Versi 2.2 · Terakhir diperbarui 20 Agustus 2026

Dokumen ini menetapkan kerangka hukum bagi penyediaan barang oleh ScaleFibre UK Ltd, yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor perusahaan 16685020 (Pemasok), kepada Pembeli.

Pemasok hanya memasok barang. Pemasok tidak melaksanakan pemasangan, pekerjaan lokasi atau kegiatan konstruksi.

PEMBERITAHUAN MENGENAI KETENTUAN PENTING. Syarat dan Ketentuan Standar ini memuat ketentuan yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab Pemasok, yang menetapkan batas waktu bagi klaim, yang menahan hak milik atas Barang sampai dilakukan pembayaran, yang memberikan kepada Pemasok hak retensi dan kuasa menjual, serta yang membatasi pengembalian dan pembatalan. Perhatian Pembeli secara khusus diarahkan pada klausul 4 (retensi kepemilikan dan jaminan), klausul 6(c) dan 6(d) (batas waktu pemberitahuan cacat), klausul 7 (pengembalian, biaya pengisian ulang persediaan dan biaya pembatalan), klausul 10(b) (tidak ada perjumpaan utang), klausul 13 (pengecualian ketentuan yang tersirat menurut undang-undang), klausul 14 (pembatasan tanggung jawab, termasuk satu batas tunggal atas total tanggung jawab masing-masing pihak sebesar nilai yang lebih besar antara harga Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan pesanan atau pesanan-pesanan yang terkait dengan klaim tersebut dan GBP 50.000, serta pengecualian Kerugian Tidak Langsung) dan klausul 22(d) (daluwarsa kontraktual). Tidak ada dalam Syarat dan Ketentuan Standar ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah: lihat klausul 12.


1. Definisi dan Penafsiran

1.1 Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan Standar ini, definisi berikut berlaku kecuali konteksnya menentukan lain:

  • Pembayaran Rekening (Account Payment) berarti pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas seluruh jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun, baik telah jatuh tempo untuk dibayar maupun belum.
  • Perjanjian (Agreement) berarti kontrak yang mengikat secara hukum antara Pemasok dan Pembeli untuk penyediaan Barang, yang terdiri atas Syarat dan Ketentuan Standar, setiap Ketentuan Khusus, setiap Surel Konfirmasi, setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan, dan setiap Dokumen Lain; dan, apabila konteksnya menghendaki, termasuk dalam klausul 14(a), 19(b), 19(c), 21(a), 21(l), 22(a), 22(b), 22(d), 22(e) dan 22(f), seluruh kontrak demikian antara para pihak bersama-sama dengan setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan.
  • Surel Konfirmasi (Confirmation Email) berarti komunikasi tertulis yang diterbitkan oleh Pemasok kepada Pembeli yang secara resmi menerima suatu pesanan, baik komunikasi tersebut mencantumkan tenggang waktu pengiriman atau rincian lain maupun tidak.
  • Kerugian Tidak Langsung (Consequential Loss) berarti masing-masing hal berikut, yang dalam setiap hal baik bersifat langsung maupun tidak langsung dan terlepas dari apakah kerugian itu timbul secara alamiah dari pelanggaran atau berada dalam perkiraan para pihak pada tanggal Perjanjian: kehilangan pendapatan, penerimaan, laba, peluang keuangan, imbal hasil investasi, usaha atau peluang usaha; kehilangan penghematan yang diperkirakan; kehilangan kontrak; kehilangan goodwill atau reputasi; kehilangan, kerusakan atau pemusnahan data; kehilangan produksi atau kehilangan penggunaan; biaya waktu henti, siaga atau mobilisasi ulang; waktu manajemen atau staf yang terbuang; penurunan nilai (selain selisih antara nilai Barang sebagaimana dijamin dan nilai Barang sebagaimana dipasok); setiap tanggung jawab suatu pihak terhadap pihak ketiga (selain (A) tanggung jawab yang jenisnya diganti rugi oleh Pemasok berdasarkan klausul 14(h), (B) setiap jumlah yang harus dibayar berdasarkan suatu ganti rugi dalam Perjanjian sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga, dan (C) setiap tanggung jawab yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah); serta setiap kerugian atau kerusakan khusus, punitif atau eksemplar. Biaya Pembongkaran bukan merupakan Kerugian Tidak Langsung, dan dapat dituntut penggantiannya dengan tunduk pada batas dalam klausul 14(a); sepanjang komponen mana pun dari Biaya Pembongkaran selainnya akan termasuk dalam butir lain dalam definisi ini, kalimat ini yang berlaku. Para pihak bermaksud agar definisi ini tidak terbatas pada kerugian yang termasuk dalam cabang kedua kaidah dalam Hadley v Baxendale.
  • Konsumen (Consumer) berarti orang perseorangan yang bertindak untuk tujuan yang seluruhnya atau sebagian besar berada di luar perdagangan, usaha, kerajinan atau profesi orang perseorangan tersebut, dalam pengertian pasal 2(3) CRA.
  • Pengaturan Pasokan Berkelanjutan (Continuing Supply Arrangement) berarti setiap fasilitas kredit, pesanan tetap, perjanjian pasokan, pengaturan kerangka kerja atau rekening terbuka yang dibentuk antara Pemasok dan Pembeli, terlepas dari ada atau tidaknya pesanan yang masih berjalan berdasarkan pengaturan tersebut.
  • CPA berarti Consumer Protection Act 1987.
  • CRA berarti Consumer Rights Act 2015.
  • Lembar Data (Datasheet) berarti, untuk Barang yang bersangkutan, dokumen pertama dari dokumen-dokumen berikut yang ada, dan bukan dokumen lain: (i) lembar data produk yang diterbitkan oleh Pemasok untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi; (ii) lembar data atau spesifikasi yang diidentifikasi dalam Surel Konfirmasi; atau (iii) spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi. Suatu dokumen yang ditandai atau digambarkan oleh Pemasok sebagai pendahuluan, indikatif, rancangan, atau hanya untuk rujukan dikesampingkan untuk keperluan butir (i), dan apabila satu-satunya dokumen yang telah diterbitkan Pemasok untuk Barang tersebut adalah dokumen demikian, maka butir (ii) dan (iii) berlaku dalam urutan tersebut.
  • Peristiwa Cedera Janji (Event of Default) berarti salah satu dari hal berikut: (a) Pembeli gagal membayar jumlah apa pun pada saat jatuh tempo dan tidak memulihkan kegagalan tersebut dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis, selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e); (b) suatu Peristiwa Kepailitan; (c) pelanggaran terhadap klausul 4(f) yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (d) suatu Restrukturisasi yang sehubungan dengannya Pembeli tidak memenuhi klausul 2(g) atau 2(h) dan yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (e) setiap pelanggaran material lainnya terhadap Perjanjian oleh Pembeli yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis dari Pemasok; (f) terjadinya setiap peristiwa atau keadaan yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun berdasarkan klausul 19(b) atau klausul 19(c); atau (g) kegagalan memenuhi klausul 3(i) yang tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis. Apabila lebih dari satu butir dalam definisi ini berlaku terhadap peristiwa atau keadaan yang sama, maka butir yang secara khusus ditujukan pada peristiwa atau keadaan tersebut yang berlaku, dan untuk keperluan ini butir (f) dianggap secara khusus ditujukan pada setiap peristiwa atau keadaan yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri berdasarkan klausul 19(b) atau klausul 19(c), dan persyaratan pemberitahuan serta pemulihan dari butir yang berlaku diterapkan dengan mengesampingkan persyaratan dalam butir lain mana pun; kalimat ini hanya berlaku apabila setiap butir yang bersangkutan dapat diterapkan pada peristiwa atau keadaan tersebut, dan tidak membatasi hak pengakhiran apa pun berdasarkan klausul 19(b) atau 19(c). Tidak ada peristiwa atau keadaan yang merupakan Peristiwa Cedera Janji berdasarkan butir mana pun dalam definisi ini sepanjang hal itu berupa kegagalan membayar suatu jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), selama jumlah tersebut tetap disengketakan demikian dan Pembeli telah membayar bagian yang tidak disengketakan sesuai dengan klausul 10(a); kalimat ini tidak memengaruhi keabsahan pemberitahuan yang diberikan atau hak yang dilaksanakan oleh Pemasok sebelum sengketa diberitahukan, dan apabila suatu sengketa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok, maka jumlah tersebut dianggap telah jatuh tempo dan terutang sejak tanggal jatuh tempo semula dan tenggang pemulihan dalam butir (a) berjalan sejak tanggal penyelesaian. Butir (b) berlaku dengan tunduk pada klausul 19(e).
  • Pembayaran Penuh (Full Payment) berarti, sehubungan dengan Barang apa pun, pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas harga pembelian Barang tersebut, termasuk VAT dan setiap biaya pengiriman, bea dan ongkos angkut yang difakturkan bersamanya.
  • Barang (Goods) berarti setiap barang yang dipasok atau akan dipasok oleh Pemasok kepada Pembeli berdasarkan Perjanjian.
  • Perusahaan Grup (Group Company) berarti, sehubungan dengan suatu pihak, perusahaan induk pihak tersebut, setiap anak perusahaan dari pihak tersebut, dan setiap anak perusahaan lain dari perusahaan induk demikian, dan perusahaan induk (holding company) serta anak perusahaan (subsidiary) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam pasal 1159 Companies Act 2006.
  • Peristiwa Kepailitan (Insolvency Event) berarti, sehubungan dengan suatu pihak: (a) pihak tersebut tidak mampu atau menjadi tidak mampu membayar utangnya dalam pengertian pasal 123 Insolvency Act 1986, atau mengakui ketidakmampuannya membayar utang; (b) diajukannya usulan untuk, atau diadakannya olehnya, suatu voluntary arrangement berdasarkan Part I atau Part VIII Insolvency Act 1986, suatu compromise atau arrangement berdasarkan Part 26 Companies Act 2006, suatu restructuring plan berdasarkan Part 26A Companies Act 2006, atau komposisi, penyerahan atau pengaturan lain apa pun dengan para krediturnya secara umum; (c) berlakunya suatu moratorium terhadapnya berdasarkan Part A1 Insolvency Act 1986; (d) diajukannya permohonan, diajukannya pemberitahuan mengenai maksud untuk menunjuk, diajukannya permintaan, atau diambilnya keputusan, untuk administration, pembubaran atau likuidasinya (selain reorganisasi dalam keadaan solven yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak lainnya secara tertulis); (e) ditunjuknya seorang administrator, administrative receiver, receiver, manager, likuidator, likuidator sementara atau trustee in bankruptcy atasnya atau atas aset mana pun miliknya; (f) pihak tersebut adalah orang perseorangan dan diajukan permohonan kepailitan terhadapnya, atau ia mengadakan suatu individual voluntary arrangement; (g) pihak tersebut menghentikan, atau mengancam akan menghentikan, seluruh atau bagian material dari kegiatan usahanya; atau (h) terjadinya peristiwa apa pun, atau diambilnya langkah apa pun, di yurisdiksi mana pun yang serupa dengan hal-hal tersebut di atas.
  • Late Payment Act berarti Late Payment of Commercial Debts (Interest) Act 1998.
  • Hak Retensi (Lien) berarti hak retensi dan kuasa menjual yang diberikan berdasarkan klausul 3(f).
  • Pabrikan (Manufacturer) berarti pihak ketiga yang memproduksi Barang yang bersangkutan.
  • Barang NCNR (NCNR Goods) berarti Barang yang diidentifikasi sebagai tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan (non-cancellable and non-returnable) dalam Surel Konfirmasi, apabila identifikasi tersebut berlaku efektif menurut definisi ini. Suatu identifikasi hanya berlaku efektif apabila penetapan tersebut telah dinyatakan dalam penawaran harga Pemasok atau dalam pesanan pembelian Pembeli, atau apabila Pembeli tidak menolaknya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak Surel Konfirmasi. Apabila Pembeli menolak penetapan tersebut dalam jangka waktu itu, Barang tersebut bukan merupakan Barang NCNR dan pesanan menjadi gugur sehubungan dengan Barang tersebut tanpa biaya bagi salah satu pihak.
  • Dokumen Lain (Other Documents) berarti setiap dokumen tambahan yang secara tegas disepakati secara tertulis oleh Pemasok dan Pembeli sebagai bagian dari kontrak di antara mereka untuk penyediaan Barang.
  • Pembeli (Purchaser) berarti orang, firma, atau perusahaan yang kepadanya Barang dipasok oleh Pemasok.
  • Biaya Pembongkaran (Removal Costs) berarti biaya yang wajar dan dikeluarkan secara patut untuk membongkar, melepas pemasangan, memutus sambungan, mengambil kembali dan mengembalikan Barang yang cacat, yang tidak sesuai dengan Perjanjian, atau yang menjadi objek penarikan kembali atau tindakan korektif berdasarkan klausul 15(h), untuk memasang Barang pengganti, untuk melakukan terminasi ulang, penyambungan ulang, pengujian ulang dan pengoperasian ulang atasnya, serta untuk memperbaiki kembali setiap tanah, bangunan, struktur, lubang galian, tiang, saluran atau konduit yang terganggu dalam pelaksanaannya.
  • Hak Milik yang Ditahan (Retained Title) berarti penahanan hak milik atas Barang oleh Pemasok berdasarkan klausul 4(a) atau klausul 4(b).
  • RMA berarti Return Material Authorisation (otorisasi pengembalian material) yang diterbitkan oleh Pemasok untuk tujuan mengizinkan pengembalian Barang.
  • SGA berarti Sale of Goods Act 1979.
  • SGSA berarti Supply of Goods and Services Act 1982.
  • Ketentuan Khusus (Special Conditions) berarti setiap syarat dan ketentuan yang secara tegas disepakati secara tertulis antara para pihak yang dimaksudkan untuk mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Standar ini.
  • Syarat dan Ketentuan Standar (Standard Terms) berarti syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam dokumen ini.
  • Barang Persediaan (Stock Items) berarti Barang yang diidentifikasi sebagai barang persediaan dalam Surel Konfirmasi, berupa Barang katalog dari jenis yang lazim disimpan oleh Pemasok sebagai persediaan dan, pada saat permintaan pengembalian atau pembatalan, berada dalam kondisi tidak dimodifikasi dan layak jual, tidak termasuk kabel potong, rakitan khusus, Barang yang dibuat berdasarkan pesanan, dan Barang NCNR. Apabila Surel Konfirmasi tidak mengidentifikasi Barang sebagai Barang Persediaan atau sebagai Barang NCNR, maka Barang tersebut merupakan Barang Persediaan apabila Barang itu merupakan Barang katalog dari jenis yang lazim disimpan oleh Pemasok sebagai persediaan, bukan kabel potong, rakitan khusus atau Barang yang dibuat berdasarkan pesanan, dan berada, pada saat permintaan pengembalian atau pembatalan, dalam kondisi tidak dimodifikasi dan layak jual serta dalam kemasan aslinya.
  • Pemasok (Supplier) berarti ScaleFibre UK Ltd, suatu perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor perusahaan 16685020.
  • Garansi Pemasok (Supplier Warranties) berarti garansi tegas dan upaya pemulihan yang diberikan oleh Pemasok dalam klausul 8(g) (kesesuaian dengan Lembar Data), klausul 11(a) (hak milik), klausul 11(c) (Barang yang diproduksi, dirakit atau diterminasi oleh Pemasok) dan klausul 11(f) (upaya pemulihan cadangan), dan Garansi Pemasok (Supplier Warranty) berarti salah satu di antaranya.
  • UCTA berarti Unfair Contract Terms Act 1977.
  • UK GDPR memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam pasal 3(10) Data Protection Act 2018 (sebagaimana dilengkapi oleh pasal 205(4) undang-undang tersebut).
  • VAT berarti pajak pertambahan nilai yang dikenakan berdasarkan Value Added Tax Act 1994 atau pajak setara apa pun yang dikenakan di Britania Raya atau di tempat lain.
  • Masa Garansi (Warranty Period) berarti jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman Barang kepada Pembeli.

1.2 Penafsiran

  • (a) Rujukan kepada Pemasok atau Pembeli mencakup perwakilan pribadi, penerus, dan penerima pengalihan yang diizinkan dari masing-masing pihak.
  • (b) Dokumen-dokumen yang membentuk Perjanjian dimaksudkan untuk saling menjelaskan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, urutan prioritas berikut berlaku, dari yang tertinggi hingga yang terendah: (i) setiap Ketentuan Khusus; (ii) setiap Dokumen Lain; (iii) setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan; (iv) Surel Konfirmasi, tetapi hanya sepanjang rincian komersial yang menjadi tujuan penerbitannya untuk dicatat, yaitu harga, kuantitas, mata uang, tenggang waktu pengiriman atau perkiraan tanggal pengiriman, setiap rujukan pada Ketentuan Khusus, dasar Incoterms dan tempat yang disebutkan, setiap pemilihan DDP, setiap rujukan pada Lembar Data atau spesifikasi, setiap penetapan NCNR, setiap penetapan Barang Persediaan, setiap tanggal komitmen, setiap rincian pengodean atau kunci perangkat induk sebagaimana dimaksud dalam klausul 16(g), dan alamat pemberitahuan; dan (v) Syarat dan Ketentuan Standar ini. Surel Konfirmasi tidak mengubah Syarat dan Ketentuan Standar ini dalam hal lain apa pun, dan setiap ketentuan dalam Surel Konfirmasi yang bermaksud melakukannya hanya berlaku apabila disepakati secara terpisah dan tertulis oleh Pembeli.
  • (c) Judul hanya untuk kemudahan dan tidak memengaruhi penafsiran klausul.
  • (d) Rujukan pada “tertulis” mencakup surel dan setiap bentuk komunikasi elektronik tertulis lainnya.
  • (e) “Termasuk” dan “mencakup” bukan merupakan kata-kata pembatas, dan setiap kata yang mengikuti “termasuk”, “mencakup”, “khususnya”, “sebagai contoh” atau ungkapan serupa lainnya bersifat ilustratif dan tidak membatasi makna kata-kata yang mendahuluinya.
  • (f) Rujukan pada suatu undang-undang atau ketentuan undang-undang mencakup setiap peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkannya, serta setiap perubahan, konsolidasi atau pengundangan kembali atasnya, yang dalam setiap hal sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu.
  • (g) Rujukan pada Hari Kerja berarti hari selain Sabtu, Minggu atau hari libur nasional di England yang pada hari itu bank-bank di London buka untuk kegiatan usaha umum, dan rujukan pada jam kerja berarti pukul 09.00 sampai 17.00 pada suatu Hari Kerja. Rujukan pada suatu jangka waktu dalam hari yang tidak dinyatakan sebagai Hari Kerja merupakan rujukan pada hari kalender.
  • (h) Bentuk jamak dari suatu istilah yang didefinisikan memiliki arti yang bersesuaian, dan kata dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya.
  • (i) Rujukan pada suatu orang mencakup orang perseorangan, badan hukum, persekutuan, perkumpulan tidak berbadan hukum dan setiap orang hukum atau alami lainnya, serta mencakup penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan dari orang tersebut.
  • (j) Syarat dan Ketentuan Standar ini merupakan syarat usaha standar tertulis Pemasok untuk keperluan pasal 3 UCTA.

2. Kerangka Kontraktual dan Penawaran Harga

(a) Sepanjang diizinkan oleh hukum, hubungan hukum antara Pemasok dan Pembeli diatur secara eksklusif oleh: (i) Syarat dan Ketentuan Standar ini; (ii) setiap Ketentuan Khusus yang secara tegas disepakati secara tertulis; (iii) rincian komersial spesifik dalam Surel Konfirmasi Pemasok; (iv) setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan; dan (v) setiap Dokumen Lain. Dokumen-dokumen dalam klausul ini disebutkan tanpa urutan tertentu; prioritas di antaranya ditentukan oleh klausul 1.2(b).

(b) Ketentuan Pembeli. Setiap ketentuan yang diusulkan oleh Pembeli dalam pesanan pembelian, portal, surat jalan, pengakuan atau dengan cara lain yang berbeda dari atau merupakan tambahan atas Syarat dan Ketentuan Standar ini secara tegas ditolak dan tidak berlaku kecuali disepakati secara tertulis oleh Pemasok. Apabila pesanan pembelian atau dokumen lain dari Pembeli bermaksud mencantumkan ketentuan Pembeli sendiri, maka Surel Konfirmasi Pemasok berlaku sebagai penawaran balik atas dasar Syarat dan Ketentuan Standar ini dan bukan sebagai penerimaan atas ketentuan tersebut, dan Pembeli menerima penawaran balik itu pada saat yang paling awal di antara: (i) penerimaan tertulisnya atas Surel Konfirmasi; (ii) berakhirnya dua (2) Hari Kerja sejak Surel Konfirmasi tanpa keberatan tertulis dari Pembeli; (iii) Pembeli menerima pengiriman Barang mana pun; dan (iv) Pembeli melakukan pembayaran apa pun sehubungan dengan pesanan tersebut. Suatu perjanjian yang mengikat kemudian terbentuk atas dasar Syarat dan Ketentuan Standar ini, dan klausul 2(d) harus dibaca sesuai dengan itu. Dimulainya pelaksanaan oleh Pemasok, pengiriman Barang, atau penerimaan pembayaran bukan merupakan penerimaan atas ketentuan Pembeli. Penerimaan pengiriman Barang apa pun oleh Pembeli merupakan bukti penerimaannya atas Syarat dan Ketentuan Standar ini.

(c) Penawaran harga bersifat informatif dan tidak merupakan penawaran mengikat untuk menjual, serta bukan merupakan ajakan yang dapat diterima sehingga membentuk suatu kontrak. Suatu penawaran harga dapat dicabut atau diubah sewaktu-waktu sebelum Pemasok menerbitkan Surel Konfirmasi. Kecuali dinyatakan lain, penawaran harga berakhir setelah tiga puluh (30) hari dan tunduk pada diperolehnya izin atau persetujuan yang diperlukan oleh Pemasok. Apabila kuantitas pesanan aktual berbeda dari yang ditawarkan, Pemasok dapat menyesuaikan harga dan jadwal pengiriman sebagaimana mestinya.

(d) Kecuali dalam hal Pengaturan Pasokan Berkelanjutan, dan dengan tunduk pada kalimat kedua klausul 2(b), perjanjian yang mengikat hanya terbentuk pada saat diterbitkannya Surel Konfirmasi oleh Pemasok. Suatu Pengaturan Pasokan Berkelanjutan berlaku sejak pembentukannya secara tertulis oleh Pemasok dan mengikat terlepas dari ada atau tidaknya pesanan yang masih berjalan berdasarkan pengaturan tersebut. Apabila Pembeli tidak menerima Surel Konfirmasi, Pembeli bertanggung jawab untuk memintanya.

(e) Setiap pesanan pembelian yang diterbitkan oleh Pembeli merupakan penawaran untuk berkontrak berdasarkan kerangka dalam klausul 2(a).

(f) Keseluruhan perjanjian dan tidak bersandar. Dokumen-dokumen yang disebutkan dalam klausul 2(a) merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua negosiasi, pernyataan, pemahaman dan komunikasi sebelumnya, baik tertulis maupun lisan, yang berkaitan dengan pokok bahasannya. Pembeli mengakui bahwa dalam mengadakan Perjanjian ia tidak bersandar pada, dan tidak memiliki upaya pemulihan sehubungan dengan, pernyataan, keterangan, jaminan atau garansi apa pun yang tidak secara tegas diuraikan dalam Perjanjian. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan, dan klausul ini tunduk pada klausul 12. Setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab atas pernyataan palsu yang diberlakukan oleh klausul ini hanya berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan pasal 3 Misrepresentation Act 1967 dan pasal 11(1) UCTA. Upaya pemulihan Pembeli atas pernyataan palsu yang tidak bersifat kecurangan dibatasi, sepanjang diizinkan oleh hukum, pada ganti kerugian, dan Pembeli tidak berhak membatalkan Perjanjian atas dasar itu.

