Versi 2.2 · Terakhir diperbarui 20 Agustus 2026

Dokumen ini menetapkan kerangka hukum bagi penyediaan barang oleh ScaleFibre Australia Pty Ltd ABN 49 686 931 939 (Pemasok) kepada Pembeli. Pemasok hanya memasok barang, dan tidak melaksanakan pekerjaan konstruksi maupun menyediakan jasa pemasangan atau jasa lain di lokasi.

Syarat dan Ketentuan Standar ini tidak mengecualikan, membatasi, atau mengubah jaminan konsumen yang berlaku berdasarkan Australian Consumer Law. Garansi Pemasok terhadap cacat, pernyataan yang diwajibkan oleh Australian Consumer Law, dan tata cara pengajuan klaim, diuraikan selengkapnya dalam klausul 11A — Garansi Terhadap Cacat.


1. Definisi dan Penafsiran

1.1 Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan Standar ini, definisi berikut berlaku kecuali konteksnya menentukan lain:

  • Pembayaran Rekening (Account Payment) berarti pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas seluruh jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun, baik telah jatuh tempo untuk dibayar maupun belum.
  • ACL berarti Australian Consumer Law (hukum perlindungan konsumen Australia) sebagaimana diatur dalam Schedule 2 pada Competition and Consumer Act 2010 (Cth).
  • Perjanjian (Agreement) berarti kontrak yang mengikat secara hukum antara Pemasok dan Pembeli untuk penyediaan barang, yang terdiri atas Syarat dan Ketentuan Standar, setiap Ketentuan Khusus, setiap Surel Konfirmasi, setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan, dan setiap Dokumen Lain; dan, apabila konteksnya menghendaki, termasuk dalam klausul 14(a), 19(b), 19(c), 21(a), 21(l), 22(a), 22(b), 22(d), 22(e) dan 22(f), seluruh kontrak demikian antara para pihak bersama-sama dengan setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan.
  • Permintaan Perubahan (Amendment Demand) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam PPSA.
  • Surel Konfirmasi (Confirmation Email) berarti komunikasi tertulis yang diterbitkan oleh Pemasok kepada Pembeli yang secara resmi menerima suatu pesanan, baik komunikasi tersebut mencantumkan tenggang waktu pengiriman atau rincian lain maupun tidak.
  • Kerugian Tidak Langsung (Consequential Loss) berarti setiap kehilangan pendapatan, penerimaan, laba, peluang keuangan, imbal hasil investasi, usaha atau peluang usaha, kehilangan kontrak, kehilangan goodwill, kehilangan data, kehilangan produksi atau kehilangan penggunaan, biaya waktu henti, penurunan nilai (selain selisih antara nilai Barang sebagaimana dijamin dan nilai Barang sebagaimana dipasok), setiap tanggung jawab suatu pihak terhadap pihak ketiga (selain (A) tanggung jawab yang jenisnya diganti rugi oleh Pemasok berdasarkan klausul 14(h), (B) setiap jumlah yang harus dibayar berdasarkan suatu ganti rugi dalam Perjanjian sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga, dan (C) setiap tanggung jawab yang tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau diubah secara sah, termasuk berdasarkan pasal 274 ACL), serta setiap kerugian atau kerusakan tidak langsung, khusus, punitif atau eksemplar. Biaya Pembongkaran bukan merupakan Kerugian Tidak Langsung, dan dapat dituntut penggantiannya dengan tunduk pada klausul 14(a).
  • Konsumen (Consumer) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam pasal 3 ACL.
  • Pengaturan Pasokan Berkelanjutan (Continuing Supply Arrangement) berarti setiap fasilitas kredit, pesanan tetap, perjanjian pasokan, pengaturan kerangka kerja atau rekening terbuka yang dibentuk antara Pemasok dan Pembeli, terlepas dari ada atau tidaknya pesanan yang masih berjalan berdasarkan pengaturan tersebut.
  • Lembar Data (Datasheet) berarti, untuk Barang yang bersangkutan, dokumen pertama dari dokumen-dokumen berikut yang ada, dan bukan dokumen lain: (i) lembar data produk yang diterbitkan oleh Pemasok untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi; (ii) lembar data atau spesifikasi yang diidentifikasi dalam Surel Konfirmasi; atau (iii) spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi. Suatu dokumen yang ditandai atau digambarkan oleh Pemasok sebagai pendahuluan, indikatif, rancangan, atau hanya untuk rujukan dikesampingkan untuk keperluan butir (i), dan apabila satu-satunya dokumen yang telah diterbitkan Pemasok untuk Barang tersebut adalah dokumen demikian, maka butir (ii) dan (iii) berlaku dalam urutan tersebut.
  • Peristiwa Cedera Janji (Event of Default) berarti salah satu dari hal berikut: (a) Pembeli gagal membayar jumlah apa pun pada saat jatuh tempo dan tidak memulihkan kegagalan tersebut dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis, selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e); (b) suatu Peristiwa Kepailitan; (c) pelanggaran terhadap klausul 4(f) yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis; (d) suatu Restrukturisasi yang sehubungan dengannya Pembeli tidak memenuhi klausul 2(g) atau 2(h) dan yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis; (e) setiap pelanggaran material lainnya terhadap Perjanjian oleh Pembeli yang tidak dapat dipulihkan, atau yang dapat dipulihkan tetapi tidak dipulihkan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dari Pemasok; (f) terjadinya setiap peristiwa atau keadaan yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun berdasarkan klausul 19(b) atau klausul 19(c); atau (g) kegagalan memenuhi klausul 3(i) yang tidak dipulihkan dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis. Apabila lebih dari satu butir dalam definisi ini berlaku terhadap peristiwa atau keadaan yang sama, maka butir yang secara khusus ditujukan pada peristiwa atau keadaan tersebut yang berlaku, dan untuk keperluan ini butir (f) dianggap secara khusus ditujukan pada setiap peristiwa atau keadaan yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri berdasarkan klausul 19(b) atau klausul 19(c), dan persyaratan pemberitahuan serta pemulihan dari butir yang berlaku diterapkan dengan mengesampingkan persyaratan dalam butir lain mana pun; kalimat ini hanya berlaku apabila setiap butir yang bersangkutan dapat diterapkan pada peristiwa atau keadaan tersebut, dan tidak membatasi hak pengakhiran apa pun berdasarkan klausul 19(b) atau 19(c). Tidak ada peristiwa atau keadaan yang merupakan Peristiwa Cedera Janji berdasarkan butir mana pun dalam definisi ini sepanjang hal itu berupa kegagalan membayar suatu jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), selama jumlah tersebut tetap disengketakan demikian dan Pembeli telah membayar bagian yang tidak disengketakan sesuai dengan klausul 10(a); kalimat ini tidak memengaruhi keabsahan pemberitahuan yang diberikan atau hak yang dilaksanakan oleh Pemasok sebelum sengketa diberitahukan, dan apabila suatu sengketa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok, maka jumlah tersebut dianggap telah jatuh tempo dan terutang sejak tanggal jatuh tempo semula dan tenggang pemulihan dalam butir (a) berjalan sejak tanggal penyelesaian.
  • Pernyataan Perubahan Pembiayaan (Financing Change Statement) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam PPSA.
  • Pembayaran Penuh (Full Payment) berarti, sehubungan dengan Barang apa pun, pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas harga pembelian Barang tersebut, termasuk GST dan setiap biaya pengiriman, bea dan ongkos angkut yang difakturkan bersamanya.
  • Barang (Goods) berarti setiap barang yang dipasok oleh Pemasok.
  • GST memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam GST Act.
  • GST Act berarti A New Tax System (Goods and Services Tax) Act 1999 (Cth).
  • Peristiwa Kepailitan (Insolvency Event) berarti Pembeli menjadi tidak mampu membayar utang atau pailit, memiliki controller, receiver, administrator atau likuidator yang ditunjuk terhadapnya, mengadakan pengaturan atau perdamaian apa pun dengan para krediturnya, menghentikan atau mengancam akan menghentikan kegiatan usahanya, atau tunduk pada peristiwa serupa apa pun.
  • Pabrikan (Manufacturer) berarti pihak ketiga yang memproduksi Barang yang bersangkutan.
  • Barang NCNR (NCNR Goods) berarti Barang yang diidentifikasi sebagai tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan (non-cancellable and non-returnable) dalam Surel Konfirmasi, apabila identifikasi tersebut berlaku efektif menurut definisi ini. Suatu identifikasi hanya berlaku efektif apabila penetapan tersebut telah dinyatakan dalam penawaran harga Pemasok atau dalam pesanan pembelian Pembeli, atau apabila Pembeli tidak menolaknya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu dua (2) hari kerja sejak Surel Konfirmasi. Apabila Pembeli menolak penetapan tersebut dalam jangka waktu itu, Barang tersebut bukan merupakan Barang NCNR dan pesanan menjadi gugur sehubungan dengan Barang tersebut tanpa biaya bagi salah satu pihak.
  • Dokumen Lain (Other Documents) berarti setiap dokumen tambahan yang secara tegas disepakati secara tertulis oleh Pemasok dan Pembeli sebagai bagian dari kontrak di antara mereka untuk penyediaan barang.
  • PMSI berarti purchase money security interest (hak jaminan atas dana pembelian) sebagaimana didefinisikan dalam PPSA.
  • PPSA berarti Personal Property Securities Act 2009 (Cth) beserta peraturan pelaksanaannya.
  • Register PPS (PPS Register) berarti register yang dibentuk berdasarkan pasal 147 PPSA.
  • Pembeli (Purchaser) berarti orang, firma, atau perusahaan yang kepadanya Barang dipasok oleh Pemasok.
  • Badan Usaha Terkait (Related Body Corporate) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam Corporations Act 2001 (Cth).
  • Biaya Pembongkaran (Removal Costs) berarti biaya yang wajar dan dikeluarkan secara patut untuk membongkar, melepas pemasangan, memutus sambungan, mengambil kembali dan mengembalikan Barang yang cacat, yang tidak sesuai dengan Perjanjian, atau yang menjadi objek penarikan kembali atau tindakan korektif berdasarkan klausul 15(h), untuk memasok dan memasang Barang pengganti, untuk melakukan terminasi ulang, penyambungan ulang, pengujian ulang dan pengoperasian ulang atasnya, serta untuk memperbaiki kembali setiap tanah, bangunan, struktur, lubang galian, tiang, saluran atau konduit yang terganggu dalam pelaksanaannya.
  • RMA berarti Return Material Authorisation (otorisasi pengembalian material) yang diterbitkan oleh Pemasok untuk tujuan mengizinkan pengembalian Barang.
  • Hak Jaminan (Security Interest) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam PPSA.
  • Ketentuan Khusus (Special Conditions) berarti setiap syarat dan ketentuan yang secara tegas disepakati secara tertulis antara para pihak yang dimaksudkan untuk mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Standar ini.
  • Syarat dan Ketentuan Standar (Standard Terms) berarti syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam dokumen ini.
  • Barang Persediaan (Stock Items) berarti Barang yang diidentifikasi sebagai barang persediaan dalam Surel Konfirmasi, berupa Barang katalog dari jenis yang lazim disimpan oleh Pemasok sebagai persediaan dan, pada saat permintaan pengembalian atau pembatalan, berada dalam kondisi tidak dimodifikasi dan layak jual, tidak termasuk kabel potong, rakitan khusus, Barang yang dibuat berdasarkan pesanan, dan Barang NCNR. Apabila Surel Konfirmasi tidak mengidentifikasi Barang sebagai Barang Persediaan atau sebagai Barang NCNR, maka Barang tersebut merupakan Barang Persediaan apabila Barang itu merupakan Barang katalog dari jenis yang lazim disimpan oleh Pemasok sebagai persediaan, bukan kabel potong, rakitan khusus atau Barang yang dibuat berdasarkan pesanan, dan berada, pada saat permintaan pengembalian atau pembatalan, dalam kondisi tidak dimodifikasi dan layak jual serta dalam kemasan aslinya.
  • Pemasok (Supplier) berarti ScaleFibre Australia Pty Ltd ABN 49 686 931 939.
  • Garansi Pemasok (Supplier Warranties) berarti garansi tegas dan upaya pemulihan yang diberikan oleh Pemasok dalam klausul 8(g) (kesesuaian dengan Lembar Data), klausul 11(a) (hak milik), klausul 11(c) (Barang yang diproduksi, dirakit atau diterminasi oleh Pemasok), dan klausul 11(f) (upaya pemulihan cadangan), dan Garansi Pemasok (Supplier Warranty) berarti salah satu di antaranya.
  • Faktur Pajak (Tax Invoice) memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya dalam GST Act.
  • Masa Garansi (Warranty Period) berarti jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman Barang kepada Pembeli.

