Apabila Barang menjadi benda tetap (fixtures), Pemasok dapat melakukan suatu fixture filing berdasarkan UCC § 9-334 dan Pembeli akan menyediakan uraian properti dan persetujuan yang diperlukan untuk keperluan itu.

(i) Cedera janji dan pelaksanaan. Apabila suatu Peristiwa Cedera Janji telah terjadi dan masih berlangsung, Pemasok dapat melaksanakan seluruh hak dan upaya pemulihan pihak berjaminan berdasarkan Part 6 Article 9 dan menurut hukum, termasuk hak untuk mengambil penguasaan atas Barang berdasarkan UCC § 9-609. Untuk keperluan itu, Pembeli memberikan kepada Pemasok dan para agennya suatu izin untuk memasuki setiap tempat yang ditempati atau dikendalikan oleh Pembeli tempat Barang berada, dengan pemberitahuan yang wajar dan pada jam kerja, dan apabila Barang berada di tempat lain, Pembeli akan mengerahkan upaya terbaiknya untuk memperoleh persetujuan penghuni. Pemasok tidak akan bertindak tanpa proses peradilan apabila hal itu akan merupakan pelanggaran ketertiban umum, tidak akan menggunakan kekuatan dan tidak akan menimbulkan kerusakan lebih dari yang secara wajar diperlukan, akan melepaskan Barang yang diambil kembali hanya dengan cara yang wajar secara komersial sesuai dengan UCC § 9-610, akan memberikan pemberitahuan yang disyaratkan oleh UCC § 9-611, dan akan menerapkan serta mempertanggungjawabkan hasilnya sesuai dengan UCC §§ 9-608 dan 9-615. Pemasok hanya akan mengambil kembali sebanyak Barang yang secara wajar diperlukan untuk memenuhi jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang beserta biaya pengambilan kembalinya yang wajar, dan akan mengkreditkan kepada Pembeli hasil bersih yang direalisasikan. Tidak ada dalam Perjanjian yang mengesampingkan, dan Pemasok tidak bersandar pada ketentuan Perjanjian mana pun sebagai mengesampingkan, hak atau kewajiban apa pun yang oleh UCC § 9-602 dinyatakan tidak dapat dikesampingkan. Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari pemasukan yang dilakukan dengan kewenangan Pembeli berdasarkan klausul ini. Tidak ada dalam klausul ini yang menghalangi Pemasok, sebelum suatu Peristiwa Cedera Janji, untuk mengambil langkah apa pun yang secara wajar diperlukan guna mencegah pemindahan, penyembunyian, pelepasan atau kemerosotan Barang yang atasnya ia memegang hak jaminan, termasuk mengajukan permohonan penetapan larangan.

(j) Reklamasi dan penghentian. Tidak ada dalam Perjanjian yang membatasi hak Pemasok berdasarkan UCC §§ 2-702 (termasuk hak untuk menolak pengiriman kecuali dengan tunai dan hak untuk mereklamasi Barang yang dikirimkan secara kredit kepada Pembeli yang tidak mampu membayar utang), 2-703, dan 2-705 (penghentian pengiriman dalam pengangkutan), atau hak-haknya berdasarkan 11 U.S.C. § 546(c). Setiap tuntutan reklamasi dapat diajukan melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sesuai dengan klausul 20(b).

(k) Sertifikat. Suatu dokumen yang ditandatangani oleh pejabat Pemasok yang mengidentifikasi agunan dan menyatakan jumlah yang terutang merupakan, tanpa adanya kekeliruan yang nyata, bukti mengenai hal-hal tersebut.

(l) Barang yang berada di luar Amerika Serikat. Sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang yang bersangkutan, Pembeli tidak boleh memindahkan, atau mengizinkan pemindahan, Barang tersebut dari Amerika Serikat atau, dalam hal pengapalan internasional, dari negara tempat tujuan pengiriman yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, dan wajib memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) Hari Kerja mengenai setiap rencana pemindahan, dengan menyebutkan negara tujuan dan lokasi yang dimaksud. Pembeli mengakui bahwa keberadaan, penyempurnaan, prioritas dan keterlaksanaan hak jaminan Pemasok terhadap pihak ketiga sehubungan dengan Barang yang berada di luar Amerika Serikat dapat ditentukan oleh hukum tempat Barang tersebut berada, dan bahwa pernyataan pembiayaan yang diajukan di Amerika Serikat mungkin tidak melindungi kepentingan Pemasok di tempat itu. Apabila Barang berada atau akan berada di luar Amerika Serikat sebelum Pembayaran Penuh, Pembeli wajib atas biayanya sendiri dengan segera melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan Pemasok untuk menciptakan, menyempurnakan, mendaftarkan, mencatatkan dan memungkinkan pelaksanaan jaminan yang setara menurut hukum tempat tersebut, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari pemindahan yang melanggar klausul ini atau kegagalan memenuhinya, termasuk setiap kehilangan prioritas atau jaminan.


5. Hak Milik, Risiko Kerugian dan Syarat Pengapalan

(a) Syarat pengapalan. Kecuali disepakati lain secara tertulis: (i) pengapalan di dalam Amerika Serikat dilakukan F.O.B. fasilitas Pemasok (UCC § 2-319), dan kewajiban Pemasok terpenuhi pada saat penyerahan Barang kepada pengangkut di tempat tersebut; dan (ii) pengapalan internasional dilakukan FCA fasilitas Pemasok (Incoterms 2020), atau atas dasar Incoterms 2020 lain sebagaimana ditentukan dalam Surel Konfirmasi. Apabila suatu aturan Incoterms 2020 ditentukan, aturan itu berlaku antara para pihak kecuali sepanjang tidak sesuai dengan ketentuan tegas Syarat dan Ketentuan Standar ini, yang dalam hal itu Syarat dan Ketentuan Standar ini yang berlaku.

(b) Risiko kerugian. Dengan tunduk pada klausul 5(d), dan sebagaimana diizinkan oleh UCC §§ 1-302 dan 2-509(4), risiko kerugian beralih kepada Pembeli pada saat penyerahan Barang kepada pengangkut di fasilitas Pemasok atau, apabila Pembeli atau pengangkutnya yang akan mengambil Barang, pada saat Barang ditempatkan pada penguasaan Pembeli di fasilitas Pemasok, mana yang lebih dahulu terjadi. Apabila Pembeli gagal menerima pengiriman, risiko beralih sesuai dengan klausul 6(b). Tidak ada dalam klausul ini yang memengaruhi berlakunya UCC § 2-510 sehubungan dengan Barang yang tidak sesuai dengan Perjanjian dengan cara yang memberikan hak penolakan, sebatas ketidaksesuaian itu.

(c) Hak milik. Hak milik atas Barang beralih kepada Pembeli pada saat penyerahan Barang kepada pengangkut atau, apabila Pembeli yang mengambil, pada saat penyerahan kepada Pembeli, yang dalam setiap hal tunduk pada hak jaminan yang diberikan dalam klausul 4. Para pihak mengakui bahwa berdasarkan UCC § 2-401(1) setiap pencadangan hak milik oleh Pemasok setelah pengapalan terbatas akibatnya pada pencadangan suatu hak jaminan, dan klausul 4 menyatakan syarat kepentingan tersebut. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi klausul 4(f), yang berlaku sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang yang bersangkutan.

(d) Penjualan terkirim dan bea telah dibayar. Apabila Surel Konfirmasi menentukan harga terkirim atas dasar DDP (Incoterms 2020) atau dasar yang setara: (i) Pemasok merupakan importer of record dan bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan serta pembayaran bea dan pungutan impor untuk tempat tujuan yang disebutkan; (ii) risiko kerugian beralih kepada Pembeli pada saat kedatangan Barang di tempat yang disebutkan, siap untuk dibongkar; (iii) hak milik beralih pada saat yang sama, dengan tunduk pada klausul 4; dan (iv) klausul 9(c) tidak berlaku, dan tidak ada bea atau pungutan impor yang akan ditambahkan pada faktur setelah penerimaan pesanan kecuali berdasarkan klausul 9(d).

(e) Asuransi Pembeli. Pembeli akan menjaga Barang tetap terasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan untuk nilai penggantian penuhnya sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang tersebut, akan menyebut Pemasok sebagai loss payee atas permintaan, dan akan menyerahkan sertifikat asuransi atas permintaan.

(f) Asuransi Pemasok. Pemasok memelihara, pada perusahaan asuransi dengan reputasi yang diakui, asuransi commercial general liability serta products and completed operations liability yang sesuai dengan sifat dan skala usahanya serta dengan Barang yang dipasoknya, beserta asuransi lain yang wajib dimilikinya menurut hukum atau yang dianggapnya patut. Pemasok akan menyerahkan sertifikat asuransi atas permintaan tertulis. Setiap persyaratan untuk menyebut Pembeli sebagai tertanggung tambahan, atau untuk memiliki batas pertanggungan yang lebih tinggi, hanya berlaku apabila disepakati dalam Ketentuan Khusus dan atas biaya Pembeli. Pemasok memelihara asuransi ini untuk kepentingannya sendiri. Klausul ini tidak memberikan hak, kepentingan atau manfaat apa pun kepada Pembeli sehubungan dengan polis apa pun atau hasilnya, bukan merupakan jaminan bahwa suatu kerugian tercakup atau akan tercakup oleh asuransi, dan keberadaan, syarat, batas, ketersediaan, tanggapan atau hasil asuransi apa pun yang dipelihara oleh Pemasok tidak boleh diperhitungkan dalam menafsirkan atau menerapkan, dan tidak memengaruhi berlakunya, klausul 12 atau klausul 13.


6. Pengiriman, Penyimpanan, Pemeriksaan dan Penerimaan

(a) Tanggal pengiriman. Setiap waktu atau tanggal pengiriman yang dinyatakan hanya merupakan perkiraan. Pemasok tidak bertanggung jawab atas Kerugian Tidak Langsung apa pun yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman, dan tanggung jawabnya atas kerugian lain yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman dibatasi sesuai dengan klausul 13(a). Pemasok akan memberitahukan Pembeli mengenai setiap perubahan material pada perkiraan tanggal pengiriman. Perkiraan tanggal pengiriman adalah tanggal yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi atau, apabila Surel Konfirmasi menyatakan tenggang waktu dan bukan tanggal, maka tanggal yang jatuh pada akhir tenggang waktu tersebut yang dihitung sejak tanggal Surel Konfirmasi. Apabila pengiriman tertunda lebih dari empat puluh lima (45) hari melampaui perkiraan tanggal pengiriman, Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sebelum Pemasok mengirimkan Barang terdampak, dan Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar untuk Barang yang dibatalkan. Hak ini tidak berlaku terhadap kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya, dan tidak berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh peristiwa yang ditangani berdasarkan klausul 17. Waktu bukan merupakan hal yang esensial sehubungan dengan kewajiban Pemasok untuk mengirimkan Barang, dan tidak ada kegagalan mengirimkan pada perkiraan tanggal pengiriman yang merupakan pengingkaran Perjanjian atau memberi hak kepada Pembeli untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun, selain sebagaimana secara tegas diatur dalam klausul 6(a) ini atau dalam klausul 17(c) atau 18(b). Kalimat ini tidak berlaku terhadap kewajiban suatu pihak untuk membayar uang.

(b) Kegagalan menerima pengiriman. Apabila Pembeli gagal menerima pengiriman pada saat Barang disediakan, Pemasok dapat menyimpan Barang tersebut atas risiko dan biaya Pembeli. Biaya penyimpanan mulai berjalan sejak lima belas (15) hari setelah pemberitahuan bahwa Barang telah tersedia, sebesar biaya penyimpanan Pemasok yang wajar, yang tarifnya akan diberitahukan kepada Pembeli sebelum biaya mulai dikenakan. Risiko kerugian beralih kepada Pembeli pada tanggal Barang pertama kali disediakan.