(g) Pembeli akan memberitahukan kepada Pemasok dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja mengenai setiap perubahan dalam struktur atau manajemennya, yaitu setiap penjualan atau pelepasan bagian material apa pun dari usahanya, setiap perubahan pengendalian, setiap perubahan trustee, setiap perubahan pada para sekutu suatu persekutuan, atau setiap perubahan pada pemegang dua puluh lima persen (25%) atau lebih saham dengan hak suaranya (suatu Restrukturisasi). Klausul ini tidak berlaku bagi entitas yang efeknya diperdagangkan pada suatu pasar teregulasi di Britania Raya, suatu fasilitas perdagangan multilateral di Britania Raya atau pasar setara di luar Britania Raya, atau bagi transaksi apa pun atas efek tersebut.

(h) Pembeli akan mengupayakan agar setiap entitas baru yang tercipta dari suatu Restrukturisasi terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini, akan tetap terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini terlepas dari Restrukturisasi tersebut, dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang dideritanya sebagai akibat dari pelanggaran Syarat dan Ketentuan Standar ini oleh entitas tersebut.

(i) Penerimaan dan pencantuman. Syarat dan Ketentuan Standar ini dipublikasikan pada situs web Pemasok dan tercakup dalam setiap penawaran harga, Surel Konfirmasi dan pesanan. Dengan menempatkan pesanan, menerima Surel Konfirmasi, atau menerima pengiriman Barang apa pun, Pembeli mengakui bahwa ia telah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini, bahwa perhatiannya telah secara khusus diarahkan pada ketentuan yang diidentifikasi dalam Pemberitahuan mengenai Ketentuan Penting di bagian awal dokumen ini, dan bahwa ia menerima dan mengadopsi Syarat dan Ketentuan Standar ini. Surel Konfirmasi akan mengidentifikasi versi Syarat dan Ketentuan Standar ini yang mengatur pesanan, yaitu versi yang ditentukan berdasarkan klausul 20(b). Identifikasi tersebut mencatat, dan tidak menentukan atau mengubah, versi yang mengatur, dan apabila suatu Surel Konfirmasi mengidentifikasi versi selain versi yang ditentukan berdasarkan klausul 20(b), maka klausul 20(b) yang berlaku.

(j) Hanya barang. Kewajiban Pemasok berdasarkan Perjanjian adalah memasok Barang. Pemasok tidak menyanggupi, dan Perjanjian tidak mewajibkan Pemasok untuk melaksanakan, pemasangan, pengoperasian awal, pekerjaan lokasi, pengujian di lokasi, pemeliharaan atau pekerjaan lain apa pun di tempat mana pun milik Pembeli atau pihak ketiga mana pun. Pembuatan, perakitan, terminasi, pemotongan, pengujian dan pengemasan Barang di tempat usaha Pemasok sendiri merupakan tahapan dalam penyediaan Barang dan bukan merupakan penyediaan jasa untuk keperluan Perjanjian. Klausul 10(g) berlaku apabila Barang dipasok untuk digabungkan ke dalam pekerjaan konstruksi.


3. Kredit, Jaminan dan Agunan Pembayaran

(a) Penawaran harga tidak merupakan penawaran kredit. Semua permohonan kredit tunduk pada proses persetujuan internal Pemasok. Pemasok dapat mengubah atau menarik fasilitas kredit atau batas kredit apa pun atas dasar yang wajar melalui pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan klausul 19(a) tidak berlaku terhadap perubahan atau penarikan fasilitas kredit atau batas kredit. Perubahan atau penarikan tersebut dengan sendirinya tidak memengaruhi pesanan yang telah diterima, dan tidak boleh dilakukan dengan alasan adanya jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e). Perubahan atau penarikan suatu fasilitas kredit atau batas kredit dengan sendirinya tidak merupakan Peristiwa Cedera Janji oleh Pembeli, dan saldo terutang tetap harus dibayar sesuai dengan klausul 10. Klausul ini berlaku dengan tunduk pada klausul 19(e).

(b) Pemasok dapat mensyaratkan para direktur, pejabat, atau Perusahaan Grup mana pun dari Pembeli yang berbentuk badan hukum untuk memberikan jaminan dan ganti rugi dalam bentuk yang disyaratkan oleh Pemasok sebagai syarat pemasokan atau pemberian atau kelanjutan kredit.

(c) Pembeli wajib menyediakan laporan keuangan terkini dan memberikan kuasa untuk pemeriksaan kredit dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak permintaan tertulis Pemasok. Pembeli juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemasok dalam waktu lima (5) Hari Kerja setelah mengetahui hal-hal berikut: (i) suatu peristiwa cedera janji, atau suatu peristiwa yang dengan pemberian pemberitahuan atau berlalunya waktu akan menjadi peristiwa cedera janji, berdasarkan fasilitas apa pun yang dengannya Pembeli atau salah satu Perusahaan Grupnya meminjam uang atau memperoleh akomodasi keuangan, atau percepatan, pembatalan, penangguhan atau tidak diperpanjangnya fasilitas demikian; (ii) dijatuhkannya putusan atau dikeluarkannya penetapan untuk pembayaran uang terhadap Pembeli untuk jumlah yang melebihi GBP 50.000, atau untuk jumlah yang melebihi jumlah tersebut secara agregat dalam periode dua belas (12) bulan mana pun, yang tidak dipenuhi, dibatalkan atau ditangguhkan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja; (iii) disampaikannya kepada Pembeli suatu statutory demand berdasarkan pasal 123(1)(a) Insolvency Act 1986 atau, dalam hal orang perseorangan, berdasarkan pasal 268 undang-undang tersebut, atau diajukannya permohonan pembubaran atau kepailitan Pembeli, atau diajukannya pemberitahuan mengenai maksud untuk menunjuk seorang administrator, atau permintaan penetapan administration, atau permintaan moratorium berdasarkan Part A1 undang-undang tersebut; (iv) Pembeli mengadakan atau mengajukan permohonan pengaturan waktu pembayaran atau penundaan atau pembebasan lainnya dengan HM Revenue & Customs sehubungan dengan utang pajak, atau diterbitkannya kepada Pembeli suatu pemberitahuan kewajiban memberikan jaminan sehubungan dengan VAT atau PAYE; (v) diambilnya langkah apa pun untuk melaksanakan, atau diberikannya pemberitahuan apa pun mengenai maksud untuk melaksanakan, hipotek, pembebanan (charge), hak retensi atau jaminan lain apa pun atas aset Pembeli mana pun oleh kreditur berjaminan lain, atau dilakukannya penyitaan, eksekusi atau diligence apa pun terhadap aset Pembeli mana pun; atau (vi) Pembeli menghentikan, atau memutuskan untuk menghentikan, seluruh atau bagian material dari kegiatan usahanya. Pemberitahuan berdasarkan klausul ini dengan sendirinya bukan merupakan Peristiwa Cedera Janji, tetapi Pemasok dapat bertindak atasnya berdasarkan klausul 3(a), 3(e) dan 3(i), yang dalam setiap hal tunduk pada klausul 19(e).

(d) Apabila Perusahaan Grup mana pun dari Pembeli melakukan pembelian dengan menggunakan rekening yang sama, Pembeli wajib mengupayakan kepatuhan entitas tersebut terhadap Perjanjian dan mengganti rugi Pemasok atas semua jumlah yang terutang sehubungan dengan pembelian tersebut serta semua kerugian yang diderita Pemasok akibat tidak dibayarnya jumlah tersebut. Klausul ini menciptakan kewajiban utama Pembeli, bukan merupakan penjaminan atas kewajiban orang lain, dan tidak bergantung pada Pemasok terlebih dahulu menuntut entitas tersebut. Pemasok dapat pula mensyaratkan jaminan dan ganti rugi terpisah berdasarkan klausul 3(b). Pembeli tidak boleh mengizinkan Perusahaan Grup mana pun untuk memesan atau menerima pengiriman Barang dengan menggunakan rekening Pembeli kecuali entitas tersebut terlebih dahulu telah menandatangani dan menyerahkan kepada Pemasok suatu deed of accession dalam bentuk yang disyaratkan oleh Pemasok, yang dengannya entitas tersebut setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini seolah-olah ia adalah Pembeli, memberikan kepada Pemasok Hak Retensi, dan mengakui Hak Milik yang Ditahan serta hak-hak lain yang diberikan kepada Pemasok oleh klausul 4, yang dalam setiap hal sehubungan dengan Barang yang dipasok kepadanya. Selain itu, dan terlepas dari telah ditandatanganinya deed demikian, Pembeli: (i) menjamin bahwa ia diberi kuasa oleh setiap Perusahaan Grup demikian untuk memberikan, dan selaku kuasa entitas tersebut memberikan, Hak Retensi atas barang milik entitas tersebut yang diuraikan dalam klausul 3(f), dengan syarat yang sama seolah-olah entitas tersebut adalah Pembeli, dan klausul 4 berlaku terhadap Barang yang dipasok kepada entitas tersebut seolah-olah rujukan di dalamnya kepada Pembeli merupakan rujukan kepada entitas tersebut; (ii) wajib, sebelum Barang apa pun dipasok kepada entitas tersebut, memberikan kepada Pemasok nama terdaftar, nomor terdaftar dan alamat kantor terdaftar entitas tersebut, dan menjamin ketepatannya serta memberikan ganti rugi dalam klausul 4(k) sehubungan dengannya; dan (iii) mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari tidak terikatnya entitas tersebut oleh klausul 3(f) atau klausul 4, atau dari tidak diperolehnya oleh Pemasok, sehubungan dengan Barang yang dipasok kepada entitas tersebut, Hak Milik yang Ditahan atau Hak Retensi.

(e) Pemasok dapat menangguhkan pengiriman Barang yang belum dikirim, atau mensyaratkan pembayaran di muka atau jaminan pelaksanaan wajar lainnya, apabila terdapat jumlah apa pun (selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e)) yang telah lewat jatuh tempo atau Pemasok secara wajar menganggap dirinya tidak terlindungi. Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai setiap penangguhan demikian. Klausul ini berlaku dengan tunduk pada klausul 19(e).

(f) Hak retensi dan kuasa menjual. Pembeli memberikan kepada Pemasok suatu hak retensi atas seluruh barang milik Pembeli, termasuk material dan peralatan tetapi tidak termasuk kendaraan bermotor, kapal atau pesawat udara, yang berada dalam penguasaan nyata Pemasok sehubungan dengan penyediaan Barang, selain Barang yang dikembalikan berdasarkan klausul 7(c) atau klausul 11(g), sebagai jaminan atas semua jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun yang telah jatuh tempo dan terutang, sampai jumlah tersebut dibayar lunas. Pembeli menjamin bahwa ia memiliki, atau diberi kuasa oleh pemiliknya untuk memberikan Hak Retensi ini atas, seluruh properti demikian, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari klaim pihak ketiga sehubungan dengan properti yang atasnya Pembeli telah memberikan Hak Retensi ini. Hak Retensi merupakan jaminan berbasis penguasaan dan hanya berlangsung selama Pemasok menguasai properti yang bersangkutan. Klausul 4(i) berlaku terhadap Hak Retensi. Apabila jumlah apa pun yang telah jatuh tempo dan terutang tetap tidak dibayar selama tiga puluh (30) hari setelah Pemasok memberikan pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya untuk melaksanakan kuasa menjual yang diberikan oleh klausul ini, Pemasok dapat menjual properti tersebut dan menggunakan hasil bersihnya untuk mengurangi jumlah yang terutang, dengan mempertanggungjawabkan kepada Pembeli setiap kelebihan. Pemberitahuan tersebut harus mengidentifikasi properti yang hendak dijual oleh Pemasok dan menyatakan jumlah yang diperlukan untuk menebusnya. Sewaktu-waktu sebelum Pemasok menjual properti tersebut atau mengadakan kontrak untuk menjualnya, Pembeli dapat menebus properti tersebut dengan membayar jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang beserta biaya pelaksanaan yang wajar dari Pemasok. Pemasok wajib memberikan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari empat belas (14) hari mengenai rencana penjualan kepada orang lain mana pun yang kepentingannya atas properti tersebut diketahui secara nyata oleh Pemasok. Pembeli wajib mengidentifikasi kepada Pemasok secara tertulis, pada atau sebelum saat properti berada dalam penguasaan Pemasok, setiap properti yang tidak dimiliki oleh Pembeli, beserta nama pemiliknya. Pemasok tidak boleh melaksanakan kuasa menjual atas properti yang diidentifikasi demikian, atau atas properti yang Pemasok ketahui atau patut diduga bukan milik Pembeli, tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Pemasok tidak boleh melaksanakan kuasa menjual sehubungan dengan jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) selama jumlah itu tetap disengketakan demikian, wajib menjual hanya sebanyak properti yang secara wajar diperlukan untuk memenuhi jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang beserta biaya penjualannya yang wajar, wajib mengambil kehati-hatian yang wajar untuk memperoleh harga terbaik yang secara wajar dapat diperoleh pada saat penjualan, dan wajib mengkreditkan kepada Pembeli nilai yang direalisasikan. Klausul ini berlaku dengan tunduk pada klausul 19(e) dan klausul 19(h).

(g) Agunan tambahan. Pemasok dapat mensyaratkan agunan tambahan sebagai syarat pemberian atau kelanjutan kredit. Apabila Pembeli memberikan agunan demikian melalui suatu instrumen tertulis terpisah, Pembeli menyetujui Pemasok mendaftarkan atau mengajukan instrumen atau pemberitahuan apa pun yang diperlukan untuk mencatat dan melindungi agunan tersebut, termasuk penyerahan rincian kepada Registrar of Companies berdasarkan pasal 859A Companies Act 2006 dan setiap permohonan kepada HM Land Registry, dan akan menandatangani dokumen apa pun serta melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan untuk keperluan itu. Para pihak mengakui bahwa, selain dari instrumen tertulis terpisah demikian, baik Syarat dan Ketentuan Standar ini maupun dokumen lain yang membentuk Perjanjian tidak membebani, dan tidak dimaksudkan untuk membebani, hak apa pun atas tanah, dan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memberikan kepada Pemasok suatu hak atas tanah yang dapat dilindungi melalui notice atau restriction pada HM Land Registry. Tidak ada dalam klausul ini yang mewajibkan Pembeli untuk memberikan agunan atas tanah kecuali berdasarkan instrumen terpisah yang secara tegas disepakati secara tertulis.

(h) Data pribadi yang dikumpulkan untuk keperluan kredit. Pembeli menjamin bahwa ia berwenang untuk mengungkapkan kepada Pemasok data pribadi yang diberikannya mengenai para direktur, pejabat, karyawan dan penjaminnya, dan bahwa ia telah memberikan kepada masing-masing dari mereka informasi yang diwajibkan oleh Pasal 13 dan 14 UK GDPR sehubungan dengan pengungkapan tersebut. Pemasok memproses data pribadi tersebut selaku pengendali guna menilai kelayakan kredit, mengelola rekening, mencegah penipuan dan menagih jumlah yang terutang, serta bersandar pada Pasal 6(1)(b) dan Pasal 6(1)(f) UK GDPR (pelaksanaan suatu kontrak dan kepentingan sah Pemasok dalam mengelola risiko kredit dan menagih utang) sebagai dasar hukumnya. Pemasok dapat mengungkapkan data pribadi tersebut untuk tujuan-tujuan itu kepada lembaga rujukan kredit, penjamin kredit, agen penagihan utang, banknya dan para penasihat profesionalnya, dan lembaga rujukan kredit dapat mencatat pencarian tersebut. Apabila Pemasok melakukan pencarian pada, atau memberikan informasi kepada, suatu lembaga rujukan kredit, Credit Reference Agency Information Notice (CRAIN) yang dipublikasikan oleh lembaga-lembaga rujukan kredit Britania Raya menguraikan bagaimana lembaga-lembaga tersebut menggunakan data itu. Apabila informasi tersebut tidak diberikan, Pemasok dapat menolak memberikan atau melanjutkan kredit. Pemasok memproses data pribadi tersebut sesuai dengan UK GDPR, Data Protection Act 2018 dan pemberitahuan privasi Pemasok, yang tersedia pada situs web Pemasok dan menguraikan jangka waktu penyimpanan yang diterapkan, bagaimana seseorang dapat melaksanakan hak akses, perbaikan, penghapusan, pembatasan, portabilitas dan keberatan, serta bagaimana mengajukan pengaduan kepada Information Commissioner. Apabila Pemasok mentransfer data pribadi tersebut ke luar Britania Raya, ia hanya akan melakukannya dengan bersandar pada peraturan kecukupan yang dibuat berdasarkan pasal 17A Data Protection Act 2018 atau pada suatu pengamanan yang sesuai berdasarkan Pasal 46 UK GDPR, termasuk International Data Transfer Agreement atau International Data Transfer Addendum yang diterbitkan oleh Information Commissioner. Pembeli akan memberitahukan klausul ini kepada setiap individu yang bersangkutan pada atau sebelum saat ia memberikan data pribadi individu tersebut kepada Pemasok.

(i) Batas kredit. Apabila Pemasok telah memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai suatu batas kredit, Pembeli wajib memastikan bahwa agregat seluruh jumlah yang terutang olehnya kepada Pemasok atas rekening apa pun, baik telah jatuh tempo untuk dibayar maupun belum, bersama-sama dengan harga Barang yang menjadi objek pesanan yang telah diterima tetapi belum difakturkan, tidak melampaui batas tersebut sewaktu-waktu. Pemasok tidak berkewajiban menerima pesanan apa pun, atau mengirimkan Barang apa pun, apabila hal itu akan menyebabkan batas tersebut terlampaui, dan setiap kegagalan atau keterlambatan penerimaan atau pengiriman yang disebabkan oleh hal itu bukan merupakan pelanggaran Perjanjian. Apabila batas tersebut terlampaui, Pembeli wajib dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis untuk mengurangi jumlah terutang hingga di bawah batas tersebut atau memberikan pembayaran di muka atau agunan lain yang dapat diterima oleh Pemasok, dengan bertindak secara wajar, dan apabila tidak, maka jumlah yang melampaui batas tersebut menjadi segera jatuh tempo dan terutang. Penerimaan suatu pesanan atau pengiriman Barang yang menyebabkan batas tersebut terlampaui bukan merupakan pengesampingan klausul ini, tidak mengubah batas tersebut, dan tidak memengaruhi tanggung jawab Pembeli atas jumlah yang terutang. Suatu batas kredit merupakan eksposur maksimum yang bersedia ditanggung Pemasok dan bukan merupakan komitmen untuk memasok.


4. Retensi Kepemilikan dan Jaminan

(a) Retensi kepemilikan — seluruh jumlah yang terutang. Terlepas dari pengiriman Barang dan beralihnya risiko atasnya berdasarkan klausul 5(b) atau klausul 5(d), hak milik hukum dan hak milik manfaat atas Barang tidak beralih kepada Pembeli sampai Pemasok telah menerima Pembayaran Rekening. Sampai saat itu Pemasok menahan hak milik atas Barang, dan Pembeli menguasainya berdasarkan syarat klausul 4(c). Para pihak mengakui bahwa klausul ini berlaku berdasarkan pasal 17 dan pasal 19(1) SGA sebagai pencadangan hak pelepasan oleh Pemasok, dan bahwa pencadangan hak milik sampai dibayarnya seluruh jumlah yang terutang atas rekening apa pun berlaku efektif menurut hukum Inggris dan tidak menciptakan suatu pembebanan (charge).

(b) Retensi kepemilikan — unit tersendiri. Secara terpisah dan mandiri dari klausul 4(a), hak milik atas setiap unit Barang tidak beralih kepada Pembeli sampai Pembayaran Penuh telah dilakukan untuk unit tersebut. Apabila karena alasan apa pun klausul 4(a) dinyatakan tidak berlaku, batal atau tidak dapat dilaksanakan, maka klausul 4(b) ini berlaku menurut syaratnya dan tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. Baik klausul 4(a) maupun klausul ini tidak menyebabkan hak milik beralih lebih awal daripada peralihannya semula.

(c) Penitipan, penyimpanan dan identifikasi. Sampai hak milik atas Barang beralih kepada Pembeli, Pembeli menguasainya selaku bailee Pemasok dan wajib: (i) menjaganya tetap aman, dalam kondisi baik, dan bebas dari kemerosotan atau kehilangan; (ii) menyimpannya terpisah dari barang lain dan dengan cara yang memungkinkannya dengan mudah diidentifikasi sebagai milik Pemasok; (iii) tidak menghilangkan, merusak atau menutupi tanda, label, drum, gulungan atau identifikasi nomor seri apa pun pada atau berkaitan dengannya; (iv) mengasuransikannya terhadap kehilangan atau kerusakan untuk nilai penggantian penuhnya pada perusahaan asuransi yang bereputasi, mencatatkan kepentingan Pemasok pada asuransi tersebut, dan menyerahkan sertifikat keberlakuan atas permintaan; (v) menguasai hasil asuransi demikian dalam trust untuk Pemasok sebatas jumlah yang saat itu terutang kepada Pemasok sehubungan dengan Barang tersebut, dan membayarkan hasil tersebut kepada Pemasok atas permintaan; dan (vi) menyediakan kepada Pemasok dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak permintaan tertulis suatu catatan mengenai lokasi, kuantitas dan identifikasi drum, gulungan atau nomor seri seluruh Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik.

(d) Penjualan kembali dan hasil. (i) Sampai hak milik beralih, Pembeli dapat menjual Barang dalam kegiatan usaha yang biasa dengan nilai pasar penuh, dan melakukannya selaku prinsipal dan bukan selaku kuasa Pemasok, sehingga Pemasok bukan merupakan pihak dalam dan tidak menanggung tanggung jawab apa pun berdasarkan kontrak penjualan lanjutan mana pun. Penjualan berupa pelepasan persediaan secara borongan selain kepada pelanggan Pembeli, dan penjualan yang tidak dilakukan secara wajar (arm’s length), bukan merupakan penjualan dalam kegiatan usaha yang biasa. (ii) Apabila Pembeli menjual atau selainnya melepaskan Barang sebelum hak milik beralih, Pembeli wajib menguasai sebagian hasil penjualan atau pelepasan tersebut yang setara dengan jumlah yang saat itu terutang kepada Pemasok sehubungan dengan Barang tersebut dalam trust untuk Pemasok, wajib menyimpan hasil tersebut terpisah dari uangnya sendiri dan, atas permintaan tertulis Pemasok, menyetorkannya ke rekening terpisah yang ditunjuk oleh Pemasok, wajib memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi hasil dari setiap unit Barang, wajib atas permintaan tertulis Pemasok mengidentifikasi setiap penjualan atau pelepasan lainnya atas Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik, pembelinya, harganya dan tanggalnya, serta wajib mempertanggungjawabkan hasil tersebut kepada Pemasok atas permintaan. (iii) Pembeli tidak boleh mengajukan perjumpaan utang atau gugatan balik apa pun terhadap hasil yang dikuasai berdasarkan butir (ii) kecuali sebagaimana diizinkan oleh klausul 10(b). (iv) Pembeli tidak boleh menjual, mengalihkan piutang (factoring), mendiskontokan atau selainnya menyerahkan, atau memberikan hipotek, pembebanan (charge) atau jaminan lain apa pun atas, piutang apa pun yang timbul dari penjualan Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok. (v) Hak Pembeli untuk menjual berdasarkan butir (i) berakhir secara otomatis pada saat terjadinya suatu Peristiwa Kepailitan sehubungan dengan Pembeli atau pada saat Pemasok memberikan pemberitahuan tertulis berdasarkan klausul 4(g), mana yang lebih dahulu. (vi) Butir (ii) tunduk pada klausul 4(i).