1.2 Penafsiran

  • (a) Rujukan kepada Pemasok atau Pembeli mencakup pelaksana wasiat, administrator, penerus, dan penerima pengalihan yang diizinkan dari masing-masing pihak.
  • (b) Dokumen-dokumen yang membentuk Perjanjian dimaksudkan untuk saling menjelaskan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, urutan prioritas berikut berlaku, dari yang tertinggi hingga yang terendah: (i) setiap Ketentuan Khusus; (ii) setiap Dokumen Lain; (iii) setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan; (iv) Surel Konfirmasi, tetapi hanya sepanjang rincian komersial yang menjadi tujuan penerbitannya untuk dicatat, yaitu harga, kuantitas, mata uang, tenggang waktu pengiriman atau perkiraan tanggal pengiriman, setiap rujukan pada Ketentuan Khusus, dasar Incoterms dan tempat yang disebutkan, setiap pemilihan DDP, setiap rujukan pada Lembar Data atau spesifikasi, setiap penetapan NCNR, setiap penetapan Barang Persediaan, setiap tanggal komitmen, setiap rincian pengodean atau kunci perangkat induk sebagaimana dimaksud dalam klausul 16(g), dan alamat pemberitahuan; dan (v) Syarat dan Ketentuan Standar ini. Surel Konfirmasi tidak mengubah Syarat dan Ketentuan Standar ini dalam hal lain apa pun, dan setiap ketentuan dalam Surel Konfirmasi yang bermaksud melakukannya hanya berlaku apabila disepakati secara terpisah dan tertulis oleh Pembeli.
  • (c) Judul hanya untuk kemudahan dan tidak memengaruhi penafsiran klausul.
  • (d) Rujukan pada “tertulis” mencakup surel dan setiap bentuk komunikasi elektronik tertulis lainnya.
  • (e) “Termasuk” dan “mencakup” bukan merupakan kata-kata pembatas.
  • (f) Rujukan pada suatu undang-undang mencakup setiap perubahan atau pengundangan kembali atasnya serta setiap peraturan yang dibuat berdasarkannya.
  • (g) Rujukan pada “hari kerja” berarti hari yang bukan Sabtu, Minggu atau hari libur nasional di Brisbane, Queensland, dan rujukan pada “jam kerja” berarti pukul 09.00 sampai 17.00 pada suatu hari kerja.
  • (h) Bentuk jamak dari suatu istilah yang didefinisikan memiliki arti yang bersesuaian.

2. Kerangka Kontraktual dan Penawaran Harga

(a) Sepanjang diizinkan oleh hukum, hubungan hukum antara Pemasok dan Pembeli diatur secara eksklusif oleh: (i) Syarat dan Ketentuan Standar ini; (ii) setiap Ketentuan Khusus yang secara tegas disepakati secara tertulis; (iii) rincian komersial spesifik dalam Surel Konfirmasi Pemasok; (iv) setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan; dan (v) setiap Dokumen Lain. Dokumen-dokumen dalam klausul ini disebutkan tanpa urutan tertentu; prioritas di antaranya ditentukan oleh klausul 1.2(b).

(b) Ketentuan Pembeli. Setiap ketentuan yang diusulkan oleh Pembeli dalam pesanan pembelian, portal, atau dengan cara lain yang berbeda dari atau merupakan tambahan atas Syarat dan Ketentuan Standar ini secara tegas ditolak dan tidak berlaku kecuali disepakati secara tertulis oleh Pemasok. Dimulainya pelaksanaan oleh Pemasok bukan merupakan penerimaan atas ketentuan Pembeli.

(c) Penawaran harga bersifat informatif dan tidak merupakan penawaran mengikat untuk menjual. Suatu penawaran harga dapat dicabut atau diubah sewaktu-waktu sebelum Pemasok menerbitkan Surel Konfirmasi. Kecuali dinyatakan lain, penawaran harga berakhir setelah tiga puluh (30) hari dan tunduk pada diperolehnya izin atau persetujuan yang diperlukan oleh Pemasok. Apabila kuantitas pesanan aktual berbeda dari yang ditawarkan, Pemasok dapat menyesuaikan harga dan jadwal pengiriman sebagaimana mestinya.

(d) Kecuali dalam hal Pengaturan Pasokan Berkelanjutan, perjanjian yang mengikat hanya terbentuk pada saat diterbitkannya Surel Konfirmasi oleh Pemasok. Suatu Pengaturan Pasokan Berkelanjutan berlaku sejak pembentukannya secara tertulis oleh Pemasok dan mengikat terlepas dari ada atau tidaknya pesanan yang masih berjalan berdasarkan pengaturan tersebut. Apabila Pembeli tidak menerima Surel Konfirmasi, Pembeli bertanggung jawab untuk memintanya.

(e) Setiap pesanan pembelian yang diterbitkan oleh Pembeli merupakan penawaran untuk berkontrak berdasarkan kerangka dalam klausul 2(a).

(f) Dokumen-dokumen ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua negosiasi, pernyataan, dan komunikasi sebelumnya. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan atau atas perbuatan yang melanggar ACL.

(g) Pembeli akan memberitahukan kepada Pemasok dalam waktu sepuluh (10) hari kerja mengenai setiap perubahan dalam struktur atau manajemennya, yaitu setiap penjualan atau pelepasan bagian material apa pun dari usahanya, setiap perubahan pengendalian, setiap perubahan trustee, setiap perubahan pada para sekutu suatu persekutuan, atau setiap perubahan pada pemegang dua puluh lima persen (25%) atau lebih saham dengan hak suaranya (suatu Restrukturisasi). Klausul ini tidak berlaku bagi entitas yang tercatat pada pasar keuangan yang ditetapkan, atau bagi transaksi apa pun atas efek tercatat dari entitas demikian.

(h) Pembeli akan mengupayakan agar setiap entitas baru yang tercipta dari suatu Restrukturisasi terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini, akan tetap terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini terlepas dari Restrukturisasi tersebut, dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang dideritanya sebagai akibat dari pelanggaran Syarat dan Ketentuan Standar ini oleh entitas tersebut.

(i) Penerimaan dan pencantuman. Syarat dan Ketentuan Standar ini dipublikasikan pada situs web Pemasok dan tercakup dalam setiap penawaran harga, Surel Konfirmasi dan pesanan. Dengan menempatkan pesanan, menerima Surel Konfirmasi, atau menerima pengiriman Barang apa pun, Pembeli mengakui bahwa ia telah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini, menerima dan mengadopsinya, dan menyetujui bahwa pengakuan ini merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengadopsi dan menerima Syarat dan Ketentuan Standar ini sebagai perjanjian jaminan untuk keperluan pasal 20 PPSA. Surel Konfirmasi akan mengidentifikasi versi Syarat dan Ketentuan Standar ini yang mengatur pesanan, yaitu versi yang ditentukan berdasarkan klausul 20(b). Identifikasi tersebut mencatat, dan tidak menentukan atau mengubah, versi yang mengatur, dan apabila suatu Surel Konfirmasi mengidentifikasi versi selain versi yang ditentukan berdasarkan klausul 20(b), maka klausul 20(b) yang berlaku.


3. Kredit, Jaminan dan Agunan Pembayaran

(a) Penawaran harga tidak merupakan penawaran kredit. Semua permohonan kredit tunduk pada proses persetujuan internal Pemasok. Pemasok dapat mengubah atau menarik fasilitas kredit atau batas kredit apa pun atas dasar yang wajar melalui pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan klausul 19(a) tidak berlaku terhadap perubahan atau penarikan fasilitas kredit atau batas kredit. Perubahan atau penarikan tersebut dengan sendirinya tidak memengaruhi pesanan yang telah diterima, dan tidak boleh dilakukan dengan alasan adanya jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e). Perubahan atau penarikan suatu fasilitas kredit atau batas kredit dengan sendirinya tidak merupakan Peristiwa Cedera Janji oleh Pembeli, dan saldo terutang tetap harus dibayar sesuai dengan klausul 10.

(b) Pemasok dapat mensyaratkan para direktur, pejabat, atau Badan Usaha Terkait mana pun dari Pembeli yang berbentuk badan hukum untuk memberikan jaminan dan ganti rugi dalam bentuk yang disyaratkan oleh Pemasok sebagai syarat pemasokan atau pemberian atau kelanjutan kredit.

(c) Pembeli wajib menyediakan laporan keuangan terkini dan memberikan kuasa untuk pemeriksaan kredit dalam waktu lima (5) hari kerja sejak permintaan tertulis Pemasok. Pembeli juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemasok dalam waktu lima (5) hari kerja setelah mengetahui hal-hal berikut: (i) suatu peristiwa cedera janji, atau suatu peristiwa yang dengan pemberian pemberitahuan atau berlalunya waktu akan menjadi peristiwa cedera janji, berdasarkan fasilitas apa pun yang dengannya Pembeli atau salah satu Badan Usaha Terkaitnya meminjam uang atau memperoleh akomodasi keuangan, atau percepatan, pembatalan, penangguhan atau tidak diperpanjangnya fasilitas demikian; (ii) dijatuhkannya putusan atau dikeluarkannya penetapan untuk pembayaran uang terhadap Pembeli untuk jumlah yang melebihi AUD 100.000, atau untuk jumlah yang melebihi AUD 100.000 secara agregat dalam periode dua belas (12) bulan mana pun, yang tidak dipenuhi, dibatalkan atau ditangguhkan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja; (iii) disampaikannya kepada Pembeli suatu statutory demand berdasarkan pasal 459E Corporations Act 2001 (Cth), suatu pemberitahuan kepailitan, atau suatu permohonan pembubaran Pembeli atau penunjukan administrator, receiver, controller atau likuidator; (iv) Pembeli mengadakan atau mengajukan permohonan pengaturan pembayaran, penundaan atau pembebasan dengan Australian Taxation Office sehubungan dengan utang pajak, diterimanya director penalty notice oleh direktur Pembeli mana pun, atau diungkapkannya atau rencana pengungkapan utang pajak usaha Pembeli kepada biro pelaporan kredit berdasarkan pasal 355-72 Schedule 1 Taxation Administration Act 1953 (Cth); (v) diambilnya langkah apa pun untuk melaksanakan, atau diberikannya pemberitahuan apa pun mengenai maksud untuk melaksanakan, suatu Hak Jaminan atas aset Pembeli mana pun oleh pihak berjaminan lain, termasuk setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan pasal 123, 130 atau 132 PPSA; atau (vi) Pembeli menghentikan, atau memutuskan untuk menghentikan, seluruh atau bagian material dari kegiatan usahanya. Pemberitahuan berdasarkan klausul ini dengan sendirinya bukan merupakan Peristiwa Cedera Janji, tetapi Pemasok dapat bertindak atasnya berdasarkan klausul 3(a), 3(e) dan 3(i).

(d) Apabila Badan Usaha Terkait mana pun dari Pembeli melakukan pembelian dengan menggunakan rekening yang sama, Pembeli wajib mengupayakan kepatuhan entitas tersebut terhadap Perjanjian dan mengganti rugi Pemasok atas semua jumlah yang terutang sehubungan dengan pembelian tersebut serta semua kerugian yang diderita Pemasok akibat tidak dibayarnya jumlah tersebut. Klausul ini menciptakan kewajiban utama Pembeli, bukan merupakan penjaminan atas kewajiban orang lain, dan tidak bergantung pada Pemasok terlebih dahulu menuntut entitas tersebut. Pemasok dapat pula mensyaratkan jaminan dan ganti rugi terpisah berdasarkan klausul 3(b). Pembeli tidak boleh mengizinkan Badan Usaha Terkait mana pun untuk memesan atau menerima pengiriman Barang dengan menggunakan rekening Pembeli kecuali entitas tersebut terlebih dahulu telah menandatangani dan menyerahkan kepada Pemasok suatu deed of accession dalam bentuk yang disyaratkan oleh Pemasok, yang dengannya entitas tersebut setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini seolah-olah ia adalah Pembeli, memberikan kepada Pemasok hak retensi (lien) dan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud dalam klausul 3(f), 4(a) dan 4(b) atas Barang yang dipasok kepadanya dan atas agunan lain yang diuraikan dalam klausul-klausul tersebut, serta memberikan Rincian Pemberi Jaminan dan jaminan serta ganti rugi dalam klausul 4(e) sehubungan dengan dirinya sendiri. Selain itu, dan terlepas dari telah ditandatanganinya deed demikian, Pembeli: (i) menjamin bahwa ia diberi kuasa oleh setiap Badan Usaha Terkait demikian untuk memberikan, dan selaku kuasa entitas tersebut memberikan, hak retensi (lien) dan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud dalam klausul 3(f), 4(a) dan 4(b) atas Barang yang dipasok kepada entitas tersebut dan atas agunan lain entitas tersebut yang diuraikan dalam klausul-klausul itu, dengan syarat yang sama seolah-olah entitas tersebut adalah Pembeli, dan klausul 4(c) sampai 4(l) berlaku terhadap hak-hak tersebut seolah-olah rujukan di dalamnya kepada Pembeli merupakan rujukan kepada entitas tersebut; (ii) wajib, sebelum Barang apa pun dipasok kepada entitas tersebut, memberikan kepada Pemasok Rincian Pemberi Jaminan entitas tersebut, dan menjamin ketepatannya serta memberikan ganti rugi dalam klausul 4(e) sehubungan dengannya; dan (iii) mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari tidak terikatnya entitas tersebut oleh klausul 3(f), 4(a) atau 4(b), atau dari tidak diperolehnya oleh Pemasok, sehubungan dengan Barang yang dipasok kepada entitas tersebut, suatu Hak Jaminan yang disempurnakan dengan prioritas sebagaimana dimaksud dalam klausul 4.