(c) Pemeriksaan — cacat yang tampak. Pembeli wajib memeriksa seluruh Barang dengan segera pada saat kedatangannya di tempat yang menjadi tujuan pengirimannya. Pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan, kesalahan pasokan, kerusakan dalam pengangkutan, atau cacat yang tampak pada pemeriksaan yang wajar harus diberikan dalam waktu empat belas (14) hari setelah kedatangan tersebut dan, dalam hal apa pun, dalam waktu sembilan puluh (90) hari setelah pengiriman, mana yang lebih dahulu berakhir. Para pihak sepakat bahwa jangka waktu ini merupakan waktu yang wajar untuk keperluan UCC §§ 2-602(1) dan 2-607(3)(a). Kelalaian memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu ini merupakan penerimaan Barang sehubungan dengan hal-hal tersebut dan menghalangi upaya pemulihan apa pun sehubungan dengannya, kecuali apabila kekurangan atau cacat tersebut tidak dapat secara wajar ditemukan dalam jangka waktu itu, yang dalam hal itu klausul 6(d) berlaku.

(d) Cacat tersembunyi. Untuk kekurangan dan cacat yang tidak dapat secara wajar ditemukan dalam jangka waktu pada klausul 6(c), Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak ditemukan dan dalam hal apa pun dalam Masa Garansi. Para pihak sepakat bahwa jangka waktu ini merupakan waktu yang wajar untuk keperluan UCC § 2-607(3)(a).

(e) Barang yang ditolak. Apabila Pembeli secara sah menolak Barang, ia wajib menguasainya dengan kehati-hatian yang wajar pada penguasaan Pemasok selama waktu yang cukup untuk memungkinkan Pemasok mengambilnya, tidak boleh menggunakannya atau menjualnya kecuali sesuai dengan UCC §§ 2-603 dan 2-604 atau sebagaimana diarahkan Pemasok, dan wajib mengikuti proses RMA dalam klausul 7(c). Suatu penolakan tidak berlaku efektif kecuali pemberitahuan diberikan dalam jangka waktu pada klausul 6(c) atau 6(d), dan penolakan yang tidak sah merupakan pelanggaran Perjanjian.

(f) Pemulihan. Pemasok dapat memulihkan setiap ketidaksesuaian, terlepas dari apakah waktu pelaksanaan telah berakhir, dengan memperbaiki, mengganti, atau melakukan pengiriman yang sesuai atas Barang dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan berdasarkan klausul 6(c) atau 6(d), atau dalam jangka waktu lebih lama yang wajar dalam keadaan itu. Para pihak sepakat bahwa hal ini memperluas hak Pemasok untuk memulihkan berdasarkan UCC § 2-508, dan bahwa Pembeli tidak boleh membatalkan Perjanjian atau pesanan apa pun, atau membeli barang pengganti atas beban Pemasok, sebelum Pemasok memiliki kesempatan untuk memulihkan tersebut. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi hak Pembeli untuk membatalkan berdasarkan klausul 6(a), 7(h), 9(d), 9(e) atau 17(c).

(g) Pengiriman sebagian dan bertahap. Pemasok dapat mengirimkan secara bertahap dan memfakturkan masing-masing secara terpisah. Setiap tahap diperlakukan sebagai kontrak tersendiri untuk keperluan UCC § 2-612, dan ketidaksesuaian pada atau tidak terkirimnya satu tahap tidak memberi hak kepada Pembeli untuk menolak tahap lain mana pun atau untuk memperlakukan Perjanjian secara keseluruhan sebagai dilanggar, kecuali ketidaksesuaian tersebut secara substansial mengurangi nilai keseluruhan Perjanjian.

(h) Penerimaan. Penerimaan Barang terjadi sesuai dengan UCC § 2-606. Setelah penerimaan, satu-satunya upaya pemulihan Pembeli sehubungan dengan ketidaksesuaian apa pun adalah yang diatur dalam klausul 8(g), 11 dan 15(d), dan Pembeli tidak boleh menarik kembali penerimaan kecuali apabila ketidaksesuaian tersebut secara substansial mengurangi nilai Barang baginya dan tidak dapat ditemukan sebelum penerimaan, sesuai dengan UCC § 2-608. Klausul ini tidak membatasi klausul 6(a), 7(d) atau 14(h).


7. Pengembalian, Pembatalan dan Perubahan Pesanan

(a) Pengembalian. Permintaan untuk mengembalikan Barang Persediaan harus diajukan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur. Pengembalian dikenakan biaya pengisian ulang persediaan sebesar nilai yang lebih besar antara dua puluh lima persen (25%) dari nilai faktur atau biaya pengisian ulang persediaan yang dikenakan kepada Pemasok oleh Pabrikan, hingga maksimum empat puluh persen (40%) dari nilai faktur, ditambah seluruh biaya angkut. Pemasok tidak berkewajiban menerima pengembalian Barang Persediaan dan melakukannya sebagai bentuk akomodasi kepada Pembeli. Biaya pengisian ulang persediaan mencerminkan biaya penanganan, pemeriksaan dan pengemasan ulang Pemasok serta penurunan nilai Barang yang dikembalikan ke persediaan. Pemasok akan memberitahukan biaya pengisian ulang persediaan yang berlaku sebelum menerbitkan RMA.

(b) Pengecualian. Tidak ada pengembalian yang diizinkan untuk kabel potong (yaitu kabel yang dipotong dari panjang drum atau gulungan penuh), kabel potong khusus, kabel atau rakitan yang dibuat berdasarkan pesanan, produk yang disesuaikan, atau Barang NCNR. Klausul ini hanya berlaku terhadap pengembalian demi kemudahan Pembeli dan tidak membatasi hak Pembeli mana pun berdasarkan klausul 6, 8(g), 11 atau 15(d). Penetapan Barang sebagai Barang NCNR hanya berlaku efektif sebagaimana diatur dalam definisi Barang NCNR pada klausul 1.1.

(c) RMA. Tidak ada pengembalian yang akan diterima tanpa RMA yang sah yang diterbitkan oleh Pemasok. Permintaan RMA harus diajukan secara tertulis, dan Pemasok akan menerbitkan RMA, atau menolak permintaan tersebut melalui pemberitahuan tertulis, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak menerima permintaan itu. Barang harus dikembalikan dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal RMA diterbitkan, dalam kondisi dan kemasan asli, dengan ongkos angkut dibayar di muka. Apabila jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, RMA menjadi gugur, dan Pemasok dapat menerbitkannya kembali menurut kebijakannya. Pemasok dapat menolak RMA yang diminta berdasarkan klausul 7(a), tetapi tidak boleh menolak RMA untuk Barang yang secara sah ditolak berdasarkan klausul 6(e), untuk Barang yang dipasok secara keliru berdasarkan klausul 7(d), atau untuk Barang yang akan dikembalikan berdasarkan klausul 11(h), dan jangka waktu pengembalian empat belas (14) hari tidak berlaku terhadap Barang tersebut apabila Pemasok belum menetapkan lokasi pengembalian.

(d) Kesalahan pasokan. Apabila Pemasok telah memasok secara keliru, Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan klausul 6(c). Dengan tunduk pada proses RMA dan pemeriksaan, Pemasok akan menerbitkan nota kredit untuk jumlah yang difakturkan tanpa biaya pengisian ulang persediaan dan akan menanggung biaya angkut pengembalian.

(e) Pembatalan. Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul 6(a), 7(h), 9(d), 9(e), 17(c), 18(b) dan 18(c), suatu pesanan tidak dapat dibatalkan, ditunda, atau diubah tanpa persetujuan tertulis Pemasok. Apabila persetujuan diberikan, butir (i), (ii) dan (iii) berlaku secara terpisah terhadap setiap baris item pesanan, dan rujukan dalam butir-butir tersebut pada suatu pesanan merupakan rujukan pada baris item yang bersangkutan: (i) suatu baris item untuk Barang Persediaan yang dibatalkan sebelum pengiriman dikenakan biaya pemrosesan sebesar sepuluh persen (10%) dari harga baris item tersebut; (ii) suatu baris item untuk kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR, tidak dapat dibatalkan setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya; dan (iii) dalam setiap hal, Pembeli wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemasok dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang telah dibuatnya sehubungan dengan baris item yang dibatalkan, termasuk bahan baku dan barang dalam proses, kecuali bahwa apabila butir (i) berlaku terhadap suatu baris item dan butir (ii) tidak, maka biaya berdasarkan butir (i) merupakan satu-satunya hak Pemasok sehubungan dengan pembatalan baris item tersebut. Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (iii) sehubungan dengan Barang yang telah selesai atau selesai sebagian, atau sehubungan dengan bahan baku atau barang dalam proses, Pemasok akan atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkan Barang, bahan dan barang dalam proses tersebut kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut.

(f) Gulungan dan drum. Apabila deposit gulungan atau drum dikenakan, deposit tersebut difakturkan secara terpisah dan dikreditkan pada saat pengembalian gulungan atau drum dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali, tanpa kerusakan dan dengan identifikasi yang terbaca, dalam waktu dua belas (12) bulan sejak pengiriman. Item yang diidentifikasi sebagai tidak dapat dikembalikan tidak dikenakan deposit dan tidak memperoleh kredit.

(g) Tanggal komitmen. Apabila suatu pesanan mencakup kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR, Surel Konfirmasi akan menyatakan tanggal pada atau setelah tanggal mana Pemasok memperkirakan akan memulai pemotongan atau produksi, atau membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali, sehubungan dengan Barang tersebut. Pengecualian dalam klausul 6(a) dan 7(e)(ii) tidak berlaku sebelum tanggal tersebut, terlepas dari apakah pemotongan atau produksi pada kenyataannya telah dimulai atau komitmen yang tidak dapat ditarik kembali pada kenyataannya telah dibuat, dan sama sekali tidak berlaku apabila Surel Konfirmasi tidak menyatakan tanggal demikian. Untuk keperluan klausul 9(d), 9(e) dan 17(c), pemotongan atau produksi dianggap belum dimulai, dan tidak ada komitmen tidak dapat ditarik kembali yang dianggap telah dibuat, sebelum tanggal yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi; dan apabila Surel Konfirmasi tidak menyatakan tanggal demikian, tidak ada penyesuaian yang dapat dilakukan berdasarkan klausul 9(e) terhadap harga kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR. Pemasok akan mengonfirmasi secara tertulis atas permintaan apakah pemotongan atau produksi telah dimulai atau komitmen yang tidak dapat ditarik kembali telah dibuat.

(h) Barang yang dihentikan produksinya dan penggantian. Apabila Pabrikan menghentikan, menggantikan atau secara material memodifikasi Barang setelah Surel Konfirmasi, Pemasok dapat memasok Barang yang setara secara fungsional dengan spesifikasi yang sama atau lebih baik melalui pemberitahuan tertulis, atau membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya dan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengannya. Pembeli dapat menolak penggantian tersebut melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan Pemasok, yang dalam hal itu bagian pesanan terdampak yang belum dikirim dibatalkan tanpa biaya dan Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengannya. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi pilihan Pemasok berdasarkan klausul 7(i).

(i) Pemberitahuan akhir masa pakai dan perubahan produk. Apabila Pemasok menerima dari Pabrikan suatu pemberitahuan mengenai akhir masa pakai, akhir penjualan, penghentian produksi, pembelian terakhir atau perubahan produk yang memengaruhi Barang yang telah dipasok Pemasok kepada Pembeli dalam dua belas (12) bulan sebelumnya atau yang menjadi objek pesanan yang telah diterima, Pemasok akan memberikan kepada Pembeli salinan pemberitahuan tersebut, atau ringkasan tertulis mengenai isinya, dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak menerimanya. Pemasok tidak memberikan pernyataan atau jaminan apa pun mengenai ketersediaan berkelanjutan Barang apa pun, tidak berkewajiban menempatkan, menerima atau memenuhi pesanan pembelian terakhir apa pun atau menyimpan atau mencadangkan persediaan apa pun, dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan Pabrikan memberikan pemberitahuan atau atas isi, ketepatan dan kelengkapan pemberitahuan apa pun yang diteruskan berdasarkan klausul ini. Pemberitahuan atau ringkasan yang diberikan berdasarkan klausul ini merupakan informasi rahasia Pemasok untuk keperluan klausul 16.

(j) Barang cacat tidak terpengaruh. Tidak ada dalam klausul 7 ini yang berlaku terhadap Barang yang cacat atau dipasok secara keliru, atau yang membatasi hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 6, 8(g), 11 atau 15(d).