(e) Barang yang tercampur, diubah dan dilekatkan. (i) Pemasok tidak menuntut, dan tidak ada dalam Perjanjian yang memberikan kepada Pemasok, hak milik atas atau kepentingan apa pun dalam produk baru atau produk lain mana pun yang dibuat dari atau menggabungkan Barang. (ii) Selama Barang tetap dapat diidentifikasi sebagai Barang yang dipasok oleh Pemasok dan dapat dipisahkan dari barang lain tanpa kerusakan, Hak Milik yang Ditahan tetap berlanjut atasnya terlepas dari bahwa Barang tersebut telah dilekatkan pada, disimpan bersama atau digunakan berdampingan dengan barang lain. (iii) Apabila Barang diolah, dicampur, digabungkan atau diubah sehingga tidak lagi dapat diidentifikasi atau dipisahkan, maka Hak Milik yang Ditahan berakhir sehubungan dengannya, dan upaya pemulihan Pemasok sehubungan dengannya adalah tuntutan utang atas harga dan jumlah lain apa pun yang saat itu terutang, beserta hak-hak yang dimilikinya berdasarkan klausul 4(i). (iv) Pembeli tidak boleh melekatkan Barang pada tanah atau bangunan apa pun, atau mengizinkannya dilekatkan demikian, sebelum hak milik atasnya beralih, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok; dan apabila persetujuan diberikan, Pembeli wajib terlebih dahulu memperoleh dari setiap pemilik, pemegang hipotek dan, apabila berlaku, superior landlord atas tanah yang bersangkutan suatu pengakuan tertulis, dalam bentuk yang disetujui oleh Pemasok, bahwa Barang tersebut tetap menjadi milik Pemasok sampai hak milik beralih, bahwa Barang tersebut tidak menjadi bagian dari tanah, dan bahwa Pemasok dapat memasuki dan mengambilnya dengan pemberitahuan yang wajar, dengan memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh pengambilan tersebut. (v) Pembeli mengakui bahwa Barang yang menjadi benda tetap (fixtures) dapat berhenti menjadi milik Pemasok menurut hukum, dan bahwa hak-hak Pemasok sehubungan dengannya selanjutnya diatur oleh butir (iv) dan oleh hukum umum.

(f) Pembatasan perlakuan. Sampai hak milik atas Barang yang bersangkutan beralih kepada Pembeli, Pembeli tidak boleh: (i) memberikan atau mengizinkan diciptakannya hipotek, pembebanan (charge), hak retensi, gadai atau jaminan lain apa pun atas Barang; (ii) mengizinkan Barang menjadi objek penyitaan, eksekusi, diligence atau proses hukum lainnya; (iii) melepaskan penguasaan atas Barang selain melalui penjualan yang diizinkan berdasarkan klausul 4(d)(i); atau (iv) menampilkan Barang sebagai miliknya sendiri kepada orang mana pun yang oleh hal itu dapat terdorong untuk memperoleh kepentingan atasnya. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak mengetahui hal-hal dalam butir (i) sampai (iii).

(g) Pengambilan kembali penguasaan dan pemasukan. Apabila suatu Peristiwa Cedera Janji telah terjadi dan masih berlangsung serta Pembayaran Rekening belum dilakukan, hak Pembeli untuk menguasai Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik berakhir seketika, dan Pemasok dapat melalui pemberitahuan tertulis mewajibkan Pembeli menyerahkan Barang tersebut dan dapat mengambilnya kembali. Untuk keperluan itu, Pembeli memberikan kepada Pemasok dan para agennya suatu izin yang tidak dapat ditarik kembali untuk memasuki setiap tempat yang ditempati atau dikendalikan oleh Pembeli tempat Barang tersebut berada, dengan pemberitahuan yang wajar dan pada jam kerja. Apabila Barang berada di tempat yang tidak ditempati atau dikendalikan oleh Pembeli, Pembeli akan mengerahkan upaya terbaiknya untuk memperoleh persetujuan penghuni atas pemasukan tersebut. Pemasok tidak akan menggunakan kekerasan terhadap siapa pun, tidak akan menimbulkan kerusakan lebih dari yang secara wajar diperlukan, dan akan memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh pemasukan tersebut. Pemasok hanya dapat mengambil kembali sebanyak Barang yang secara wajar diperlukan untuk memenuhi jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang, beserta biaya pengambilan kembalinya yang wajar, wajib mengambil kehati-hatian yang wajar untuk memperoleh harga terbaik yang secara wajar dapat diperoleh atas penjualan kembali Barang yang diambil kembali, wajib mengkreditkan kepada Pembeli nilai yang direalisasikan atas Barang yang diambil kembali, dan wajib mempertanggungjawabkan kepada Pembeli setiap kelebihan atas jumlah yang saat itu terutang beserta biaya pengambilan kembali dan penjualannya yang wajar. Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari pemasukan yang dilakukan dengan kewenangan Pembeli berdasarkan klausul ini. Tidak ada dalam klausul ini yang menghalangi Pemasok, sebelum suatu Peristiwa Cedera Janji terjadi, untuk mengambil langkah apa pun yang secara wajar diperlukan guna mencegah pemindahan, penyembunyian, pelepasan atau kemerosotan Barang yang atasnya ia menahan hak milik, termasuk mengajukan permohonan penetapan larangan yang mendesak. Klausul ini berlaku dengan tunduk pada klausul 19(h) dan, sepanjang (dan hanya sepanjang) pasal 233B Insolvency Act 1986 mensyaratkan demikian, dengan tunduk pada klausul 19(e). Para pihak mengakui bahwa hak Pemasok untuk mengambil kembali Barang yang atasnya ia menahan hak milik merupakan hak yang timbul dari kepemilikannya atas Barang tersebut dan bukan semata-mata hak kontraktual, dan bahwa tidak ada dalam Perjanjian yang dimaksudkan untuk menangguhkan atau mengurangi hak itu lebih jauh daripada yang disyaratkan oleh hukum.

(h) Hak Pembeli untuk menuntut penyerahan pada saat pembayaran. Pada saat Pembayaran Rekening, atau pada saat Pembayaran Penuh apabila hanya klausul 4(b) yang berlaku, hak milik atas Barang yang bersangkutan beralih kepada Pembeli tanpa perbuatan lebih lanjut, dan Pemasok wajib dengan segera melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan peralihan hak milik tersebut, termasuk melepaskan Barang apa pun yang telah diambilnya kembali berdasarkan klausul 4(g) tetapi belum dijual.

(i) Pembebanan dan pendaftaran. Para pihak mengakui bahwa, menurut hukum Inggris, kewajiban dari jenis yang diatur dalam klausul 4(d)(ii) sehubungan dengan hasil penjualan lanjutan, dan hak apa pun yang mungkin dianggap dimiliki Pemasok atas barang yang tidak lagi dapat diidentifikasi, dapat berlaku sebagai pembebanan (charge) yang diciptakan oleh Pembeli alih-alih sebagai retensi kepemilikan, dan bahwa suatu pembebanan yang diciptakan oleh perusahaan yang terdaftar di Britania Raya batal terhadap likuidator, administrator dan kreditur mana pun dari perusahaan tersebut kecuali rinciannya diserahkan kepada Registrar of Companies dalam jangka waktu yang diizinkan oleh Part 25 Companies Act 2006; dan bahwa apabila Pembeli adalah orang perseorangan, penyerahan umum atas piutang usahanya batal terhadap trustee in bankruptcy-nya berdasarkan pasal 344 Insolvency Act 1986 kecuali didaftarkan berdasarkan Bills of Sale Act 1878. Oleh karena itu: (i) Pembeli wajib, dalam waktu tujuh (7) hari sejak Perjanjian mulai berlaku dan dalam waktu tujuh (7) hari sejak permintaan tertulis apa pun dari Pemasok, menyerahkan kepada Registrar of Companies rincian yang diwajibkan oleh pasal 859D Companies Act 2006 sehubungan dengan pembebanan demikian, dan menyediakan kepada Pemasok bukti penyerahan tersebut; (ii) Pembeli secara tidak dapat ditarik kembali memberi kuasa kepada Pemasok untuk menyerahkan rincian tersebut berdasarkan pasal 859A(2) undang-undang tersebut dan menyetujui pendaftarannya, serta akan membayar biayanya; (iii) Pembeli wajib melakukan segala hal lain dan menandatangani segala dokumen lain yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok untuk menyempurnakan, mendaftarkan dan mempertahankan pembebanan demikian, termasuk setiap pendaftaran, pengajuan atau pemberitahuan yang disyaratkan berdasarkan hukum yurisdiksi lain mana pun tempat Pembeli didirikan, dibentuk atau berkedudukan; dan (iv) apabila ketentuan mana pun dalam klausul 4(d)(ii) atau klausul 4(e) batal, tidak dapat didaftarkan atau selainnya tidak dapat dilaksanakan sebagai suatu pembebanan, maka ketentuan tersebut dipisahkan sepanjang diperlukan dan pemisahannya tidak memengaruhi keabsahan atau berlakunya klausul 4(a), klausul 4(b), klausul 4(c), klausul 4(d)(i), klausul 4(f), klausul 4(g) atau klausul 4(h), yang masing-masing dimaksudkan untuk berlaku secara mandiri. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak memberikan hipotek, pembebanan atau jaminan lain apa pun atas persediaan dagangannya atau piutang usahanya.

(j) Sertifikat. Suatu dokumen yang ditandatangani oleh direktur atau pejabat lain yang diberi kuasa secara sah dari Pemasok yang mengidentifikasi Barang dan menyatakan jumlah yang terutang merupakan, tanpa adanya kekeliruan yang nyata, bukti mengenai hal-hal tersebut.

(k) Informasi, jaminan lebih lanjut dan rincian Pembeli. Sebelum pemasokan Barang yang pertama, dan selanjutnya atas permintaan tertulis Pemasok, Pembeli wajib memberikan kepada Pemasok secara tertulis: (A) nama terdaftarnya yang tepat dan, apabila ia merupakan perusahaan atau limited liability partnership, nomor terdaftar dan alamat kantor terdaftarnya sebagaimana tercantum pada register yang dipelihara oleh Registrar of Companies; (B) apabila Pembeli merupakan persekutuan tidak berbadan hukum, nama lengkap persekutuan tersebut serta nama lengkap dan alamat setiap sekutu; (C) apabila Pembeli adalah orang perseorangan atau pedagang perseorangan, nama lengkapnya, tanggal lahir dan alamat usaha utamanya; dan (D) apabila Pembeli mengadakan Perjanjian selaku trustee dari suatu trust, nama lengkap trust tersebut dan tanggal instrumen trust-nya (secara bersama-sama, Rincian Pembeli). Pembeli menjamin bahwa Rincian Pembeli lengkap dan tepat pada saat diberikan dan pada saat setiap pemasokan, mengakui bahwa Pemasok bersandar padanya dalam mengidentifikasi Pembeli dan dalam menyerahkan rincian pembebanan apa pun kepada Registrar of Companies, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari setiap ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau perubahan yang tidak diberitahukan di dalamnya, termasuk batalnya pembebanan apa pun karena tidak didaftarkan. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis sekurang-kurangnya sepuluh (10) Hari Kerja sebelum setiap perubahan pada Rincian Pembeli mana pun atau pada alamatnya yang berada dalam kendalinya, dan dalam hal apa pun dalam waktu dua (2) Hari Kerja setelah mengetahui perubahan demikian. Pembeli akan dengan segera melakukan hal lain apa pun yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok, termasuk memperoleh persetujuan, menandatangani dan menyerahkan dokumen serta memberikan informasi, untuk keperluan mempertahankan dan melaksanakan Hak Milik yang Ditahan dan Hak Retensi.


5. Hak Milik, Risiko dan Syarat Pengiriman

(a) Syarat pengiriman. Kecuali disepakati lain secara tertulis: (i) pasokan domestik di dalam Britania Raya dilakukan atas dasar Incoterms 2020 yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi atau, apabila tidak ada yang dinyatakan, FCA tempat usaha Pemasok apabila Surel Konfirmasi menyatakan bahwa Pemasok yang akan memuat Barang, dan EXW tempat usaha Pemasok dalam setiap hal lainnya; dan (ii) pasokan ke tempat tujuan di luar Britania Raya dilakukan FCA tempat yang ditunjuk oleh Pemasok (Incoterms 2020), atau atas dasar Incoterms 2020 lain sebagaimana ditentukan dalam Surel Konfirmasi. Apabila aturan Incoterms 2020 yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian mana pun mengenai risiko, pengiriman atau biaya, maka Perjanjian yang berlaku.

(b) Risiko. Dengan tunduk pada klausul 5(d), risiko atas Barang beralih kepada Pembeli: (i) apabila Pemasok memuat Barang, pada saat selesainya pemuatan ke atas pengangkut atau kendaraan Pembeli; (ii) apabila Pembeli atau pengangkutnya memuat Barang, pada saat Barang ditempatkan pada penguasaan Pembeli di tempat usaha Pemasok; dan (iii) apabila Pembeli gagal menerima pengiriman, sesuai dengan klausul 6(b). Pasal 20(1) SGA tidak berlaku, dan risiko beralih sebagaimana diatur dalam klausul ini dan dalam klausul 5(d) terlepas dari apakah hak milik telah beralih.

(c) Hak milik. Hak milik atas Barang beralih sesuai dengan klausul 4.

(d) Pasokan terkirim dan bea telah dibayar. Apabila Surel Konfirmasi menentukan harga terkirim atas dasar DDP (Incoterms 2020) atau dasar yang setara: (i) Pemasok merupakan importer of record dan bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan serta pembayaran bea dan pungutan impor untuk tempat tujuan yang disebutkan; (ii) risiko atas Barang beralih kepada Pembeli pada saat kedatangan Barang di tempat yang disebutkan, siap untuk dibongkar; (iii) hak milik beralih sesuai dengan klausul 4; dan (iv) klausul 9(d) tidak berlaku, dan tidak ada bea atau pungutan impor yang akan ditambahkan pada faktur setelah penerimaan kecuali berdasarkan klausul 9(e).

(e) Asuransi Pembeli. Pembeli wajib menjaga Barang tetap terasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan untuk nilai penggantian penuhnya sampai hak milik atasnya beralih, sesuai dengan klausul 4(c)(iv) dan klausul 4(c)(v).

(f) Asuransi Pemasok. Pemasok memelihara, pada perusahaan asuransi dengan reputasi yang diakui, asuransi tanggung gugat publik dan produk yang sesuai dengan sifat dan skala usahanya serta dengan Barang yang dipasoknya, beserta asuransi lain yang wajib dimilikinya menurut hukum atau yang dianggapnya patut. Pemasok akan menyerahkan sertifikat keberlakuan atas permintaan tertulis. Setiap persyaratan untuk mencatatkan Pembeli sebagai pihak berkepentingan, atau untuk memiliki batas pertanggungan yang lebih tinggi, hanya berlaku apabila disepakati dalam Ketentuan Khusus dan atas biaya Pembeli. Pemasok memelihara asuransi ini untuk kepentingannya sendiri. Klausul ini tidak memberikan hak, kepentingan atau manfaat apa pun kepada Pembeli sehubungan dengan polis apa pun atau hasilnya, dan bukan merupakan jaminan bahwa suatu kerugian tercakup atau akan tercakup oleh asuransi. Kecuali sepanjang pasal 11(4) UCTA mensyaratkan ketersediaan asuransi diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu syarat memenuhi persyaratan kewajaran, keberadaan, syarat, batas, ketersediaan, tanggapan atau hasil asuransi apa pun yang dipelihara oleh Pemasok tidak boleh diperhitungkan dalam menafsirkan atau menerapkan, dan tidak memengaruhi berlakunya, klausul 13 atau klausul 14.

(g) Barang yang berada di luar Britania Raya. (i) Sampai hak milik atas Barang yang bersangkutan beralih kepada Pembeli, Pembeli tidak boleh memindahkan, atau mengizinkan pemindahan, Barang tersebut dari Britania Raya atau, dalam hal pasokan ke tempat tujuan di luar Britania Raya berdasarkan klausul 5(a)(ii), dari negara tempat tujuan pengiriman yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, dan wajib memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) Hari Kerja mengenai setiap rencana pemindahan, dengan menyebutkan negara tujuan, lokasi yang dimaksud, serta nama dan alamat setiap orang yang akan menguasai Barang tersebut. (ii) Pembeli mengakui bahwa keberadaan, keefektifan, prioritas dan keterlaksanaan Hak Milik yang Ditahan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan Barang yang berada di luar Britania Raya dapat ditentukan oleh hukum tempat Barang tersebut berada, dan bahwa suatu retensi kepemilikan yang berlaku efektif menurut hukum Inggris dapat menjadi tidak efektif, atau dapat mensyaratkan pendaftaran atau formalitas lain, di tempat itu. (iii) Apabila Barang berada atau akan berada di luar Britania Raya sebelum hak milik atasnya beralih, Pembeli wajib atas biayanya sendiri dengan segera melakukan segala hal yang diperlukan, dan segala hal yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok, untuk menciptakan, menyempurnakan, mendaftarkan, mencatatkan, memelihara dan memungkinkan pelaksanaan retensi kepemilikan atau jaminan yang setara dengan yang diberikan oleh klausul 4 menurut hukum tempat tersebut, termasuk menandatangani dokumen jaminan setempat, melakukan pengajuan, pendaftaran atau pemberitahuan, memperoleh persetujuan, dan memperoleh dari setiap orang yang menguasai atau akan menguasai Barang tersebut suatu pengakuan tertulis atas hak-hak Pemasok atasnya dalam bentuk yang disetujui oleh Pemasok. (iv) Apabila Pembeli gagal memenuhi butir (iii) dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis, Pembeli secara tidak dapat ditarik kembali menunjuk Pemasok sebagai kuasanya untuk melakukan atas nama Pembeli segala hal yang wajib dilakukan Pembeli, dan mengesahkan segala hal yang dilakukan Pemasok berdasarkan butir ini. (v) Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari pemindahan Barang yang melanggar butir (i) atau dari kegagalan memenuhi butir (iii), termasuk setiap kehilangan hak milik atau prioritas. (vi) Butir (ii) sampai (v) berlaku terhadap pasokan ke tempat tujuan di luar Britania Raya berdasarkan klausul 5(a)(ii) sejak saat pengiriman, terlepas dari apakah persetujuan berdasarkan butir (i) disyaratkan.


6. Pengiriman, Penyimpanan dan Penerimaan

(a) Tanggal pengiriman. Setiap waktu atau tanggal pengiriman yang dinyatakan hanya merupakan perkiraan. Waktu bukan merupakan hal yang esensial sehubungan dengan kewajiban Pemasok untuk mengirimkan Barang, dan pasal 10(2) SGA berlaku sesuai dengan itu. Pemasok tidak bertanggung jawab atas Kerugian Tidak Langsung apa pun yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman, dan tanggung jawabnya atas kerugian lain yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman dibatasi sesuai dengan klausul 14(a). Pemasok akan memberitahukan Pembeli mengenai setiap perubahan material pada perkiraan tanggal pengiriman. Perkiraan tanggal pengiriman adalah tanggal yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi atau, apabila Surel Konfirmasi menyatakan tenggang waktu dan bukan tanggal, maka tanggal yang jatuh pada akhir tenggang waktu tersebut yang dihitung sejak tanggal Surel Konfirmasi. Apabila pengiriman tertunda lebih dari empat puluh lima (45) hari melampaui perkiraan tanggal pengiriman, Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sebelum Pemasok mengirimkan Barang terdampak, dan Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar untuk Barang yang dibatalkan. Hak dalam kalimat ini tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan Barang yang telah dikirim, dan Pemasok akan memberitahukan Pembeli mengenai pengiriman Barang terdampak. Hak ini tidak berlaku terhadap kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya. Hak ini juga tidak berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh peristiwa yang merupakan peristiwa keadaan kahar untuk keperluan klausul 18(a), yang ditangani berdasarkan klausul 18. Tidak ada kegagalan mengirimkan pada perkiraan tanggal pengiriman, dan tidak ada keterlambatan pengiriman lainnya, yang merupakan pengingkaran Perjanjian atau memberi hak kepada Pembeli untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun, selain sebagaimana secara tegas diatur dalam klausul 6(a) ini atau dalam klausul 18(c) atau 19(b). Klausul ini tidak berlaku terhadap kewajiban suatu pihak untuk membayar uang, dan klausul 10(a) berlaku terhadap waktu pembayaran. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi hak atau upaya pemulihan Pembeli yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah; klausul 12 berlaku.

(b) Kegagalan menerima pengiriman. Apabila Pembeli gagal menerima pengiriman pada saat Barang disediakan, Pemasok dapat menyimpan Barang tersebut atas risiko dan biaya Pembeli. Biaya penyimpanan mulai berjalan sejak lima belas (15) hari setelah pemberitahuan bahwa Barang telah tersedia, sebesar biaya penyimpanan Pemasok yang wajar, yang tarifnya akan diberitahukan kepada Pembeli sebelum biaya mulai dikenakan. Risiko beralih kepada Pembeli pada tanggal Barang pertama kali disediakan. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi hak Pemasok berdasarkan pasal 37 SGA.

(c) Pemeriksaan — cacat yang tampak. Pembeli wajib memeriksa seluruh Barang dengan segera pada saat kedatangannya di tempat yang menjadi tujuan pengirimannya, dan Pemasok akan atas permintaan memberikan kepada Pembeli kesempatan yang wajar untuk memeriksa Barang untuk keperluan pasal 34 SGA. Pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan, kesalahan pasokan, kerusakan dalam pengangkutan, atau cacat yang tampak pada pemeriksaan yang wajar harus diberikan dalam waktu empat belas (14) hari setelah kedatangan tersebut dan, dalam hal apa pun, dalam waktu sembilan puluh (90) hari setelah pengiriman, mana yang lebih dahulu berakhir. Dengan tunduk pada pasal 35(2) SGA, kelalaian memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu itu merupakan penerimaan Barang untuk keperluan pasal 35 SGA sehubungan dengan hal-hal tersebut, dan Pembeli kehilangan hak apa pun untuk menolak Barang atas dasar itu, kecuali apabila kekurangan atau cacat tersebut tidak dapat secara wajar ditemukan dalam jangka waktu itu, yang dalam hal itu klausul 6(d) berlaku. Para pihak sepakat bahwa jangka waktu pemberitahuan ini wajar dengan memperhatikan sifat Barang, kesempatan Pembeli untuk memeriksanya, kebutuhan Pemasok untuk mengajukan klaim terhadap para pengangkut dan pemasoknya sendiri dalam jangka waktu terbatas, serta kenyataan bahwa Pembeli dapat memasok lanjut atau memasang Barang tersebut. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi hak atau upaya pemulihan Pembeli yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah; klausul 12 berlaku.

(d) Cacat tersembunyi. Untuk kekurangan dan cacat yang tidak dapat secara wajar ditemukan dalam jangka waktu pada klausul 6(c), Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak ditemukan dan dalam hal apa pun dalam Masa Garansi. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi hak atau upaya pemulihan Pembeli yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah; klausul 12 berlaku.

(e) Pengiriman bertahap. Pemasok dapat melakukan pengiriman sebagian dan memfakturkan masing-masing secara terpisah. Apabila Barang dikirimkan secara bertahap, setiap tahap diperlakukan sebagai objek kontrak yang dapat dipisahkan untuk keperluan pasal 31(2) SGA, dan suatu tahap yang cacat, terlambat atau tidak terkirim tidak memberi hak kepada Pembeli untuk memperlakukan Perjanjian secara keseluruhan sebagai diingkari, melainkan hanya untuk melaksanakan hak-haknya sehubungan dengan tahap yang terdampak. Klausul ini tidak membatasi klausul 19(b).


7. Pengembalian, Pembatalan dan Perubahan Pesanan

(a) Pengembalian. Permintaan untuk mengembalikan Barang Persediaan harus diajukan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur. Pengembalian dikenakan biaya pengisian ulang persediaan sebesar nilai yang lebih besar antara dua puluh lima persen (25%) dari nilai faktur atau biaya pengisian ulang persediaan yang dikenakan kepada Pemasok oleh Pabrikan, hingga maksimum empat puluh persen (40%) dari nilai faktur, ditambah seluruh biaya angkut. Pemasok tidak berkewajiban menerima pengembalian Barang Persediaan dan melakukannya sebagai bentuk akomodasi kepada Pembeli. Biaya pengisian ulang persediaan mencerminkan biaya penanganan, pemeriksaan dan pengemasan ulang Pemasok serta penurunan nilai Barang yang dikembalikan ke persediaan, dan para pihak sepakat bahwa biaya itu merupakan perkiraan awal yang wajar atas biaya-biaya tersebut dan atas penurunan nilai itu. Suatu pengembalian berdasarkan klausul ini merupakan akomodasi yang diberikan atas permintaan Pembeli dan bukan merupakan pelanggaran Perjanjian oleh Pembeli, sehingga biaya pengisian ulang persediaan merupakan kewajiban utama yang menjadi bagian dari harga akomodasi tersebut dan kaidah larangan penalti tidak berlaku terhadapnya; dan apabila, bertentangan dengan itu, kaidah tersebut berlaku, para pihak sepakat bahwa Pemasok memiliki kepentingan yang sah untuk menagih kembali biaya-biaya tersebut dan bahwa biaya itu tidak sama sekali tidak sebanding dengan kepentingan itu. Pemasok akan memberitahukan biaya pengisian ulang persediaan yang berlaku sebelum menerbitkan RMA.