(e) Pemasok dapat menangguhkan pengiriman Barang yang belum dikirim, atau mensyaratkan pembayaran di muka atau jaminan pelaksanaan wajar lainnya, apabila terdapat jumlah apa pun (selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e)) yang telah lewat jatuh tempo atau Pemasok secara wajar menganggap dirinya tidak terlindungi. Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai setiap penangguhan demikian.

(f) Hak retensi dan kuasa menjual. Pembeli memberikan kepada Pemasok suatu hak retensi (lien) dan Hak Jaminan atas seluruh barang milik Pembeli, termasuk material dan peralatan tetapi tidak termasuk kendaraan bermotor, kapal atau pesawat udara, yang berada dalam penguasaan nyata Pemasok sehubungan dengan penyediaan Barang, selain Barang yang dikembalikan berdasarkan klausul 7(c), 11(h) atau 12, sebagai jaminan atas semua jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun yang telah jatuh tempo dan terutang, sampai jumlah tersebut dibayar lunas. Pembeli menjamin bahwa ia memiliki, atau diberi kuasa oleh pemiliknya untuk memberikan hak retensi ini atas, seluruh properti demikian, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari klaim pihak ketiga sehubungan dengan properti yang atasnya Pembeli telah memberikan hak retensi ini. Para pihak mengakui bahwa Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul ini disempurnakan melalui penguasaan properti tersebut oleh Pemasok berdasarkan pasal 21(2)(b) PPSA. Pembeli juga menyetujui Pemasok mendaftarkan Hak Jaminan tersebut pada Register PPS dalam kelas agunan “Other Goods” dan, apabila berlaku, dalam kelas agunan bernomor seri yang sesuai untuk properti tertentu, dan Pemasok, dengan bersandar pada klausul ini, tidak akan mendaftarkan pernyataan pembiayaan yang menguraikan agunan sebagai seluruh harta kekayaan yang ada saat ini dan yang diperoleh kemudian. Klausul 4(d) (selain rujukannya pada pasal 62 PPSA), 4(j) dan 4(k) berlaku terhadap Hak Jaminan tersebut seolah-olah diberikan berdasarkan klausul 4, kecuali bahwa tidak ada dalam klausul 4(k) yang memengaruhi kewajiban Pemasok berdasarkan klausul ini untuk memberikan pemberitahuan, untuk mempertanggungjawabkan setiap kelebihan, atau untuk mengkreditkan kepada Pembeli nilai yang direalisasikan. Apabila jumlah apa pun yang telah jatuh tempo dan terutang tetap tidak dibayar selama tiga puluh (30) hari setelah Pemasok memberikan pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya untuk melaksanakan kuasa ini, Pemasok dapat menjual properti tersebut dan menggunakan hasil bersihnya untuk mengurangi jumlah yang terutang, dengan mempertanggungjawabkan kepada Pembeli setiap kelebihan. Pemberitahuan tersebut harus mengidentifikasi properti yang hendak dijual oleh Pemasok dan menyatakan jumlah yang diperlukan untuk menebusnya. Sewaktu-waktu sebelum Pemasok menjual properti tersebut atau mengadakan kontrak untuk menjualnya, Pembeli, atau orang lain yang berhak berdasarkan pasal 142 PPSA, dapat menebus properti tersebut dengan membayar jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang beserta biaya pelaksanaan yang wajar dari Pemasok, dan tidak ada dalam klausul 4(k) yang mengecualikan atau membatasi hak tersebut. Tidak ada dalam klausul 4(k) yang membebaskan Pemasok dari kewajibannya berdasarkan pasal 130 PPSA untuk memberikan pemberitahuan mengenai rencana pelepasan kepada orang selain Pembeli yang berhak menerimanya, termasuk pihak berjaminan lain mana pun yang memiliki Hak Jaminan atas properti tersebut yang disempurnakan melalui pendaftaran, dan Pemasok tidak boleh menjual properti tersebut sampai pemberitahuan itu telah diberikan dan jangka waktu apa pun yang disyaratkan oleh PPSA telah berakhir. Pembeli wajib mengidentifikasi kepada Pemasok secara tertulis, pada atau sebelum saat properti berada dalam penguasaan Pemasok, setiap properti yang tidak dimiliki oleh Pembeli, beserta nama pemiliknya. Pemasok tidak boleh melaksanakan kuasa menjual atas properti yang diidentifikasi demikian, atau atas properti yang Pemasok ketahui atau patut diduga bukan milik Pembeli, tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Pemasok tidak boleh melaksanakan kuasa menjual sehubungan dengan jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) selama jumlah itu tetap disengketakan demikian, wajib menjual hanya sebanyak properti yang secara wajar diperlukan untuk memenuhi jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang beserta biaya penjualannya yang wajar, dan wajib mengkreditkan kepada Pembeli nilai yang direalisasikan.

(g) Agunan tambahan. Pemasok dapat mensyaratkan agunan tambahan sebagai syarat pemberian atau kelanjutan kredit. Apabila Pembeli memberikan agunan demikian melalui suatu instrumen tertulis terpisah, Pembeli menyetujui Pemasok mendaftarkan atau mengajukan instrumen atau pemberitahuan apa pun yang diperlukan untuk mencatat dan melindungi agunan tersebut, dan akan menandatangani dokumen apa pun serta melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan untuk keperluan itu. Apabila, dan hanya apabila, instrumen tertulis terpisah tersebut memberikan kepada Pemasok suatu hak atas tanah, Pembeli juga menyetujui Pemasok mengajukan caveat atas tanah tersebut untuk melindungi hak itu. Para pihak mengakui bahwa baik Syarat dan Ketentuan Standar ini maupun dokumen lain yang membentuk Perjanjian tidak membebani, dan tidak dimaksudkan untuk membebani, hak apa pun atas tanah, dan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memberikan kepada Pemasok suatu hak yang dapat di-caveat atas tanah mana pun. Tidak ada dalam klausul ini yang mewajibkan Pembeli untuk memberikan agunan atas properti tidak bergerak kecuali berdasarkan instrumen terpisah yang secara tegas disepakati secara tertulis.

(h) Privasi. Pembeli menjamin bahwa ia berwenang untuk mengungkapkan kepada Pemasok informasi pribadi yang diberikannya mengenai para direktur, pejabat dan penjaminnya. Pemasok mengumpulkan informasi tersebut untuk menilai kelayakan kredit, mengelola rekening dan menagih jumlah yang terutang, serta dapat mengungkapkannya untuk tujuan-tujuan tersebut kepada badan pelaporan kredit, penjamin kredit, agen penagihan utang dan para penasihat profesionalnya. Apabila informasi tersebut tidak diberikan, Pemasok dapat menolak memberikan atau melanjutkan kredit. Pemasok menangani informasi tersebut sesuai dengan Privacy Act 1988 (Cth), Australian Privacy Principles dan kebijakan privasi Pemasok, yang tersedia pada situs web Pemasok dan menguraikan bagaimana seseorang dapat mengakses atau mengoreksi informasinya atau mengajukan pengaduan. Pemasok dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada penerima yang berada di luar negeri, dan kebijakan privasi Pemasok mengidentifikasi negara-negara tempat para penerima tersebut berada. Pembeli akan memberitahukan klausul ini kepada setiap individu yang bersangkutan pada atau sebelum saat ia memberikan informasi individu tersebut kepada Pemasok.

(i) Batas kredit. Apabila Pemasok telah memberitahukan Pembeli secara tertulis mengenai suatu batas kredit, Pembeli wajib memastikan bahwa agregat seluruh jumlah yang terutang olehnya kepada Pemasok atas rekening apa pun, baik telah jatuh tempo untuk dibayar maupun belum, bersama-sama dengan harga Barang yang menjadi objek pesanan yang telah diterima tetapi belum difakturkan, tidak melampaui batas tersebut sewaktu-waktu. Pemasok tidak berkewajiban menerima pesanan apa pun, atau mengirimkan Barang apa pun, apabila hal itu akan menyebabkan batas tersebut terlampaui, dan setiap kegagalan atau keterlambatan penerimaan atau pengiriman yang disebabkan oleh hal itu bukan merupakan pelanggaran Perjanjian. Apabila batas tersebut terlampaui, Pembeli wajib dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis untuk mengurangi jumlah terutang hingga di bawah batas tersebut atau memberikan pembayaran di muka atau agunan lain yang dapat diterima oleh Pemasok, dengan bertindak secara wajar, dan apabila tidak, maka jumlah yang melampaui batas tersebut menjadi segera jatuh tempo dan terutang. Penerimaan suatu pesanan atau pengiriman Barang yang menyebabkan batas tersebut terlampaui bukan merupakan pengesampingan klausul ini, tidak mengubah batas tersebut, dan tidak memengaruhi tanggung jawab Pembeli atas jumlah yang terutang. Namun, apabila batas tersebut terlampaui semata-mata karena Pemasok menerima suatu pesanan atau melakukan pengiriman yang menyebabkannya terlampaui, Pembeli tidak melanggar klausul ini dan tidak timbul Peristiwa Cedera Janji berdasarkan butir (g) dari definisi Peristiwa Cedera Janji sehubungan dengan kelebihan tersebut, dan jumlah yang terutang tetap harus dibayar sesuai dengan klausul 10. Suatu batas kredit merupakan eksposur maksimum yang bersedia ditanggung Pemasok dan bukan merupakan komitmen untuk memasok.


4. Hak Jaminan (PPSA)

(a) Pemberian, PMSI dan Hak Jaminan umum. Pembeli memberikan kepada Pemasok: (i) suatu Hak Jaminan atas setiap unit Barang yang dipasok oleh Pemasok kepada Pembeli, baik sekarang maupun di masa mendatang, dan atas semua aksesi terhadapnya, barang olahan atau barang yang tercampur yang berasal darinya, serta hasil (proceeds) dari unit tersebut (termasuk hasil penjualan kembali, hasil asuransi, dan piutang yang timbul dari penjualan atau pelepasan lainnya atas unit tersebut), sebagai jaminan atas harga pembelian yang belum dibayar untuk unit tersebut, yang para pihak akui dan sepakati merupakan suatu PMSI untuk keperluan pasal 14 PPSA. Untuk menghindari keraguan, tidak ada unit Barang yang menjamin harga pembelian unit lain berdasarkan butir (i) ini; dan (ii) suatu Hak Jaminan terpisah atas agunan yang sama sebagai jaminan atas semua jumlah lain yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun, yang para pihak akui bukan merupakan PMSI. Pemasok akan mendaftarkan pernyataan pembiayaan terpisah untuk masing-masingnya. Tidak ada dalam butir (ii) yang memengaruhi sifat Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan butir (i). Setiap hak yang diberikan berdasarkan klausul ini merupakan Hak Jaminan, dan rujukan dalam Perjanjian pada Hak Jaminan merupakan rujukan pada masing-masingnya dan, apabila konteksnya memungkinkan, pada Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul 3(f).

(b) Hak milik. Hak milik atas Barang tidak beralih kepada Pembeli sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang tersebut. Sampai dilakukannya Pembayaran Rekening, Pembeli menguasai Barang dengan tunduk pada Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul 4(a)(ii), yang bukan merupakan PMSI. Tidak ada dalam klausul ini yang menyebabkan hak milik beralih lebih awal. Para pihak mengakui bahwa retensi kepemilikan ini merupakan Hak Jaminan untuk keperluan PPSA, dan bahwa untuk keperluan pasal 14 PPSA hal itu merupakan PMSI hanya sepanjang menjamin harga pembelian yang belum dibayar atas Barang tersebut. Sepanjang menjamin jumlah lain, hal itu bukan merupakan PMSI, dan berperingkat serta dapat dilaksanakan sebagai Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul 4(a)(ii), tanpa memengaruhi retensi kepemilikan itu sendiri atau sifat Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul 4(a)(i). Hak-hak Pemasok diatur oleh PPSA.

(c) Pelekatan dan keterlaksanaan. Hak Jaminan melekat pada Barang sesuai dengan pasal 19 PPSA, pada saat paling awal yang diizinkan oleh pasal tersebut, dan pelekatan tidak ditangguhkan oleh perjanjian lain apa pun. Syarat dan Ketentuan Standar ini merupakan perjanjian jaminan untuk keperluan pasal 20 PPSA, dan Pembeli mengakui bahwa Pemasok dapat menyempurnakan Hak Jaminannya melalui pendaftaran sebelum pelekatan terjadi.