8. Data Teknis, Toleransi dan Spesifikasi

(a) Toleransi panjang. Pembeli mengakui bahwa kuantitas kabel tunduk pada toleransi panjang produksi. Kuantitas yang dikirim dan difakturkan tidak boleh kurang dari kuantitas yang dipesan dan tidak boleh lebih dari kuantitas yang dipesan ditambah dua persen (2%), yaitu suatu toleransi minus nol persen sampai plus dua persen (−0% sampai +2%), dan Pemasok memfakturkan berdasarkan kuantitas aktual yang dipasok. Apabila suatu gulungan akan melampaui toleransi ini, Pemasok akan meminta pesanan pembelian yang direvisi alih-alih memfakturkan kelebihannya.

(b) Pemasok dapat, menurut kebijakannya sendiri, membebaskan biaya untuk setiap panjang tambahan yang masih dalam toleransi.

(c) Penafian nasihat. Pembeli menegaskan bahwa ia adalah satu-satunya pengambil keputusan dalam transaksi ini dan tidak bersandar pada nasihat teknis atau pernyataan apa pun dari Pemasok yang tidak secara tegas dicatat dalam Ketentuan Khusus, Surel Konfirmasi atau suatu Lembar Data, termasuk bersandar pada hasil pengujian nominal yang mungkin tidak memperhitungkan ketidakpastian pengukuran. Kecuali sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Ketentuan Khusus, Surel Konfirmasi atau suatu Lembar Data, Pembeli mengakui bahwa Pemasok tidak memiliki alasan untuk mengetahui tujuan tertentu apa pun yang untuknya Barang dibutuhkan dan bahwa Pembeli tidak bersandar pada keahlian atau penilaian Pemasok untuk memilih atau menyediakan Barang yang sesuai, untuk keperluan UCC § 2-315. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai efektivitas fitur produk apa pun dalam mengurangi, menahan, atau meniadakan kerusakan yang disebabkan oleh rayap, hewan pengerat, hama lain, atau kondisi lingkungan. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan.

(d) Pemilihan dan penerapan. Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pemilihan, penerapan, pemasangan, dan kesesuaian Barang untuk tujuan yang dimaksudkannya, dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari kesalahan penerapan atau dari pemasangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan, standar industri yang berlaku, dan praktik keteknikan yang baik, kecuali sepanjang disebabkan oleh kelalaian Pemasok atau pelanggaran Perjanjian olehnya.

(e) Penggunaan berisiko tinggi. Barang tidak dirancang untuk digunakan dalam aplikasi yang kegagalannya dapat menyebabkan kematian, cedera badan, atau kerusakan fisik atau lingkungan yang parah, termasuk fasilitas nuklir, navigasi pesawat udara, dan sistem penunjang kehidupan. Pembeli tidak akan menggunakan Barang dalam aplikasi demikian dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari penggunaan demikian.

(f) Ilustrasi dan rancangan. Ilustrasi, gambar, dan spesifikasi pendahuluan atau indikatif yang disediakan oleh Pemasok merupakan rancangan dan perkiraan hanya untuk rujukan dan tidak boleh diandalkan ketepatannya. Semua hak atasnya tetap menjadi milik Pemasok atau Pabrikan yang bersangkutan, dapat ditarik kembali sewaktu-waktu, dan harus diperlakukan sebagai rahasia sesuai dengan klausul 16. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan.

(g) Lembar Data. Klausul 8(f) tidak berlaku terhadap suatu Lembar Data. Pemasok menjamin bahwa Barang akan sesuai dalam segala hal yang material dengan Lembar Data yang berlaku, dengan tunduk pada klausul 8(a) dan pada setiap toleransi, metode pengujian, atau kondisi pengukuran yang dinyatakan dalam Lembar Data atau dalam spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi. Nilai nominal atau tipikal yang dinyatakan dalam suatu Lembar Data bukan merupakan nilai minimum yang dijamin. Satu-satunya kewajiban Pemasok dan satu-satunya upaya pemulihan eksklusif Pembeli atas pelanggaran klausul ini adalah, menurut pilihan Pemasok, perbaikan, penggantian, atau pengembalian harga yang telah dibayar untuk Barang terdampak. Garansi dalam klausul ini berlaku selama Masa Garansi. Pemberitahuan harus diberikan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d), dan klausul ini tunduk pada klausul 11(h) dan 13. Klausul 12(e) mempertahankan garansi dalam klausul ini.


9. Penetapan Harga, Pajak, Bea dan Penyesuaian

(a) Pembeli wajib membayar harga yang diuraikan dalam Surel Konfirmasi.

(b) Pajak. Harga tidak termasuk semua pajak federal, negara bagian, dan lokal, termasuk pajak penjualan, pajak penggunaan, cukai, dan pajak penerimaan bruto. Pembeli bertanggung jawab atas semua pajak demikian, selain pajak atas penghasilan bersih Pemasok, kecuali sertifikat pembebasan atau sertifikat penjualan kembali yang sah dan dapat diterima oleh otoritas perpajakan diberikan sebelum pemfakturan. Apabila suatu sertifikat pembebasan atau penjualan kembali kemudian tidak diakui, Pembeli wajib mengganti kepada Pemasok pajak tersebut, beserta bunga dan denda apa pun, dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak permintaan.

(c) Bea dan pungutan impor. Harga tidak termasuk semua bea masuk, tarif, bea antidumping dan bea imbalan, biaya impor, biaya jasa kepabeanan, dan pungutan serupa, yang semuanya menjadi tanggung jawab Pembeli dan akan ditambahkan pada faktur kecuali Surel Konfirmasi menentukan harga terkirim.

(d) Penyesuaian atas perubahan biaya. Apabila biaya Pemasok untuk melaksanakan Perjanjian meningkat sebagai akibat dari mulai berlakunya, setelah tanggal penawaran harga, suatu undang-undang, peraturan, tarif, bea, atau tindakan pemerintah lainnya yang memiliki kekuatan hukum di yurisdiksi mana pun, maka harga dapat disesuaikan untuk menutup biaya tambahan tersebut dan tidak lebih dari biaya tambahan itu. Penyesuaian tersebut tidak mengandung margin, dan Pemasok akan menyediakan bukti kenaikan tersebut atas permintaan. Hal ini berlaku terhadap pesanan yang telah diterima tetapi belum dikirim, dan pemberitahuan mengenai suatu penyesuaian harus diberikan sebelum pengiriman Barang terdampak. Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai setiap penyesuaian demikian, dan Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut. Apabila Pemasok memberikan pemberitahuan penyesuaian berdasarkan klausul ini sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR yang pemotongan atau produksinya telah dimulai atau yang sehubungan dengannya Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali, maka Pemasok wajib memilih, dan wajib menyatakan pilihannya dalam pemberitahuan tersebut, salah satu di antara: (i) menanggung sendiri biaya tambahan sehubungan dengan Barang tersebut, yang dalam hal itu tidak ada penyesuaian yang berlaku terhadapnya dan hak pembatalan dalam klausul ini tidak berlaku terhadapnya; atau (ii) mengizinkan Pembeli membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya.

(e) Mata uang. Harga untuk Barang impor didasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada tanggal penawaran harga. Pemasok dapat menyesuaikan harga akhir untuk mencerminkan pergerakan nilai tukar antara tanggal penawaran harga dan tanggal impor atau, apabila Barang tidak diimpor oleh Pemasok, tanggal pengiriman. Klausul ini hanya berlaku terhadap pesanan yang telah diterima tetapi belum dikirim, dan pemberitahuan mengenai suatu penyesuaian harus diberikan sebelum pengiriman Barang terdampak. Pemasok akan menyediakan bukti pergerakan tersebut atas permintaan. Apabila pergerakan tersebut menguntungkan Pembeli, Pemasok akan menurunkan harga sebagaimana mestinya. Tidak ada penyesuaian yang dilakukan berdasarkan klausul ini terhadap harga kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya. Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai setiap penyesuaian demikian, dan Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut.

(f) Kecuali dinyatakan lain, harga yang ditawarkan berlaku untuk pasokan dari fasilitas Pemasok dan tidak termasuk transportasi, pembongkaran, asuransi, bea, pajak, dan biaya untuk pengemasan nonstandar, ukuran drum atau gulungan, atau sertifikat pengujian.


10. Pembayaran

(a) Syarat. Pembayaran jatuh tempo dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur bagi rekening kredit yang disetujui, dan selainnya dalam dana yang telah efektif sebelum pengiriman. Semua pembayaran dilakukan dalam Dolar AS kecuali Surel Konfirmasi menentukan lain.

(b) Perjumpaan utang. Tidak ada pihak yang boleh memperjumpakan, memotong atau menahan jumlah apa pun yang terutang kepada pihak lainnya kecuali sehubungan dengan jumlah yang telah diakui secara tertulis oleh pihak lainnya sebagai terutang, yang telah diputuskan oleh pengadilan, atau yang telah disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) dan yang belum diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi klausul 10(e).

(c) Bunga. Jumlah yang lewat jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 1,5% per bulan (18% per tahun) atau tarif maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, mana yang lebih rendah, dihitung harian sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran lunas. Bunga tidak berjalan atas jumlah apa pun yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) selama jangka waktu jumlah tersebut tetap disengketakan demikian. Apabila suatu sengketa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok, bunga berjalan atas jumlah yang dinyatakan terutang sejak tanggal jatuh tempo semula. Para pihak sepakat bahwa tarif ini merupakan beban komersial yang wajar atas pemberian kredit dan bukan merupakan penalti.

(d) Penerapan pembayaran. Pemasok dapat menerapkan setiap pembayaran yang diterima terhadap jumlah apa pun yang terutang oleh Pembeli, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya penagihan, dalam urutan apa pun yang ditentukannya. Terlepas dari kalimat sebelumnya, apabila Pemasok menuntut atau melaksanakan PMSI yang diberikan berdasarkan klausul 4(a), pembayaran yang diterima dianggap telah diterapkan sesuai dengan UCC § 9-103(e), dan apabila tidak ada metode penerapan wajar yang bertentangan, pertama-tama terhadap kewajiban yang tidak dijamin dan kemudian terhadap kewajiban yang dijamin oleh purchase-money security interest menurut urutan timbulnya kewajiban tersebut. Pemasok akan memelihara dan, atas permintaan, menunjukkan catatan yang mengidentifikasi harga pembelian yang belum dibayar untuk setiap unit Barang.

(e) Faktur yang disengketakan. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis mengenai setiap faktur yang disengketakan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak diterimanya faktur tersebut, atau dalam jangka waktu yang berlaku berdasarkan klausul 6(c) atau 6(d) apabila sengketa menyangkut kekurangan atau cacat, mana yang lebih akhir. Pembeli tetap wajib membayar bagian faktur yang tidak disengketakan sesuai dengan klausul 10(a), dan Pemasok akan menerbitkan kredit atau pengembalian dana untuk jumlah yang disengketakan apabila sengketa sehubungan dengan jumlah tersebut diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pembeli.

(f) Biaya penagihan. Pembeli akan mengganti kepada Pemasok semua biaya penagihan yang wajar, termasuk biaya kuasa hukum yang wajar, imbalan agen penagihan, dan setiap biaya penolakan yang dikenakan oleh bank Pemasok beserta biaya administrasi yang wajar, yang dalam setiap hal sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Tidak ada biaya penolakan yang terutang apabila faktur yang bersangkutan telah disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e). Apabila hukum yang berlaku menjadikan hak atas biaya kuasa hukum berdasarkan suatu kontrak bersifat timbal balik, klausul ini berlaku sesuai dengan itu.

(g) Tidak ada pembayaran bersyarat. Pembayaran tidak bergantung pada Pembeli menerima pembayaran dari pihak ketiga mana pun, dan Pembeli tidak boleh menahan pembayaran dengan alasan bahwa ia belum dibayar oleh pelanggannya sendiri.


11. Garansi

(a) Hak milik. Pemasok menjamin bahwa: (i) pada saat pengiriman ia memiliki hak milik yang sah atas Barang dan hak untuk menjualnya, dan Barang dikirimkan bebas dari hak jaminan atau hak retensi apa pun selain yang diberikan berdasarkan klausul 3(h) dan 4 serta hak jaminan apa pun yang diungkapkan kepada Pembeli secara tertulis sebelum pengiriman; dan (ii) pada saat Pembayaran Penuh atas Barang, Pembeli menguasainya bebas dari semua hak jaminan dan hak retensi yang diciptakan oleh atau melalui Pemasok, dan Pemasok akan atas permintaan mengajukan pernyataan pengakhiran atau selainnya melepaskan hak jaminannya atas Barang tersebut. Apabila Pembeli menjual Barang dalam kegiatan usaha yang biasa sebagaimana diizinkan oleh klausul 4(f)(iii) sebelum Pembayaran Penuh, pembelinya memperoleh Barang bebas dari hak jaminan Pemasok sesuai dengan UCC § 9-320(a), dan klausul 4(g) berlaku terhadap hasilnya.