(b) Pengecualian. Tidak ada pengembalian yang diizinkan untuk kabel potong (yaitu kabel yang dipotong dari panjang drum atau gulungan penuh), kabel potong khusus, kabel atau rakitan yang dibuat berdasarkan pesanan, produk yang disesuaikan, atau Barang NCNR. Klausul ini hanya berlaku terhadap pengembalian demi kemudahan Pembeli dan tidak membatasi hak Pembeli mana pun berdasarkan klausul 6, 8(g), 11 atau 12. Penetapan Barang sebagai Barang NCNR hanya berlaku efektif sebagaimana diatur dalam definisi Barang NCNR pada klausul 1.1.

(c) RMA. Tidak ada pengembalian yang akan diterima tanpa RMA yang sah yang diterbitkan oleh Pemasok. Permintaan RMA harus diajukan secara tertulis, dan Pemasok akan menerbitkan RMA, atau menolak permintaan tersebut melalui pemberitahuan tertulis, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak menerima permintaan itu. RMA yang telah dilengkapi harus dikembalikan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak diterbitkan, dan Barang harus dikembalikan dalam waktu empat belas (14) hari kalender sejak tanggal RMA diterbitkan, dalam kondisi dan kemasan asli, dengan ongkos angkut dibayar di muka. Apabila salah satu jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, RMA menjadi gugur, dan Pemasok dapat menerbitkannya kembali menurut kebijakannya.

(d) Kesalahan pasokan. Apabila Pemasok telah memasok secara keliru, Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan klausul 6(c). Dengan tunduk pada proses RMA standar dan pemeriksaan, Pemasok akan menerbitkan nota kredit untuk jumlah yang difakturkan tanpa biaya pengisian ulang persediaan dan akan menanggung biaya angkut pengembalian.

(e) Pembatalan. Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul 6(a), 7(h), 9(e), 9(f), 18(c), 19(b) dan 19(c), suatu pesanan tidak dapat dibatalkan, ditunda, atau diubah tanpa persetujuan tertulis Pemasok. Apabila persetujuan diberikan, butir (i), (ii) dan (iii) berlaku secara terpisah terhadap setiap baris item pesanan, dan rujukan dalam butir-butir tersebut pada suatu pesanan merupakan rujukan pada baris item yang bersangkutan: (i) suatu baris item untuk Barang Persediaan yang dibatalkan sebelum pengiriman dikenakan biaya pemrosesan hingga sepuluh persen (10%) dari harga baris item tersebut, yaitu biaya Pemasok yang wajar untuk memproses dan membatalkan pesanan; (ii) suatu baris item untuk kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR, tidak dapat dibatalkan setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya; dan (iii) dalam setiap hal, Pembeli wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemasok dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang telah dibuatnya sehubungan dengan baris item yang dibatalkan, termasuk bahan baku dan barang dalam proses, kecuali bahwa apabila butir (i) berlaku terhadap suatu baris item dan butir (ii) tidak berlaku terhadap baris item tersebut, maka biaya berdasarkan butir (i) merupakan satu-satunya hak Pemasok sehubungan dengan pembatalan baris item tersebut. Suatu pembatalan yang telah disetujui oleh Pemasok bukan merupakan pelanggaran Perjanjian oleh Pembeli, sehingga biaya-biaya dalam klausul ini merupakan kewajiban utama dan kaidah larangan penalti tidak berlaku terhadapnya; dan apabila, bertentangan dengan itu, kaidah tersebut berlaku, para pihak sepakat bahwa Pemasok memiliki kepentingan yang sah untuk menagih kembali biaya yang telah dikeluarkannya dan komitmen yang telah dibuatnya dengan bersandar pada pesanan itu, dan bahwa biaya-biaya tersebut tidak sama sekali tidak sebanding dengan kepentingan itu.

(f) Gulungan dan drum. Apabila deposit gulungan atau drum dikenakan, deposit tersebut difakturkan secara terpisah dan dikreditkan pada saat pengembalian gulungan atau drum dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali, tanpa kerusakan dan dengan identifikasi yang terbaca, dalam waktu dua belas (12) bulan sejak pengiriman. Item yang diidentifikasi sebagai tidak dapat dikembalikan tidak dikenakan deposit dan tidak memperoleh kredit.

(g) Tanggal komitmen. Apabila suatu pesanan mencakup kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR, Surel Konfirmasi akan menyatakan tanggal pada atau setelah tanggal mana Pemasok memperkirakan akan memulai pemotongan atau produksi, atau membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali, sehubungan dengan Barang tersebut. Pengecualian dalam klausul 6(a) dan 7(e)(ii) tidak berlaku sebelum tanggal tersebut, terlepas dari apakah pemotongan atau produksi pada kenyataannya telah dimulai atau komitmen yang tidak dapat ditarik kembali pada kenyataannya telah dibuat, dan sama sekali tidak berlaku apabila Surel Konfirmasi tidak menyatakan tanggal demikian. Untuk keperluan klausul 9(e), 9(f) dan 18(c), pemotongan atau produksi dianggap belum dimulai, dan tidak ada komitmen tidak dapat ditarik kembali yang dianggap telah dibuat, sebelum tanggal yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi; dan apabila Surel Konfirmasi tidak menyatakan tanggal demikian, tidak ada penyesuaian yang dapat dilakukan berdasarkan klausul 9(f) terhadap harga kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR. Pemasok akan mengonfirmasi secara tertulis atas permintaan apakah pemotongan atau produksi telah dimulai atau komitmen yang tidak dapat ditarik kembali telah dibuat.

(h) Barang yang dihentikan produksinya dan penggantian. Apabila Pabrikan menghentikan, menggantikan atau secara material memodifikasi Barang setelah Surel Konfirmasi, Pemasok dapat memasok Barang yang setara secara fungsional dengan spesifikasi yang sama atau lebih baik melalui pemberitahuan tertulis, atau membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya dan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengannya. Pembeli dapat menolak penggantian tersebut melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan Pemasok, yang dalam hal itu bagian pesanan terdampak yang belum dikirim dibatalkan tanpa biaya dan Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengannya. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi pilihan Pemasok berdasarkan klausul 9(e). Para pihak sepakat bahwa hak yang diberikan oleh klausul ini terbatas pada keadaan yang dinyatakan di dalamnya, dan bahwa hak itu wajar untuk keperluan pasal 3(2)(b) UCTA; hak itu hanya dapat dilaksanakan sepanjang wajar.

(i) Hak menurut undang-undang. Tidak ada dalam klausul 7 ini yang mengecualikan atau membatasi hak atau upaya pemulihan Pembeli yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah, atau yang berlaku terhadap Barang yang cacat atau dipasok secara keliru. Klausul 12 berlaku.

(j) Pemberitahuan akhir masa pakai dan perubahan produk. Apabila Pemasok menerima dari Pabrikan suatu pemberitahuan mengenai akhir masa pakai, akhir penjualan, penghentian produksi, pembelian terakhir atau perubahan produk yang memengaruhi Barang yang telah dipasok Pemasok kepada Pembeli dalam dua belas (12) bulan sebelumnya atau yang menjadi objek pesanan yang telah diterima, Pemasok akan memberikan kepada Pembeli salinan pemberitahuan tersebut, atau ringkasan tertulis mengenai isinya, dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak menerimanya. Pemasok tidak memberikan pernyataan atau jaminan apa pun mengenai ketersediaan berkelanjutan Barang apa pun, tidak berkewajiban menempatkan, menerima atau memenuhi pesanan pembelian terakhir apa pun atau menyimpan atau mencadangkan persediaan apa pun, dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan Pabrikan memberikan pemberitahuan atau atas isi, ketepatan dan kelengkapan pemberitahuan apa pun yang diteruskan berdasarkan klausul ini. Pemberitahuan atau ringkasan yang diberikan berdasarkan klausul ini merupakan informasi rahasia Pemasok untuk keperluan klausul 17. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi klausul 7(h) atau klausul 9(e).


8. Data Teknis, Toleransi dan Spesifikasi

(a) Toleransi panjang. Pembeli mengakui bahwa kuantitas kabel tunduk pada toleransi panjang produksi. Kuantitas yang dikirim dan difakturkan tidak boleh kurang dari kuantitas yang dipesan dan tidak boleh lebih dari kuantitas yang dipesan ditambah dua persen (2%), yaitu suatu toleransi minus nol persen sampai plus dua persen (-0% sampai +2%), dan Pemasok memfakturkan berdasarkan kuantitas aktual yang dipasok. Apabila suatu gulungan akan melampaui toleransi ini, Pemasok akan meminta pesanan pembelian yang direvisi alih-alih memfakturkan kelebihannya. Klausul ini merupakan syarat Perjanjian mengenai kuantitas yang akan dikirimkan, dan pasal 30 SGA berlaku dengan tunduk padanya.

(b) Pemasok dapat, menurut kebijakannya sendiri, membebaskan biaya untuk setiap panjang tambahan yang masih dalam toleransi.

(c) Penafian nasihat. Dengan tunduk pada klausul 12, Pembeli menegaskan bahwa ia adalah satu-satunya pengambil keputusan dalam transaksi ini dan tidak bersandar pada nasihat teknis atau pernyataan apa pun dari Pemasok yang tidak secara tegas dicatat dalam Ketentuan Khusus, Surel Konfirmasi atau suatu Lembar Data, termasuk bersandar pada hasil pengujian nominal yang mungkin tidak memperhitungkan ketidakpastian pengukuran. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai efektivitas fitur produk apa pun dalam mengurangi, menahan, atau meniadakan kerusakan yang disebabkan oleh hewan pengerat, hama lain, atau kondisi lingkungan. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan, dan klausul 2(f) berlaku terhadap setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab atas pernyataan palsu yang diberlakukan oleh klausul ini.

(d) Pemilihan dan penerapan. Dengan tunduk pada klausul 12, Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pemilihan, penerapan, pemasangan, dan kesesuaian Barang untuk tujuan yang dimaksudkannya, dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari kesalahan penerapan atau dari pemasangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan, British Standards dan designated standards yang berlaku, serta praktik keteknikan yang baik, kecuali sepanjang disebabkan oleh kelalaian Pemasok atau pelanggaran Perjanjian olehnya. Pembeli mengakui bahwa ia tidak memberitahukan kepada Pemasok tujuan tertentu apa pun yang untuknya Barang dibutuhkan sedemikian rupa sehingga menunjukkan bahwa ia bersandar, atau bahwa wajar baginya untuk bersandar, pada keahlian atau penilaian Pemasok dalam pengertian pasal 14(3) SGA, kecuali apabila suatu tujuan tertentu secara tegas dinyatakan dalam Ketentuan Khusus dan secara tegas diterima oleh Pemasok secara tertulis.

(e) Penggunaan berisiko tinggi. Barang tidak dirancang untuk digunakan dalam aplikasi yang kegagalannya dapat menyebabkan kematian, cedera badan, atau kerusakan fisik atau lingkungan yang parah, termasuk fasilitas nuklir, navigasi pesawat udara, dan sistem penunjang kehidupan. Pembeli tidak akan menggunakan Barang dalam aplikasi demikian dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari penggunaan demikian. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab masing-masing pihak atas kematian atau cedera badan yang disebabkan oleh kelalaian, atau tanggung jawab apa pun berdasarkan Part I CPA.

(f) Ilustrasi, gambar, dan spesifikasi pendahuluan atau indikatif yang disediakan oleh Pemasok merupakan rancangan dan perkiraan hanya untuk rujukan dan tidak boleh diandalkan ketepatannya. Semua hak atasnya tetap menjadi milik Pemasok atau Pabrikan yang bersangkutan, dapat ditarik kembali sewaktu-waktu, dan harus diperlakukan sebagai rahasia sesuai dengan klausul 17. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan, atau hak atau upaya pemulihan Pembeli yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah; klausul 12 berlaku.

(g) Lembar Data. Klausul 8(f) tidak berlaku terhadap suatu Lembar Data. Pemasok menjamin bahwa Barang akan sesuai dalam segala hal yang material dengan Lembar Data yang berlaku, dengan tunduk pada klausul 8(a) dan pada setiap toleransi, metode pengujian, atau kondisi pengukuran yang dinyatakan dalam Lembar Data atau dalam spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi. Nilai nominal atau tipikal yang dinyatakan dalam suatu Lembar Data bukan merupakan nilai minimum yang dijamin. Satu-satunya kewajiban Pemasok dan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli atas pelanggaran klausul ini adalah, menurut pilihan Pemasok, perbaikan, penggantian, atau pengembalian harga yang telah dibayar untuk Barang terdampak. Garansi dalam klausul ini berlaku selama Masa Garansi. Pemberitahuan harus diberikan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d), dan klausul ini tunduk pada klausul 12 dan 14. Klausul 13(b) mempertahankan garansi dalam klausul ini.


9. Penetapan Harga, VAT, Bea dan Penyesuaian

(a) Pembeli wajib membayar harga yang diuraikan dalam Surel Konfirmasi.

(b) VAT. Kecuali dinyatakan lain, semua harga dan jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian tidak termasuk VAT. Apabila Pemasok melakukan suatu penyerahan berdasarkan Perjanjian yang atasnya VAT dikenakan, Pembeli wajib membayar, sebagai tambahan atas jumlah yang selainnya terutang, suatu jumlah yang setara dengan VAT yang dikenakan atas penyerahan tersebut, dengan faktur VAT yang sah. Apabila suatu penyerahan dikenakan tarif nol sebagai ekspor, atau selainnya dibebaskan dari VAT, perlakuan tersebut bergantung pada diperolehnya dan disimpannya oleh Pemasok bukti yang sah mengenai pemindahan atau mengenai hak atas pembebasan dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh HM Revenue & Customs; apabila bukti tersebut tidak diperoleh dalam jangka waktu itu, atau apabila HM Revenue & Customs kemudian menetapkan bahwa penyerahan tersebut tidak dapat diperlakukan demikian, Pembeli wajib membayar VAT yang dikenakan, beserta bunga dan denda apa pun, dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak permintaan tertulis. Pembeli wajib memberikan kepada Pemasok nomor registrasi VAT-nya, nomor EORI-nya serta seluruh bukti pemindahan dan informasi lain yang secara wajar disyaratkan Pemasok untuk keperluan itu.

(c) Penyesuaian dan penggantian VAT. Apabila perlakuan VAT atas suatu penyerahan berdasarkan Perjanjian disesuaikan, termasuk karena kekeliruan atau kelalaian dalam penghitungan VAT, Pemasok akan menerbitkan nota kredit VAT atau faktur VAT lebih lanjut sebagaimana mestinya dan: (i) apabila jumlah VAT yang dikoreksi lebih kecil daripada jumlah yang sebelumnya dikenakan, Pemasok wajib mengembalikan selisihnya kepada Pembeli; atau (ii) apabila jumlah VAT yang dikoreksi lebih besar daripada jumlah yang sebelumnya dikenakan, Pembeli wajib membayar selisihnya kepada Pemasok. Apabila suatu pihak diwajibkan mengganti atau memberi ganti rugi kepada pihak lainnya atas suatu biaya atau pengeluaran, jumlah yang diganti dikurangi dengan kredit pajak masukan yang menjadi hak pihak lainnya atau yang akan menjadi haknya seandainya bukan karena perbuatan atau kelalaiannya sendiri. Apabila suatu pihak diwajibkan berdasarkan Perjanjian untuk memberi ganti rugi atau mengganti kepada pihak lainnya suatu biaya, pengeluaran atau kerugian, dan pembayaran tersebut merupakan imbalan atas suatu penyerahan yang atasnya VAT dikenakan, maka pihak yang membayar juga wajib membayar suatu jumlah yang setara dengan VAT yang dikenakan atas penyerahan tersebut.

(d) Bea dan pungutan impor. Harga tidak termasuk semua bea masuk, tarif, bea antidumping dan bea imbalan, biaya impor, biaya jasa kepabeanan, dan pungutan serupa, yang semuanya menjadi tanggung jawab Pembeli dan akan ditambahkan pada faktur kecuali Surel Konfirmasi menentukan harga terkirim.

(e) Penyesuaian atas perubahan biaya. Apabila biaya Pemasok untuk melaksanakan Perjanjian meningkat sebagai akibat dari mulai berlakunya, setelah tanggal penawaran harga, suatu undang-undang, peraturan, tarif, bea, atau tindakan pemerintah lainnya yang memiliki kekuatan hukum di yurisdiksi mana pun, maka harga dapat disesuaikan untuk menutup biaya tambahan tersebut dan tidak lebih dari biaya tambahan itu. Penyesuaian tersebut tidak mengandung margin, dan Pemasok akan menyediakan bukti kenaikan tersebut atas permintaan. Hal ini berlaku terhadap pesanan yang telah diterima tetapi belum dikirim. Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai setiap penyesuaian demikian, dan Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut. Apabila Pemasok memberikan pemberitahuan penyesuaian berdasarkan klausul ini sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR yang pemotongan atau produksinya telah dimulai atau yang sehubungan dengannya Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali, maka Pemasok wajib memilih, dan wajib menyatakan pilihannya dalam pemberitahuan tersebut, salah satu di antara: (i) menanggung sendiri biaya tambahan sehubungan dengan Barang tersebut, yang dalam hal itu tidak ada penyesuaian yang berlaku terhadap Barang tersebut dan hak pembatalan dalam klausul ini tidak berlaku terhadapnya; atau (ii) mengizinkan Pembeli membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya.

(f) Mata uang. Harga untuk Barang impor didasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada tanggal penawaran harga. Pemasok dapat menyesuaikan harga akhir untuk mencerminkan pergerakan nilai tukar antara tanggal penawaran harga dan tanggal impor atau, apabila Barang tidak diimpor oleh Pemasok, tanggal pengiriman. Klausul ini hanya berlaku terhadap pesanan yang telah diterima tetapi belum dikirim, dan pemberitahuan mengenai suatu penyesuaian harus diberikan sebelum pengiriman Barang terdampak. Pemasok akan menyediakan bukti pergerakan tersebut atas permintaan. Apabila pergerakan tersebut menguntungkan Pembeli, Pemasok akan menurunkan harga sebagaimana mestinya. Tidak ada penyesuaian yang dilakukan berdasarkan klausul ini terhadap harga kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya. Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai setiap penyesuaian demikian, dan Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut.

(g) Kecuali dinyatakan lain, harga yang ditawarkan berlaku untuk pasokan dari tempat usaha Pemasok dan tidak termasuk transportasi, pembongkaran, asuransi, bea, pajak, dan biaya untuk pengemasan nonstandar, ukuran drum atau gulungan, atau sertifikat pengujian.


10. Pembayaran

(a) Syarat. Pembayaran jatuh tempo dalam dana yang telah efektif sebelum pengiriman, atau apabila Pemasok telah memberikan fasilitas kredit, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak akhir bulan tanggal faktur. Semua pembayaran dilakukan dalam pound sterling kecuali Surel Konfirmasi menentukan lain. Waktu pembayaran merupakan hal yang esensial dalam Perjanjian, dan pasal 10(1) SGA berlaku sesuai dengan itu. Pembayaran dilakukan tanpa pemotongan, penahanan atau perjumpaan utang kecuali sebagaimana diizinkan oleh klausul 10(b).

(b) Perjumpaan utang. Tidak ada pihak yang boleh memperjumpakan, memotong atau menahan jumlah apa pun yang terutang kepada pihak lainnya kecuali sehubungan dengan jumlah yang telah diakui secara tertulis oleh pihak lainnya sebagai terutang, yang telah diputuskan oleh pengadilan, arbiter atau adjudicator, atau yang telah disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) dan yang belum diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi klausul 10(e). Para pihak sepakat bahwa pembatasan ini wajar untuk keperluan UCTA, dengan memperhatikan sifat timbal baliknya, pengecualian yang dinyatakan di dalamnya, hak Pembeli untuk menyengketakan suatu faktur berdasarkan klausul 10(e) dan untuk menahan bagian yang disengketakan selama sengketa belum terselesaikan, serta kenyataan bahwa Pembeli tetap memiliki seluruh hak dan upaya pemulihannya sebagai tuntutan tersendiri.

(c) Bunga dan kompensasi keterlambatan pembayaran. Apabila masing-masing pihak bertindak dalam rangka suatu usaha, Perjanjian merupakan kontrak yang terhadapnya Late Payment Act berlaku. Bunga berjalan berdasarkan klausul ini atas jumlah lewat jatuh tempo apa pun terlepas dari apakah undang-undang tersebut berlaku. Bunga berjalan atas jumlah lewat jatuh tempo apa pun sebesar delapan persen (8%) per tahun di atas official Bank Rate yang ditetapkan oleh Bank of England dan yang berlaku dari waktu ke waktu, dihitung harian sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran lunas, baik sebelum maupun sesudah putusan. Sebagai tambahan atas bunga tersebut, Pemasok berhak atas jumlah tetap yang diatur oleh pasal 5A(2) Late Payment Act dan, apabila biaya penagihan utangnya yang wajar melebihi jumlah tetap tersebut, atas selisih biaya itu berdasarkan pasal 5A(2A) undang-undang tersebut. Para pihak sepakat bahwa tingkat bunga dan hak-hak yang diberikan oleh klausul ini, secara bersama-sama, memberikan upaya pemulihan yang substansial atas keterlambatan pembayaran untuk keperluan pasal 8 dan 9 Late Payment Act. Apabila bagian mana pun dari klausul ini dinyatakan tidak memberikan upaya pemulihan yang substansial, maka bagian tersebut dipisahkan sebatas itu dan bunga serta kompensasi menurut undang-undang yang diatur oleh Late Payment Act berlaku sebagai penggantinya. Bunga tidak berjalan atas jumlah apa pun yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) selama jangka waktu jumlah tersebut tetap disengketakan demikian. Apabila suatu sengketa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok, bunga berjalan atas jumlah yang dinyatakan terutang sejak tanggal jatuh tempo semula.

(d) Penerapan pembayaran. Pemasok dapat menerapkan setiap pembayaran yang diterima terhadap jumlah apa pun yang terutang oleh Pembeli, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya penagihan, dalam urutan apa pun yang ditentukannya, dan klausul ini mengesampingkan kaidah dalam Clayton’s Case serta hak penetapan peruntukan apa pun yang selainnya dimiliki Pembeli. Terlepas dari kalimat sebelumnya, apabila Pemasok menegaskan atau melaksanakan Hak Milik yang Ditahan, pembayaran yang diterima dianggap telah diterapkan terlebih dahulu terhadap harga pembelian Barang menurut urutan Barang tersebut difakturkan, yang paling lama terlebih dahulu, dan Pemasok akan memelihara dan, atas permintaan, menunjukkan catatan yang mengidentifikasi harga pembelian yang belum dibayar untuk setiap unit Barang.

(e) Faktur yang disengketakan. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis mengenai setiap faktur yang disengketakan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak diterimanya faktur tersebut, atau dalam jangka waktu yang berlaku berdasarkan klausul 6(c) atau 6(d) apabila sengketa menyangkut kekurangan atau cacat, mana yang lebih akhir. Pembeli tetap wajib membayar bagian faktur yang tidak disengketakan sesuai dengan klausul 10(a), dan Pemasok akan menerbitkan nota kredit atau pengembalian dana untuk jumlah yang disengketakan apabila sengketa sehubungan dengan jumlah tersebut diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pembeli.

(f) Biaya penagihan. Pembeli wajib mengganti kepada Pemasok semua biaya penagihan yang wajar, termasuk biaya hukum, imbalan agen penagihan, dan setiap biaya penolakan atau pengembalian pembayaran yang dikenakan oleh bank Pemasok beserta biaya administrasi yang wajar. Jumlah yang ditagih berdasarkan klausul ini dan berdasarkan pasal 5A Late Payment Act tidak bersifat kumulatif sehubungan dengan biaya yang sama. Tidak ada biaya penolakan yang terutang apabila faktur yang bersangkutan telah disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e).