(d) Pendaftaran. (i) Pembeli menyetujui Pemasok mendaftarkan setiap Hak Jaminan pada Register PPS dalam kelas atau kelas-kelas agunan yang secara wajar sesuai dengan agunannya, dengan menguraikan agunan tersebut sebagai properti komersial, dan setuju bahwa Pemasok dapat mendaftar sebelum Pembeli memperoleh penguasaan atas Barang guna memperoleh prioritas yang tersedia bagi suatu PMSI atas persediaan berdasarkan pasal 62 PPSA. (ii) Pemasok akan mendaftarkan pernyataan pembiayaan sehubungan dengan Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul 4(a)(i) dan 4(a)(ii), dengan menyatakan dalam hal klausul 4(a)(i) bahwa hak tersebut merupakan PMSI, pada atau sebelum pembentukan Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun dan, dalam hal apa pun, sebelum Pembeli atau orang mana pun atas permintaan Pembeli memperoleh penguasaan atas Barang apa pun, dan akan memelihara pendaftaran tersebut selama jumlah apa pun masih dapat menjadi terutang. Pemasok tidak berkewajiban mengirimkan Barang secara kredit kecuali dan sampai pendaftaran tersebut berlaku efektif, dan setiap kegagalan atau keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh persyaratan itu bukan merupakan pelanggaran Perjanjian. (iii) Pembeli mengakui bahwa perjanjian jaminan yang dibentuk oleh Syarat dan Ketentuan Standar ini mulai berlaku, untuk keperluan pasal 588FL Corporations Act 2001 (Cth), pada saat yang lebih awal antara pembentukan suatu Pengaturan Pasokan Berkelanjutan dan Surel Konfirmasi pertama. (iv) Pembeli tidak boleh mengajukan Permintaan Perubahan, dan tidak boleh mendaftarkan atau mengizinkan pendaftaran suatu Pernyataan Perubahan Pembiayaan, sehubungan dengan suatu pendaftaran yang secara benar mencatat Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok. Apabila Pembeli mengajukan Permintaan Perubahan, ia wajib pada saat yang sama memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis mengenai hal itu dan mengenai dasar yang digunakan, dan tidak boleh mengambil langkah apa pun berdasarkan pasal 178 PPSA sebelum berakhirnya lima (5) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut.

(e) Jaminan lebih lanjut, rincian pemberi jaminan dan informasi. Pembeli akan dengan segera melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok, termasuk memperoleh persetujuan, menandatangani dan menyerahkan dokumen, serta memberikan informasi, untuk keperluan memastikan Hak Jaminan dapat dilaksanakan, disempurnakan, dan memiliki prioritas yang disyaratkan oleh Pemasok, serta untuk memungkinkan Pemasok melaksanakan hak-haknya. Sebelum pemasokan Barang yang pertama, dan selanjutnya atas permintaan tertulis Pemasok, Pembeli wajib memberikan kepada Pemasok secara tertulis: (A) nama hukumnya yang tepat sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendaftarannya yang diterbitkan oleh Australian Securities and Investments Commission atau, apabila Pembeli adalah orang perseorangan, sebagaimana tercantum pada surat izin mengemudi Australia Pembeli yang berlaku; (B) ACN dan ABN-nya dan, dalam hal badan Australia yang dapat didaftarkan atau perusahaan asing, ARBN-nya; (C) apabila Pembeli mengadakan Perjanjian selaku trustee dari suatu trust, baik telah diberitahukan berdasarkan klausul 21(j) maupun tidak, nama lengkap trust tersebut, ABN trust tersebut (atau konfirmasi bahwa trust tersebut tidak memiliki ABN), dan tanggal trust deed; dan (D) apabila Pembeli adalah suatu persekutuan, nama lengkap dan ABN persekutuan tersebut serta nama lengkap dan ACN atau tanggal lahir setiap sekutu (secara bersama-sama, Rincian Pemberi Jaminan). Pembeli menjamin bahwa Rincian Pemberi Jaminan lengkap dan tepat pada saat diberikan dan pada saat setiap pemasokan, mengakui bahwa Pemasok bersandar padanya dalam menentukan pengenal pemberi jaminan yang terhadapnya pernyataan pembiayaan didaftarkan serta kelas agunan tempat pendaftarannya, dan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari setiap ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau perubahan yang tidak diberitahukan di dalamnya, termasuk setiap kehilangan prioritas, setiap pendaftaran yang menjadi tidak efektif atau sangat menyesatkan untuk keperluan pasal 164 PPSA, serta beralihnya Hak Jaminan apa pun berdasarkan pasal 267 atau 267A PPSA atau pasal 588FL Corporations Act 2001 (Cth). Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari kerja sebelum setiap perubahan pada Rincian Pemberi Jaminan mana pun atau pada alamatnya yang berada dalam kendalinya, dan dalam hal apa pun dalam waktu dua (2) hari kerja setelah mengetahui perubahan demikian, termasuk menjadi atau berhentinya ia sebagai trustee dari suatu trust, setiap perubahan trustee dari suatu trust yang untuknya ia menjadi trustee, dan pengalokasian, perubahan atau pembatalan ABN trust demikian. Sebelum pemasokan Barang secara kredit yang pertama, dan selanjutnya atas permintaan tertulis Pemasok, Pembeli wajib mengungkapkan secara tertulis setiap Hak Jaminan yang terdaftar terhadapnya atau yang selain itu ada atas persediaannya atau piutangnya, dan wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis dalam waktu lima (5) hari kerja sejak memberikan Hak Jaminan lebih lanjut atas agunan tersebut. Pembeli menyatakan bahwa Barang dan agunan lain apa pun tidak dan tidak akan digunakan terutama untuk keperluan pribadi, rumah tangga atau domestik, dan bahwa ia memperolehnya dalam rangka atau untuk memajukan penyelenggaraan suatu usaha yang untuknya telah dialokasikan suatu ABN.

(f) Perlakuan terhadap Barang. Sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang yang bersangkutan, Pembeli wajib: (i) menjaga Barang tetap aman, terasuransikan, dan bebas dari kemerosotan atau kehilangan; (ii) menyimpan Barang dengan cara yang memungkinkan Barang tersebut diidentifikasi sebagai Barang milik Pemasok, dan menyediakan kepada Pemasok dalam waktu dua (2) hari kerja sejak permintaan tertulis suatu catatan mengenai lokasi, kuantitas dan identifikasi drum, gulungan atau nomor seri seluruh Barang yang untuknya Pembayaran Penuh belum dilakukan; (iii) menjual Barang hanya dalam kegiatan usaha yang biasa, dan penjualan berupa pelepasan persediaan secara borongan selain kepada pelanggan Pembeli, atau penjualan yang tidak dilakukan secara wajar (arm’s length), bukan merupakan penjualan dalam kegiatan usaha yang biasa; (iv) tidak memberikan atau mengizinkan Hak Jaminan apa pun atas Barang yang berperingkat lebih tinggi daripada Hak Jaminan Pemasok, selain yang telah ada dan diungkapkan kepada Pemasok secara tertulis sebelum pengiriman; dan (v) tidak melekatkan Barang pada tanah atau bangunan apa pun, atau mengizinkannya dilekatkan demikian, sebelum Pembayaran Penuh tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, dan apabila persetujuan diberikan, melakukan segala hal yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok untuk mempertahankan kepentingan Pemasok atas Barang tersebut, termasuk memperoleh dari pemilik atau penghuni tanah tersebut suatu pengakuan tertulis atas hak-hak Pemasok atas Barang itu; (vi) tidak menjual, mengalihkan piutang (factoring), mendiskontokan atau selainnya menyerahkan, atau memberikan Hak Jaminan apa pun atas, piutang apa pun yang timbul dari penjualan Barang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok; dan (vii) memberitahukan Pemasok secara tertulis dalam waktu dua (2) hari kerja sejak menerima pemberitahuan apa pun yang diberikan berdasarkan pasal 64 PPSA sehubungan dengan Hak Jaminan Pemasok.

(g) Hasil. Apabila Pembeli menjual atau selainnya melepaskan Barang sebelum Pembayaran Penuh atas Barang tersebut, Pembeli menguasai sebagian hasil yang setara dengan jumlah yang saat itu terutang kepada Pemasok sehubungan dengan Barang tersebut dalam trust untuk Pemasok, wajib mempertanggungjawabkan hasil tersebut kepada Pemasok atas permintaan, dan tidak boleh mengajukan perjumpaan utang (set-off) atau gugatan balik apa pun terhadapnya kecuali sebagaimana diizinkan oleh klausul 10(b). Pembeli wajib, atas permintaan tertulis Pemasok, menyetorkan hasil tersebut ke rekening terpisah yang ditunjuk oleh Pemasok dan menyimpannya dalam rekening tersebut sambil menunggu pembayaran kepada Pemasok, serta wajib memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi hasil dari setiap unit Barang. Kelalaian memenuhi klausul ini dengan sendirinya tidak meniadakan trust tersebut, tetapi Pembeli mengakui bahwa trust tersebut hanya meliputi hasil yang dapat diidentifikasi atau ditelusuri. Klausul ini berlaku sebagai tambahan atas, dan tidak membatasi, Hak Jaminan Pemasok atas hasil berdasarkan klausul 4(a) dan PPSA, dan sepanjang klausul ini menciptakan suatu Hak Jaminan, klausul 4(d) dan 4(k) berlaku terhadapnya.

(h) Aksesi, barang tercampur dan benda tetap. Apabila Barang dipasang pada, dilekatkan pada, diolah bersama atau tercampur dengan barang lain, Hak Jaminan Pemasok berlanjut sesuai dengan Bagian 3.3 dan 3.4 PPSA. Pembeli mengakui bahwa apabila Barang menjadi benda tetap (fixtures), PPSA dapat berhenti berlaku terhadapnya, dan bahwa hak-hak Pemasok sehubungan dengan Barang tersebut selanjutnya diatur oleh klausul 4(f)(v) dan hukum umum. Apabila Pemasok memberikan persetujuan berdasarkan klausul 4(f)(v), Pembeli wajib terlebih dahulu memperoleh dari setiap pemilik dan pemegang hipotek atas tanah yang bersangkutan suatu pengakuan tertulis, dalam bentuk yang disetujui oleh Pemasok, bahwa Barang tersebut tetap menjadi milik Pemasok sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang itu, bahwa Barang tersebut tidak menjadi bagian dari tanah, dan bahwa Pemasok dapat memasuki dan mengambilnya dengan pemberitahuan yang wajar, dengan memperbaiki setiap kerusakan.

(i) Akses dan pengambilan kembali. Apabila suatu Peristiwa Cedera Janji telah terjadi dan masih berlangsung serta Pembayaran Rekening belum dilakukan, Pemasok dapat mengambil kembali Barang dan, untuk keperluan itu, Pembeli memberikan kepada Pemasok dan para agennya suatu izin untuk memasuki setiap tempat yang ditempati atau dikendalikan oleh Pembeli tempat Barang berada, dengan pemberitahuan yang wajar dan pada jam kerja kecuali apabila PPSA mengizinkan lain. Apabila Barang berada di tempat yang tidak ditempati atau dikendalikan oleh Pembeli, Pembeli akan mengerahkan upaya terbaiknya untuk memperoleh persetujuan penghuni atas pemasukan tersebut. Pemasok tidak akan menggunakan kekerasan terhadap siapa pun, tidak akan menimbulkan kerusakan lebih dari yang secara wajar diperlukan, dan akan melaksanakan hak-haknya sesuai dengan Bab 4 PPSA. Pemasok hanya dapat mengambil kembali sebanyak Barang yang secara wajar diperlukan untuk memenuhi jumlah yang saat itu jatuh tempo dan terutang, beserta biaya pengambilan kembalinya yang wajar, dan wajib mengkreditkan kepada Pembeli nilai yang direalisasikan atas Barang yang diambil kembali. Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari pemasukan yang dilakukan dengan kewenangan Pembeli berdasarkan klausul ini. Tidak ada dalam klausul 4(k) yang memengaruhi kewajiban Pemasok berdasarkan klausul ini untuk memberikan pemberitahuan, untuk mengambil kembali hanya sebanyak Barang yang secara wajar diperlukan, atau untuk mengkreditkan kepada Pembeli nilai yang direalisasikan. Tidak ada dalam klausul ini yang menghalangi Pemasok, sebelum suatu Peristiwa Cedera Janji terjadi, untuk mengambil langkah apa pun yang secara wajar diperlukan guna mencegah pemindahan, penyembunyian, pelepasan atau kemerosotan Barang yang atasnya Pemasok memegang Hak Jaminan, termasuk mengajukan permohonan penetapan sela yang mendesak.

(j) Sertifikat. Suatu dokumen yang ditandatangani oleh pejabat Pemasok yang mengidentifikasi agunan dan menyatakan jumlah yang terutang merupakan, tanpa adanya kekeliruan yang nyata, bukti mengenai hal-hal tersebut.