(b) Garansi Pabrikan. Pemasok tidak sendiri memproduksi Barang, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul 11(c). Pemasok mengalihkan dan meneruskan kepada Pembeli, sepanjang dapat dialihkan, semua garansi yang diberikan kepada Pemasok oleh Pabrikan, dan memberi kuasa kepada Pembeli untuk mengajukan dan menyelesaikan klaim garansi secara langsung dengan Pabrikan. Pemasok akan menyediakan substansi syarat garansi Pabrikan yang berlaku atas permintaan, yang dapat disediakannya melalui suatu pernyataan mengenai syarat tersebut yang diterbitkan oleh Pemasok atau dalam bentuk yang disunting, dengan ketentuan bahwa Pemasok tidak akan menyunting jangka waktu, cakupan, pengecualian, persyaratan atau upaya pemulihan dari garansi tersebut, dan hanya dapat menyunting harga serta syarat komersial lain yang tidak material bagi suatu klaim garansi. Apabila suatu garansi Pabrikan tidak dapat dialihkan, Pemasok akan, atas permintaan tertulis dan biaya Pembeli, menuntut klaim garansi tersebut terhadap Pabrikan atas nama Pembeli dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Pembeli.

(c) Garansi terbatas Pemasok. Untuk Barang yang diproduksi, dirakit, atau diterminasi oleh Pemasok, Pemasok menjamin bahwa Barang tersebut akan bebas dari cacat material dalam bahan dan pengerjaan selama Masa Garansi, dengan ketentuan pemberitahuan diberikan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Satu-satunya kewajiban Pemasok dan satu-satunya upaya pemulihan eksklusif Pembeli atas pelanggaran klausul ini adalah, menurut pilihan Pemasok, perbaikan, penggantian, atau pengembalian harga yang telah dibayar. Klausul ini tunduk pada klausul 11(h) dan 13, dan tidak membatasi klausul 8(g). Klausul 12(e) mempertahankan garansi dalam klausul ini.

(d) Pemeriksaan. Selama Masa Garansi, Pemasok dapat, dengan pemberitahuan yang wajar dan pada jam kerja, memeriksa Barang di lokasi Pembeli, atau mensyaratkan pengembaliannya ke lokasi yang ditetapkannya. Klausul 11(h)(i) berlaku terhadap pengembalian demikian.

(e) Pengecualian. Tidak ada garansi berdasarkan klausul ini yang mencakup cacat yang disebabkan oleh penyimpanan atau penanganan yang tidak semestinya, keausan normal, hama, kerusakan yang disengaja atau tidak disengaja, modifikasi, atau pemasangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan, standar industri yang berlaku, dan praktik keteknikan yang baik.

(f) Upaya pemulihan cadangan. Apabila Barang yang tidak tercakup oleh klausul 11(c) tidak memenuhi garansi Pabrikan yang berlaku, dan Pabrikan belum memberikan upaya pemulihan dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak Tanggal Mulai Klaim, Pemasok akan, menurut pilihannya, memperbaiki atau mengganti Barang tersebut atau mengembalikan harga yang telah dibayar untuknya. Tanggal Mulai Klaim adalah: (i) apabila Pemasok diwajibkan menuntut klaim tersebut berdasarkan klausul 11(b), tanggal Pemasok mengajukan klaim tersebut kepada Pabrikan; dan (ii) dalam setiap hal lainnya, tanggal yang lebih akhir antara tanggal Pembeli secara patut mengajukan klaim tersebut kepada Pabrikan dan tanggal Pembeli memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan tersebut, dengan mengidentifikasi Barangnya, kegagalan yang diklaim dan tanggal pengajuannya. Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak mengajukan klaim, dan wajib atas permintaan tertulis Pemasok menyediakan salinan korespondensinya dengan Pabrikan terkait klaim tersebut. Kelalaian memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu lima (5) Hari Kerja dengan sendirinya tidak menghilangkan hak Pembeli atas upaya pemulihan dalam klausul ini, tetapi jangka waktu sembilan puluh (90) hari tidak mulai berjalan sampai pemberitahuan tersebut diberikan. Klausul ini hanya berlaku sehubungan dengan Barang yang Masa Garansinya belum berakhir pada tanggal klaim diajukan kepada Pabrikan. Apabila Pemasok secara wajar merasa yakin, berdasarkan informasi yang tersedia baginya, bahwa Pabrikan sedang aktif mengevaluasi klaim tersebut, dan Pemasok memberitahukan Pembeli mengenai hal itu sebelum berakhirnya jangka waktu sembilan puluh (90) hari, maka jangka waktu tersebut diperpanjang hingga enam puluh (60) hari lagi. Klausul ini hanya berlaku apabila Pembeli telah memberikan pemberitahuan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Ini merupakan satu-satunya upaya pemulihan eksklusif Pembeli terhadap Pemasok sehubungan dengan kegagalan Barang demikian memenuhi garansi Pabrikan yang berlaku, tunduk pada klausul 11(h) dan 13, dan tidak membatasi klausul 8(g) atau klausul 11(a). Klausul 12(e) mempertahankan garansi dalam klausul ini.

(g) Barang yang diperbaiki dan diganti. Barang yang diperbaiki atau diganti berdasarkan klausul 8(g), 11(c) atau 11(f) dijamin selama sisa Masa Garansi semula atau sembilan puluh (90) hari sejak tanggal perbaikan atau penggantian, mana yang lebih lama. Tidak ada perbaikan atau penggantian yang memperpanjang Masa Garansi untuk Barang lain mana pun.

(h) Persyaratan yang berlaku terhadap upaya pemulihan. Apabila Pemasok memperbaiki, mengganti atau mengembalikan dana berdasarkan klausul 8(g), 11(c), 11(f) atau 15(d): (i) Pembeli wajib, atas permintaan dan biaya Pemasok, mengembalikan Barang terdampak kepada Pemasok atau menyediakannya untuk diambil, yang dalam setiap hal dilakukan berdasarkan proses RMA dalam klausul 7(c); (ii) hak milik atas Barang yang diganti atau yang dananya dikembalikan beralih kepada Pemasok pada saat penggantian atau pengembalian dana; dan (iii) Pembeli mengalihkan kepada Pemasok, dan akan melakukan segala hal yang diperlukan untuk memberlakukan pengalihan tersebut, semua hak yang dimilikinya terhadap Pabrikan sehubungan dengan Barang terdampak sebatas jumlah yang dikembalikan atau nilai perbaikan atau penggantian yang diberikan.


12. Penafian Garansi

(a) Pemasokan komersial saja. Barang ditawarkan semata-mata kepada pembeli yang memperolehnya untuk keperluan usaha, industri, atau penjualan kembali dan bukan sebagai barang konsumen. Pembeli mengakui bahwa Barang bukan merupakan produk konsumen dalam pengertian Magnuson-Moss Warranty Act, 15 U.S.C. § 2301(1), bahwa karenanya Garansi Pemasok bukan merupakan garansi tertulis dalam pengertian 15 U.S.C. § 2301(6) dan undang-undang tersebut tidak berlaku terhadapnya, dan bahwa Pemasok memasok Barang dengan bersandar pada pengakuan tersebut. Apabila Barang pada kenyataannya merupakan produk konsumen, tidak ada dalam klausul 12 atau klausul 13 yang mengecualikan atau membatasi garansi tersirat apa pun sejauh dilarang oleh 15 U.S.C. § 2308, dan setiap garansi tersirat dibatasi jangka waktunya pada Masa Garansi sepanjang diizinkan oleh pasal tersebut.

(b) GARANSI PEMASOK, BERSAMA DENGAN SETIAP GARANSI TEGAS YANG DICATAT DALAM KETENTUAN KHUSUS DAN KEWAJIBAN PEMASOK BERDASARKAN KLAUSUL 11(b) DAN 15(d), BERSIFAT EKSKLUSIF DAN MENGGANTIKAN SEMUA GARANSI LAINNYA. SEPENUHNYA SEPANJANG DIIZINKAN OLEH HUKUM, PEMASOK MENAFIKAN SEMUA GARANSI, PERNYATAAN DAN KONDISI LAINNYA, BAIK TEGAS, TERSIRAT, MENURUT UNDANG-UNDANG ATAU SELAINNYA, TERMASUK GARANSI TERSIRAT ATAS KELAYAKAN JUAL DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, SERTA GARANSI APA PUN YANG TIMBUL DARI KELAZIMAN BERURUSAN, KELAZIMAN PELAKSANAAN, ATAU KEBIASAAN DAGANG.

(c) KECUALI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KLAUSUL 8(g), PEMASOK TIDAK MEMBERIKAN GARANSI BAHWA BARANG SESUAI DENGAN RENCANA, SPESIFIKASI, GAMBAR ATAU CONTOH APA PUN YANG TIDAK SECARA TEGAS TERCANTUM DALAM KETENTUAN KHUSUS, DAN TIDAK MEMBERIKAN GARANSI MENGENAI KETEPATAN INFORMASI, LEMBAR DATA KESELAMATAN, ATAU PERINGATAN APA PUN YANG DISEDIAKAN OLEH PABRIKAN. TIDAK ADA PERNYATAAN DALAM KATALOG, SITUS WEB, DAFTAR HARGA, IKLAN, PRESENTASI ATAU MATERI PEMASARAN UMUM LAINNYA YANG MERUPAKAN PENEGASAN FAKTA, JANJI, URAIAN, CONTOH ATAU MODEL YANG MENJADI BAGIAN DARI DASAR KESEPAKATAN UNTUK KEPERLUAN UCC § 2-313, DAN TIDAK ADA PERNYATAAN DEMIKIAN YANG MENCIPTAKAN GARANSI TEGAS, KECUALI PERNYATAAN ITU TERMUAT DALAM SUATU LEMBAR DATA ATAU DICATAT DALAM KETENTUAN KHUSUS ATAU SUREL KONFIRMASI.

(d) GARANSI TERHADAP PELANGGARAN YANG TERSIRAT MENURUT UCC § 2-312(3) DIKECUALIKAN. KLAUSUL 15(d) MENYATAKAN SATU-SATUNYA UPAYA PEMULIHAN EKSKLUSIF PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KLAIM APA PUN BAHWA BARANG MELANGGAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PIHAK KETIGA.

(e) Pemeliharaan garansi tegas. Tidak ada dalam klausul 12 ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah Garansi Pemasok, yang merupakan garansi tegas untuk keperluan UCC §§ 2-313 dan 2-316(1), atau kewajiban tegas Pemasok berdasarkan klausul 15(d). Tidak ada dalam klausul 12 ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah. Para pihak sepakat bahwa klausul 12(b), 12(c), 12(d) dan 13 bersifat mencolok (conspicuous) untuk keperluan UCC §§ 1-201(b)(10) dan 2-316(2), bahwa perhatian Pembeli telah diarahkan padanya oleh pemberitahuan di bagian awal dokumen ini, dan bahwa Pembeli telah memiliki kesempatan yang wajar untuk membacanya.