(g) Pembayaran bersyarat dan kontrak konstruksi. (i) Pembayaran jumlah apa pun yang terutang berdasarkan Perjanjian tidak bergantung pada Pembeli, atau orang lain mana pun, menerima pembayaran dari pihak ketiga, dan setiap ketentuan dalam dokumen lain apa pun yang bermaksud menjadikannya bersyarat demikian tidak berlaku terhadap Perjanjian. (ii) Perjanjian merupakan kontrak untuk penyediaan Barang saja, dan Pemasok tidak melaksanakan kegiatan konstruksi. Oleh karena itu Perjanjian bukan merupakan kontrak konstruksi untuk keperluan Part II Housing Grants, Construction and Regeneration Act 1996, dan berada di luarnya berdasarkan pasal 105(2)(d) undang-undang tersebut. (iii) Apabila, bertentangan dengan butir (ii), bagian mana pun dari Perjanjian dinyatakan sebagai kontrak konstruksi yang terhadapnya Part II undang-undang tersebut berlaku, maka sepanjang Perjanjian tidak memenuhi persyaratan Part II, ketentuan yang relevan dalam Scheme for Construction Contracts (England and Wales) Regulations 1998 berlaku terhadap bagian tersebut dan tercakup dalam Perjanjian, dan tidak ada dalam Perjanjian yang mengecualikan atau membatasi berlakunya pasal 108, pasal 110, pasal 111 atau pasal 113 undang-undang tersebut. (iv) Klausul 22(f) tidak berlaku terhadap adjudikasi atau proses lain apa pun berdasarkan Part II undang-undang tersebut atau berdasarkan Scheme.

(h) Penagihan harga sebagai utang. (i) Dengan tunduk pada hak Pembeli atas pembatalan, pengembalian dana dan kredit berdasarkan klausul 6(a), 7(d), 7(h), 9(c), 9(e), 9(f), 18(c) dan 19(g), serta dengan tunduk pada klausul 10(e) sepanjang mengenai bagian faktur yang disengketakan saja, harga Barang, dan setiap jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian, terutang pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan berdasarkan klausul 10(a) terlepas dari pengiriman dan terlepas dari apakah hak milik atas Barang telah beralih kepada Pembeli, dan kewajiban Pembeli untuk membayar tidak bergantung pada beralihnya hak milik. (ii) Para pihak mengakui bahwa, karena Pemasok menahan hak milik berdasarkan klausul 4, gugatan atas harga berdasarkan pasal 49(1) SGA mungkin tidak tersedia, dan mereka bermaksud agar klausul ini tetap memberi hak kepada Pemasok untuk menagih harga sebagai suatu utang. (iii) Oleh karena itu, Pembeli wajib membayar harga kepada Pemasok sebagai utang yang terutang berdasarkan klausul ini, dan klausul ini berlaku sebagai kewajiban kontraktual mandiri untuk membayar sejumlah uang yang disepakati pada tanggal jatuh tempo yang tidak bergantung pada pasal 49 SGA dan tidak dikesampingkan olehnya; dan tidak ada dalam klausul ini yang menghalangi Pemasok untuk bersandar pada pasal 49 SGA apabila pasal itu tersedia. (iv) Penerimaan pembayaran harga oleh Pemasok, atau penagihan harga berdasarkan klausul ini, dengan sendirinya tidak mengalihkan hak milik atas Barang, yang hanya beralih sesuai dengan klausul 4. (v) Apabila Pemasok telah mengambil kembali Barang berdasarkan klausul 4(g) dan menjualnya, ia wajib mengkreditkan kepada Pembeli hasil bersihnya terhadap jumlah yang ditagih atau dapat ditagih berdasarkan klausul ini.

(i) Hak penjual yang belum dibayar. Pemasok memiliki, sebagai tambahan atas dan bukan sebagai pengganti Hak Milik yang Ditahan, Hak Retensi dan hak-haknya berdasarkan klausul 4(g), hak-hak seorang penjual yang belum dibayar berdasarkan pasal 38 sampai 48 SGA, termasuk hak retensinya atas Barang untuk harga selama ia menguasainya, hak penghentian dalam pengangkutan (stoppage in transit), dan haknya untuk menjual kembali berdasarkan pasal 48(3) dan pasal 48(4) SGA. Pelaksanaan hak-hak tersebut tunduk pada klausul 3(f), 4(g), 19(e) dan 19(h), dan sepanjang terdapat ketidaksesuaian antara klausul ini dan klausul 3(f) atau klausul 4(g), kewajiban pemberitahuan, proporsionalitas, harga terbaik dan pertanggungjawaban dalam klausul 3(f) dan klausul 4(g) yang berlaku.


11. Garansi

(a) Hak milik. Pemasok menjamin bahwa: (i) pada saat hak milik akan beralih ia berhak menjual Barang; (ii) Barang bebas dari pembebanan (charge) atau beban apa pun yang tidak diungkapkan kepada atau diketahui oleh Pembeli sebelum Perjanjian dibuat, selain Hak Milik yang Ditahan dan Hak Retensi; (iii) Pembeli akan menikmati penguasaan Barang secara tenteram kecuali sepanjang penguasaan itu dapat diganggu oleh pemilik atau orang lain yang berhak atas manfaat pembebanan atau beban apa pun yang diungkapkan kepada atau diketahui oleh Pembeli sebelum Perjanjian dibuat; dan (iv) apabila Pembeli menjual Barang dalam kegiatan usaha yang biasa sebagaimana diizinkan oleh klausul 4(d)(i) sebelum hak milik beralih, penjualan tersebut dilakukan dengan kewenangan Pemasok dan pembelinya memperoleh Barang bebas dari Hak Milik yang Ditahan, dan Pemasok akan melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan butir ini. Klausul ini menyatakan syarat-syarat yang tersirat menurut pasal 12 SGA, yang tidak dikecualikan atau dibatasi oleh Perjanjian dan tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah berdasarkan pasal 6(1) UCTA. Pembeli mengakui bahwa Hak Milik yang Ditahan dan Hak Retensi diungkapkan kepadanya oleh Perjanjian sebelum Perjanjian dibuat, dan para pihak sepakat bahwa pelaksanaan Hak Milik yang Ditahan atau Hak Retensi oleh Pemasok sesuai dengan Perjanjian merupakan pelaksanaan yang sah atas hak-hak Pemasok sendiri dan bukan merupakan gangguan terhadap penguasaan tenteram Pembeli untuk keperluan butir (iii); kalimat ini merupakan persoalan penafsiran dan tidak mengecualikan atau membatasi syarat yang tersirat menurut pasal 12(2)(b) SGA. Tidak ada dalam butir (iv) yang memengaruhi kewajiban Pembeli berdasarkan klausul 4(d)(ii) sehubungan dengan hasil penjualan tersebut, atau hak-hak Pemasok sehubungan dengan penjualan yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha Pembeli yang biasa.

(b) Garansi Pabrikan. Pemasok tidak sendiri memproduksi Barang, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul 11(c). Hal ini tidak memengaruhi status Pemasok sebagai produsen Barang untuk keperluan Part I CPA, yang diatur dalam klausul 12(d). Pemasok mengalihkan dan meneruskan kepada Pembeli, sepanjang dapat dialihkan, semua garansi yang diberikan kepada Pemasok oleh Pabrikan, dan memberi kuasa kepada Pembeli untuk mengajukan dan menyelesaikan klaim garansi secara langsung dengan Pabrikan. Pemasok akan menyediakan substansi syarat garansi Pabrikan yang berlaku atas permintaan, yang dapat disediakannya melalui suatu pernyataan mengenai syarat tersebut yang diterbitkan oleh Pemasok atau dalam bentuk yang disunting, dengan ketentuan bahwa Pemasok tidak akan menyunting jangka waktu, cakupan, pengecualian, persyaratan atau upaya pemulihan dari garansi tersebut, dan hanya dapat menyunting harga serta syarat komersial lain yang tidak material bagi suatu klaim garansi. Apabila suatu garansi Pabrikan tidak dapat dialihkan, Pemasok akan, atas permintaan tertulis dan biaya Pembeli, menuntut klaim garansi tersebut terhadap Pabrikan atas nama Pembeli dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Pembeli.

(c) Garansi terbatas Pemasok. Untuk Barang yang diproduksi, dirakit, atau diterminasi oleh Pemasok, Pemasok menjamin bahwa Barang tersebut akan bebas dari cacat material dalam bahan dan pengerjaan selama Masa Garansi, dengan ketentuan pemberitahuan diberikan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Satu-satunya kewajiban Pemasok dan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli adalah, menurut pilihan Pemasok, perbaikan, penggantian, atau pengembalian harga yang telah dibayar. Klausul ini tunduk pada klausul 12 dan 14. Klausul 13(b) mempertahankan garansi dalam klausul ini.

(d) Selama Masa Garansi, Pemasok dapat memeriksa Barang di lokasi Pembeli atau mensyaratkan pengembaliannya ke lokasi yang ditentukan.

(e) Pengecualian. Tidak ada garansi berdasarkan klausul ini yang mencakup cacat yang disebabkan oleh penyimpanan atau penanganan yang tidak semestinya, keausan normal, hama, kerusakan yang disengaja atau tidak disengaja, modifikasi, atau pemasangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan, British Standards dan designated standards yang berlaku, serta praktik keteknikan yang baik.

(f) Upaya pemulihan cadangan. Apabila Barang yang tidak tercakup oleh klausul 11(c) tidak memenuhi garansi Pabrikan yang berlaku, dan Pabrikan belum memberikan upaya pemulihan dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak Tanggal Mulai Klaim, Pemasok akan, menurut pilihannya, memperbaiki atau mengganti Barang tersebut atau mengembalikan harga yang telah dibayar untuknya. Tanggal Mulai Klaim adalah: (i) apabila Pemasok diwajibkan menuntut klaim tersebut berdasarkan klausul 11(b), tanggal Pemasok mengajukan klaim tersebut kepada Pabrikan; dan (ii) dalam setiap hal lainnya, tanggal yang lebih akhir antara tanggal Pembeli secara patut mengajukan klaim tersebut kepada Pabrikan dan tanggal Pembeli memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan tersebut, dengan mengidentifikasi Barangnya, kegagalan yang diklaim dan tanggal pengajuannya. Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak mengajukan klaim, dan wajib atas permintaan tertulis Pemasok menyediakan salinan korespondensinya dengan Pabrikan terkait klaim tersebut. Kelalaian memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu lima (5) Hari Kerja dengan sendirinya tidak menghilangkan hak Pembeli atas upaya pemulihan dalam klausul ini, tetapi jangka waktu sembilan puluh (90) hari tidak mulai berjalan sampai pemberitahuan tersebut diberikan. Klausul ini hanya berlaku sehubungan dengan Barang yang Masa Garansinya belum berakhir pada tanggal klaim diajukan kepada Pabrikan. Apabila Pemasok secara wajar merasa yakin, berdasarkan informasi yang tersedia baginya, bahwa Pabrikan sedang aktif mengevaluasi klaim tersebut, dan Pemasok memberitahukan Pembeli mengenai hal itu sebelum berakhirnya jangka waktu sembilan puluh (90) hari, maka jangka waktu tersebut diperpanjang hingga enam puluh (60) hari lagi. Klausul ini hanya berlaku apabila Pembeli telah memberikan pemberitahuan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Ini merupakan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli sehubungan dengan Barang demikian dan tunduk pada klausul 12 dan 14. Klausul 13(b) mempertahankan garansi dalam klausul ini.

(g) Persyaratan yang berlaku terhadap upaya pemulihan. Apabila Pemasok memperbaiki, mengganti atau mengembalikan dana berdasarkan klausul 8(g), 11(c), 11(f) atau 16(d): (i) Pembeli wajib, atas permintaan dan biaya Pemasok, mengembalikan Barang terdampak kepada Pemasok atau menyediakannya untuk diambil; (ii) hak milik atas Barang yang diganti atau yang dananya dikembalikan beralih kepada Pemasok pada saat penggantian atau pengembalian dana atau, apabila hak milik belum beralih kepada Pembeli, tetap berada pada Pemasok; dan (iii) sepanjang diizinkan oleh hukum, Pembeli mengalihkan kepada Pemasok, dan akan melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan pengalihan tersebut, semua hak yang dimilikinya terhadap Pabrikan sehubungan dengan Barang terdampak sebatas jumlah yang dikembalikan atau nilai perbaikan atau penggantian yang diberikan, dan sepanjang hak demikian tidak dapat dialihkan, Pembeli menguasainya dalam trust untuk Pemasok dan akan menuntutnya atas biaya dan petunjuk Pemasok. Barang yang diperbaiki atau diganti berdasarkan klausul ini memperoleh sisa Masa Garansi semula, atau sembilan puluh (90) hari sejak tanggal perbaikan atau penggantian, mana yang berakhir lebih akhir.


12. Hak Menurut Undang-Undang, Tanggung Jawab yang Tidak Dapat Dikecualikan dan Konsumen

(a) Hak yang tidak dapat dikecualikan berlaku di atas segalanya. Tidak ada dalam Perjanjian yang mengecualikan atau membatasi, atau harus dibaca sebagai mengecualikan atau membatasi, tanggung jawab apa pun atau hak atau upaya pemulihan apa pun yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah. Secara khusus, tidak ada dalam Perjanjian yang mengecualikan atau membatasi: (i) tanggung jawab atas kematian atau cedera badan yang diakibatkan oleh kelalaian, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan pasal 2(1) UCTA; (ii) tanggung jawab atas kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan; (iii) syarat-syarat yang tersirat menurut pasal 12 SGA, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan pasal 6(1) UCTA; (iv) tanggung jawab berdasarkan Part I CPA, yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan pasal 7 undang-undang tersebut; (v) tanggung jawab atas pernyataan palsu, kecuali sepanjang klausul 2(f) mengecualikan atau membatasinya dan pasal 3 Misrepresentation Act 1967 mengizinkan pengecualian atau pembatasan itu; atau (vi) tanggung jawab lain apa pun yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah. Klausul 13 dan 14 hanya berlaku sepanjang diizinkan oleh hukum dan tunduk pada klausul 12 ini.

(b) Konsumen. Syarat dan Ketentuan Standar ini disusun untuk pemasokan kepada Pembeli yang bertindak dalam rangka suatu usaha, dan Pembeli menjamin bahwa ia tidak bertransaksi sebagai Konsumen. Apabila, bertentangan dengan jaminan tersebut, Pembeli bertransaksi sebagai Konsumen, maka: (i) CRA berlaku terhadap pemasokan tersebut, dan tidak ada dalam Perjanjian yang mengecualikan atau membatasi hak atau upaya pemulihan apa pun yang diberikan kepada Pembeli oleh Part 1 atau Part 2 CRA atau oleh peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen lainnya, termasuk Consumer Contracts (Information, Cancellation and Additional Charges) Regulations 2013 dan Part 4 Digital Markets, Competition and Consumers Act 2024; (ii) setiap syarat Perjanjian yang bersifat tidak adil dalam pengertian pasal 62 CRA tidak mengikat Pembeli, dan Perjanjian tetap mengikat para pihak sepanjang Perjanjian dapat berlanjut tanpa syarat itu; dan (iii) klausul 6(c), 6(d), 7, 13, 14(a), 14(b) dan 22(d) hanya berlaku sepanjang diizinkan oleh CRA. Pemasok dapat, apabila mengetahui sebelum pengiriman bahwa Pembeli bertransaksi sebagai Konsumen, membatalkan pesanan terdampak tanpa biaya bagi Pembeli dan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka.

(c) Kewajaran. Para pihak telah menegosiasikan dan menyepakati Perjanjian atas dasar bahwa pengecualian dan pembatasan dalam klausul 2(f), 6, 7, 8, 10(b), 11(c), 11(e), 11(f), 11(g), 13, 14, 16(d) dan 22(d) memenuhi persyaratan kewajaran dalam pasal 11 UCTA dan dalam pasal 3 Misrepresentation Act 1967. Pemasok mengakui bahwa, berdasarkan pasal 11(5) UCTA, Pemasoklah yang harus menunjukkan bahwa suatu syarat memenuhi persyaratan tersebut. Hal-hal yang dicatat dalam klausul ini dicatat sebagai bukti mengenai keadaan yang diketahui, atau yang secara wajar seharusnya diketahui oleh atau berada dalam perkiraan para pihak, pada saat Perjanjian dibuat, untuk keperluan pasal 11(1) UCTA; hal-hal itu tidak mengalihkan beban tersebut dan tidak mengikat pengadilan mana pun. Dalam menilai kewajaran, para pihak telah memperhatikan hal-hal dalam Schedule 2 UCTA dan pasal 11(4) UCTA, serta mencatat bahwa, pada tanggal Perjanjian dibuat: (i) para pihak memiliki kekuatan tawar yang secara umum sebanding, masing-masing merupakan pihak komersial yang berkontrak dalam rangka usahanya, dan masing-masing telah memiliki kesempatan untuk memperoleh nasihat hukum independen; (ii) Pembeli mampu memperoleh barang yang sama atau setara dari pemasok lain, dan dapat mengusulkan Ketentuan Khusus yang mengubah klausul-klausul tersebut, yang dalam hal itu harga akan dihitung ulang untuk mencerminkan pengalokasian risiko yang berbeda; (iii) Pembeli mengetahui, atau secara wajar seharusnya mengetahui, keberadaan dan cakupan ketentuan-ketentuan tersebut, setelah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini dan setelah perhatiannya diarahkan padanya melalui Pemberitahuan mengenai Ketentuan Penting di bagian awal dokumen ini; (iv) persyaratan klausul 6(c), 6(d) dan 22(d) mengenai jangka waktu pemberian pemberitahuan atau pengajuan gugatan bersifat praktis bagi seorang pembeli yang menangani barang dari jenis ini dalam kegiatan usahanya yang biasa; (v) sebagian besar Barang dipotong, dibuat atau dikonfigurasi menurut pesanan Pembeli; (vi) batas dalam klausul 14(a) merupakan satu batas tunggal, yang dinyatakan sebagai nilai yang lebih besar antara harga yang telah atau harus dibayar untuk Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan pesanan atau pesanan-pesanan yang terkait dengan klaim tersebut dan suatu lantai tetap sebesar GBP 50.000; batas itu bukan merupakan tingkatan atau serangkaian batas, batas itu naik seiring besarnya transaksi, dapat dipastikan oleh Pembeli pada saat ia menempatkan setiap pesanan, dan berlaku dengan syarat yang sama dan dalam jumlah yang sama terhadap masing-masing pihak; lantai tersebut berarti batas itu tidak dapat turun di bawah GBP 50.000 betapapun kecilnya pesanan, sehingga pada pesanan kecil batas itu merupakan kelipatan substansial dari harga Barang dan bukan merupakan batas yang bersifat simbolis, semu atau nominal; dan Pembeli dapat mengusulkan Ketentuan Khusus yang mengatur batas yang lebih tinggi atau pengalokasian risiko yang berbeda, yang dalam hal itu harga akan dihitung ulang; (vii) Pemasok hanya memasok Barang dan tidak melaksanakan pemasangan, pekerjaan lokasi atau kegiatan konstruksi, sehingga kerugian yang dapat timbul dari suatu cacat pada Barang terutama bergantung pada di mana dan bagaimana Pembeli serta orang-orang yang kepadanya ia memasok kembali Barang tersebut memasang dan menggunakannya, pada nilai jaringan atau pekerjaan yang ke dalamnya Barang digabungkan, dan pada syarat yang dengannya Pembeli berkontrak dengan para pelanggannya sendiri, yang tidak satu pun berada dalam kendali atau pengetahuan Pemasok dan yang masing-masing berada dalam kendali atau pengetahuan Pembeli; dan (viii) untuk keperluan pasal 11(4) UCTA, para pihak telah memperhatikan sumber daya yang dapat diharapkan tersedia bagi masing-masing untuk keperluan memenuhi tanggung jawab apa pun yang mungkin timbul, dan sejauh mana masing-masing dari mereka dapat melindungi dirinya melalui asuransi: Pembeli mampu mengasuransikan, dan mensyaratkan orang-orang yang kepadanya ia memasok kembali atau yang untuknya ia memasang Barang untuk mengasuransikan, terhadap kehilangan atau kerusakan jaringannya dan pekerjaan yang ke dalamnya Barang digabungkan serta terhadap tanggung jawabnya sendiri kepada para pelanggannya, dan berada dalam posisi yang lebih baik daripada Pemasok untuk mengidentifikasi, menilai dan mengasuransikan eksposur tersebut; dan klausul 5(f) menyatakan selengkapnya posisi asuransi Pemasok, Perjanjian tidak menyatakan batas, cakupan, jumlah atau ketersediaan asuransi apa pun yang dipelihara oleh Pemasok, tidak ada asuransi demikian yang dipelihara untuk kepentingan Pembeli, dan Pembeli tidak bersandar, dan tidak diberi keterangan yang dapat menjadi sandarannya, pada keberadaan, cakupan, tanggapan atau hasil asuransi apa pun yang dipelihara oleh Pemasok. Masing-masing klausul tersebut dapat dipisahkan dari klausul lainnya, dan dari setiap butir dan kalimat di dalamnya, sehingga putusan bahwa salah satu di antaranya tidak memenuhi persyaratan kewajaran tidak memengaruhi klausul lainnya.

(d) Status produsen dan tanggung jawab produk. Pembeli mengakui bahwa Pemasok dapat merupakan produsen Barang untuk keperluan Part I CPA, termasuk apabila merek atau tanda Pemasok dilekatkan pada Barang, apabila Pemasok menampilkan dirinya sebagai produsen, atau apabila Pemasok telah mengimpor Barang ke Britania Raya guna memasoknya dalam rangka suatu usaha. Tidak ada dalam Perjanjian yang memengaruhi hak apa pun yang dimiliki Pembeli atau orang lain terhadap Pemasok dalam kapasitas tersebut, dan pasal 7 CPA menghalangi tanggung jawab demikian dibatasi atau dikecualikan. Tidak ada dalam Perjanjian yang membatasi pembelaan apa pun yang tersedia bagi Pemasok berdasarkan pasal 4 CPA, atau berlakunya pasal 11A(3) Limitation Act 1980.

(e) Kontrak pemasokan internasional. Apabila Perjanjian merupakan kontrak pemasokan internasional dalam pengertian pasal 26(3) dan (4) UCTA, maka pasal 2 sampai 7 UCTA tidak berlaku terhadapnya, dan klausul 13 dan 14 berlaku menurut syaratnya tanpa pembatasan yang dikenakan oleh persyaratan kewajaran. Klausul ini tidak memengaruhi klausul 12(a), yang tetap berlaku menurut syaratnya sebagai persoalan kontrak terlepas dari berlaku atau tidaknya UCTA, tidak berlaku apabila Pembeli bertransaksi sebagai Konsumen, dan tidak memengaruhi berlakunya kaidah memaksa apa pun dari hukum negara lain yang berlaku terlepas dari pilihan hukum dalam klausul 22(a).


13. Pengecualian Ketentuan yang Tersirat

Dengan tunduk pada klausul 12:

(a) Pembeli mengakui bahwa ia memperoleh Barang untuk keperluan suatu usaha, perdagangan, profesi atau pekerjaan, atau untuk dipasok kembali, dan bukan untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, rumah tangga atau domestik, dan bahwa Pemasok memasoknya dengan bersandar pada pengakuan tersebut.

(b) Garansi Pemasok merupakan satu-satunya garansi yang diberikan oleh Pemasok dan menggantikan semua garansi, kondisi, pernyataan dan syarat lain yang tersirat menurut undang-undang, common law, kebiasaan, kelaziman berurusan atau selainnya, yang semuanya dikecualikan sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh hukum, termasuk syarat-syarat yang tersirat menurut pasal 13, 14 dan 15 SGA serta pasal 3, 4 dan 5 SGSA. Pengecualian dalam klausul ini tidak meluas ke pasal 12 SGA atau pasal 2 SGSA, yang tidak dikecualikan. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi kewajiban tegas Pemasok berdasarkan Perjanjian, dan Garansi Pemasok berlaku sebagai syarat tegas terlepas dari klausul ini. Dengan tunduk pada klausul 12(e), pengecualian yang diberlakukan oleh klausul ini hanya berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan pasal 6(1A) atau pasal 7(1A) UCTA, sebagaimana berlaku, dan klausul 12(c) berlaku.