(k) Pengesampingan ketentuan. Sepanjang diizinkan oleh pasal 115 dan 157(3) PPSA, dan terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian, sehubungan dengan setiap Hak Jaminan yang timbul untuk kepentingan Pemasok: (i) Pemasok tidak perlu memenuhi pasal 121(4), 125, 132(3)(d), 132(4) dan 135 PPSA, dan tidak perlu memenuhi pasal 95 dan 118 PPSA sepanjang pasal-pasal tersebut mewajibkan atau memperbolehkan Pemasok memberikan pemberitahuan kepada Pembeli, tetapi Pemasok akan memenuhi pasal 130 PPSA; (ii) pasal 143 PPSA dikesampingkan, dan pasal 142 PPSA tidak dikesampingkan; (iii) Pemasok tidak perlu memberikan pemberitahuan apa pun yang disyaratkan berdasarkan PPSA, termasuk pemberitahuan mengenai pernyataan verifikasi atau Pernyataan Perubahan Pembiayaan, kecuali pemberitahuan tersebut disyaratkan oleh ketentuan yang tidak dapat dikesampingkan; dan (iv) Pembeli mengesampingkan, dan hal ini merupakan pengesampingan tertulis untuk keperluan pasal 157(3)(b) PPSA atas, haknya untuk menerima pemberitahuan mengenai pernyataan verifikasi sehubungan dengan setiap pendaftaran yang di dalamnya agunan diuraikan sebagai properti komersial. Klausul 4(k) ini hanya berlaku sepanjang diizinkan oleh pasal 115 dan 157(3) PPSA, dan tidak berlaku, serta Pemasok akan mematuhi PPSA, sehubungan dengan agunan apa pun yang pada kenyataannya digunakan terutama untuk keperluan pribadi, rumah tangga atau domestik, terlepas dari apakah Pembeli telah memberikan pernyataan dalam klausul 4(e). Tidak ada dalam klausul 4(k) ini yang membebaskan Pemasok dari kewajiban apa pun untuk memberikan pemberitahuan kepada orang selain Pembeli, termasuk setiap pemberitahuan yang disyaratkan oleh pasal 130 PPSA kepada pihak berjaminan lain atau kepada orang lain mana pun yang berhak menerimanya. Untuk keperluan pasal 275(6)(a) PPSA, Pemasok (selaku pihak berjaminan) dan Pembeli (selaku debitur) sepakat bahwa baik Pemasok maupun Pembeli tidak akan mengungkapkan informasi dari jenis yang disebutkan dalam pasal 275(1) PPSA. Kesepakatan kerahasiaan ini dibuat bersamaan dengan, dan bukan setelah, setiap perjanjian jaminan yang terkait dengannya, dan tercakup dalam setiap dokumen yang merupakan perjanjian jaminan antara para pihak. Pembeli tidak boleh memberikan otorisasi berdasarkan pasal 275(7)(c) PPSA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok. Para pihak mengakui bahwa kesepakatan ini tidak berlaku dalam keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 275(7) PPSA.

(l) Peraturan perundang-undangan tentang jaminan pembayaran. Tidak ada dalam Perjanjian yang membatasi atau mengecualikan hak Pemasok berdasarkan Building Industry Fairness (Security of Payment) Act 2017 (Qld) atau peraturan perundang-undangan yang bersesuaian di yurisdiksi lain, dan setiap ketentuan Perjanjian yang bermaksud mengecualikan, mengubah atau membatasi berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut tidak berlaku sepanjang hal itu.


5. Hak Milik, Risiko dan Syarat Pengiriman

(a) Syarat pengiriman. Kecuali disepakati lain secara tertulis: (i) pasokan domestik di dalam Australia dilakukan atas dasar Incoterms 2020 yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi atau, apabila tidak ada yang dinyatakan, FCA tempat usaha Pemasok apabila Surel Konfirmasi menyatakan bahwa Pemasok yang akan memuat Barang, dan EXW tempat usaha Pemasok dalam setiap hal lainnya; dan (ii) pasokan internasional dilakukan FCA tempat yang ditunjuk oleh Pemasok (Incoterms 2020), atau atas dasar Incoterms 2020 lain sebagaimana ditentukan dalam Surel Konfirmasi.

(b) Risiko. Dengan tunduk pada klausul 5(d), risiko atas Barang beralih kepada Pembeli: (i) apabila Pemasok memuat Barang, pada saat selesainya pemuatan ke atas pengangkut atau kendaraan Pembeli; (ii) apabila Pembeli atau pengangkutnya memuat Barang, pada saat Barang ditempatkan pada penguasaan Pembeli di tempat usaha Pemasok; dan (iii) apabila Pembeli gagal menerima pengiriman, sesuai dengan klausul 6(b).

(c) Hak milik. Hak milik atas Barang beralih pada saat Pembayaran Penuh atas Barang tersebut, dengan tunduk pada klausul 4.

(d) Pasokan terkirim dan bea telah dibayar. Apabila Surel Konfirmasi menentukan harga terkirim atas dasar DDP (Incoterms 2020) atau dasar yang setara: (i) Pemasok merupakan importer of record dan bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan serta pembayaran bea dan pungutan impor untuk tempat tujuan yang disebutkan; (ii) risiko atas Barang beralih kepada Pembeli pada saat kedatangan Barang di tempat yang disebutkan, siap untuk dibongkar; (iii) hak milik beralih pada saat Pembayaran Penuh atas Barang tersebut, dengan tunduk pada klausul 4; dan (iv) klausul 9(d) tidak berlaku, dan tidak ada bea atau pungutan impor yang akan ditambahkan pada faktur setelah penerimaan kecuali berdasarkan klausul 9(e).

(e) Asuransi Pembeli. Pembeli wajib menjaga Barang tetap terasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan untuk nilai penggantian penuhnya sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang tersebut, dan akan mencatatkan kepentingan Pemasok pada asuransi tersebut selama hak milik masih ditahan serta menyerahkan sertifikat keberlakuan atas permintaan.

(f) Asuransi Pemasok. Pemasok memelihara, pada perusahaan asuransi dengan reputasi yang diakui, asuransi tanggung gugat publik dan produk yang sesuai dengan sifat dan skala usahanya serta dengan Barang yang dipasoknya, beserta asuransi lain yang wajib dimilikinya menurut hukum atau yang dianggapnya patut. Pemasok akan menyerahkan sertifikat keberlakuan atas permintaan tertulis. Setiap persyaratan untuk mencatatkan Pembeli sebagai pihak berkepentingan, atau untuk memiliki batas pertanggungan yang lebih tinggi, hanya berlaku apabila disepakati dalam Ketentuan Khusus dan atas biaya Pembeli. Pemasok memelihara asuransi ini untuk kepentingannya sendiri. Klausul ini tidak memberikan hak, kepentingan atau manfaat apa pun kepada Pembeli sehubungan dengan polis apa pun atau hasilnya, bukan merupakan jaminan bahwa suatu kerugian tercakup atau akan tercakup oleh asuransi, dan keberadaan, syarat, batas, ketersediaan, tanggapan atau hasil asuransi apa pun yang dipelihara oleh Pemasok tidak boleh diperhitungkan dalam menafsirkan atau menerapkan, dan tidak memengaruhi berlakunya, klausul 13 atau 14. Tidak ada dalam klausul ini yang berlaku terhadap klausul 12 atau terhadap berlakunya Australian Consumer Law.

(g) Barang yang berada di luar Australia. (i) Sampai dilakukannya Pembayaran Penuh atas Barang yang bersangkutan, Pembeli tidak boleh memindahkan, atau mengizinkan pemindahan, Barang tersebut dari Australia atau, dalam hal pasokan internasional berdasarkan klausul 5(a)(ii), dari negara tempat tujuan pengiriman yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, dan wajib memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) hari kerja mengenai setiap rencana pemindahan, dengan menyebutkan negara tujuan, lokasi yang dimaksud, serta nama dan alamat setiap orang yang akan menguasai Barang tersebut. (ii) Pembeli mengakui bahwa, meskipun PPSA dapat berlaku terhadap suatu Hak Jaminan yang diberikan oleh entitas Australia, keberadaan, penyempurnaan, prioritas dan keterlaksanaan Hak Jaminan dan retensi kepemilikan Pemasok terhadap pihak ketiga sehubungan dengan Barang yang berada di luar Australia dapat ditentukan oleh hukum tempat Barang tersebut berada, dan bahwa pendaftaran pada Register PPS mungkin tidak melindungi kepentingan Pemasok di tempat itu. (iii) Apabila Barang berada atau akan berada di luar Australia sebelum Pembayaran Penuh, Pembeli wajib atas biayanya sendiri dengan segera melakukan segala hal yang diperlukan, dan segala hal yang secara wajar disyaratkan oleh Pemasok, untuk menciptakan, menyempurnakan, mendaftarkan, mencatatkan, memelihara dan memungkinkan pelaksanaan jaminan yang setara dengan yang diberikan berdasarkan klausul 4(a) dan 4(b) menurut hukum tempat tersebut, termasuk menandatangani dokumen jaminan setempat, melakukan pengajuan, pendaftaran atau pemberitahuan, memperoleh persetujuan, dan memperoleh dari setiap orang yang menguasai atau akan menguasai Barang tersebut suatu pengakuan tertulis atas hak-hak Pemasok atasnya dalam bentuk yang disetujui oleh Pemasok. (iv) Apabila Pembeli gagal memenuhi butir (iii) dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis, Pembeli secara tidak dapat ditarik kembali menunjuk Pemasok sebagai kuasanya untuk melakukan atas nama Pembeli segala hal yang wajib dilakukan Pembeli berdasarkan butir (iii), dan mengesahkan segala hal yang secara sah dilakukan Pemasok dalam lingkup butir ini. Pemasok hanya dapat melaksanakan kuasa ini selama kegagalan tersebut berlangsung, dan wajib memberikan kepada Pembeli pemberitahuan tertulis mengenai segala hal yang dilakukannya berdasarkan butir ini dalam waktu lima (5) hari kerja sejak melakukannya. (v) Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari pemindahan Barang yang melanggar butir (i) atau dari kegagalan memenuhi butir (iii), termasuk setiap kehilangan hak milik, prioritas atau jaminan. (vi) Butir (ii) sampai (v) berlaku terhadap pasokan internasional berdasarkan klausul 5(a)(ii) sejak saat pengiriman, terlepas dari apakah persetujuan berdasarkan butir (i) disyaratkan.


6. Pengiriman, Penyimpanan dan Penerimaan

(a) Setiap waktu atau tanggal pengiriman yang dinyatakan hanya merupakan perkiraan. Pemasok tidak bertanggung jawab atas Kerugian Tidak Langsung apa pun yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman, dan tanggung jawabnya atas kerugian lain yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman dibatasi sesuai dengan klausul 14(a). Pemasok akan memberitahukan Pembeli mengenai setiap perubahan material pada perkiraan tanggal pengiriman. Perkiraan tanggal pengiriman adalah tanggal yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi atau, apabila Surel Konfirmasi menyatakan tenggang waktu dan bukan tanggal, maka tanggal yang jatuh pada akhir tenggang waktu tersebut yang dihitung sejak tanggal Surel Konfirmasi. Apabila pengiriman tertunda lebih dari empat puluh lima (45) hari melampaui perkiraan tanggal pengiriman, Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sebelum Pemasok mengirimkan Barang terdampak, dan Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar untuk Barang yang dibatalkan. Hak dalam kalimat ini tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan Barang yang telah dikirim, dan Pemasok akan memberitahukan Pembeli mengenai pengiriman Barang terdampak. Hak ini tidak berlaku terhadap kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya. Hak ini juga tidak berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh peristiwa yang merupakan peristiwa keadaan kahar untuk keperluan klausul 18(a), yang ditangani berdasarkan klausul 18. Waktu bukan merupakan hal yang esensial sehubungan dengan kewajiban Pemasok untuk mengirimkan Barang, dan tidak ada kegagalan mengirimkan pada perkiraan tanggal pengiriman, atau keterlambatan pengiriman lainnya, yang merupakan pengingkaran Perjanjian atau memberi hak kepada Pembeli untuk mengakhiri Perjanjian atau pesanan apa pun, selain sebagaimana secara tegas diatur dalam klausul 6(a) ini atau dalam klausul 18(c) atau 19(b). Kalimat ini tidak berlaku terhadap kewajiban suatu pihak untuk membayar uang. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law.

(b) Kegagalan menerima pengiriman. Apabila Pembeli gagal menerima pengiriman pada saat Barang disediakan, Pemasok dapat menyimpan Barang tersebut atas risiko dan biaya Pembeli. Biaya penyimpanan mulai berjalan sejak lima belas (15) hari setelah pemberitahuan bahwa Barang telah tersedia, sebesar biaya penyimpanan Pemasok yang wajar, yang tarifnya akan diberitahukan kepada Pembeli sebelum biaya mulai dikenakan. Risiko beralih kepada Pembeli pada tanggal Barang pertama kali disediakan.

(c) Pemeriksaan — cacat yang tampak. Pembeli wajib memeriksa seluruh Barang dengan segera pada saat kedatangannya di tempat yang menjadi tujuan pengirimannya. Pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan, kesalahan pasokan, kerusakan dalam pengangkutan, atau cacat yang tampak pada pemeriksaan yang wajar harus diberikan dalam waktu empat belas (14) hari setelah kedatangan tersebut dan, dalam hal apa pun, dalam waktu sembilan puluh (90) hari setelah pengiriman, mana yang lebih dahulu berakhir. Kelalaian memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu ini merupakan penerimaan Barang sehubungan dengan hal-hal tersebut, kecuali apabila kekurangan atau cacat tersebut tidak dapat secara wajar ditemukan dalam jangka waktu itu, yang dalam hal itu klausul 6(d) berlaku. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law, termasuk jangka waktu penolakan berdasarkan pasal 262 ACL.

(d) Cacat tersembunyi. Untuk kekurangan dan cacat yang tidak dapat secara wajar ditemukan dalam jangka waktu pada klausul 6(c), Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak ditemukan dan dalam hal apa pun dalam Masa Garansi. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law.