13. Pembatasan Tanggung Jawab

(a) Batas tanggung jawab tunggal. Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian, dan dengan tunduk pada klausul 13(f), TANGGUNG JAWAB AGREGAT MAKSIMUM MASING-MASING PIHAK TERHADAP PIHAK LAINNYA ATAS SELURUH KLAIM YANG TIMBUL DARI ATAU BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN ATAU BARANG, BAIK BERDASARKAN KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM (TERMASUK KELALAIAN), TANGGUNG JAWAB MUTLAK, UNDANG-UNDANG, SUATU GANTI RUGI ATAU SELAINNYA, DIBATASI, SEPANJANG DIIZINKAN OLEH HUKUM, PADA NILAI YANG LEBIH BESAR ANTARA: (A) HARGA YANG TELAH ATAU HARUS DIBAYAR OLEH PEMBELI UNTUK BARANG YANG DIPASOK BERDASARKAN PESANAN ATAU PESANAN-PESANAN YANG TERKAIT DENGAN KLAIM TERSEBUT; (B) APABILA KLAIM TIDAK TERKAIT DENGAN PESANAN APA PUN, HARGA YANG TELAH ATAU HARUS DIBAYAR OLEH PEMBELI UNTUK BARANG YANG DIPASOK BERDASARKAN SELURUH PESANAN YANG DITERIMA DALAM DUA BELAS (12) BULAN SEBELUM KLAIM TERSEBUT PERTAMA KALI TIMBUL; DAN (C) USD 50.000. Ini merupakan satu batas tunggal, dan merupakan satu-satunya batas tanggung jawab dalam Perjanjian. Batas ini berlaku terhadap tanggung jawab masing-masing pihak dan terhadap setiap jenis tanggung jawab, termasuk tanggung jawab berdasarkan ganti rugi apa pun yang diberikan dalam Perjanjian, tanggung jawab sehubungan dengan penarikan kembali atau tindakan korektif (termasuk kewajiban penggantian dalam klausul 14(h)), tanggung jawab atas pelanggaran klausul 16, tanggung jawab atas Biaya Pembongkaran, serta tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan properti. Tidak ada batas terpisah, tambahan atau lebih tinggi yang berlaku terhadap jenis tanggung jawab apa pun. Jumlah dalam butir (C) klausul ini merupakan lantai, dan batas tersebut dalam hal apa pun tidak kurang dari USD 50.000. Apabila suatu klaim terkait dengan Barang yang dipasok berdasarkan lebih dari satu pesanan, harga yang telah atau harus dibayar berdasarkan seluruh pesanan tersebut diagregasikan untuk keperluan butir (A). Seluruh klaim yang timbul dari perbuatan, kelalaian, peristiwa atau keadaan yang sama, atau dari serangkaian perbuatan, kelalaian, peristiwa atau keadaan yang berkaitan, diperlakukan sebagai satu klaim; dan batas dalam klausul ini berlaku terhadap agregat seluruh klaim oleh suatu pihak yang terkait dengan pesanan atau pesanan-pesanan yang sama, dan hanya tersedia satu kali sehubungan dengan pesanan tersebut. Klausul ini tidak membatasi: (i) kewajiban Pembeli untuk membayar harga Barang, bunga berdasarkan klausul 10(c), biaya penyimpanan berdasarkan klausul 6(b), biaya pengambilan kembali, penagihan dan pelaksanaan Pemasok berdasarkan klausul 4(i) atau 10(f), penggantian biaya audit Pemasok oleh Pembeli berdasarkan klausul 14(i), jumlah apa pun yang terutang kepada Pemasok sehubungan dengan Barang yang dipasok kepada Afiliasi Pembeli berdasarkan klausul 3(d), atau biaya atau penggantian lain apa pun yang secara tegas terutang oleh Pembeli berdasarkan klausul 4(b), 7, 9, 10 atau 18(e); atau (ii) kewajiban masing-masing pihak untuk membayar, mengembalikan atau mengkreditkan suatu jumlah berdasarkan klausul 3(h), 4(i), 6(a), 7(d), 7(f), 7(h), 9(d), 9(e), 10(e) atau 18(f).

(b) Kerugian Tidak Langsung. DALAM HAL APA PUN TIDAK ADA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAINNYA ATAS KERUGIAN TIDAK LANGSUNG APA PUN, TERLEPAS DARI DASAR HUKUMNYA DAN SEKALIPUN TELAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN TERSEBUT. Klausul ini berlaku sama terhadap masing-masing pihak. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi kewajiban Pembeli untuk membayar harga, atau jumlah apa pun yang terutang oleh masing-masing pihak berdasarkan suatu ganti rugi yang diberikan dalam Perjanjian sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi kewajiban masing-masing pihak untuk membayar, mengembalikan atau mengkreditkan suatu jumlah berdasarkan klausul yang disebutkan dalam klausul 13(a)(ii).

(c) Kemandirian klausul ini. PENGECUALIAN DAN PEMBATASAN DALAM KLAUSUL 13(a) DAN 13(b) MERUPAKAN PENGALOKASIAN RISIKO YANG DINEGOSIASIKAN SECARA TERSENDIRI DAN TERCERMIN DALAM HARGA, BERSIFAT MANDIRI DARI DAN DAPAT DIPISAHKAN DARI UPAYA PEMULIHAN TERBATAS DAN EKSKLUSIF DALAM KLAUSUL 8(g), 11 DAN 15(d), DAN BERLAKU TERLEPAS DARI APAKAH SUATU UPAYA PEMULIHAN TERBATAS ATAU EKSKLUSIF DINYATAKAN GAGAL MENCAPAI TUJUAN ESENSIALNYA UNTUK KEPERLUAN UCC § 2-719(2), DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN, ATAU SELAINNYA TIDAK TERSEDIA, DAN TERLEPAS DARI PELANGGARAN PERJANJIAN APA PUN, BETAPAPUN MENDASAR. APABILA SUATU UPAYA PEMULIHAN TERBATAS ATAU EKSKLUSIF GAGAL MENCAPAI TUJUAN ESENSIALNYA DAN PEMBELI KARENANYA BERHAK MENEMPUH UPAYA PEMULIHAN YANG DIBERIKAN OLEH UNIFORM COMMERCIAL CODE, KLAUSUL 13(a) DAN 13(b) TETAP BERLAKU TERHADAP, DAN TETAP MEMBATASI, GANTI KERUGIAN YANG DAPAT DITUNTUT BERDASARKAN UPAYA PEMULIHAN TERSEBUT. PARA PIHAK BERMAKSUD AGAR KLAUSUL 13(a) DAN 13(b) TETAP BERLAKU SETELAH GAGALNYA UPAYA PEMULIHAN DEMIKIAN, DAN AGAR TIDAK SATU PUN DI ANTARANYA BERGANTUNG PADA, ATAU TERGANTUNG PADA KEABSAHAN ATAU KETERSEDIAAN, UPAYA PEMULIHAN APA PUN DALAM KLAUSUL 8(g), 11 ATAU 15(d). Pembeli mengakui bahwa ia telah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini, dan dapat mengusulkan Ketentuan Khusus yang mengubah klausul 13 ini sebelum menerima suatu Surel Konfirmasi, serta bahwa harga mencerminkan pengalokasian risiko dalam klausul 13 ini.

(d) Pengurangan proporsional. Tanggung jawab Pemasok dikurangi secara proporsional sepanjang kerugian mana pun disebabkan atau turut disebabkan oleh perbuatan, kelalaian, kealpaan, atau pelanggaran Perjanjian oleh Pembeli sendiri.

(e) Mitigasi. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dapat dihindari oleh pihak lainnya dengan mengambil langkah-langkah yang wajar.

(f) Pengecualian. Klausul 13(a) dan 13(b) hanya berlaku sepanjang diizinkan oleh hukum. Tidak ada dalam Perjanjian yang mengecualikan, membatasi atau meniadakan tanggung jawab masing-masing pihak sepanjang tanggung jawab tersebut tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau ditiadakan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku, dan klausul 13(a) dan 13(b) harus dibaca dengan tunduk pada klausul ini. Tanpa membatasi pernyataan tersebut, tidak ada dalam klausul 13(a) yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas kematian atau cedera badan, atau atas kecurangan maupun pernyataan palsu yang bersifat kecurangan; dan klausul 13(b) berlaku terhadap tanggung jawab atas kematian atau cedera badan hanya sepanjang penerapannya diizinkan oleh hukum, dengan para pihak mengakui bahwa berdasarkan UCC § 2-719(3) pembatasan consequential damages atas cedera terhadap orang dalam hal barang konsumen secara prima facie bersifat tidak wajar (unconscionable). Selain klausul ini, klausul 13(a) dan 13(b) berlaku terhadap seluruh tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab yang timbul dari pelanggaran Perjanjian yang disengaja, dimaksudkan atau dilakukan dengan sadar atau dari kesalahan yang disengaja. Tidak ada dalam klausul 13 ini yang membatasi kewajiban Pembeli untuk membayar harga.

(g) Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan. Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan (liquidated damages), denda keterlambatan, atau kredit layanan yang berlaku terhadap Pemasok berdasarkan Perjanjian kecuali secara tegas disepakati dalam Ketentuan Khusus.

(h) Manfaat pengecualian. Klausul 6(c), 6(d), 8, 11, 12, 13, 15(d) dan 21(e) berlaku untuk kepentingan Pemasok dan masing-masing pejabat, karyawan, agen, dan Afiliasinya, dan Pemasok memegang manfaat klausul-klausul tersebut dalam trust untuk masing-masing dari mereka, dan masing-masing dari mereka dapat bersandar pada klausul-klausul tersebut seolah-olah menjadi pihak dalam Perjanjian. Klausul ini merupakan pengecualian terhadap klausul 20(f). Pemasok bertanggung jawab atas perbuatan dan kelalaian para subkontraktornya dalam melaksanakan Perjanjian seolah-olah perbuatan dan kelalaian itu miliknya sendiri.


14. Kepatuhan Perdagangan dan Regulasi

(a) Pengendalian ekspor dan sanksi. Pembeli akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian ekspor dan sanksi yang berlaku, termasuk Export Administration Regulations dan peraturan yang dikelola oleh Office of Foreign Assets Control. Pembeli menyatakan bahwa baik ia maupun para prinsipal atau pemiliknya bukan merupakan pihak yang dibatasi atau ditolak berdasarkan daftar apa pun yang dipelihara oleh Bureau of Industry and Security, OFAC, atau Directorate of Defense Trade Controls. Pembeli tidak akan mengekspor, mengekspor kembali, atau mengalihkan Barang ke tujuan yang terkena embargo atau kepada pihak yang dibatasi. Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, denda, sanksi, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran klausul ini oleh Pembeli. Pelanggaran klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri seketika.

(b) Covered Telecommunications Equipment. Sepanjang pengetahuan Pemasok, berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari para Pabrikannya, Barang tidak merupakan dan tidak mengandung Covered Telecommunications Equipment. Pemasok akan menyediakan pernyataan Pabrikan tersebut kepada Pembeli atas permintaan. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai peralatan atau jasa yang tidak dipasok olehnya.

(c) Kandungan domestik. Pemasok tidak memberikan pernyataan bahwa Barang memenuhi Build America, Buy America Act, Buy American Act, Trade Agreements Act, atau persyaratan pengadaan berbasis kandungan domestik atau asal lainnya. Apabila Pembeli memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum penerimaan pesanan bahwa Barang dimaksudkan untuk suatu proyek yang tunduk pada persyaratan demikian, Pemasok akan memberitahukan, sebelum menerima pesanan, apakah ia mampu menyediakan sertifikasi atau dokumentasi yang disyaratkan. Setiap kesepakatan Pemasok untuk menyediakan suatu sertifikasi, dan syarat sertifikasi tersebut, harus dicatat dalam Ketentuan Khusus, dan Pemasok tidak berkewajiban menyatakan kepatuhan apabila tidak ada catatan demikian.

(d) Negara asal. Negara asal adalah sebagaimana diberitahukan kepada Pemasok oleh Pabrikan, disediakan atas permintaan, dan dapat berbeda antar batch produksi. Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan apakah Barang memenuhi persyaratan kelayakan berbasis asal apa pun yang berlaku bagi Pembeli atau para pelanggannya sendiri, dan Pemasok tidak memiliki tanggung jawab apa pun sehubungan dengan persyaratan demikian yang tidak diberitahukan berdasarkan klausul 14(c). Tidak ada pihak yang akan membuat pernyataan mengenai asal Barang yang tidak sesuai dengan informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini.

(e) Importer of record. Kecuali pada penjualan terkirim dan bea telah dibayar berdasarkan klausul 5(d), Pembeli merupakan importer of record untuk setiap pengiriman yang diimpor ke yurisdiksi di luar Amerika Serikat apabila Pembeli atau pihak yang ditunjuknya adalah penerima kiriman, dan bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan, klasifikasi, penilaian, dan pembayaran bea.

(f) Antikorupsi. Masing-masing pihak akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan antisuap dan antikorupsi yang berlaku, termasuk Foreign Corrupt Practices Act, dan tidak akan menawarkan, memberikan, atau menerima suap, pembayaran pelicin, atau keuntungan tidak patut lainnya sehubungan dengan Perjanjian. Masing-masing pihak mengganti rugi pihak lainnya terhadap semua kerugian, tanggung jawab, denda, sanksi, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran klausul ini olehnya. Pelanggaran klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberi hak kepada pihak lainnya untuk mengakhiri seketika berdasarkan klausul 18(b).