(c) Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul 8(g), Pemasok tidak memberikan garansi bahwa Barang sesuai dengan rencana, spesifikasi, gambar atau contoh apa pun yang tidak secara tegas tercantum dalam Ketentuan Khusus, dan tidak memberikan garansi mengenai ketepatan informasi, lembar data keselamatan, deklarasi kinerja, deklarasi kesesuaian, atau peringatan apa pun yang disediakan oleh Pabrikan. Tidak ada penjualan berdasarkan Perjanjian yang merupakan penjualan berdasarkan contoh dalam pengertian pasal 15 SGA kecuali Ketentuan Khusus secara tegas mengatur demikian.


14. Pembatasan Tanggung Jawab

Dengan tunduk pada klausul 12:

(a) Batas tanggung jawab. Klausul 14(a) ini terdiri atas butir (1), (2) dan (3).

(1) Batasnya. Sepanjang diizinkan oleh hukum, total tanggung jawab agregat masing-masing pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban menurut undang-undang, restitusi, undang-undang, suatu ganti rugi atau selainnya, tidak melebihi nilai yang lebih besar antara: harga yang telah atau harus dibayar oleh Pembeli untuk Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan pesanan atau pesanan-pesanan yang terkait dengan klaim tersebut (Nilai Pesanan); dan GBP 50.000. Batas tersebut merupakan satu batas tunggal, yang dinyatakan sebagai nilai yang lebih besar di antara kedua jumlah itu; batas itu bukan merupakan tingkatan, dan tidak ada batas lain atau batas lebih lanjut. Batas itu berlaku secara terpisah terhadap masing-masing pihak, dan merupakan total tanggung jawab agregat pihak tersebut untuk seluruh klaim sehubungan dengan pesanan atau pesanan-pesanan yang bersangkutan, berapa pun banyaknya klaim yang diajukan, kapan pun klaim itu diajukan dan berapa pun banyaknya jenis tanggung jawab yang terlibat; tidak ada batas terpisah atau tambahan yang berlaku terhadap jenis tanggung jawab apa pun, dan tidak ada jenis tanggung jawab yang dikecualikan dari batas tersebut atau diperhitungkan selain ke dalamnya, kecuali sebagaimana diatur dalam butir (2) dan (3). Apabila suatu klaim terkait dengan lebih dari satu pesanan, Nilai Pesanan merupakan agregat harga yang telah atau harus dibayar untuk Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan masing-masing pesanan tersebut. Apabila suatu klaim tidak terkait dengan pesanan tertentu mana pun, Nilai Pesanan merupakan harga yang telah atau harus dibayar untuk Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan pesanan yang paling akhir diterima oleh Pemasok sebelum klaim tersebut timbul; dan apabila Pemasok tidak menerima pesanan apa pun sebelum tanggal itu, Nilai Pesanan adalah nihil dan batasnya adalah GBP 50.000. Tanpa membatasi kalimat pertama, batas tersebut berlaku terhadap dan mencakup: (i) tanggung jawab berdasarkan setiap ganti rugi dalam Perjanjian, baik sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga maupun sehubungan dengan kerugian yang diderita sendiri oleh pihak yang diganti rugi; (ii) tanggung jawab atas Biaya Pembongkaran; (iii) penggantian berdasarkan klausul 15(h) atas biaya penarikan kembali atau tindakan korektif; (iv) tanggung jawab atas pelanggaran klausul 17; dan (v) tanggung jawab berdasarkan butir (ii) dari ganti rugi dalam klausul 14(h).

(2) Pengecualian. Tidak ada dalam klausul 14(a) ini yang membatasi atau mengecualikan, atau harus dibaca sebagai membatasi atau mengecualikan, tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan secara sah, dan batas tersebut tidak berlaku terhadap tanggung jawab demikian. Hal itu mencakup, tanpa pembatasan, tanggung jawab atas kematian atau cedera badan yang diakibatkan oleh kelalaian, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan pasal 2(1) UCTA; tanggung jawab atas kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan; tanggung jawab atas pelanggaran janji mengenai hak milik yang tersirat menurut pasal 12 SGA, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan pasal 6(1) UCTA; serta tanggung jawab berdasarkan Part I CPA, yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan pasal 7 undang-undang tersebut. Bagian kematian dan cedera badan dalam butir (i) dari ganti rugi dalam klausul 14(h) tidak tunduk pada batas tersebut. Klausul 12(a) dan klausul 14(f) berlaku terhadap klausul 14(a) ini.

(3) Jumlah yang berada di luar batas. Batas tersebut tidak berlaku terhadap, dan tidak ada jumlah dari salah satu jenis berikut yang diperhitungkan ke dalamnya, karena masing-masing merupakan kewajiban untuk membayar utang atau mengembalikan uang alih-alih tanggung jawab untuk membayar kompensasi: (A) kewajiban Pembeli untuk membayar harga Barang, bunga, biaya penyimpanan, biaya pengambilan kembali, atau biaya atau penggantian apa pun yang secara tegas terutang berdasarkan klausul 3(d), 6(b), 7, 9, 10, 18(c) atau 19(f); dan (B) kewajiban masing-masing pihak untuk membayar, mengembalikan atau mengkreditkan suatu jumlah berdasarkan klausul 3(f), 4(g), 6(a), 7(d), 7(f), 7(h), 9(c), 10(e) atau 19(g). Butir (B) tidak berlaku terhadap jumlah apa pun yang terutang berdasarkan suatu ganti rugi atau sebagai ganti kerugian. Apabila suatu jumlah terutang baik berdasarkan suatu ganti rugi yang termasuk dalam butir (1)(i) maupun sebagai utang atau biaya yang termasuk dalam butir (3) ini, maka jumlah itu berada di luar batas sepanjang mewakili harga Barang, bunga, atau biaya atau penggantian yang secara tegas terutang berdasarkan klausul yang disebutkan dalam sub-butir (A), dan tunduk pada batas tersebut sepanjang mewakili kerugian lainnya.

(b) Kerugian Tidak Langsung. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas Kerugian Tidak Langsung apa pun, bagaimanapun timbulnya, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban menurut undang-undang atau selainnya, dan terlepas dari apakah pihak tersebut telah diberitahu mengenai kemungkinan kerugian itu. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi kewajiban Pembeli untuk membayar harga, jumlah apa pun yang terutang oleh masing-masing pihak berdasarkan suatu ganti rugi dalam Perjanjian sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga, hak Pemasok untuk menagih jumlah yang terutang berdasarkan klausul 3(d), 6(b), 7, 9, 10, 18(c) atau 19(f), atau tanggung jawab masing-masing pihak atas pelanggaran klausul 15(a), 15(e), 16(b) atau 17.

(c) Kemandirian klausul ini. Pengecualian dan pembatasan dalam klausul 14(a) dan 14(b) merupakan pengalokasian risiko yang tercermin dalam harga. Pembeli mengakui bahwa ia telah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini, dan dapat mengusulkan Ketentuan Khusus yang mengubah klausul 14 ini sebelum menerima suatu Surel Konfirmasi, serta bahwa harga mencerminkan pengalokasian risiko dalam klausul 14 ini. Pengecualian dan pembatasan tersebut bersifat mandiri dan terpisah dari upaya pemulihan terbatas dalam klausul 8(g), 11(c), 11(f), 15(h) dan 16(d), dan berlaku terlepas dari apakah suatu upaya pemulihan terbatas tidak dilaksanakan, tidak mencapai hasil yang dimaksudkannya, dinyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan, atau selainnya tidak tersedia, dan terlepas dari pelanggaran Perjanjian apa pun, betapapun mendasar atau bersifat pengingkaran, serta terlepas dari apakah Perjanjian diakhiri atau diperlakukan sebagai berakhir karena pelanggaran itu.

(d) Kesalahan yang turut menyumbang. Tanggung jawab suatu pihak atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh pihak lainnya dikurangi secara proporsional sepanjang kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan atau turut disebabkan oleh kegagalan pihak lainnya itu memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian, atau oleh kelalaian atau perbuatan atau kelalaian melawan hukum lainnya darinya, terlepas dari apakah klaim diajukan berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum atau suatu ganti rugi, dan asas-asas Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945 berlaku terhadap klaim berdasarkan suatu ganti rugi atau berdasarkan kontrak sebagaimana berlaku terhadap klaim berdasarkan kelalaian.

(e) Mitigasi. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dapat dihindari oleh pihak lainnya dengan mengambil langkah-langkah yang wajar.

(f) Pengecualian. Tidak ada dalam klausul 14 ini, termasuk klausul 14(a) dan 14(b), yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas: (i) kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan; (ii) kematian atau cedera badan yang diakibatkan oleh kelalaian, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan pasal 2(1) UCTA; (iii) tanggung jawab berdasarkan Part I CPA, yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan pasal 7 undang-undang tersebut; (iv) pelanggaran janji mengenai hak milik yang tersirat menurut pasal 12 SGA, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan pasal 6(1) UCTA; atau (v) tanggung jawab lain apa pun yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan secara sah. Selain pengecualian dalam klausul ini, klausul 14(a) dan 14(b) berlaku terhadap seluruh tanggung jawab suatu pihak, termasuk tanggung jawab yang timbul dari pelanggaran Perjanjian yang disengaja, dimaksudkan atau dilakukan dengan sadar, dari pelanggaran yang bersifat pengingkaran, dan dari kesalahan yang disengaja, dan para pihak bermaksud agar klausul-klausul tersebut berlaku terhadap pelanggaran demikian terlepas dari sifatnya. Tidak ada dalam klausul 14 ini yang membatasi kewajiban Pembeli untuk membayar harga.

(g) Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan. Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan (liquidated damages), denda keterlambatan, atau kredit layanan yang berlaku terhadap Pemasok berdasarkan Perjanjian kecuali secara tegas disepakati dalam Ketentuan Khusus.

(h) Ganti rugi Pemasok. Pemasok mengganti rugi Pembeli terhadap kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) sehubungan dengan: (i) kematian atau cedera badan yang disebabkan oleh kelalaian Pemasok atau orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau oleh cacat pada Barang; dan (ii) kehilangan atau kerusakan properti berwujud, termasuk jaringan Pembeli dan properti atau pekerjaan apa pun yang ke dalamnya Barang digabungkan atau akan digabungkan, tetapi tidak termasuk Barang itu sendiri, yang dalam setiap hal disebabkan oleh kelalaian Pemasok atau orang yang menjadi tanggung jawabnya. Sejalan dengan klausul 14(f)(ii) dan 14(f)(iii) serta dengan pengecualian dalam klausul 14(a), bagian kematian dan cedera badan dalam butir (i) tidak tunduk pada batas apa pun. Bagian kerusakan properti dalam butir (ii) tunduk pada batas dalam klausul 14(a) dan diperhitungkan ke dalamnya; tidak ada batas terpisah atau tambahan yang berlaku terhadapnya. Klausul 21(l) berlaku terhadap ganti rugi ini, kecuali bahwa Pemasok, dan bukan Pembeli, yang memegang kendali atas pembelaan dan penyelesaian klaim apa pun berdasarkannya, dan Pembeli tidak boleh mengakui tanggung jawab sehubungan dengan klaim demikian atau menyelesaikannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar.

(i) Manfaat pengecualian. Klausul 8, 11, 12, 13, 14 dan 22(d) berlaku untuk kepentingan Pemasok dan masing-masing pejabat, karyawan, agen, subkontraktor dan Perusahaan Grupnya, dan Pemasok memegang manfaat klausul-klausul tersebut dalam trust untuk masing-masing dari mereka, dan masing-masing dari mereka dapat melaksanakan klausul-klausul tersebut berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999 seolah-olah menjadi pihak dalam Perjanjian, dengan tunduk pada klausul 21(f). Pemasok bertanggung jawab atas perbuatan dan kelalaian para subkontraktornya dalam melaksanakan Perjanjian seolah-olah perbuatan dan kelalaian itu miliknya sendiri.


15. Kepatuhan Perdagangan dan Regulasi

(a) Pengendalian ekspor dan sanksi. Pembeli akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian ekspor dan sanksi yang berlaku, termasuk Export Control Act 2002, Export Control Order 2008 dan UK Strategic Export Control Lists, Regulation (EU) 2021/821 sebagaimana menjadi bagian dari hukum England and Wales, Sanctions and Anti-Money Laundering Act 2018 beserta peraturan yang dibuat berdasarkannya (termasuk Russia (Sanctions) (EU Exit) Regulations 2019), Customs and Excise Management Act 1979 dan Taxation (Cross-border Trade) Act 2018, serta peraturan perundang-undangan tentang pengendalian ekspor dan sanksi di yurisdiksi lain yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan Amerika Serikat dan Uni Eropa apabila berlaku. Pembeli menyatakan bahwa baik ia, maupun para prinsipal, pemilik atau pengendalinya, maupun orang mana pun yang untuknya ia bertindak, tidak terdaftar pada Consolidated List of Financial Sanctions Targets yang dipelihara oleh Office of Financial Sanctions Implementation, pada UK Sanctions List, atau pada daftar pihak yang dibatasi lainnya yang sebanding dari yurisdiksi lain mana pun yang berlaku, dan bahwa ia tidak dimiliki atau dikendalikan oleh orang demikian. Pembeli tidak akan mengekspor, mengekspor kembali, mengalihkan, menjual atau memasok Barang, secara langsung maupun tidak langsung, ke tujuan yang terkena sanksi atau embargo mana pun atau kepada orang yang terdaftar mana pun, dan tidak akan memasoknya untuk penggunaan apa pun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk penggunaan akhir militer apa pun yang mensyaratkan izin yang belum diperoleh. Apabila Barang tunduk pada pembatasan ekspor kembali yang dikenakan oleh hukum Britania Raya atau yurisdiksi lain mana pun yang berlaku, Pembeli akan mengenakan pembatasan yang setara kepada setiap orang yang kepadanya ia memasoknya, dan akan mengerahkan upaya yang wajar untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadapnya. Pembeli akan menyediakan kepada Pemasok setiap janji pengguna akhir, pernyataan penggunaan akhir atau informasi tujuan yang secara wajar disyaratkan Pemasok untuk memperoleh atau mempertahankan suatu izin. Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, denda, sanksi, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran klausul ini oleh Pembeli. Pelanggaran klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri seketika. Pemasok tidak berkewajiban melaksanakan kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian sepanjang pelaksanaannya akan membuatnya terpapar sanksi, larangan atau pembatasan apa pun berdasarkan hukum yang berlaku, dan setiap kegagalan atau keterlambatan yang disebabkan oleh hal itu bukan merupakan pelanggaran Perjanjian.

(b) Keamanan telekomunikasi dan pembatasan vendor. Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan apakah Barang memenuhi persyaratan keamanan, vendor atau rantai pasokan apa pun yang berlaku baginya atau bagi para pelanggannya, termasuk persyaratan apa pun yang timbul berdasarkan Telecommunications (Security) Act 2021, pasal 105A sampai 105Z29 Communications Act 2003, Electronic Communications (Security Measures) Regulations 2022, Telecommunications Security Code of Practice, arahan vendor yang ditetapkan mana pun, Network and Information Systems Regulations 2018, National Security and Investment Act 2021, atau persyaratan pengadaan atau pelarangan apa pun berdasarkan Procurement Act 2023. Apabila Pembeli memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum penerimaan pesanan bahwa Barang dimaksudkan untuk suatu proyek yang tunduk pada persyaratan demikian, Pemasok akan menyediakan deklarasi Pabrikan yang tersedia baginya untuk pesanan tersebut. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai peralatan atau jasa yang tidak dipasok olehnya.

(c) Negara asal. Negara asal adalah sebagaimana diberitahukan kepada Pemasok oleh Pabrikan, disediakan atas permintaan, dan dapat berbeda antar batch produksi. Setiap pernyataan asal merupakan pernyataan asal nonpreferensial yang ditentukan sesuai dengan Taxation (Cross-border Trade) Act 2018 beserta peraturan yang dibuat berdasarkannya, kecuali Pemasok secara tegas menerbitkan pernyataan asal untuk keperluan preferensial berdasarkan suatu perjanjian perdagangan yang berlaku. Pemasok tidak memberikan pernyataan bahwa Barang memenuhi persyaratan berbasis asal, kandungan lokal, nilai sosial atau pengadaan apa pun, dan Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan apakah Barang memenuhi persyaratan demikian yang berlaku baginya atau bagi para pelanggannya. Tidak ada pihak yang akan membuat pernyataan mengenai asal Barang yang tidak sesuai dengan informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini.

(d) Importer of record. Kecuali pada pasokan terkirim dan bea telah dibayar berdasarkan klausul 5(d), Pembeli merupakan importer of record untuk setiap pengiriman yang diimpor ke yurisdiksi mana pun sehubungan dengan pemasokan apabila Pembeli atau pihak yang ditunjuknya adalah penerima kiriman, dan bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan, klasifikasi, penilaian, pembuatan deklarasi pabean, serta pembayaran bea dan VAT impor. Pembeli wajib memiliki dan memelihara nomor EORI yang sah dan, apabila Barang berpindah antara Great Britain dan Northern Ireland, wajib memiliki otorisasi apa pun yang disyaratkan berdasarkan pengaturan yang berlaku bagi perpindahan tersebut serta wajib menyediakan kepada Pemasok informasi yang secara wajar disyaratkan Pemasok guna melengkapi deklarasi apa pun.

(e) Antisuap, pengelakan pajak dan penipuan. Masing-masing pihak akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan antisuap dan antikorupsi yang berlaku, termasuk Bribery Act 2010, dan tidak akan menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, menyetujui untuk menerima atau menerima suap, pembayaran pelicin, atau keuntungan tidak patut lainnya sehubungan dengan Perjanjian. Masing-masing pihak akan memelihara prosedur yang memadai yang dirancang untuk mencegah penyuapan oleh orang-orang yang terkait dengannya untuk keperluan pasal 7(2) Bribery Act 2010, prosedur pencegahan yang wajar untuk keperluan pasal 45 dan 46 Criminal Finances Act 2017 (kegagalan mencegah fasilitasi pengelakan pajak), dan, apabila berlaku baginya, prosedur pencegahan penipuan yang wajar untuk keperluan tindak pidana kegagalan mencegah penipuan berdasarkan Economic Crime and Corporate Transparency Act 2023. Masing-masing pihak akan memberitahukan pihak lainnya dengan segera mengenai setiap pelanggaran klausul ini yang diketahuinya. Masing-masing pihak mengganti rugi pihak lainnya terhadap semua kerugian, tanggung jawab, denda, sanksi, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran klausul ini olehnya. Pelanggaran klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberi hak kepada pihak lainnya untuk mengakhiri seketika berdasarkan klausul 19(b).

(f) Perbudakan modern. Masing-masing pihak akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang perbudakan modern dan perdagangan manusia yang berlaku, termasuk Modern Slavery Act 2015, tidak akan melakukan kegiatan apa pun yang merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 1, 2 atau 4 undang-undang tersebut, akan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan tidak ada kegiatan demikian yang terjadi dalam rantai pasokannya, dan akan menyediakan informasi yang secara wajar disyaratkan oleh pihak lainnya untuk menyusun pernyataan perbudakan dan perdagangan manusia berdasarkan pasal 54 undang-undang tersebut.

(g) Kepatuhan produk, penandaan dan deklarasi. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai kepatuhan Barang terhadap rezim keselamatan kelistrikan, kompatibilitas elektromagnetik, peralatan radio, bahan berbahaya, kimia, produk konstruksi atau rezim kepatuhan produk lainnya, di luar meneruskan deklarasi, penandaan dan materi peringatan yang disediakan kepadanya oleh Pabrikan, yang akan disediakannya atas permintaan. Rezim-rezim tersebut dapat mencakup Electrical Equipment (Safety) Regulations 2016, Electromagnetic Compatibility Regulations 2016, Radio Equipment Regulations 2017, Restriction of the Use of Certain Hazardous Substances in Electrical and Electronic Equipment Regulations 2012, General Product Safety Regulations 2005, Regulation (EC) No 1907/2006 sebagaimana menjadi bagian dari hukum England and Wales (UK REACH), dan, sehubungan dengan kabel dan produk lain yang dimaksudkan untuk digabungkan secara permanen ke dalam pekerjaan konstruksi, Regulation (EU) No 305/2011 sebagaimana menjadi bagian dari hukum England and Wales dan Construction Products Regulations 2013. Apabila suatu Pabrikan telah menerbitkan deklarasi kinerja atau deklarasi kesesuaian untuk Barang, atau telah melekatkan penandaan UKCA atau CE padanya, Pemasok akan menyediakan salinan deklarasi tersebut atas permintaan, dan Pembeli mengakui bahwa Pemasok meneruskannya selaku distributor dan tidak sendiri memverifikasi hal-hal yang dideklarasikan. Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan persyaratan yang berlaku bagi penggunaannya sendiri dan pemasokan lanjutan Barang, termasuk setiap persyaratan pelabelan, penandaan, deklarasi, informasi atau kepatuhan yang berlaku di yurisdiksi pemasokan kembali atau pemasangan, serta untuk memenuhi kewajiban apa pun untuk menyampaikan informasi mengenai bahan yang sangat mengkhawatirkan berdasarkan Pasal 33 UK REACH sepanjang kewajiban itu jatuh padanya. Pembeli akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari kegagalan Pembeli memasang label, penandaan atau peringatan yang diwajibkan demikian. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi hak atau upaya pemulihan Pembeli yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara sah; klausul 12 berlaku.

(h) Insiden keselamatan dan penarikan kembali. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis seketika, dan dalam hal apa pun dalam waktu dua (2) Hari Kerja, sejak mengetahui adanya kematian, cedera atau penyakit serius, kerusakan properti, atau cacat keselamatan yang terkait dengan Barang, atau adanya penarikan kembali, pemberitahuan lapangan, penarikan dari peredaran atau permintaan keterangan regulator yang memengaruhinya, dan wajib memberikan pemberitahuan apa pun yang wajib diberikannya kepada otoritas pengawas pasar. Pembeli wajib memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi, berdasarkan batch, drum atau nomor seri, setiap orang yang kepadanya ia telah memasok kembali Barang serta lokasi tempat Barang tersebut dipasang, dan wajib menyimpan catatan tersebut selama jangka waktu yang disyaratkan oleh rezim keselamatan produk yang berlaku atau, apabila lebih lama, selama sepuluh (10) tahun sejak pemasokan kembali. Apabila Pemasok memberitahukan Pembeli mengenai suatu penarikan kembali atau tindakan korektif, Pembeli wajib seketika menghentikan pemasokan dan penggunaan Barang terdampak, meneruskan pemberitahuan tersebut kepada setiap orang yang kepadanya ia memasoknya kembali, dan memberikan segala bantuan yang wajar yang disyaratkan oleh Pemasok. Pemasok akan mengganti biaya langsung Pembeli yang wajar untuk memenuhi klausul ini apabila penarikan kembali tersebut timbul dari cacat pada Barang sebagaimana dipasok. Penggantian berdasarkan klausul ini merupakan tambahan atas upaya pemulihan apa pun berdasarkan klausul 8(g), 11(c) atau 11(f), dan dibatasi pada biaya langsung Pembeli yang wajar untuk pemberitahuan, pengambilan kembali dan pemeliharaan catatan. Dalam klausul ini, pengambilan kembali berarti pemulihan, pengumpulan, pengkarantinaan, pengangkutan dan pengembalian Barang terdampak yang berada dalam penguasaan Pembeli, atau orang yang kepadanya Pembeli telah memasoknya kembali, dan yang tidak terpasang, dan tidak mencakup pembongkaran, pelepasan pemasangan, pemasangan kembali, penggantian atau perbaikan kembali. Hal ini tidak meliputi Kerugian Tidak Langsung apa pun, dan, selain klaim atas Biaya Pembongkaran, Pembeli tidak memiliki klaim lain terhadap Pemasok sehubungan dengan suatu penarikan kembali atau tindakan korektif. Klausul ini tunduk pada klausul 12, 13 dan 14.