(e) Pemasok dapat melakukan pengiriman sebagian dan memfakturkan masing-masing secara terpisah.

(f) Tidak digunakan.


7. Pengembalian, Pembatalan dan Perubahan Pesanan

(a) Pengembalian. Permintaan untuk mengembalikan Barang Persediaan harus diajukan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur. Pengembalian dikenakan biaya pengisian ulang persediaan sebesar nilai yang lebih besar antara dua puluh lima persen (25%) dari nilai faktur atau biaya pengisian ulang persediaan yang dikenakan kepada Pemasok oleh Pabrikan, hingga maksimum empat puluh persen (40%) dari nilai faktur, ditambah seluruh biaya angkut. Pemasok tidak berkewajiban menerima pengembalian Barang Persediaan dan melakukannya sebagai bentuk akomodasi kepada Pembeli. Biaya pengisian ulang persediaan mencerminkan biaya penanganan, pemeriksaan dan pengemasan ulang Pemasok serta penurunan nilai Barang yang dikembalikan ke persediaan. Pemasok akan memberitahukan biaya pengisian ulang persediaan yang berlaku sebelum menerbitkan RMA.

(b) Pengecualian. Tidak ada pengembalian yang diizinkan untuk kabel potong (yaitu kabel yang dipotong dari panjang drum atau gulungan penuh), kabel potong khusus, kabel atau rakitan yang dibuat berdasarkan pesanan, produk yang disesuaikan, atau Barang NCNR. Klausul ini hanya berlaku terhadap pengembalian demi kemudahan Pembeli dan tidak membatasi hak Pembeli mana pun berdasarkan klausul 6, 8(g), 11 atau 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law. Penetapan Barang sebagai Barang NCNR hanya berlaku efektif sebagaimana diatur dalam definisi Barang NCNR pada klausul 1.1.

(c) RMA. Tidak ada pengembalian yang akan diterima tanpa RMA yang sah yang diterbitkan oleh Pemasok. Permintaan RMA harus diajukan secara tertulis, dan Pemasok akan menerbitkan RMA, atau menolak permintaan tersebut melalui pemberitahuan tertulis, dalam waktu lima (5) hari kerja sejak menerima permintaan itu. RMA yang telah dilengkapi harus dikembalikan dalam waktu lima (5) hari kerja sejak diterbitkan, dan Barang harus dikembalikan dalam waktu empat belas (14) hari kalender sejak tanggal RMA diterbitkan, dalam kondisi dan kemasan asli, dengan ongkos angkut dibayar di muka. Apabila salah satu jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, RMA menjadi gugur, dan Pemasok dapat menerbitkannya kembali menurut kebijakannya. Pemasok tidak boleh menolak permintaan RMA sehubungan dengan Barang yang dikembalikan berdasarkan klausul 7(d) atau klausul 11(h), atau dalam rangka pelaksanaan hak berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law, dan jangka waktu dalam klausul ini tidak berlaku terhadap pengembalian jenis tersebut.

(d) Kesalahan pasokan. Apabila Pemasok telah memasok secara keliru, Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan klausul 6(c). Dengan tunduk pada proses RMA standar dan pemeriksaan, Pemasok akan menerbitkan nota kredit untuk jumlah yang difakturkan tanpa biaya pengisian ulang persediaan dan akan menanggung biaya angkut pengembalian.

(e) Pembatalan. Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul 6(a), 7(h), 9(e), 9(f), 18(c), 19(b) dan 19(c), suatu pesanan tidak dapat dibatalkan, ditunda, atau diubah tanpa persetujuan tertulis Pemasok. Apabila persetujuan diberikan, butir (i), (ii) dan (iii) berlaku secara terpisah terhadap setiap baris item pesanan, dan rujukan dalam butir-butir tersebut pada suatu pesanan merupakan rujukan pada baris item yang bersangkutan: (i) suatu baris item untuk Barang Persediaan yang dibatalkan sebelum pengiriman dikenakan biaya pemrosesan sebesar sepuluh persen (10%) dari harga baris item tersebut; (ii) suatu baris item untuk kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR, tidak dapat dibatalkan setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya; dan (iii) dalam setiap hal, Pembeli wajib membayar biaya yang secara wajar telah dikeluarkan Pemasok dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang secara wajar telah dibuatnya sehubungan dengan baris item yang dibatalkan, termasuk bahan baku dan barang dalam proses, dikurangi jumlah apa pun yang direalisasikan Pemasok, atau yang dengan upaya yang wajar dapat direalisasikannya, atas penjualan atau penggunaan lainnya atas hal-hal tersebut, kecuali bahwa apabila butir (i) berlaku terhadap suatu baris item dan butir (ii) tidak berlaku terhadap baris item tersebut, maka biaya berdasarkan butir (i) merupakan satu-satunya hak Pemasok sehubungan dengan pembatalan baris item tersebut. Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (iii) sehubungan dengan Barang, bahan baku atau barang dalam proses yang telah selesai atau selesai sebagian, Pemasok wajib atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkannya kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut.

(f) Gulungan dan drum. Apabila deposit gulungan atau drum dikenakan, deposit tersebut difakturkan secara terpisah dan dikreditkan pada saat pengembalian gulungan atau drum dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali, tanpa kerusakan dan dengan identifikasi yang terbaca, dalam waktu dua belas (12) bulan sejak pengiriman. Item yang diidentifikasi sebagai tidak dapat dikembalikan tidak dikenakan deposit dan tidak memperoleh kredit.

(g) Tanggal komitmen. Apabila suatu pesanan mencakup kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR, Surel Konfirmasi akan menyatakan tanggal pada atau setelah tanggal mana Pemasok memperkirakan akan memulai pemotongan atau produksi, atau membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali, sehubungan dengan Barang tersebut. Pengecualian dalam klausul 6(a) dan 7(e)(ii) tidak berlaku sebelum tanggal tersebut, terlepas dari apakah pemotongan atau produksi pada kenyataannya telah dimulai atau komitmen yang tidak dapat ditarik kembali pada kenyataannya telah dibuat, dan sama sekali tidak berlaku apabila Surel Konfirmasi tidak menyatakan tanggal demikian. Untuk keperluan klausul 9(e), 9(f) dan 18(c), pemotongan atau produksi dianggap belum dimulai, dan tidak ada komitmen tidak dapat ditarik kembali yang dianggap telah dibuat, sebelum tanggal yang dinyatakan dalam Surel Konfirmasi; dan apabila Surel Konfirmasi tidak menyatakan tanggal demikian, tidak ada penyesuaian yang dapat dilakukan berdasarkan klausul 9(f) terhadap harga kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR. Pemasok akan mengonfirmasi secara tertulis atas permintaan apakah pemotongan atau produksi telah dimulai atau komitmen yang tidak dapat ditarik kembali telah dibuat.

(h) Barang yang dihentikan produksinya dan penggantian. Apabila Pabrikan menghentikan, menggantikan atau secara material memodifikasi Barang setelah Surel Konfirmasi, Pemasok dapat memasok Barang yang setara secara fungsional dengan spesifikasi yang sama atau lebih baik melalui pemberitahuan tertulis, atau membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya dan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengannya. Pembeli dapat menolak penggantian tersebut melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan Pemasok, yang dalam hal itu bagian pesanan terdampak yang belum dikirim dibatalkan tanpa biaya dan Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengannya. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi pilihan Pemasok berdasarkan klausul 9(e).

(i) Australian Consumer Law. Tidak ada dalam klausul 7 ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 6, 8(g), 11 atau 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law. Klausul 7(a), 7(b) dan 7(e) tidak berlaku terhadap Barang yang cacat, tidak berkualitas dapat diterima atau dipasok secara keliru; klausul 7(c) dan 7(d) tetap berlaku terhadap pengembalian Barang jenis tersebut, dan Pemasok tidak boleh menolak permintaan RMA untuk pengembalian jenis tersebut.

(j) Pemberitahuan akhir masa pakai dan perubahan produk. Apabila Pemasok menerima dari Pabrikan suatu pemberitahuan mengenai akhir masa pakai, akhir penjualan, penghentian produksi, pembelian terakhir atau perubahan produk yang memengaruhi Barang yang telah dipasok Pemasok kepada Pembeli dalam dua belas (12) bulan sebelumnya atau yang menjadi objek pesanan yang telah diterima, Pemasok akan memberikan kepada Pembeli salinan pemberitahuan tersebut, atau ringkasan tertulis mengenai isinya, dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak menerimanya. Pemasok tidak memberikan pernyataan atau jaminan apa pun mengenai ketersediaan berkelanjutan Barang apa pun, tidak berkewajiban menempatkan, menerima atau memenuhi pesanan pembelian terakhir apa pun atau menyimpan atau mencadangkan persediaan apa pun, dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan Pabrikan memberikan pemberitahuan atau atas isi, ketepatan dan kelengkapan pemberitahuan apa pun yang diteruskan berdasarkan klausul ini. Pemberitahuan atau ringkasan yang diberikan berdasarkan klausul ini merupakan informasi rahasia Pemasok untuk keperluan klausul 17. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi klausul 7(h) atau klausul 9(e).


8. Data Teknis, Toleransi dan Spesifikasi

(a) Toleransi panjang. Pembeli mengakui bahwa kuantitas kabel tunduk pada toleransi panjang produksi. Kuantitas yang dikirim dan difakturkan tidak boleh kurang dari kuantitas yang dipesan dan tidak boleh lebih dari kuantitas yang dipesan ditambah dua persen (2%), yaitu suatu toleransi minus nol persen sampai plus dua persen (-0% sampai +2%), dan Pemasok memfakturkan berdasarkan kuantitas aktual yang dipasok. Apabila suatu gulungan akan melampaui toleransi ini, Pemasok akan meminta pesanan pembelian yang direvisi alih-alih memfakturkan kelebihannya.

(b) Pemasok dapat, menurut kebijakannya sendiri, membebaskan biaya untuk setiap panjang tambahan yang masih dalam toleransi.

(c) Penafian nasihat. Dengan tunduk pada klausul 12, Pembeli menegaskan bahwa ia adalah satu-satunya pengambil keputusan dalam transaksi ini dan tidak bersandar pada nasihat teknis atau pernyataan apa pun dari Pemasok yang tidak secara tegas dicatat dalam Ketentuan Khusus, Surel Konfirmasi atau suatu Lembar Data, termasuk bersandar pada hasil pengujian nominal yang mungkin tidak memperhitungkan ketidakpastian pengukuran. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai efektivitas fitur produk apa pun dalam mengurangi, menahan, atau meniadakan kerusakan yang disebabkan oleh rayap, hewan pengerat, hama lain, atau kondisi lingkungan. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan atau atas perbuatan yang melanggar ACL, atau hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law.

(d) Pemilihan dan penerapan. Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pemilihan, penerapan, pemasangan, dan kesesuaian Barang untuk tujuan yang dimaksudkannya, dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari kesalahan penerapan atau dari pemasangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan, Australian Standards yang berlaku, dan praktik keteknikan yang baik, kecuali sepanjang disebabkan oleh kelalaian Pemasok atau pelanggaran Perjanjian olehnya.

(e) Penggunaan berisiko tinggi. Barang tidak dirancang untuk digunakan dalam aplikasi yang kegagalannya dapat menyebabkan kematian, cedera badan, atau kerusakan fisik atau lingkungan yang parah, termasuk fasilitas nuklir, navigasi pesawat udara, dan sistem penunjang kehidupan. Pembeli tidak akan menggunakan Barang dalam aplikasi demikian dan akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari penggunaan demikian.

(f) Ilustrasi, gambar, dan spesifikasi pendahuluan atau indikatif yang disediakan oleh Pemasok merupakan rancangan dan perkiraan hanya untuk rujukan dan tidak boleh diandalkan ketepatannya. Semua hak atasnya tetap menjadi milik Pemasok atau Pabrikan yang bersangkutan, dapat ditarik kembali sewaktu-waktu, dan harus diperlakukan sebagai rahasia sesuai dengan klausul 17. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah tanggung jawab suatu pihak atas kecurangan, atau hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law.

(g) Lembar Data. Klausul 8(f) tidak berlaku terhadap suatu Lembar Data. Pemasok menjamin bahwa Barang akan sesuai dalam segala hal yang material dengan Lembar Data yang berlaku, dengan tunduk pada klausul 8(a) dan pada setiap toleransi, metode pengujian, atau kondisi pengukuran yang dinyatakan dalam Lembar Data atau dalam spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan untuk Barang tersebut dan yang berlaku pada tanggal Surel Konfirmasi. Nilai nominal atau tipikal yang dinyatakan dalam suatu Lembar Data bukan merupakan nilai minimum yang dijamin. Satu-satunya kewajiban Pemasok dan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli atas pelanggaran klausul ini adalah, menurut pilihan Pemasok, perbaikan, penggantian, atau pengembalian harga yang telah dibayar untuk Barang terdampak. Garansi dalam klausul ini berlaku selama Masa Garansi. Pemberitahuan harus diberikan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d), dan klausul ini tunduk pada klausul 12 dan 14. Klausul 13(b) mempertahankan garansi dalam klausul ini.