(g) Kandungan kimia dan kepatuhan produk. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai kepatuhan Barang terhadap California Proposition 65, RoHS, REACH, pembatasan PFAS negara bagian atau federal, atau rezim kandungan kimia atau pelabelan serupa lainnya, di luar meneruskan pernyataan dan materi peringatan yang disediakan kepadanya oleh Pabrikan, yang akan disediakannya atas permintaan. Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan persyaratan yang berlaku bagi penggunaannya sendiri dan pemasokan lanjutan Barang, serta untuk memasang label peringatan apa pun yang diwajibkan di yurisdiksi penjualan kembali atau pemasangan. Pembeli akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) yang timbul dari kegagalan Pembeli memasang peringatan atau label yang diwajibkan demikian.

(h) Insiden keselamatan dan penarikan kembali. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis seketika, dan dalam hal apa pun dalam waktu dua (2) Hari Kerja, sejak mengetahui adanya kematian, cedera atau penyakit serius, kerusakan properti, atau cacat keselamatan yang terkait dengan Barang, atau adanya penarikan kembali, pemberitahuan lapangan atau permintaan keterangan regulator yang memengaruhinya, termasuk, apabila undang-undang tersebut berlaku terhadap Barang, setiap hal yang dapat memerlukan laporan berdasarkan section 15(b) Consumer Product Safety Act. Pembeli wajib memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi, berdasarkan batch, drum atau nomor seri, setiap orang yang kepadanya ia telah menjual kembali Barang serta lokasi tempat Barang tersebut dipasang, dan wajib menyimpan catatan tersebut selama lima (5) tahun sejak penjualan kembali. Apabila Pemasok memberitahukan Pembeli mengenai suatu penarikan kembali atau tindakan korektif, Pembeli wajib seketika menghentikan pemasokan dan penggunaan Barang terdampak, meneruskan pemberitahuan tersebut kepada setiap orang yang kepadanya ia menjualnya kembali, dan memberikan segala bantuan yang wajar yang disyaratkan oleh Pemasok. Pemasok akan mengganti biaya langsung Pembeli yang wajar untuk pemberitahuan, pengambilan kembali dan pemeliharaan catatan dalam memenuhi klausul ini apabila penarikan kembali tersebut timbul dari cacat pada Barang sebagaimana dipasok. Penggantian tersebut tidak meluas ke pembongkaran, pelepasan pemasangan, pemasangan kembali, penggantian, perbaikan kembali, atau Kerugian Tidak Langsung apa pun, dan, selain dari itu, Pembeli tidak memiliki klaim terhadap Pemasok sehubungan dengan suatu penarikan kembali atau tindakan korektif. Klausul ini tunduk pada klausul 12 dan 13, dan tanggung jawab Pemasok berdasarkan klausul ini, termasuk kewajiban penggantian di dalamnya, diperhitungkan ke dalam dan dibatasi oleh batas dalam klausul 13(a).

(i) Audit catatan. Tidak lebih dari satu kali dalam periode dua belas (12) bulan mana pun, dan dengan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) Hari Kerja, Pemasok dapat mengaudit catatan Pembeli semata-mata untuk keperluan memverifikasi kepatuhan terhadap klausul 14(h) dan klausul 4(f). Audit tersebut terbatas pada catatan itu, harus dilaksanakan pada jam kerja dengan cara yang tidak mengganggu usaha Pembeli secara tidak wajar, dan tunduk pada klausul 16. Pemasok menanggung biayanya sendiri serta biaya Pembeli yang wajar untuk memenuhinya, kecuali apabila audit tersebut mengungkapkan ketidakpatuhan material, yang dalam hal itu Pembeli wajib mengganti biaya audit Pemasok yang wajar. Apabila catatan yang diserahkan berdasarkan klausul 14(h) atau klausul ini mengandung informasi pribadi, masing-masing pihak akan menangani informasi tersebut sesuai dengan hukum privasi dan perlindungan data yang berlaku, Pembeli akan menyimpan dan memusnahkannya secara aman, dan Pemasok hanya akan menggunakannya untuk keperluan penarikan kembali, tindakan korektif atau penyelidikan keselamatan yang bersangkutan.

(j) Kemasan dan limbah. Pembeli wajib mengembalikan drum dan gulungan yang dapat digunakan kembali sesuai dengan klausul 7(f). Apabila suatu drum, gulungan atau kemasan lain diidentifikasi oleh Pemasok sebagai tidak dapat dikembalikan, atau tidak dikembalikan dalam jangka waktu pada klausul 7(f), Pembeli bertanggung jawab atas penggunaan kembali, daur ulang atau pembuangannya secara sah, serta atas pembuangan secara sah semua kemasan, sisa potongan dan limbah lain yang timbul dari penggunaan atau pemasangan Barang olehnya.


15. Kekayaan Intelektual dan Merek Dagang

(a) Lisensi. Kepemilikan atas seluruh kekayaan intelektual dalam Barang, spesifikasi, dan dokumentasi tetap berada pada Pemasok atau Pabrikan yang bersangkutan. Pemasok memberikan kepada Pembeli suatu lisensi terbatas, bebas royalti, dan non-eksklusif untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut bagi penggunaan, pemeliharaan, penjualan kembali, dan pemasaran Barang, serta, sepanjang Pemasok mampu memberikan hak itu, untuk memperbanyak Lembar Data yang berlaku tanpa perubahan untuk keperluan menjual kembali Barang. Lisensi tersebut dapat disublisensikan melalui rantai distribusi Pembeli kepada pembeli berikutnya atau pengguna akhir Barang mana pun, dan tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengan Barang yang dipasok sebelum pengakhiran.

(b) Kecuali sebagaimana secara tegas disepakati dalam Ketentuan Khusus, Pembeli tidak boleh mengubah, menghapus, menutupi, atau menambah merek dagang, merek, atau penandaan apa pun pada Barang, dan tidak boleh melekatkan merek dagang atau nama dagang lain apa pun pada Barang.

(c) Pembeli wajib memberitahukan Pemasok seketika setelah mengetahui adanya pelanggaran aktual atau potensial terhadap merek dagang Pemasok.

(d) Klaim pelanggaran. Apabila pihak ketiga mendalilkan bahwa Barang standar yang tidak disesuaikan melanggar paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, mask work, atau hak kekayaan intelektual lainnya, Pembeli wajib memberitahukan Pemasok seketika. Tanggung jawab Pemasok dibatasi, menurut pilihannya, pada memperoleh hak untuk penggunaan berkelanjutan, mengganti atau memodifikasi Barang sehingga tidak melanggar, atau mengembalikan harga yang telah dibayar, dan hal ini merupakan satu-satunya upaya pemulihan eksklusif Pembeli. Tidak ada upaya pemulihan yang tersedia sepanjang klaim tersebut timbul dari penyesuaian, dari kepatuhan terhadap spesifikasi Pembeli, dari pemasaran oleh Pembeli, dari modifikasi Barang setelah pengiriman, atau dari penggabungan Barang dengan produk pihak ketiga apabila klaim itu tidak akan timbul dari Barang saja. Klausul ini tunduk pada klausul 11(h) dan 13.

(e) Apabila Barang diproduksi menurut spesifikasi Pembeli, Pembeli akan mengganti rugi dan membebaskan Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya kuasa hukum yang wajar) sehubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual yang timbul dari spesifikasi tersebut.

(f) Ganti rugi Pabrikan. Pemasok tidak merancang Barang, dan tidak memproduksinya kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul 11(c). Pemasok mengalihkan dan meneruskan kepada Pembeli, sepanjang dapat dialihkan, manfaat dari setiap ganti rugi kekayaan intelektual yang diberikan kepada Pemasok oleh Pabrikan sehubungan dengan Barang, dan akan menyediakan substansi syaratnya atas permintaan, yang dapat disediakannya melalui suatu pernyataan yang diterbitkan oleh Pemasok atau dalam bentuk yang disunting. Apabila ganti rugi demikian tidak dapat dialihkan, Pemasok akan, atas permintaan tertulis dan biaya Pembeli, menuntut klaim ganti rugi tersebut terhadap Pabrikan atas nama Pembeli dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Pembeli. Pemasok tidak memberikan ganti rugi mandiri apa pun sehubungan dengan klaim kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun, dan klausul 15(d) menyatakan satu-satunya upaya pemulihan eksklusif Pembeli terhadap Pemasok sehubungan dengan klaim demikian.

(g) Firmware dan perangkat lunak tertanam. Apabila Barang mengandung firmware atau perangkat lunak tertanam, firmware atau perangkat lunak tersebut dilisensikan dan tidak dijual. Pemasok memberikan kepada Pembeli suatu lisensi non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan kecuali dalam hal pengalihan yang diizinkan berdasarkan klausul 20(a), untuk menggunakannya semata-mata sebagaimana tertanam dalam Barang dan untuk keperluan mengoperasikan Barang, dan lisensi tersebut dapat disublisensikan melalui rantai distribusi Pembeli kepada pembeli berikutnya atau pengguna akhir Barang mana pun. Pembeli tidak boleh melakukan rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, modifikasi atau menciptakan karya turunan dari firmware atau perangkat lunak tersebut kecuali sepanjang pembatasan itu dilarang oleh hukum. Komponen sumber terbuka dilisensikan berdasarkan syaratnya sendiri, yang berlaku di atas klausul ini sepanjang terdapat ketidaksesuaian, dan Pemasok akan mengidentifikasi komponen tersebut atas permintaan. Apabila Barang dikodekan atau diberi kunci untuk kompatibilitas dengan perangkat induk tertentu, pengodean tersebut adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data yang berlaku atau Surel Konfirmasi, dan Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan kompatibilitas dengan peralatannya sendiri sebelum memesan.


16. Kerahasiaan

(a) Masing-masing pihak (Pihak Penerima) wajib menjaga kerahasiaan seluruh spesifikasi, gambar, penetapan harga, perkiraan, serta informasi teknis atau komersial yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lainnya (Pihak Pengungkap), wajib menggunakannya hanya untuk keperluan Perjanjian, dan tidak boleh mengungkapkannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap, kecuali kepada para karyawan, penasihat profesional, perusahaan asuransi, pemberi pembiayaan, dan Afiliasinya yang perlu mengetahuinya dan terikat oleh kewajiban yang setara, dan, dalam hal Pemasok, kepada para Pabrikan, lembaga pengujian, lembaga pelaporan kredit, penjamin kredit, agen penagihan, serta penyedia jasa logistik dan kepabeanan, yang dalam setiap hal sebatas yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian atau melaksanakan hak-haknya dan apabila terikat oleh kewajiban yang setara.

(b) Klausul ini tidak berlaku terhadap informasi yang: (i) merupakan atau menjadi milik publik selain melalui pelanggaran klausul ini; (ii) telah diketahui secara sah oleh Pihak Penerima tanpa pembatasan sebelum pengungkapan; (iii) diterima dari pihak ketiga tanpa pembatasan; (iv) dikembangkan secara mandiri tanpa menggunakan informasi Pihak Pengungkap; atau (v) wajib diungkapkan oleh Pihak Penerima berdasarkan hukum atau oleh otoritas regulasi atau peradilan, dengan ketentuan bahwa ia memberikan pemberitahuan segera kepada Pihak Pengungkap apabila hal itu sah untuk dilakukan.

(c) Pada saat pengakhiran atau atas permintaan tertulis Pihak Pengungkap, Pihak Penerima akan mengembalikan atau memusnahkan informasi rahasia Pihak Pengungkap, kecuali salinan yang tersimpan dalam sistem cadangan rutin, yang disimpan sebagaimana diwajibkan oleh hukum, atau yang disimpan oleh Pembeli sebagaimana diwajibkan oleh klausul 14(h).

(d) Kewajiban dalam klausul ini berlanjut selama lima (5) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dan tanpa batas waktu sehubungan dengan informasi apa pun yang merupakan rahasia dagang berdasarkan Defend Trade Secrets Act, 18 U.S.C. § 1836, atau hukum negara bagian yang berlaku.