(i) Data pribadi. Apabila salah satu pihak mengungkapkan data pribadi (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4(1) UK GDPR) kepada pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian, para pihak bertindak selaku pengendali independen dan bukan selaku pengendali bersama, dan pihak penerima wajib: (i) memproses data pribadi tersebut sesuai dengan UK GDPR dan Data Protection Act 2018; (ii) menggunakan dan mengungkapkannya hanya untuk keperluan Perjanjian atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum, dan atas dasar hukum yang sah berdasarkan Pasal 6 UK GDPR; (iii) menerapkan langkah teknis dan organisasional yang sesuai berdasarkan Pasal 32 UK GDPR untuk melindunginya dari pemrosesan tanpa izin atau melawan hukum serta dari kehilangan, pemusnahan atau kerusakan yang tidak disengaja; (iv) memberitahukan pihak lainnya secara tertulis tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan dalam hal apa pun dalam waktu empat puluh delapan (48) jam, sejak mengetahui adanya pelanggaran data pribadi yang memengaruhi data pribadi tersebut, serta memberikan segala bantuan yang wajar sehubungan dengan pemberitahuan apa pun berdasarkan Pasal 33 atau Pasal 34 UK GDPR dan sehubungan dengan permintaan apa pun dari subjek data atau Information Commissioner; dan (v) mentransfer data pribadi tersebut ke luar Britania Raya hanya dengan bersandar pada peraturan kecukupan yang dibuat berdasarkan pasal 17A Data Protection Act 2018 atau pada suatu pengamanan yang sesuai berdasarkan Pasal 46 UK GDPR. Apabila Pembeli diwajibkan memelihara catatan berdasarkan klausul 15(h) yang mengandung data pribadi, ia wajib menyimpan catatan tersebut secara aman, menggunakannya hanya untuk keperluan klausul 15(h), dan menghapus atau menganonimkannya pada akhir jangka waktu penyimpanan yang dinyatakan dalam klausul itu. Apabila Pemasok meminta penyerahan catatan tersebut, Pemasok hanya dapat menggunakannya untuk keperluan penarikan kembali, tindakan korektif atau penyelidikan keselamatan yang bersangkutan.

(j) Audit catatan. Tidak lebih dari satu kali dalam periode dua belas (12) bulan mana pun, dan dengan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) Hari Kerja, Pemasok dapat mengaudit catatan Pembeli semata-mata untuk keperluan memverifikasi kepatuhan Pembeli terhadap klausul 15(h) dan klausul 4(c), 4(d) dan 4(f). Suatu audit terbatas pada catatan yang wajib disimpan Pembeli berdasarkan klausul 15(h) dan pada catatan yang membuktikan lokasi, kuantitas, identifikasi, penyimpanan, asuransi, penjualan dan pelepasan lainnya atas Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik, dan tidak meluas ke catatan, sistem, tempat atau personel Pembeli lainnya. Audit harus dilaksanakan pada jam kerja, oleh Pemasok atau oleh auditor independen yang ditunjuk olehnya dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang tidak kurang beratnya dari klausul 17, dengan cara yang tidak mengganggu usaha Pembeli secara tidak wajar, dan sesuai dengan persyaratan akses lokasi, keselamatan dan keamanan Pembeli yang wajar. Pembeli wajib memberikan kepada Pemasok atau auditor akses yang wajar terhadap, dan atas permintaan salinan dari, catatan yang berada dalam lingkup audit. Klausul 17 berlaku terhadap semua informasi yang diperoleh dalam suatu audit, Pemasok hanya dapat menggunakan informasi tersebut untuk memverifikasi kepatuhan terhadap klausul-klausul itu serta untuk melaksanakan hak-haknya sehubungan dengan ketidakpatuhan apa pun, dan klausul 15(i) berlaku terhadap data pribadi apa pun yang terkandung dalam catatan tersebut. Pemasok menanggung biayanya sendiri atas suatu audit serta biaya Pembeli yang wajar untuk memenuhinya, kecuali apabila audit tersebut mengungkapkan ketidakpatuhan material, yang dalam hal itu Pembeli wajib mengganti biaya audit Pemasok yang wajar dan Pemasok dapat melaksanakan satu audit lagi dalam dua belas (12) bulan berikutnya atas biaya Pembeli. Klausul ini tidak membatasi klausul 4(c), klausul 4(k) atau klausul 15(h).

(k) Keamanan rantai pasokan dan siber. Klausul ini berlaku apabila Pembeli telah memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum penerimaan pesanan bahwa Pembeli, atau pelanggan Pembeli yang kepadanya Pembeli akan memasok kembali Barang, tunduk pada suatu program manajemen risiko atau kewajiban regulasi setara yang mensyaratkan risiko rantai pasokan diidentifikasi, dinilai dan dimitigasi. Dengan tunduk pada klausul 13 dan 14: (i) Pemberitahuan insiden. Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis sesegera mungkin, dan dalam hal apa pun dalam waktu lima (5) Hari Kerja, sejak mengetahui adanya insiden keamanan siber yang memengaruhi sistem Pemasok sendiri yang menurut pertimbangan wajar Pemasok telah, atau kemungkinan akan, berdampak merugikan secara material terhadap Barang yang dipasok kepada Pembeli atau terhadap data Pembeli yang disimpan oleh Pemasok, dan akan terus memberi tahu Pembeli secara wajar mengenai langkah-langkah yang diambilnya sebagai tanggapan. Klausul 15(i) berlaku secara terpisah sehubungan dengan data pribadi. (ii) Perubahan kepemilikan atau pengendalian. Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja mengenai setiap perubahan kepemilikan atau pengendalian langsung maupun tidak langsung atas Pemasok, selain transaksi atas efek yang diperdagangkan pada suatu pasar teregulasi di Britania Raya atau pasar setara di luar Britania Raya. (iii) Informasi untuk program Pembeli. Atas permintaan tertulis Pembeli yang wajar, dan atas biaya Pembeli yang wajar, Pemasok akan menyediakan informasi yang ada dalam penguasaannya mengenai praktik keamanan Pemasok sendiri dan mengenai asal-usul Barang yang secara wajar disyaratkan Pembeli untuk keperluan program atau kewajiban tersebut, dan akan mengerahkan upaya yang wajar untuk memperoleh dari Pabrikan yang bersangkutan informasi setara apa pun yang disediakan oleh Pabrikan. Pemasok tidak perlu mengungkapkan informasi yang tunduk pada kewajiban kerahasiaan yang terutang kepada pihak ketiga, yang tunduk pada hak istimewa profesi hukum, atau yang pengungkapannya menurut pendapat wajar Pemasok akan membahayakan keamanan sistemnya atau kerahasiaan informasi pelanggan lain. (iv) Tidak ada tanggung jawab atas kepatuhan Pembeli. Tidak ada dalam klausul ini yang menjadikan Pemasok bertanggung jawab atas kepatuhan Pembeli atau orang lain mana pun terhadap kewajiban regulasi apa pun, dan klausul 15(b) tetap berlaku. Pemasok tidak memberikan pernyataan atau jaminan bahwa Barang atau praktik Pemasok memenuhi kewajiban demikian, dan informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini disediakan untuk penilaian Pembeli sendiri dan atas risiko Pembeli sendiri. (v) Semua informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini merupakan informasi rahasia Pemasok untuk keperluan klausul 17.

(l) Kemasan, limbah dan pengelolaan produk. Pembeli wajib mengembalikan drum dan gulungan yang dapat digunakan kembali sesuai dengan klausul 7(f). Apabila suatu drum, gulungan atau kemasan lain diidentifikasi oleh Pemasok sebagai tidak dapat dikembalikan, atau tidak dikembalikan dalam jangka waktu pada klausul 7(f), Pembeli bertanggung jawab atas penggunaan kembali, daur ulang atau pembuangannya secara sah, serta atas pembuangan secara sah semua kemasan, sisa potongan dan limbah lain yang timbul dari penggunaan atau pemasangan Barang olehnya, yang dalam setiap hal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang limbah, daur ulang dan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk kewajiban kehati-hatian dalam pasal 34 Environmental Protection Act 1990, Waste (England and Wales) Regulations 2011, Waste Electrical and Electronic Equipment Regulations 2013 serta kewajiban tanggung jawab produsen yang berlaku terhadap kemasan. Masing-masing pihak akan menyediakan kepada pihak lainnya informasi yang secara wajar disyaratkannya sehubungan dengan skema kemasan, daur ulang, tanggung jawab produsen yang diperluas atau pengelolaan produk apa pun yang berlaku bagi pihak lainnya itu, termasuk data yang diperlukan untuk pelaporan tanggung jawab produsen kemasan dan untuk pajak kemasan plastik berdasarkan Part 2 Finance Act 2021. Tidak ada dalam klausul ini yang menjadikan Pemasok bertanggung jawab atas kepatuhan Pembeli terhadap skema demikian, atau mewajibkan Pemasok untuk menerima pengembalian, atau mengumpulkan, kemasan, drum atau gulungan apa pun selain sebagaimana diatur dalam klausul 7(f).


16. Kekayaan Intelektual dan Merek Dagang

(a) Kepemilikan atas seluruh kekayaan intelektual dalam Barang, spesifikasi, dan dokumentasi tetap berada pada Pemasok atau Pabrikan yang bersangkutan. Pemasok memberikan kepada Pembeli suatu lisensi terbatas, bebas royalti, dan non-eksklusif untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut bagi penggunaan, pemeliharaan, pemasokan kembali, dan pemasaran Barang, serta untuk memperbanyak Lembar Data Pemasok tanpa perubahan untuk keperluan memasok kembali Barang. Lisensi tersebut dapat disublisensikan melalui rantai distribusi Pembeli kepada pembeli berikutnya atau pengguna akhir Barang mana pun, dan tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengan Barang yang dipasok sebelum pengakhiran.

(b) Kecuali sebagaimana secara tegas disepakati dalam Ketentuan Khusus, Pembeli tidak boleh mengubah, menghapus, menutupi, atau menambah merek dagang, merek, penandaan, penandaan UKCA atau CE, atau penandaan kesesuaian lainnya pada Barang atau kemasannya, dan tidak boleh melekatkan merek dagang atau nama dagang lain apa pun pada Barang.

(c) Pembeli wajib memberitahukan Pemasok seketika setelah mengetahui adanya pelanggaran aktual atau potensial terhadap merek dagang Pemasok.

(d) Apabila pihak ketiga mendalilkan bahwa Barang standar yang tidak disesuaikan melanggar paten, merek dagang, hak cipta, hak desain terdaftar atau tidak terdaftar, hak basis data atau hak kekayaan intelektual lainnya, Pembeli wajib memberitahukan Pemasok seketika. Tanggung jawab Pemasok dibatasi, menurut pilihannya, pada memperoleh hak untuk penggunaan berkelanjutan, mengganti Barang, atau mengembalikan harga yang telah dibayar. Tidak ada upaya pemulihan yang tersedia apabila klaim tersebut timbul dari penyesuaian, dari kepatuhan terhadap spesifikasi Pembeli, dari pemasaran oleh Pembeli, atau dari penggabungan dengan produk pihak ketiga.

(e) Apabila Barang diproduksi menurut spesifikasi Pembeli, Pembeli akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) sehubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual yang timbul dari spesifikasi tersebut.

(f) Ganti rugi Pabrikan. Pemasok tidak merancang atau memproduksi Barang, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul 11(c), dan klausul 12(d) berlaku terhadap statusnya sebagai produsen untuk keperluan Part I CPA. Pemasok mengalihkan dan meneruskan kepada Pembeli, sepanjang dapat dialihkan, manfaat dari setiap ganti rugi kekayaan intelektual yang diberikan kepada Pemasok oleh Pabrikan sehubungan dengan Barang, dan akan menyediakan substansi syaratnya atas permintaan, yang dapat disediakannya melalui suatu pernyataan yang diterbitkan oleh Pemasok atau dalam bentuk yang disunting. Apabila ganti rugi demikian tidak dapat dialihkan, Pemasok akan, atas permintaan tertulis dan biaya Pembeli, menuntut klaim ganti rugi tersebut terhadap Pabrikan atas nama Pembeli dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Pembeli. Pemasok tidak memberikan ganti rugi mandiri apa pun sehubungan dengan klaim kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun, dan klausul 16(d) menyatakan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli terhadap Pemasok sehubungan dengan klaim demikian.

(g) Firmware dan perangkat lunak tertanam. Apabila Barang mengandung firmware atau perangkat lunak tertanam, firmware atau perangkat lunak tersebut dilisensikan dan tidak dijual. Pemasok memberikan kepada Pembeli suatu lisensi non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan kecuali dalam hal pengalihan yang diizinkan berdasarkan klausul 21(a), untuk menggunakannya semata-mata sebagaimana tertanam dalam Barang dan untuk keperluan mengoperasikan Barang, dan lisensi tersebut dapat disublisensikan melalui rantai distribusi Pembeli kepada pembeli berikutnya atau pengguna akhir Barang mana pun. Pembeli tidak boleh melakukan rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, modifikasi atau menciptakan karya turunan dari firmware atau perangkat lunak tersebut kecuali sepanjang pembatasan itu dilarang oleh hukum, termasuk pasal 50B dan 50BA Copyright, Designs and Patents Act 1988. Komponen sumber terbuka dilisensikan berdasarkan syaratnya sendiri, yang berlaku di atas klausul ini sepanjang terdapat ketidaksesuaian, dan Pemasok akan mengidentifikasi komponen tersebut atas permintaan. Apabila Barang dikodekan atau diberi kunci untuk kompatibilitas dengan perangkat induk tertentu, pengodean tersebut adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data yang berlaku atau Surel Konfirmasi, dan Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan kompatibilitas dengan peralatannya sendiri sebelum memesan.


17. Kerahasiaan

(a) Masing-masing pihak (Pihak Penerima) wajib menjaga kerahasiaan seluruh spesifikasi, gambar, penetapan harga, perkiraan, serta informasi teknis atau komersial yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lainnya (Pihak Pengungkap), wajib menggunakannya hanya untuk keperluan Perjanjian, dan tidak boleh mengungkapkannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap, kecuali kepada para karyawan, penasihat profesional, perusahaan asuransi, pemberi pembiayaan, dan Perusahaan Grupnya yang perlu mengetahuinya dan terikat oleh kewajiban yang setara, dan, dalam hal Pemasok, kepada para Pabrikan, lembaga pengujian, lembaga rujukan kredit, penjamin kredit, agen penagihan utang, serta penyedia jasa logistik dan kepabeanan, yang dalam setiap hal sebatas yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian dan apabila terikat oleh kewajiban yang setara.

(b) Klausul ini tidak berlaku terhadap informasi yang: (i) merupakan atau menjadi milik publik selain melalui pelanggaran klausul ini; (ii) telah diketahui secara sah oleh Pihak Penerima tanpa pembatasan sebelum pengungkapan; (iii) diterima dari pihak ketiga tanpa pembatasan; (iv) dikembangkan secara mandiri tanpa menggunakan informasi Pihak Pengungkap; atau (v) wajib diungkapkan oleh Pihak Penerima berdasarkan hukum atau oleh otoritas regulasi atau peradilan, dengan ketentuan bahwa ia memberikan pemberitahuan segera kepada Pihak Pengungkap apabila hal itu sah untuk dilakukan. Tidak ada dalam klausul ini yang menghalangi atau membatasi pengungkapan yang dilindungi dalam pengertian Part IVA Employment Rights Act 1996 atau pengungkapan informasi kepada regulator atau otoritas penegak hukum.

(c) Pada saat pengakhiran atau atas permintaan tertulis Pihak Pengungkap, Pihak Penerima akan mengembalikan atau memusnahkan informasi rahasia Pihak Pengungkap, kecuali salinan yang tersimpan dalam sistem cadangan rutin atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum atau oleh kebijakan penyimpanan catatan Pihak Penerima.

(d) Kewajiban dalam klausul ini berlanjut selama lima (5) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dan tanpa batas waktu sehubungan dengan informasi apa pun yang merupakan rahasia dagang dalam pengertian Trade Secrets (Enforcement, etc.) Regulations 2018.

(e) Publisitas dan referensi. Terlepas dari klausul 17(a), Pemasok dapat mengidentifikasi Pembeli sebagai pelanggan Pemasok dengan nama dan logo dalam daftar pelanggannya, pada situs webnya, dalam pengajuan tender, prakualifikasi dan kapabilitas, serta dalam materi kredensial internal, dan dapat menyatakan secara umum sifat Barang yang dipasok. Dalam melakukannya, Pemasok tidak boleh mengungkapkan harga atau volume pemasokan apa pun, informasi desain, rute atau lokasi situs jaringan apa pun, atau informasi rahasia Pembeli lainnya. Setiap studi kasus, siaran pers, pengajuan penghargaan, testimoni pelanggan atau publikasi lain yang melampaui kalimat pertama klausul ini memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Pembeli dapat menarik hak yang diberikan oleh kalimat pertama klausul ini sewaktu-waktu melalui pemberitahuan tertulis, yang dalam hal itu Pemasok akan menghentikan penggunaan yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari, selain dalam materi yang telah dicetak atau didistribusikan dan dalam materi arsip. Setiap penggunaan nama atau logo Pembeli tunduk pada pedoman merek Pembeli yang wajar yang diberitahukan secara tertulis kepada Pemasok, dan tidak memberikan hak apa pun atas merek dagang Pembeli selain sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam klausul ini. Tidak ada pihak yang selainnya boleh menggunakan nama, logo atau merek dagang pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.


18. Keadaan Kahar

(a) Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan, selain kewajiban untuk membayar uang, yang disebabkan oleh sebab-sebab di luar kendalinya yang wajar. Suatu peristiwa merupakan sebab di luar kendali wajar suatu pihak untuk keperluan klausul ini hanya apabila peristiwa tersebut, atau dampaknya terhadap pihak yang terdampak, berada di luar kendali wajar pihak tersebut dan tidak dapat dihindari atau diatasi dengan mengerahkan ketekunan yang wajar, terlepas dari apakah kemungkinan umum terjadinya peristiwa dari jenis itu dapat diperkirakan. Persyaratan tersebut berlaku terhadap setiap peristiwa yang disebutkan dalam klausul ini. Dengan tunduk pada persyaratan itu, sebab-sebab di luar kendali wajar suatu pihak mencakup bencana alam, kebakaran, banjir, badai, kekeringan, perang, terorisme, kerusuhan, huru-hara, embargo, pemogokan dan sengketa perburuhan (selain yang melibatkan tenaga kerja pihak yang terdampak itu sendiri apabila pihak yang terdampak secara wajar dapat menghindari atau menyelesaikannya), epidemi atau pandemi, serangan siber, kerusakan pabrik atau mesin, kegagalan pengangkut, gangguan rantai pasokan, kelangkaan pemasok hulu atau komponen, dan tindakan pemerintah yang melarang atau menghalangi pelaksanaan. Perubahan tarif atau bea bukan merupakan peristiwa keadaan kahar dan ditangani berdasarkan klausul 9(e). Kenaikan biaya pelaksanaan dengan sendirinya bukan merupakan peristiwa keadaan kahar.

(b) Pihak yang terdampak wajib memberitahukan pihak lainnya dengan segera, dengan menyebutkan peristiwa yang menjadi sandaran dan perkiraan durasinya, serta wajib mengerahkan upaya yang wajar untuk memitigasi dampak peristiwa tersebut. Waktu pelaksanaan bagi pihak yang terdampak diperpanjang selama peristiwa itu berlangsung.

(c) Pengakhiran karena keadaan kahar yang berkepanjangan. (i) Apabila Pemasok merupakan pihak yang terdampak dan peristiwa tersebut berlanjut lebih dari enam puluh (60) hari, Pemasok dapat mengakhiri pesanan terdampak, atau sebagian darinya yang terdampak oleh peristiwa tersebut, melalui pemberitahuan tertulis kepada Pembeli. (ii) Apabila peristiwa tersebut berlanjut lebih dari seratus delapan puluh (180) hari, masing-masing pihak dapat mengakhiri pesanan terdampak, atau sebagian darinya yang terdampak oleh peristiwa tersebut, melalui pemberitahuan tertulis. (iii) Pada saat pengakhiran berdasarkan klausul ini, Pembeli wajib membayar Barang yang telah dikirim, seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan atas kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, serta seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang telah dibuat oleh Pemasok sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan dan Barang NCNR yang belum dikirim. (iv) Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (iii) sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan atau Barang NCNR yang telah selesai atau selesai sebagian, atau sehubungan dengan bahan baku atau barang dalam proses, Pemasok wajib atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkan Barang, bahan dan barang dalam proses tersebut kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut. (v) Klausul 19(g) berlaku terhadap jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim. (vi) Pengakhiran oleh Pemasok berdasarkan butir (i) tidak memberi hak kepada Pemasok atas jumlah apa pun sehubungan dengan pesanan yang diakhiri selain sebagaimana diatur dalam butir (iii), dan dengan sendirinya tidak merupakan pelanggaran Perjanjian oleh Pemasok.

(d) Pemasok tidak berkewajiban mengalokasikan Barang yang persediaannya terbatas dengan cara tertentu, tetapi apabila ia mengalokasikan Barang yang persediaannya terbatas, ia akan melakukannya atas dasar yang wajar dan tidak diskriminatif.


19. Pengakhiran dan Kepailitan

(a) Karena kemudahan. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari, kecuali bahwa hak-hak Pemasok berdasarkan klausul 3(a) dan 3(e) tidak tunduk pada klausul ini. Pengakhiran berdasarkan klausul ini tidak memengaruhi pesanan apa pun yang telah diterima oleh Pemasok, yang tetap diatur oleh Perjanjian dan hanya dapat dibatalkan sesuai dengan klausul 7(e).

(b) Karena sebab. Suatu pihak dapat mengakhiri Perjanjian, atau pesanan apa pun berdasarkannya, seketika melalui pemberitahuan tertulis apabila pihak lainnya: (i) mengalami Peristiwa Kepailitan; (ii) melakukan pelanggaran material yang tidak dapat dipulihkan, selain kegagalan membayar jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e); (iii) melanggar klausul 15(e); atau (iv) melakukan pelanggaran material yang dapat dipulihkan, selain kegagalan membayar jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), dan tidak memulihkannya dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis. Butir (i) berlaku dengan tunduk pada klausul 19(e).

(c) Hak tambahan Pemasok. Pemasok dapat mengakhiri Perjanjian, atau pesanan apa pun berdasarkannya, seketika melalui pemberitahuan tertulis apabila Pembeli: (i) gagal melakukan pembayaran apa pun pada saat jatuh tempo (selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e)) dan tidak memulihkan kegagalan tersebut dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis; (ii) melanggar klausul 15(a) atau 15(e); atau (iii) melakukan pelanggaran material terhadap hak kekayaan intelektual Pemasok, atau Pabrikan, dalam atau sehubungan dengan Barang, dan tidak memulihkan pelanggaran tersebut dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis apabila pelanggaran itu dapat dipulihkan.

(d) Pengakhiran tidak memengaruhi hak atau tanggung jawab masing-masing pihak yang telah timbul, atau ketentuan apa pun yang dinyatakan tetap berlaku setelah pengakhiran.

(e) Pembatasan hak terkait kepailitan. (i) Para pihak mengakui bahwa pasal 233B Insolvency Act 1986 berlaku terhadap kontrak untuk pemasokan barang kepada perusahaan yang memasuki suatu prosedur kepailitan yang relevan. Sepanjang pasal tersebut berlaku: (A) setiap ketentuan Perjanjian yang dengannya Perjanjian atau pesanan apa pun akan berakhir, atau yang dengannya Pemasok akan berhak untuk mengakhiri, menghentikan pelaksanaan, menangguhkan, mengubah suatu hak atau mengambil langkah lain apa pun, dengan alasan Pembeli menjadi tunduk pada prosedur kepailitan yang relevan, berhenti berlaku selama disyaratkan oleh pasal tersebut; (B) Pemasok tidak akan melaksanakan hak untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun dengan alasan suatu peristiwa yang terjadi sebelum Pembeli menjadi tunduk pada prosedur tersebut; dan (C) Pemasok tidak akan menjadikan sebagai syarat kelanjutan pemasokan bahwa setiap tagihan terutang sehubungan dengan pemasokan yang dilakukan sebelum Pembeli menjadi tunduk pada prosedur tersebut telah dibayar. (ii) Tidak ada dalam klausul ini yang menghalangi Pemasok untuk mengakhiri dengan persetujuan office-holder atau Pembeli, atau dengan izin pengadilan berdasarkan pasal 233B(5) undang-undang tersebut atas dasar bahwa kelanjutan Perjanjian akan menimbulkan kesulitan bagi Pemasok, atau untuk mensyaratkan pembayaran di muka bagi pemasokan mendatang sepanjang diizinkan oleh pasal 233B. (iii) Setiap hak yang ditangguhkan oleh berlakunya klausul ini atau pasal 233B ditangguhkan dan tidak hapus, serta hidup kembali sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh hukum setelah pasal tersebut berhenti berlaku. (iv) Sepanjang diizinkan oleh hukum, tidak ada dalam klausul ini yang membatasi hak Pemasok berdasarkan klausul 3(a), klausul 3(e), klausul 3(f), klausul 4, klausul 19(c)(i) atau klausul 19(f), atau hak-haknya selaku pemilik Barang yang atasnya ia menahan hak milik.