9. Penetapan Harga, GST, Bea dan Penyesuaian

(a) Pembeli wajib membayar harga yang diuraikan dalam Surel Konfirmasi.

(b) GST. Kecuali dinyatakan lain, semua harga dan jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian tidak termasuk GST. Apabila Pemasok melakukan suatu penyerahan kena pajak berdasarkan Perjanjian, jumlah yang terutang untuk penyerahan tersebut (Harga Belum Termasuk GST) ditambah dengan, dan Pembeli juga wajib membayar, suatu jumlah yang setara dengan Harga Belum Termasuk GST dikalikan dengan tarif GST yang berlaku. Pembeli tidak diwajibkan membayar jumlah tersebut sampai Pemasok telah menyediakan Faktur Pajak yang sah untuk penyerahan tersebut, tetapi kewajiban untuk membayarnya timbul pada saat kewajiban membayar Harga Belum Termasuk GST timbul.

(c) Penyesuaian dan penggantian GST. Apabila timbul suatu peristiwa penyesuaian sehubungan dengan penyerahan berdasarkan Perjanjian, termasuk kekeliruan atau kelalaian dalam penghitungan GST, Pemasok akan menerbitkan nota penyesuaian dan: (i) apabila jumlah GST yang dikoreksi lebih kecil daripada jumlah yang sebelumnya diperhitungkan, Pemasok wajib mengembalikan selisihnya kepada Pembeli; atau (ii) apabila jumlah GST yang dikoreksi lebih besar daripada jumlah yang sebelumnya diperhitungkan, Pembeli wajib membayar selisihnya kepada Pemasok. Apabila suatu pihak diwajibkan mengganti atau memberi ganti rugi kepada pihak lainnya atas suatu biaya atau pengeluaran, jumlah yang diganti dikurangi dengan kredit pajak masukan yang menjadi hak pihak lainnya atau anggota perwakilannya. Apabila suatu pihak diwajibkan berdasarkan Perjanjian untuk memberi ganti rugi atau mengganti kepada pihak lainnya suatu biaya, pengeluaran atau kerugian, dan pembayaran tersebut merupakan imbalan atas suatu penyerahan kena pajak, maka pihak yang membayar juga wajib membayar suatu jumlah yang setara dengan GST yang terutang atas penyerahan tersebut.

(d) Bea dan pungutan impor. Harga tidak termasuk semua bea masuk, tarif, bea antidumping dan bea imbalan, biaya impor, biaya jasa kepabeanan, dan pungutan serupa, yang semuanya menjadi tanggung jawab Pembeli dan akan ditambahkan pada faktur kecuali Surel Konfirmasi menentukan harga terkirim.

(e) Penyesuaian atas perubahan biaya. Apabila biaya Pemasok untuk melaksanakan Perjanjian meningkat sebagai akibat dari mulai berlakunya, setelah tanggal penawaran harga atau, apabila tidak ada penawaran harga yang diterbitkan untuk Barang terdampak, setelah tanggal Surel Konfirmasi, suatu undang-undang, peraturan, tarif, bea, atau tindakan pemerintah lainnya yang memiliki kekuatan hukum di yurisdiksi mana pun, maka harga dapat disesuaikan untuk menutup biaya tambahan tersebut dan tidak lebih dari biaya tambahan itu. Penyesuaian tersebut tidak mengandung margin, dan Pemasok akan menyediakan bukti kenaikan tersebut atas permintaan. Hal ini berlaku terhadap pesanan yang telah diterima tetapi belum dikirim. Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai setiap penyesuaian demikian, dan Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak pemberitahuan tersebut. Apabila Pemasok memberikan pemberitahuan penyesuaian berdasarkan klausul ini sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR yang pemotongan atau produksinya telah dimulai atau yang sehubungan dengannya Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali, maka Pemasok wajib memilih, dan wajib menyatakan pilihannya dalam pemberitahuan tersebut, salah satu di antara: (i) menanggung sendiri biaya tambahan sehubungan dengan Barang tersebut, yang dalam hal itu tidak ada penyesuaian yang berlaku terhadap Barang tersebut dan hak pembatalan dalam klausul ini tidak berlaku terhadapnya; atau (ii) mengizinkan Pembeli membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya.

(f) Mata uang. Harga untuk Barang impor didasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada tanggal penawaran harga. Pemasok dapat menyesuaikan harga akhir untuk mencerminkan pergerakan nilai tukar antara tanggal penawaran harga dan tanggal impor atau, apabila Barang tidak diimpor oleh Pemasok, tanggal pengiriman. Klausul ini hanya berlaku terhadap pesanan yang telah diterima tetapi belum dikirim, dan pemberitahuan mengenai suatu penyesuaian harus diberikan sebelum pengiriman Barang terdampak. Pemasok akan menyediakan bukti pergerakan tersebut atas permintaan. Apabila pergerakan tersebut menguntungkan Pembeli, Pemasok akan menurunkan harga sebagaimana mestinya. Tidak ada penyesuaian yang dilakukan berdasarkan klausul ini terhadap harga kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, atau Barang NCNR setelah pemotongan atau produksi dimulai atau Pemasok telah membuat komitmen yang tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengannya. Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai setiap penyesuaian demikian, dan Pembeli dapat membatalkan bagian pesanan terdampak yang belum dikirim tanpa biaya melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak pemberitahuan tersebut.

(g) Kecuali dinyatakan lain, harga yang ditawarkan berlaku untuk pasokan dari tempat usaha Pemasok dan tidak termasuk transportasi, pembongkaran, asuransi, bea, pajak, dan biaya untuk pengemasan nonstandar, ukuran drum atau gulungan, atau sertifikat pengujian.


10. Pembayaran

(a) Syarat. Pembayaran jatuh tempo dalam dana yang telah efektif sebelum pengiriman, atau apabila Pemasok telah memberikan fasilitas kredit, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak akhir bulan tanggal faktur. Semua pembayaran dilakukan dalam Dolar Australia kecuali Surel Konfirmasi menentukan lain.

(b) Perjumpaan utang. Tidak ada pihak yang boleh memperjumpakan, memotong atau menahan jumlah apa pun yang terutang kepada pihak lainnya kecuali sehubungan dengan jumlah yang telah diakui secara tertulis oleh pihak lainnya sebagai terutang, yang telah diputuskan oleh pengadilan atau tribunal, yang telah ditetapkan oleh seorang adjudicator berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang jaminan pembayaran, atau yang telah disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) dan yang belum diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi klausul 10(e).

(c) Bunga. Bunga berjalan atas jumlah yang lewat jatuh tempo sebesar target suku bunga tunai yang dipublikasikan oleh Reserve Bank of Australia dan yang berlaku dari waktu ke waktu, ditambah delapan persen (8%) per tahun, dihitung harian sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran lunas. Bunga tidak berjalan atas jumlah apa pun yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e) selama jangka waktu jumlah tersebut tetap disengketakan demikian. Apabila suatu sengketa diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pemasok, bunga berjalan atas jumlah yang dinyatakan terutang sejak tanggal jatuh tempo semula.

(d) Penerapan pembayaran. Pemasok dapat menerapkan setiap pembayaran yang diterima terhadap jumlah apa pun yang terutang oleh Pembeli, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya penagihan, dalam urutan apa pun yang ditentukannya. Terlepas dari kalimat sebelumnya, apabila Pemasok menuntut atau melaksanakan Hak Jaminan yang diberikan berdasarkan klausul 4(a)(i) atau retensi kepemilikan dalam klausul 4(b), pembayaran yang diterima dianggap telah diterapkan terlebih dahulu terhadap harga pembelian Barang menurut urutan Barang tersebut difakturkan, yang paling lama terlebih dahulu, dan Pemasok akan memelihara dan, atas permintaan, menunjukkan catatan yang mengidentifikasi harga pembelian yang belum dibayar untuk setiap unit Barang.

(e) Faktur yang disengketakan. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis mengenai setiap faktur yang disengketakan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak diterimanya faktur tersebut, atau dalam jangka waktu yang berlaku berdasarkan klausul 6(c) atau 6(d) apabila sengketa menyangkut kekurangan atau cacat, mana yang lebih akhir. Pembeli tetap wajib membayar bagian faktur yang tidak disengketakan sesuai dengan klausul 10(a), dan Pemasok akan menerbitkan nota kredit atau pengembalian dana untuk jumlah yang disengketakan apabila sengketa sehubungan dengan jumlah tersebut diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan Pembeli.

(f) Biaya penagihan. Pembeli wajib mengganti kepada Pemasok semua biaya penagihan yang wajar, termasuk biaya hukum, imbalan agen penagihan, dan setiap biaya penolakan yang dikenakan oleh bank Pemasok beserta biaya administrasi yang wajar. Tidak ada biaya penolakan yang terutang apabila faktur yang bersangkutan telah disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e).


11. Garansi

(a) Hak milik. Pemasok menjamin bahwa: (i) pada saat pengiriman ia berhak menjual Barang, dan Barang bebas dari Hak Jaminan atau pembebanan apa pun selain yang diberikan berdasarkan klausul 3(f) dan 4 serta Hak Jaminan apa pun yang diungkapkan kepada Pembeli secara tertulis sebelum pengiriman; (ii) pada saat Pembayaran Penuh atas Barang, Pembeli memperoleh hak milik yang sah atasnya, bebas dari semua Hak Jaminan dan pembebanan yang diciptakan oleh atau melalui Pemasok; dan (iii) apabila Pembeli menjual Barang dalam kegiatan usaha yang biasa sebagaimana diizinkan oleh klausul 4(f)(iii) sebelum Pembayaran Penuh, penjualan tersebut dilakukan dengan kewenangan Pemasok dan Barang dijual bebas dari Hak Jaminan Pemasok atasnya, dan Pemasok akan melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan butir ini. Tidak ada dalam butir (iii) yang memengaruhi berlanjutnya Hak Jaminan Pemasok atas hasil penjualan tersebut berdasarkan klausul 4(a) dan 4(g), kewajiban Pembeli berdasarkan klausul 4(f) dan 4(g), atau hak-hak Pemasok sehubungan dengan penjualan yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha Pembeli yang biasa.

(b) Garansi Pabrikan. Pemasok tidak sendiri memproduksi Barang, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul 11(c). Hal ini tidak memengaruhi status Pemasok sebagai produsen Barang untuk keperluan ACL, yang diatur dalam klausul 12(e). Pemasok mengalihkan dan meneruskan kepada Pembeli, sepanjang dapat dialihkan, semua garansi yang diberikan kepada Pemasok oleh Pabrikan, dan memberi kuasa kepada Pembeli untuk mengajukan dan menyelesaikan klaim garansi secara langsung dengan Pabrikan. Pemasok akan menyediakan substansi syarat garansi Pabrikan yang berlaku atas permintaan, yang dapat disediakannya melalui suatu pernyataan mengenai syarat tersebut yang diterbitkan oleh Pemasok atau dalam bentuk yang disunting, dengan ketentuan bahwa Pemasok tidak akan menyunting jangka waktu, cakupan, pengecualian, persyaratan atau upaya pemulihan dari garansi tersebut, dan hanya dapat menyunting harga serta syarat komersial lain yang tidak material bagi suatu klaim garansi. Apabila suatu garansi Pabrikan tidak dapat dialihkan, Pemasok akan, atas permintaan tertulis dan biaya Pembeli, menuntut klaim garansi tersebut terhadap Pabrikan atas nama Pembeli dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Pembeli.

(c) Garansi terbatas Pemasok. Untuk Barang yang diproduksi, dirakit, atau diterminasi oleh Pemasok, Pemasok menjamin bahwa Barang tersebut akan bebas dari cacat material dalam bahan dan pengerjaan selama Masa Garansi, dengan ketentuan pemberitahuan diberikan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Satu-satunya kewajiban Pemasok dan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli adalah, menurut pilihan Pemasok, perbaikan, penggantian, atau pengembalian harga yang telah dibayar. Klausul ini tunduk pada klausul 12 dan 14. Klausul 13(b) mempertahankan garansi dalam klausul ini.

(d) Selama Masa Garansi, Pemasok dapat memeriksa Barang di lokasi Pembeli atau mensyaratkan pengembaliannya ke lokasi yang ditentukan.

(e) Pengecualian. Tidak ada garansi berdasarkan klausul 11(c) atau 11(f) yang mencakup cacat yang disebabkan oleh penyimpanan atau penanganan yang tidak semestinya, keausan normal, hama, kerusakan yang disengaja atau tidak disengaja, modifikasi, atau pemasangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pabrikan yang dipublikasikan, Australian Standards yang berlaku, dan praktik keteknikan yang baik.