(e) Publisitas dan referensi. Terlepas dari klausul 16(a), Pemasok dapat mengidentifikasi Pembeli sebagai pelanggan Pemasok dengan nama dan logo dalam daftar pelanggannya, pada situs webnya, serta dalam pengajuan tender, prakualifikasi dan kapabilitas, dan dapat menyatakan secara umum sifat Barang yang dipasok. Dalam melakukannya, Pemasok tidak boleh mengungkapkan harga atau volume pemasokan apa pun, informasi desain, rute atau lokasi situs jaringan apa pun, atau informasi rahasia Pembeli lainnya. Setiap studi kasus, siaran pers, pengajuan penghargaan, atau testimoni pelanggan memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Pembeli dapat menarik hak yang diberikan oleh kalimat pertama klausul ini sewaktu-waktu melalui pemberitahuan tertulis, yang dalam hal itu Pemasok akan menghentikan penggunaan yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari, selain dalam materi yang telah dicetak atau didistribusikan dan dalam materi arsip. Tidak ada pihak yang selainnya boleh menggunakan nama, logo atau merek dagang pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.

(f) Pembatasan. Tanggung jawab masing-masing pihak atas pelanggaran klausul 16 ini tunduk pada klausul 13, dan diperhitungkan ke dalam serta dibatasi oleh batas dalam klausul 13(a). Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi hak masing-masing pihak untuk memohon penetapan larangan atau upaya pemulihan ekuitas lainnya sehubungan dengan pelanggaran atau ancaman pelanggaran klausul ini.


17. Keadaan Kahar

(a) Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan, selain kewajiban untuk membayar uang, yang disebabkan oleh sebab-sebab di luar kendalinya yang wajar. Suatu peristiwa merupakan sebab di luar kendali wajar suatu pihak untuk keperluan klausul ini hanya apabila peristiwa tersebut, atau dampaknya terhadap pihak yang terdampak, berada di luar kendali wajar pihak tersebut dan tidak dapat dihindari atau diatasi dengan mengerahkan ketekunan yang wajar, terlepas dari apakah kemungkinan umum terjadinya peristiwa dari jenis itu dapat diperkirakan. Persyaratan tersebut berlaku terhadap setiap peristiwa yang disebutkan dalam klausul ini. Dengan tunduk pada persyaratan itu, sebab-sebab di luar kendali wajar suatu pihak mencakup bencana alam, kebakaran, banjir, badai, angin topan, perang, terorisme, kerusuhan, huru-hara, embargo, pemogokan dan sengketa perburuhan, epidemi atau pandemi, serangan siber, kerusakan pabrik atau mesin, kegagalan pengangkut, gangguan rantai pasokan, kelangkaan pemasok hulu atau komponen, dan tindakan pemerintah yang melarang atau menghalangi pelaksanaan. Perubahan tarif atau bea bukan merupakan peristiwa keadaan kahar dan ditangani berdasarkan klausul 9(d).

(b) Pihak yang terdampak wajib memberitahukan pihak lainnya dengan segera, dan dalam hal apa pun dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak peristiwa tersebut pertama kali menghalangi atau menunda pelaksanaannya, serta wajib mengerahkan upaya yang wajar untuk memitigasi dampak peristiwa tersebut. Waktu pelaksanaan bagi pihak yang terdampak diperpanjang selama peristiwa itu berlangsung.

(c) Pengakhiran karena keadaan kahar yang berkepanjangan. (i) Apabila Pemasok merupakan pihak yang terdampak dan peristiwa tersebut berlanjut lebih dari enam puluh (60) hari, Pemasok dapat mengakhiri pesanan terdampak, atau sebagian darinya yang terdampak oleh peristiwa tersebut, melalui pemberitahuan tertulis. (ii) Apabila peristiwa tersebut berlanjut lebih dari seratus delapan puluh (180) hari, masing-masing pihak dapat mengakhiri pesanan terdampak, atau sebagian darinya yang terdampak oleh peristiwa tersebut, melalui pemberitahuan tertulis. (iii) Pada saat pengakhiran berdasarkan klausul ini, Pembeli wajib membayar Barang yang telah dikirim, seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan atas kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, serta seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang telah dibuat oleh Pemasok sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan dan Barang NCNR yang belum dikirim. (iv) Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (iii) sehubungan dengan Barang yang telah selesai atau selesai sebagian, atau sehubungan dengan bahan baku atau barang dalam proses, Pemasok wajib atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkan Barang, bahan dan barang dalam proses tersebut kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut. (v) Klausul 18(f) berlaku terhadap jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim. (vi) Pengakhiran oleh Pemasok berdasarkan butir (i) tidak memberi hak kepada Pemasok atas jumlah apa pun sehubungan dengan pesanan yang diakhiri selain sebagaimana diatur dalam butir (iii), dan dengan sendirinya tidak merupakan pelanggaran Perjanjian oleh Pemasok.

(d) Alokasi. Apabila kemampuan Pemasok untuk melaksanakan terdampak oleh suatu peristiwa yang terhadapnya klausul ini berlaku, atau oleh kegagalan kondisi yang dipraanggapkan dalam pengertian UCC § 2-615, Pemasok dapat mengalokasikan produksi dan pengiriman di antara para pelanggannya, dan dapat memasukkan pelanggan tetap yang saat itu tidak terikat kontrak serta kebutuhannya sendiri, dengan cara apa pun yang adil dan wajar, dan akan memberitahukan Pembeli mengenai perkiraan kuota yang disediakan sesuai dengan UCC § 2-615(c). Hak Pembeli pada saat menerima pemberitahuan demikian adalah hak yang diberikan oleh UCC § 2-616.


18. Pengakhiran

(a) Karena kemudahan. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari, kecuali bahwa hak-hak Pemasok berdasarkan klausul 3(a) dan 3(e) tidak tunduk pada klausul ini. Pengakhiran berdasarkan klausul ini tidak memengaruhi pesanan apa pun yang telah diterima oleh Pemasok, yang tetap diatur oleh Perjanjian dan hanya dapat dibatalkan sesuai dengan klausul 7(e).

(b) Karena sebab. Suatu pihak dapat mengakhiri Perjanjian, atau pesanan apa pun berdasarkannya, seketika melalui pemberitahuan tertulis apabila pihak lainnya: (i) mengalami Peristiwa Kepailitan; (ii) melakukan pelanggaran material yang tidak dapat dipulihkan, selain kegagalan membayar jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e); (iii) melakukan pelanggaran material yang dapat dipulihkan, selain kegagalan membayar yang disengketakan demikian, dan tidak memulihkannya dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; atau (iv) melanggar klausul 14(f).

(c) Hak tambahan Pemasok. Pemasok dapat mengakhiri Perjanjian, atau pesanan apa pun berdasarkannya, seketika melalui pemberitahuan tertulis apabila Pembeli: (i) gagal melakukan pembayaran apa pun pada saat jatuh tempo (selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e)) dan tidak memulihkan kegagalan tersebut dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (ii) melanggar klausul 14(a); (iii) gagal memberikan jaminan memadai atas pelaksanaan yang semestinya ketika disyaratkan berdasarkan klausul 3(e); atau (iv) melakukan pelanggaran material terhadap hak kekayaan intelektual Pemasok, atau Pabrikan, dalam atau sehubungan dengan Barang, dan tidak memulihkan pelanggaran tersebut dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis apabila pelanggaran itu dapat dipulihkan.

(d) Kepailitan. Pembeli mengakui bahwa, apabila suatu perkara berdasarkan Title 11 United States Code diajukan oleh atau terhadap Pembeli, pelaksanaan suatu hak berdasarkan klausul 4(i), klausul 18(b)(i) atau klausul 18(e), dan berlakunya butir (b) dari definisi Peristiwa Cedera Janji, dapat ditangguhkan oleh 11 U.S.C. § 362 atau dijadikan tidak dapat dilaksanakan oleh 11 U.S.C. § 365(e)(1) atau § 541(c)(1)(B). Sebatas penangguhan atau pembatasan demikian, hak tersebut ditangguhkan dan tidak hapus, serta hidup kembali sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh hukum. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi hak Pemasok berdasarkan klausul 3(e), klausul 4(j), atau hak-haknya selaku pihak berjaminan berdasarkan Article 9, atau haknya untuk memohon pembebasan dari penangguhan.

(e) Akibat pengakhiran oleh Pemasok. Pada saat pengakhiran oleh Pemasok berdasarkan klausul 18(b) atau 18(c), atau pada saat terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji: (i) seluruh jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun menjadi segera jatuh tempo dan terutang, baik sebelumnya telah jatuh tempo maupun belum; dan (ii) Pembeli wajib membayar kepada Pemasok seluruh Barang yang telah dikirim, seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan atas kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, serta seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang telah dibuat sehubungan dengan Barang yang belum dikirim. Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (ii) sehubungan dengan Barang yang telah selesai atau selesai sebagian, atau sehubungan dengan bahan baku atau barang dalam proses, Pemasok akan atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkan Barang, bahan dan barang dalam proses tersebut kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut.

(f) Akibat pengakhiran oleh Pembeli, dan pengembalian dana. Pada saat pengakhiran oleh Pembeli berdasarkan klausul 18(b), Pembeli wajib membayar kepada Pemasok seluruh Barang yang telah dikirim dan diterima, dan Pemasok wajib mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim. Apabila suatu pesanan atau Perjanjian diakhiri atau dibatalkan selain karena suatu Peristiwa Cedera Janji atau pelanggaran oleh Pembeli, Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim, dikurangi jumlah apa pun yang wajib dibayar Pembeli berdasarkan klausul 7(e) atau 17(c).

(g) Pengakhiran tidak memengaruhi hak atau tanggung jawab masing-masing pihak yang telah timbul.


19. Perubahan dan Pengendalian Versi

(a) Pemasok dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Standar ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari, termasuk untuk mencerminkan perubahan dalam peraturan perundang-undangan, dalam Barang, atau dalam operasi Pemasok. Pemberitahuan diberikan dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan Standar yang telah diubah pada situs web Pemasok dan, apabila Pembeli memiliki pesanan terbuka atau rekening kredit yang disetujui, melalui pemberitahuan berdasarkan klausul 20(b).

(b) Versi yang mengatur suatu pesanan. Syarat yang telah diubah mulai berlaku pada akhir jangka waktu pemberitahuan dan hanya berlaku terhadap pesanan yang diterima pada atau setelah tanggal tersebut. Pesanan yang telah diterima tetap diatur oleh versi Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku pada saat pesanan itu diterima. Klausul ini menentukan versi Syarat dan Ketentuan Standar yang mengatur suatu pesanan, dan berlaku di atas pernyataan yang tidak sesuai dalam suatu Surel Konfirmasi terlepas dari klausul 1.2(b). Setiap versi Syarat dan Ketentuan Standar ini diidentifikasi dengan nomor versi dan tanggal yang dinyatakan di bagian awal dokumen ini, dan Pemasok akan menyediakan salinan versi sebelumnya mana pun atas permintaan.

(c) Pemesanan yang berlanjut setelah syarat yang telah diubah mulai berlaku merupakan penerimaan atasnya. Apabila Pembeli tidak menerima syarat yang telah diubah, ia dapat melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sebelum syarat yang telah diubah mulai berlaku mengakhiri Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun tanpa biaya, dan dalam hal apa pun tidak terikat oleh syarat yang telah diubah sehubungan dengan pesanan apa pun yang diterima sebelum syarat tersebut mulai berlaku.


20. Ketentuan Umum

(a) Pengalihan. Pembeli tidak boleh mengalihkan, mendelegasikan atau mensubkontrakkan Perjanjian atau hak atau kewajiban apa pun berdasarkannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, yang tidak akan ditahan secara tidak wajar, dan setiap pengalihan yang dimaksudkan yang melanggar klausul ini batal. Pemasok dapat mengalihkan atau mensubkontrakkan Perjanjian atau bagian mana pun darinya, dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut tidak memengaruhi hak Pembeli berdasarkan Perjanjian secara material dan merugikan serta penerima pengalihan mengambil alih kewajiban Pemasok berdasarkannya. Pemasok dapat mengalihkan haknya atas pembayaran, dan hak jaminan apa pun yang menjaminnya, tanpa pembatasan.