(f) Akibat pengakhiran oleh Pemasok. Pada saat pengakhiran oleh Pemasok berdasarkan klausul 19(b) atau 19(c), atau pada saat terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji: (i) seluruh jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun menjadi segera jatuh tempo dan terutang, baik sebelumnya telah jatuh tempo maupun belum; dan (ii) Pembeli wajib membayar kepada Pemasok seluruh Barang yang telah dikirim, seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan atas kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, serta seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang telah dibuat sehubungan dengan Barang yang belum dikirim. Klausul ini berlaku dengan tunduk pada klausul 19(e).

(g) Akibat pengakhiran oleh Pembeli, dan pengembalian dana. Pada saat pengakhiran oleh Pembeli berdasarkan klausul 19(b), Pembeli wajib membayar kepada Pemasok seluruh Barang yang telah dikirim dan diterima, dan Pemasok wajib mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim. Apabila suatu pesanan atau Perjanjian diakhiri atau dibatalkan selain karena suatu Peristiwa Cedera Janji atau pelanggaran oleh Pembeli, Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim, dikurangi jumlah apa pun yang wajib dibayar Pembeli berdasarkan klausul 7(e) atau 18(c).

(h) Administration dan moratorium. Pembeli mengakui bahwa, apabila Pembeli berada dalam administration, hak-hak Pemasok berdasarkan klausul 3(f) dan klausul 4(g) hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan administrator atau izin pengadilan, sesuai dengan paragraf 43(2), 43(3) dan 44 Schedule B1 Insolvency Act 1986, dan bahwa pembatasan setara berlaku selama suatu moratorium berdasarkan Part A1 undang-undang tersebut. Pembeli dan, apabila berlaku, office-holder-nya wajib atas permintaan menyediakan kepada Pemasok lokasi, uraian dan kuantitas seluruh Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik dalam waktu lima (5) Hari Kerja. Tidak ada dalam Perjanjian yang membatasi hak Pemasok untuk mengajukan permohonan persetujuan atau izin tersebut, atau hak-haknya selaku pemilik Barang itu. Apabila office-holder dari Pembeli menggunakan, menjual atau selainnya melepaskan Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik, Pemasok mencadangkan seluruh haknya sehubungan dengan penggunaan atau pelepasan tersebut, termasuk hak apa pun untuk dibayar nilai Barang tersebut sebagai biaya dari prosedur kepailitan yang bersangkutan dan hak apa pun untuk menelusuri hasilnya, dan tidak ada kelonggaran dari Pemasok yang merupakan pengesampingan Hak Milik yang Ditahan atau persetujuan atas penggunaan atau pelepasan itu.


20. Perubahan, Pengendalian Versi dan Pencantuman

(a) Perubahan Syarat dan Ketentuan Standar ini. Pemasok dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Standar ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari, termasuk untuk mencerminkan perubahan dalam peraturan perundang-undangan, dalam Barang, atau dalam operasi Pemasok. Pemberitahuan diberikan dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan Standar yang telah diubah pada situs web Pemasok dan, apabila Pembeli memiliki pesanan terbuka atau rekening kredit yang disetujui, melalui pemberitahuan berdasarkan klausul 21(b). Klausul ini tidak memperbolehkan Pemasok mengubah syarat kontrak yang telah terbentuk, dan klausul 21(o) berlaku terhadap perubahan apa pun atas kontrak yang telah terbentuk.

(b) Versi yang mengatur. Setiap versi Syarat dan Ketentuan Standar ini memuat nomor versi dan tanggal, yang tercantum di bagian awal dokumen ini. Syarat yang telah diubah mulai berlaku pada akhir jangka waktu pemberitahuan dan hanya berlaku terhadap pesanan yang diterima pada atau setelah tanggal syarat itu mulai berlaku. Pesanan yang telah diterima tetap diatur oleh versi Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku pada saat pesanan itu diterima. Klausul ini menentukan versi Syarat dan Ketentuan Standar yang mengatur suatu pesanan, dan berlaku di atas pernyataan yang tidak sesuai dalam suatu Surel Konfirmasi terlepas dari klausul 1.2(b).

(c) Penerimaan syarat yang telah diubah. Pemesanan yang berlanjut setelah syarat yang telah diubah mulai berlaku merupakan penerimaan atasnya. Apabila Pembeli tidak menerima syarat yang telah diubah, ia dapat melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sebelum syarat yang telah diubah mulai berlaku mengakhiri Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun tanpa biaya, dan dalam hal apa pun tidak terikat oleh syarat yang telah diubah sehubungan dengan pesanan apa pun yang diterima sebelum syarat tersebut mulai berlaku. Pengakhiran berdasarkan klausul ini tidak memengaruhi pesanan apa pun yang telah diterima oleh Pemasok, yang tetap diatur oleh versi Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku pada saat pesanan itu diterima dan hanya dapat dibatalkan sesuai dengan klausul 7(e).

(d) Publikasi dan arsip. Syarat dan Ketentuan Standar ini dipublikasikan sebagai halaman web pada situs web Pemasok. Pemasok akan menyimpan dan menyediakan atas permintaan salinan setiap versi yang telah digantikan, beserta nomor versi dan tanggal yang tercantum di bagian awalnya, selama tidak kurang dari tujuh (7) tahun setelah versi tersebut berhenti menjadi versi terkini. Apabila terdapat perbedaan antara versi yang dipublikasikan pada situs web Pemasok dan salinan yang diberikan oleh Pemasok kepada Pembeli dan diidentifikasi dengan nomor versi yang sama, maka versi yang dipublikasikan pada situs web yang berlaku, kecuali salinan yang diberikan kepada Pembeli ditandatangani atas nama Pemasok atau dilampirkan pada suatu Surel Konfirmasi, yang dalam hal itu salinan tersebut yang berlaku. Pembeli dapat sewaktu-waktu meminta salinan versi yang mengatur suatu pesanan.


21. Ketentuan Umum

(a) Pengalihan. Pembeli tidak boleh mengalihkan, memindahkan, membebani, mensubkontrakkan atau dengan cara lain apa pun memperlakukan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, yang tidak akan ditahan secara tidak wajar. Pemasok dapat mengalihkan, memindahkan, membebani, mensubkontrakkan atau memperlakukan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian, dengan ketentuan bahwa setiap pengalihan atau pemindahan tidak memengaruhi hak Pembeli berdasarkan Perjanjian secara material dan merugikan serta setiap penerima pengalihan atau pemindahan mengambil alih kewajiban Pemasok berdasarkannya. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi, atau harus dibaca sebagai membatasi, pengalihan suatu piutang sepanjang Business Contract Terms (Assignment of Receivables) Regulations 2018 menjadikan pembatasan demikian tidak berlaku.

(b) Pemberitahuan. Pemberitahuan harus dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada Pembeli pada alamat pos atau alamat surel yang ditentukan dalam Surel Konfirmasi atau permohonan kredit, dan kepada Pemasok melalui surel ke legal@scalefibre.com atau melalui pos kelas satu prabayar atau pos tercatat ke ScaleFibre UK Ltd, 2 Frederick Street, Kings Cross, London WC1X 0ND, United Kingdom, yang dalam setiap hal ditujukan untuk perhatian Legal. Masing-masing pihak dapat mengubah alamat atau alamat surelnya untuk pemberitahuan melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya yang diberikan berdasarkan klausul ini dan berlaku lima (5) Hari Kerja setelah diterima, dan pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat atau alamat surel terakhir yang diberitahukan berdasarkan klausul ini dianggap telah diberikan secara sah. Pemberitahuan yang dikirim melalui surel diterima pada saat pemberitahuan itu menjadi dapat diambil pada alamat tersebut, atau pada pukul 09.00 pada Hari Kerja berikutnya apabila waktu tersebut berada di luar jam kerja. Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung diterima pada saat penyerahan, dan pemberitahuan yang dikirim melalui pos kelas satu prabayar atau pos tercatat diterima pada pukul 09.00 pada Hari Kerja kedua setelah pengiriman. Klausul ini tidak berlaku terhadap penyampaian formulir gugatan, pemberitahuan permohonan atau dokumen lain apa pun dalam suatu proses hukum atau metode penyelesaian sengketa lainnya, yang harus disampaikan sesuai dengan Civil Procedure Rules.

(c) Pemisahan. Apabila ketentuan mana pun dalam Perjanjian batal atau menjadi batal, dapat dibatalkan, tidak sah, melawan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan itu ditafsirkan secara terbatas atau dimodifikasi seminimal mungkin sebagaimana diperlukan untuk menjadikannya sah, halal dan dapat dilaksanakan atau, apabila tidak dapat ditafsirkan secara terbatas atau dimodifikasi demikian, dianggap dihapus; dan penafsiran terbatas, modifikasi atau penghapusan demikian tidak memengaruhi keabsahan dan keterlaksanaan bagian selebihnya dari Perjanjian. Apabila suatu ketentuan dianggap dihapus, para pihak akan bernegosiasi dengan iktikad baik untuk menyepakati ketentuan pengganti yang, sejauh mungkin, mencapai hasil komersial yang dimaksudkan. Setiap pengecualian, pembatasan dan larangan dalam Perjanjian dapat dipisahkan satu dari yang lain, dan setiap butir dan kalimat di dalamnya dapat dipisahkan, sehingga putusan bahwa salah satunya tidak memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan UCTA tidak memengaruhi yang lainnya.

(d) Pengesampingan. Tidak ada kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak yang berlaku sebagai pengesampingan, dan tidak ada pelaksanaan tunggal atau sebagian yang menghalangi pelaksanaan lebih lanjut. Pengesampingan suatu hak atau upaya pemulihan hanya berlaku efektif apabila diberikan secara tertulis.

(e) Keberlanjutan. Klausul 1, 2(f), 2(h), 2(i), 2(j), 3(d), 3(f), 3(g), 3(h), 3(i), 4, 5(c), 5(d), 5(e), 5(f), 5(g), 6(a), 6(b), 6(c), 6(d), 7(c), 7(d), 7(e), 7(f), 7(i), 7(j), 8(c), 8(d), 8(e), 8(f), 8(g), 9(a), 9(b), 9(c), 9(d), 9(g), 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18(c), 19(d), 19(e), 19(f), 19(g), 19(h), 20(b), 20(c), 20(d), 21, dan 22 tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian. Suatu klausul yang tetap berlaku hanya berlaku demikian sehubungan dengan Barang yang telah dipasok, pesanan yang telah diterima dan hak yang telah timbul sebelum pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dan tidak mewajibkan salah satu pihak untuk menerima atau menempatkan pesanan lebih lanjut.

(f) Hak pihak ketiga. Kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul ini, orang yang bukan pihak dalam Perjanjian tidak memiliki hak berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999 untuk melaksanakan syarat apa pun di dalamnya, dan Perjanjian tidak memberikan hak apa pun kepada orang selain para pihak. Klausul 8, 11, 12, 13, 14 dan 22(d) dapat dilaksanakan, sepanjang klausul 14(i) memberikan manfaatnya, oleh setiap orang dan setiap anggota dari setiap golongan orang yang diidentifikasi dalam klausul 14(i); dan klausul 16(a) dan 16(g) dapat dilaksanakan oleh setiap orang yang kepadanya suatu sublisensi diberikan sesuai dengannya. Tidak ada orang lain yang dapat melaksanakan syarat apa pun dalam Perjanjian berdasarkan undang-undang tersebut. Persetujuan orang demikian tidak diperlukan untuk membatalkan, mengakhiri, mengubah atau mengesampingkan ketentuan apa pun dalam Perjanjian, dan pasal 2(1) undang-undang tersebut tidak berlaku terhadap Perjanjian. Tidak ada dalam klausul ini yang memengaruhi hak atau upaya pemulihan apa pun yang dimiliki seseorang selain berdasarkan undang-undang tersebut, termasuk berdasarkan Part I CPA.

(g) Hubungan. Tidak ada dalam Perjanjian yang menciptakan hubungan persekutuan, usaha patungan, keagenan, atau ketenagakerjaan antara para pihak. Para Pabrikan bukan merupakan agen, subkontraktor, atau perwakilan Pemasok.

(h) Rangkap, tanda tangan elektronik dan deed. Perjanjian dan dokumen apa pun yang dibuat berdasarkannya dapat ditandatangani dalam berapa pun rangkap, yang masing-masing apabila ditandatangani merupakan asli dan yang semuanya bersama-sama merupakan satu instrumen. Tanda tangan yang dibubuhkan dengan sarana elektronik berlaku efektif untuk keperluan pasal 7 Electronic Communications Act 2000 dan diperlakukan sebagai tanda tangan asli. Apabila dokumen apa pun disyaratkan oleh Perjanjian atau oleh hukum untuk ditandatangani sebagai deed, dokumen itu harus ditandatangani dan diserahkan sebagai deed sesuai dengan pasal 44 dan pasal 46 Companies Act 2006 atau, dalam hal orang perseorangan, pasal 1 Law of Property (Miscellaneous Provisions) Act 1989; dan suatu deed tidak sah ditandatangani melalui pertukaran rangkap halaman tanda tangan saja kecuali persyaratan pelaksanaan secara virtual yang diakui menurut hukum terpenuhi.

(i) Jaminan lebih lanjut. Masing-masing pihak akan melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan, dan menandatangani semua dokumen yang secara wajar disyaratkan, untuk memberlakukan Perjanjian sepenuhnya.

(j) Kapasitas. Pembeli berkontrak selaku prinsipal dan bukan selaku kuasa orang lain mana pun kecuali Surel Konfirmasi secara tegas mencatat lain. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum menempatkan pesanan apabila ia mengadakan Perjanjian selaku trustee dari suatu trust atau selaku kuasa bagi prinsipal yang diungkapkan maupun tidak diungkapkan. Pembeli yang merupakan trustee terikat baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya selaku trustee, dan menjamin bahwa ia memiliki wewenang berdasarkan instrumen trust untuk mengadakan Perjanjian, bahwa ia memiliki hak penuh atas ganti rugi dari aset trust sehubungan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, dan bahwa ia tidak akan melakukan apa pun yang merugikan hak tersebut. Masing-masing pihak menjamin bahwa ia memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh untuk mengadakan dan melaksanakan Perjanjian, dan bahwa orang yang menerima Syarat dan Ketentuan Standar ini atas namanya diberi kuasa untuk melakukannya.

(k) Tanggung renteng. Apabila Pembeli terdiri atas lebih dari satu orang, masing-masing terikat secara tanggung renteng, dan Pemasok dapat melaksanakan Perjanjian terhadap salah satu atau lebih dari mereka tanpa terlebih dahulu menuntut yang lainnya.

(l) Ganti rugi. Setiap ganti rugi dalam Perjanjian merupakan kewajiban yang berkelanjutan, mandiri dari kewajiban para pihak lainnya, dan tetap berlaku setelah pengakhiran. Pihak yang diganti rugi tidak perlu mengeluarkan biaya atau melakukan pembayaran sebelum menuntut suatu ganti rugi. Apabila suatu ganti rugi berkaitan dengan klaim oleh pihak ketiga, pihak yang diganti rugi akan memberitahukan pihak yang memberi ganti rugi dengan segera setelah mengetahui klaim tersebut, dan akan memberikan bantuan serta akses terhadap dokumen sebagaimana secara wajar disyaratkan oleh pihak yang memberi ganti rugi atas biaya pihak yang memberi ganti rugi. Pihak yang diganti rugi tetap memegang kendali atas pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut dan dapat menyelesaikannya dengan bertindak secara wajar, dengan ketentuan bahwa ia berkonsultasi dengan pihak yang memberi ganti rugi sebelum melakukannya dan, apabila pihak yang memberi ganti rugi telah menerima tanggung jawab berdasarkan ganti rugi tersebut secara tertulis dan tidak dalam keadaan cedera janji, memperoleh persetujuan pihak tersebut, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Kelalaian memenuhi klausul ini mengurangi tanggung jawab pihak yang memberi ganti rugi hanya sepanjang pihak tersebut benar-benar dirugikan oleh kelalaian itu, dan selebihnya tidak memengaruhi ganti rugi tersebut. Pihak yang diganti rugi wajib mengambil langkah yang wajar untuk memitigasi kerugian yang berkaitan dengan ganti rugi tersebut. Ganti rugi dalam Perjanjian adalah: yang diberikan oleh Pembeli dalam klausul 2(h), 3(d), 3(f), 4(g), 4(k), 5(g), 8(d), 8(e), 15(a), 15(e), 15(g) dan 16(e); serta yang diberikan oleh Pemasok dalam klausul 14(h) dan 15(e). Masing-masing dibatasi oleh klausul 14 kecuali sepanjang klausul 14 secara tegas mengatur lain. Daftar ini dicantumkan hanya untuk kemudahan dan tidak menciptakan, memperluas atau membatasi ganti rugi apa pun.

(m) Hak dan upaya pemulihan yang bersifat kumulatif. Kecuali sebagaimana secara tegas diatur dalam Perjanjian, hak dan upaya pemulihan yang diberikan berdasarkan Perjanjian merupakan tambahan atas, dan tidak meniadakan, hak atau upaya pemulihan apa pun yang diberikan oleh hukum. Apabila Perjanjian menyatakan bahwa suatu upaya pemulihan merupakan satu-satunya upaya pemulihan atau upaya pemulihan eksklusif suatu pihak, pernyataan tersebut berlaku dengan tunduk pada klausul 12.

(n) Bahasa. Perjanjian serta semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkannya harus dibuat dalam bahasa Inggris. Setiap terjemahan disediakan hanya untuk kemudahan, dan teks bahasa Inggris yang berlaku.

(o) Perubahan kontrak yang telah terbentuk. Tidak ada perubahan atas kontrak yang telah terbentuk berdasarkan Perjanjian yang berlaku efektif kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh, atau atas nama, masing-masing pihak. Klausul ini tidak menghalangi perubahan yang diberlakukan melalui suatu Surel Konfirmasi yang telah secara tegas diterima oleh Pembeli secara tertulis, dan tidak membatasi klausul 20.


22. Hukum yang Mengatur, Yurisdiksi dan Daluwarsa Gugatan

(a) Hukum yang mengatur. Perjanjian, serta setiap sengketa atau klaim (termasuk setiap sengketa atau klaim nonkontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengannya, pokok bahasannya atau pembentukannya, diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum England and Wales.

(b) Yurisdiksi. Masing-masing pihak secara tidak dapat ditarik kembali tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan England and Wales sehubungan dengan setiap sengketa atau klaim (termasuk setiap sengketa atau klaim nonkontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, pokok bahasannya atau pembentukannya. Para pihak bermaksud agar klausul ini merupakan perjanjian pilihan pengadilan yang eksklusif untuk keperluan Convention on Choice of Court Agreements yang disepakati di Den Haag pada 30 Juni 2005.

(c) Penagihan dan pelaksanaan. Terlepas dari klausul 22(b), Pemasok dapat mengajukan gugatan untuk penagihan jumlah yang terutang, atau untuk pengambilan kembali Barang yang atasnya ia menahan hak milik atau yang atasnya ia memiliki Hak Retensi, di pengadilan mana pun yang berwenang di tempat Pembeli berada atau di tempat Barang berada; dan masing-masing pihak dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan mana pun yang berwenang untuk memperoleh upaya sela atau perlindungan sementara.

(d) Daluwarsa gugatan. Tidak ada gugatan oleh salah satu pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang dapat diajukan lebih dari tiga (3) tahun setelah dasar gugatan timbul, kecuali bahwa gugatan atas pelanggaran suatu Garansi Pemasok dapat diajukan dalam waktu tiga (3) tahun setelah berakhirnya Masa Garansi, dan gugatan berdasarkan klausul 16(d) dapat diajukan dalam waktu tiga (3) tahun setelah Pembeli memberitahukan Pemasok mengenai dalil yang bersangkutan. Klausul ini tidak berlaku terhadap gugatan oleh salah satu pihak untuk penagihan jumlah apa pun yang terutang kepadanya, atau untuk pengambilan kembali Barang yang atasnya Pemasok menahan hak milik atau yang atasnya ia memiliki Hak Retensi. Gugatan berdasarkan ganti rugi apa pun dalam Perjanjian harus diajukan dalam waktu tiga (3) tahun setelah pihak yang diganti rugi melunasi tanggung jawab yang berkaitan dengan ganti rugi tersebut. Klausul ini memperpendek, dan tidak memperpanjang, jangka waktu yang diatur oleh Limitation Act 1980. Klausul ini tidak berlaku terhadap klaim atas kematian atau cedera badan, terhadap klaim berdasarkan Part I CPA, terhadap klaim yang jangka waktunya ditangguhkan oleh pasal 32 Limitation Act 1980 (kecurangan, penyembunyian atau kekeliruan), atau terhadap klaim apa pun yang tidak dapat dihalangi secara sah melalui kesepakatan. Klausul ini merupakan syarat yang membatasi suatu upaya pemulihan untuk keperluan pasal 13(1) UCTA, dan klausul 12(c) berlaku terhadapnya.

(e) Pengecualian konvensi internasional. Britania Raya bukan merupakan Negara Peserta pada United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods. Sepanjang Konvensi tersebut selainnya akan berlaku terhadap Perjanjian, baik karena kaidah hukum perdata internasional Negara lain mana pun maupun selainnya, Konvensi itu dikecualikan, demikian pula Uniform Law on the International Sale of Goods dan Uniform Law on the Formation of Contracts for the International Sale of Goods.

(f) Eskalasi sengketa. Sebelum mengajukan gugatan, suatu pihak wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa tersebut dan para pihak wajib mengupayakan agar perwakilan senior masing-masing bertemu, secara langsung atau melalui konferensi video, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut untuk berupaya menyelesaikannya dengan iktikad baik. Berjalannya setiap jangka waktu dalam klausul 22(d) ditangguhkan sehubungan dengan suatu sengketa sejak tanggal pemberitahuan tertulis mengenai sengketa tersebut diberikan sampai tiga puluh (30) hari setelah pertemuan yang disyaratkan oleh klausul ini berlangsung atau, apabila tidak ada pertemuan yang berlangsung, tiga puluh (30) hari setelah jangka waktu lima belas (15) Hari Kerja tersebut berakhir. Suatu jangka waktu hanya dapat ditangguhkan satu kali sehubungan dengan satu sengketa, dan pemberitahuan lebih lanjut mengenai sengketa yang sama, atau mengenai sengketa yang timbul dari fakta yang secara substansial sama, tidak menangguhkan berjalannya jangka waktu apa pun. Penangguhan agregat atas jangka waktu apa pun berdasarkan klausul ini tidak boleh melebihi sembilan puluh (90) hari, baik sehubungan dengan satu sengketa maupun lebih dari satu. Apabila pertemuan tersebut tidak berlangsung dalam jangka waktu itu, masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan. Klausul ini tidak menghalangi salah satu pihak untuk memohon upaya sela atau penetapan larangan yang mendesak, tidak menghalangi salah satu pihak untuk mengambil langkah apa pun yang diperlukan guna mencegah suatu klaim menjadi daluwarsa berdasarkan Limitation Act 1980, tidak berlaku terhadap gugatan berdasarkan klausul 22(c), dan tidak berlaku terhadap proses apa pun yang terhadapnya klausul 10(g)(iv) berlaku. Kepatuhan terhadap klausul ini merupakan syarat pendahulu bagi pengajuan gugatan selain gugatan dari jenis yang dikecualikan olehnya.


Apabila Anda memiliki pertanyaan, hubungi kami:
Pertanyaan Hukum Surel: legal@scalefibre.com
Telepon: +44 20 8191 2194

ScaleFibre UK Ltd
Terdaftar di Inggris dan Wales, nomor perusahaan 16685020
2 Frederick Street
Kings Cross
London WC1X 0ND
United Kingdom