(b) Pemberitahuan. Pemberitahuan harus dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada Pembeli pada alamat atau alamat surel yang ditentukan dalam Surel Konfirmasi atau permohonan kredit, dan kepada Pemasok melalui surel ke legal@scalefibre.com atau melalui pos prabayar ke ScaleFibre USA Inc., 30 N Gould St Ste 62154, Sheridan, WY 82801, United States, yang dalam setiap hal ditujukan untuk perhatian Legal. Masing-masing pihak dapat mengubah alamat atau alamat surelnya untuk pemberitahuan melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya yang berlaku lima (5) Hari Kerja setelah diterima, dan pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat terakhir yang diberitahukan dianggap telah diberikan secara sah. Pemberitahuan yang dikirim melalui surel diterima pada saat pemberitahuan itu menjadi dapat diambil pada alamat tersebut, atau pada Hari Kerja berikutnya apabila waktu tersebut berada di luar jam kerja. Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung diterima pada saat penyerahan, dan pemberitahuan yang dikirim melalui pos prabayar diterima pada Hari Kerja ketiga setelah pengiriman.

(c) Keterpisahan. Apabila ketentuan mana pun dalam Perjanjian dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan itu ditafsirkan secara terbatas atau dimodifikasi seminimal mungkin sebagaimana diperlukan untuk menjadikannya sah dan dapat dilaksanakan atau, apabila tidak dapat ditafsirkan secara terbatas, dipisahkan, dan ketentuan selebihnya tetap berlaku sepenuhnya. Apabila klausul 13(a), 13(b) atau 13(c) dinyatakan tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, klausul lainnya tetap berlaku menurut syaratnya, dan klausul 13(a) dan 13(b) tetap berlaku terlepas dari bahwa upaya pemulihan terbatas atau eksklusif apa pun dalam klausul 8(g), 11 atau 15(d) dinyatakan tidak dapat dilaksanakan atau gagal mencapai tujuan esensialnya.

(d) Pengesampingan. Tidak ada kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak yang berlaku sebagai pengesampingan, dan tidak ada pelaksanaan tunggal atau sebagian yang menghalangi pelaksanaan lebih lanjut. Suatu pengesampingan hanya berlaku efektif apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang memberikannya.

(e) Keberlanjutan. Klausul 1, 2(f), 2(g), 2(h), 2(i), 3(d), 3(f), 3(h), 4, 5(c), 5(d), 5(e), 6(a), 6(c), 6(d), 6(e), 6(f), 6(h), 7(c), 7(d), 7(e), 7(f), 7(g), 7(j), 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17(c), 18(d), 18(e), 18(f), 18(g), 19(b), 20 dan 21 tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian. Suatu klausul yang tetap berlaku hanya berlaku demikian sehubungan dengan Barang yang telah dipasok, pesanan yang telah diterima dan hak yang telah timbul sebelum pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dan tidak mewajibkan salah satu pihak untuk menerima atau menempatkan pesanan lebih lanjut.

(f) Tidak ada penerima manfaat pihak ketiga. Perjanjian tidak memberikan hak apa pun kepada orang selain para pihak, kecuali bahwa klausul 13(h), 15(a) dan 15(g) berlaku menurut syaratnya untuk kepentingan setiap orang, dan setiap anggota dari suatu golongan orang, yang diidentifikasi di dalamnya. Para pihak dapat mengubah atau mengakhiri Perjanjian tanpa persetujuan orang demikian.

(g) Hubungan. Tidak ada dalam Perjanjian yang menciptakan hubungan persekutuan, usaha patungan, keagenan, atau ketenagakerjaan. Para Pabrikan bukan merupakan agen, subkontraktor, atau perwakilan Pemasok.

(h) Rangkap dan tanda tangan elektronik. Perjanjian dapat ditandatangani dalam rangkap dan dengan tanda tangan elektronik, dan para pihak menyetujui penggunaan rekaman dan tanda tangan elektronik untuk keperluan Electronic Signatures in Global and National Commerce Act, 15 U.S.C. § 7001, serta versi Uniform Electronic Transactions Act mana pun yang berlaku.

(i) Jaminan lebih lanjut. Masing-masing pihak akan melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan Perjanjian sepenuhnya.

(j) Tanggung renteng. Apabila Pembeli terdiri atas lebih dari satu orang, masing-masing terikat secara tanggung renteng.

(k) Ganti rugi. Setiap ganti rugi dalam Perjanjian merupakan kewajiban yang berkelanjutan, mandiri dari kewajiban para pihak lainnya, dan tetap berlaku setelah pengakhiran. Tanggung jawab berdasarkan setiap ganti rugi dalam Perjanjian diperhitungkan ke dalam, dan dibatasi oleh, batas dalam klausul 13(a). Pihak yang diganti rugi tidak perlu mengeluarkan biaya atau melakukan pembayaran sebelum menuntut suatu ganti rugi. Apabila suatu ganti rugi berkaitan dengan klaim oleh pihak ketiga, pihak yang diganti rugi akan memberitahukan pihak yang memberi ganti rugi dengan segera setelah mengetahui klaim tersebut, dan akan memberikan bantuan serta akses terhadap dokumen sebagaimana secara wajar disyaratkan oleh pihak yang memberi ganti rugi atas biaya pihak yang memberi ganti rugi. Pihak yang diganti rugi tetap memegang kendali atas pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut dan dapat menyelesaikannya dengan bertindak secara wajar, dengan ketentuan bahwa ia berkonsultasi dengan pihak yang memberi ganti rugi sebelum melakukannya dan, apabila pihak yang memberi ganti rugi telah menerima tanggung jawab berdasarkan ganti rugi tersebut secara tertulis dan tidak dalam keadaan cedera janji, memperoleh persetujuan pihak tersebut, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Kelalaian memenuhi klausul ini mengurangi tanggung jawab pihak yang memberi ganti rugi hanya sepanjang pihak tersebut benar-benar dirugikan oleh kelalaian itu. Ganti rugi dalam Perjanjian adalah yang diberikan oleh Pembeli dalam klausul 2(g), 3(d), 3(h), 4(e), 4(i), 4(l), 8(d), 8(e), 14(a), 14(f), 14(g) dan 15(e), serta yang diberikan oleh Pemasok dalam klausul 14(f). Daftar ini dicantumkan hanya untuk kemudahan dan tidak menciptakan, memperluas atau membatasi ganti rugi apa pun.

(l) Trustee. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum menempatkan pesanan apabila ia mengadakan Perjanjian selaku trustee dari suatu trust. Pembeli yang merupakan trustee terikat baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya selaku trustee, dan menjamin bahwa ia memiliki wewenang berdasarkan instrumen trust untuk mengadakan Perjanjian serta hak penuh atas ganti rugi dari aset trust sehubungan dengan kewajibannya berdasarkannya.


21. Hukum yang Mengatur, Yurisdiksi dan Daluwarsa Gugatan

(a) Hukum yang mengatur. Perjanjian diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Bagian Delaware, tanpa memperhatikan asas-asas pertentangan hukumnya. Para pihak mengakui bahwa mereka telah memilih hukum Delaware karena kepastian dan perkembangan yurisprudensi komersialnya, dan bahwa apabila Perjanjian merupakan kontrak yang terhadapnya 6 Del. C. § 2708 berlaku, maka pasal tersebut secara meyakinkan menetapkan bahwa Perjanjian memiliki hubungan substansial dengan Delaware. Apabila 6 Del. C. § 2708 tidak berlaku, para pihak tetap bermaksud agar hukum Delaware yang mengatur sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh kaidah pertentangan hukum dari forum yang bersangkutan. Klausul ini tidak mengesampingkan ketentuan Uniform Commercial Code dari yurisdiksi lain yang mengatur penyempurnaan, akibat penyempurnaan atau tidak disempurnakannya, atau prioritas berdasarkan UCC §§ 9-301 sampai 9-307.

(b) Yurisdiksi. Para pihak secara tidak dapat ditarik kembali tunduk pada yurisdiksi eksklusif Superior Court of the State of Delaware in and for New Castle County (termasuk Complex Commercial Litigation Division-nya), Court of Chancery of the State of Delaware apabila pengadilan itu memiliki yurisdiksi atas pokok perkara, dan United States District Court for the District of Delaware apabila pengadilan itu memiliki yurisdiksi atas pokok perkara, dan mengesampingkan keberatan apa pun atas tempat pengadilan atau atas dasar forum non conveniens. Apabila suatu pengadilan Delaware menolak melaksanakan yurisdiksi atas suatu sengketa, atau ketundukan dalam klausul ini dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengannya, para pihak tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan negara bagian atau federal mana pun yang berwenang di tempat Pemasok memiliki tempat usaha utamanya atau di tempat Pembeli berada.

(c) Penagihan dan pelaksanaan. Terlepas dari klausul 21(b), Pemasok dapat mengajukan gugatan untuk penagihan jumlah yang terutang, atau untuk pelaksanaan hak jaminan atau hak retensinya berdasarkan klausul 3(h) atau klausul 4, di pengadilan mana pun yang berwenang di tempat Pembeli berada atau di tempat Barang berada.

(d) Pengesampingan sidang juri. MASING-MASING PIHAK SECARA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI MENGESAMPINGKAN HAK APA PUN ATAS SIDANG OLEH JURI DALAM GUGATAN APA PUN YANG TIMBUL DARI ATAU BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN. Apabila pengesampingan ini dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di forum mana pun, bagian selebihnya dari klausul 21 ini tetap berlaku.

(e) Daluwarsa gugatan. Tidak ada gugatan oleh salah satu pihak yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian yang dapat diajukan lebih dari satu (1) tahun setelah dasar gugatan timbul, sebagaimana diizinkan oleh UCC § 2-725(1), kecuali bahwa gugatan atas pelanggaran suatu Garansi Pemasok dapat diajukan dalam waktu satu (1) tahun setelah berakhirnya Masa Garansi, dan gugatan berdasarkan klausul 15(d) dapat diajukan dalam waktu satu (1) tahun setelah Pembeli memberitahukan Pemasok mengenai dalil yang bersangkutan. Tidak ada dalam Perjanjian yang memperluas garansi apa pun pada kinerja Barang di masa mendatang untuk keperluan UCC § 2-725(2). Klausul ini tidak berlaku terhadap gugatan oleh salah satu pihak untuk penagihan jumlah apa pun yang terutang kepadanya, atau untuk pelaksanaan hak jaminan atau hak retensi yang diberikan berdasarkan klausul 3(h) atau klausul 4. Gugatan berdasarkan ganti rugi apa pun dalam Perjanjian harus diajukan dalam waktu satu (1) tahun setelah pihak yang diganti rugi melunasi tanggung jawab yang berkaitan dengan ganti rugi tersebut. Klausul ini tidak berlaku terhadap klaim atas kematian atau cedera badan, atau terhadap klaim apa pun yang tidak dapat dihalangi secara sah melalui kesepakatan.

(f) Pengecualian konvensi internasional. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods dan United Nations Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods tidak berlaku terhadap Perjanjian.

(g) Penyampaian dokumen proses. Masing-masing pihak menyetujui penyampaian dokumen proses dalam proses hukum apa pun melalui sarana pemberian pemberitahuan dalam klausul 20(b), yang merupakan penyampaian yang sah sepanjang diizinkan oleh peraturan pengadilan yang bersangkutan, dan klausul ini tidak membatasi sarana penyampaian sah lainnya.

(h) Eskalasi sengketa. Sebelum mengajukan gugatan, suatu pihak wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa tersebut dan para pihak wajib mengupayakan agar perwakilan senior masing-masing bertemu, secara langsung atau melalui konferensi video, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut untuk berupaya menyelesaikannya dengan iktikad baik. Klausul ini tidak menghalangi salah satu pihak untuk memohon penetapan larangan atau upaya pemulihan ekuitas lainnya, dan tidak berlaku terhadap gugatan berdasarkan klausul 21(c). Kepatuhan terhadap klausul ini bukan merupakan syarat pendahulu bagi pengajuan gugatan apabila gugatan harus diajukan untuk mempertahankan suatu klaim dalam jangka waktu pada klausul 21(e), dan kelalaian memenuhi klausul ini tidak menghalangi atau membatalkan gugatan yang diajukan demikian. Klausul ini tidak menangguhkan berjalannya jangka waktu apa pun dalam klausul 21(e).


Apabila Anda memiliki pertanyaan, hubungi kami:

Pertanyaan Hukum Surel: legal@scalefibre.com Telepon: +1 (469) 663-4785

ScaleFibre USA Inc. 30 N Gould St Ste 62154 Sheridan, WY 82801 United States