(f) Upaya pemulihan cadangan. Apabila Barang yang tidak tercakup oleh klausul 11(c) tidak memenuhi garansi Pabrikan yang berlaku, dan Pabrikan belum memberikan upaya pemulihan dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak Tanggal Mulai Klaim, Pemasok akan, menurut pilihannya, memperbaiki atau mengganti Barang tersebut atau mengembalikan harga yang telah dibayar untuknya. Tanggal Mulai Klaim adalah: (i) apabila Pemasok diwajibkan menuntut klaim tersebut berdasarkan klausul 11(b), tanggal Pemasok mengajukan klaim tersebut kepada Pabrikan; dan (ii) dalam setiap hal lainnya, tanggal yang lebih akhir antara tanggal Pembeli secara patut mengajukan klaim tersebut kepada Pabrikan dan tanggal Pembeli memberikan kepada Pemasok pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan tersebut, dengan mengidentifikasi Barangnya, kegagalan yang diklaim dan tanggal pengajuannya. Pembeli wajib memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu lima (5) hari kerja sejak mengajukan klaim, dan wajib atas permintaan tertulis Pemasok menyediakan salinan korespondensinya dengan Pabrikan terkait klaim tersebut. Kelalaian memberikan pemberitahuan tersebut dalam waktu lima (5) hari kerja dengan sendirinya tidak menghilangkan hak Pembeli atas upaya pemulihan dalam klausul ini, tetapi jangka waktu sembilan puluh (90) hari tidak mulai berjalan sampai pemberitahuan tersebut diberikan. Klausul ini hanya berlaku sehubungan dengan Barang yang Masa Garansinya belum berakhir pada tanggal klaim diajukan kepada Pabrikan. Apabila Pemasok secara wajar merasa yakin, berdasarkan informasi yang tersedia baginya, bahwa Pabrikan sedang aktif mengevaluasi klaim tersebut, dan Pemasok memberitahukan Pembeli mengenai hal itu sebelum berakhirnya jangka waktu sembilan puluh (90) hari, maka jangka waktu tersebut diperpanjang hingga enam puluh (60) hari lagi. Klausul ini hanya berlaku apabila Pembeli telah memberikan pemberitahuan sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Ini merupakan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli sehubungan dengan Barang demikian dan tunduk pada klausul 12 dan 14. Klausul 13(b) mempertahankan garansi dalam klausul ini.

(g) Tidak digunakan.

(h) Persyaratan yang berlaku terhadap upaya pemulihan. Apabila Pemasok memperbaiki, mengganti atau mengembalikan dana berdasarkan klausul 8(g), 11(c), 11(f) atau 16(d): (i) Pembeli wajib, atas permintaan dan biaya Pemasok, mengembalikan Barang terdampak kepada Pemasok atau menyediakannya untuk diambil; (ii) hak milik atas Barang yang diganti atau yang dananya dikembalikan beralih kepada Pemasok pada saat penggantian atau pengembalian dana atau, apabila hak milik belum beralih kepada Pembeli, tetap berada pada Pemasok; dan (iii) sepanjang diizinkan oleh hukum, dan tidak termasuk hak apa pun yang diberikan oleh Part 5-2 atau Part 5-4 ACL, Pembeli mengalihkan kepada Pemasok, dan akan melakukan segala hal yang diperlukan untuk memberlakukan pengalihan tersebut, semua hak yang dimilikinya terhadap Pabrikan sehubungan dengan Barang terdampak sebatas jumlah yang dikembalikan atau nilai perbaikan atau penggantian yang diberikan. Apabila Pemasok memberikan upaya pemulihan berdasarkan klausul 12(b), butir (i) dan (ii) berlaku sepanjang diizinkan oleh hukum, dan butir (iii) tidak berlaku.

(i) Tidak digunakan.


11A. Garansi Terhadap Cacat — Pernyataan yang Diwajibkan oleh Australian Consumer Law

Klausul 11A ini merupakan garansi Pemasok terhadap cacat untuk keperluan regulation 90 Competition and Consumer Regulations 2010 (Cth). Klausul ini berlaku terhadap setiap pemasokan Barang oleh Pemasok dan merupakan bagian dari Perjanjian. Pemasok hanya memasok barang dan tidak menyediakan jasa.

Pernyataan berikut dicantumkan sebagaimana diwajibkan oleh Australian Consumer Law:

Our goods come with guarantees that cannot be excluded under the Australian Consumer Law. You are entitled to a replacement or refund for a major failure and compensation for any other reasonably foreseeable loss or damage. You are also entitled to have the goods repaired or replaced if the goods fail to be of acceptable quality and the failure does not amount to a major failure.

Terjemahan bahasa Indonesia sebagai layanan atas pernyataan di atas, disediakan semata-mata untuk keperluan informasi; hanya teks bahasa Inggris di atas yang merupakan teks yang diwajibkan oleh peraturan: Barang kami disertai jaminan yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan Australian Consumer Law. Anda berhak atas penggantian atau pengembalian dana untuk kegagalan besar dan atas kompensasi untuk setiap kerugian atau kerusakan lain yang dapat diperkirakan secara wajar. Anda juga berhak atas perbaikan atau penggantian barang apabila barang tersebut ternyata tidak berkualitas dapat diterima dan kegagalan itu bukan merupakan kegagalan besar.

Garansi dalam klausul 8(g) dan 11(c) berlaku selama dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman Barang. Upaya pemulihan dalam klausul 11(f) tersedia sehubungan dengan setiap klaim yang diajukan kepada Pabrikan sebelum berakhirnya jangka waktu dua belas (12) bulan tersebut, dan dapat berlanjut melampauinya sesuai dengan klausul tersebut. Garansi dalam klausul 11(c) dan 11(f) tidak mencakup hal-hal yang dikecualikan oleh klausul 11(e), dan klausul 11(h) menguraikan persyaratan yang berlaku ketika kami memperbaiki, mengganti atau mengembalikan dana. Untuk mengajukan klaim berdasarkan klausul 8(g), 11(c) atau 11(f), berikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan klausul 6(c) atau 6(d). Apabila Anda mengajukan klaim berdasarkan klausul 11(f) dan Anda telah mengajukan klaim Anda sendiri kepada Pabrikan, Anda juga wajib memberitahukan kami secara tertulis bahwa Anda telah melakukannya, dalam waktu lima (5) hari kerja sejak mengajukannya. Klaim dapat diajukan kepada ScaleFibre Australia Pty Ltd ABN 49 686 931 939, beralamat di 9 Florence St, Teneriffe, QLD 4005, Australia (alamat usaha), melalui pos ke PO Box 31, North Lakes, QLD 4509, Australia, melalui telepon di 1300 420 699, atau melalui surel ke legal@scalefibre.com. Atas klaim yang sah berdasarkan klausul 8(g), 11(c) atau 11(f), Pemasok akan, menurut pilihannya, memperbaiki atau mengganti Barang atau mengembalikan harga yang telah dibayar. Pilihan tersebut merupakan pilihan Pemasok hanya berdasarkan klausul-klausul itu, dan tidak memengaruhi hak Anda berdasarkan Australian Consumer Law, termasuk hak Anda untuk memilih pengembalian dana atau penggantian apabila terdapat kegagalan besar. Anda menanggung biaya pengajuan klaim. Apabila klaim dikabulkan, Pemasok menanggung biaya pengembalian serta biaya perbaikan atau penggantian, dan akan mengganti biaya langsung pengembalian Anda yang wajar dengan menunjukkan tanda terima ke salah satu alamat di atas. Manfaat yang diberikan oleh garansi ini merupakan tambahan atas hak dan upaya pemulihan konsumen lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan Barang.

Klausul 11A merupakan pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum dan tidak memberikan hak kontraktual tambahan apa pun di luar Garansi Pemasok, selain kewajiban Pemasok yang dinyatakan di dalamnya untuk mengganti biaya langsung pengembalian Pembeli yang wajar atas klaim yang dikabulkan.


12. Australian Consumer Law

(a) Hak yang tidak dapat dikecualikan berlaku di atas segalanya. Tidak ada dalam Perjanjian yang mengecualikan, membatasi atau mengubah jaminan, hak atau upaya pemulihan apa pun yang diberikan oleh ACL atau peraturan perundang-undangan lain yang tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau diubah secara sah. Klausul 13 dan 14 hanya berlaku sepanjang diizinkan oleh hukum dan tunduk pada klausul 12 ini.

(b) Pembatasan untuk barang bukan rumah tangga. Apabila Barang bukan dari jenis yang lazim diperoleh untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, rumah tangga atau domestik, tanggung jawab Pemasok atas kegagalan memenuhi suatu jaminan berdasarkan ACL (selain jaminan berdasarkan pasal 51, 52 atau 53 ACL) dibatasi, menurut pilihan Pemasok, pada satu atau lebih dari: (i) penggantian Barang atau pemasokan barang yang setara; (ii) perbaikan Barang; (iii) pembayaran biaya penggantian Barang atau perolehan barang yang setara; atau (iv) pembayaran biaya perbaikan Barang. Klausul ini tidak berlaku apabila Pembeli membuktikan bahwa tidak adil atau tidak wajar bagi Pemasok untuk bersandar padanya, dengan memperhatikan hal-hal dalam pasal 64A(4) ACL.

(c) Tidak digunakan.

(d) Pemasokan kembali. Apabila Pembeli memasok kembali Barang kepada seorang Konsumen, dan Barang tersebut bukan dari jenis yang lazim diperoleh untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, rumah tangga atau domestik, Pembeli dapat membatasi tanggung jawabnya terhadap Konsumen tersebut atas syarat yang setara dengan klausul 12(b) sepanjang diizinkan oleh hukum. Apabila Pemasok merupakan produsen Barang untuk keperluan ACL, Pembeli telah memasok Barang tersebut kepada seorang konsumen, dan Barang tersebut bukan dari jenis yang lazim diperoleh untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, rumah tangga atau domestik, maka pasal 276A ACL membatasi tanggung jawab Pemasok untuk mengganti rugi Pembeli berdasarkan pasal 274 ACL pada jumlah yang terendah di antara: (i) biaya penggantian Barang; (ii) biaya perolehan barang yang setara; dan (iii) biaya perbaikan Barang, kecuali sepanjang Pembeli membuktikan, dengan memperhatikan hal-hal dalam pasal 276A(3) ACL, bahwa tidak adil atau tidak wajar bagi tanggung jawab tersebut untuk dibatasi demikian.

(e) Status produsen. Pembeli mengakui bahwa Pemasok dapat merupakan produsen Barang untuk keperluan ACL, termasuk apabila merek atau tanda Pemasok dilekatkan pada Barang, apabila Pemasok menampilkan dirinya sebagai produsen, atau apabila Pemasok mengimpor Barang yang diproduksi di luar Australia oleh Pabrikan yang tidak memiliki tempat usaha di Australia. Tidak ada dalam Perjanjian yang memengaruhi hak apa pun yang dimiliki Pembeli atau orang lain terhadap Pemasok dalam kapasitas tersebut yang tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau diubah secara sah.


13. Penafian Garansi

Dengan tunduk pada klausul 12:

(a) Pembeli mengakui bahwa ia memperoleh Barang untuk keperluan suatu usaha, perdagangan, profesi atau pekerjaan, atau untuk dipasok kembali, dan bukan untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, rumah tangga atau domestik, dan bahwa Pemasok memasoknya dengan bersandar pada pengakuan tersebut. Pengakuan ini tidak mengecualikan, membatasi atau mengubah jaminan, hak atau upaya pemulihan apa pun yang diberikan oleh ACL, dan tidak memengaruhi berlakunya klausul 12.

(b) Garansi Pemasok merupakan satu-satunya garansi yang diberikan oleh Pemasok dan menggantikan semua garansi, kondisi, pernyataan dan syarat lain yang tersirat menurut undang-undang, kebiasaan atau selainnya, yang semuanya dikecualikan sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh hukum. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi kewajiban tegas Pemasok berdasarkan Perjanjian. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah jaminan konsumen berdasarkan Part 3-2 Division 1 ACL atau hak atau upaya pemulihan lain yang tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau diubah secara sah; jaminan, hak dan upaya pemulihan tersebut berlaku terlepas dari klausul ini.

(c) Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul 8(g), Pemasok tidak memberikan garansi bahwa Barang sesuai dengan rencana, spesifikasi, gambar atau contoh apa pun yang tidak secara tegas tercantum dalam Ketentuan Khusus, dan tidak memberikan garansi mengenai ketepatan informasi, lembar data keselamatan, atau peringatan apa pun yang disediakan oleh Pabrikan.


14. Pembatasan Tanggung Jawab

Dengan tunduk pada klausul 12:

(a) Batas tanggung jawab.

(i) Batasnya. Dengan tunduk pada klausul 12, 14(a)(iv) dan 14(f), dan sepanjang diizinkan oleh hukum, total tanggung jawab agregat masing-masing pihak atas seluruh klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), ekuitas, undang-undang, suatu ganti rugi atau selainnya, tidak melebihi nilai yang lebih besar antara: (A) AUD 50.000; dan (B) harga (tidak termasuk GST) yang telah atau harus dibayar oleh Pembeli untuk Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan pesanan atau pesanan-pesanan yang terkait dengan klaim tersebut, yang diukur sesuai dengan klausul 14(a)(ii). Ini merupakan satu batas, bukan dua: butir (A) merupakan lantai yang di bawahnya batas tersebut tidak dapat turun, dan bukan merupakan batas terpisah atau tambahan.

(ii) Cara batas diukur. Butir (B) klausul 14(a)(i) ditentukan sebagai berikut. Apabila klaim terkait dengan lebih dari satu pesanan, butir (B) merupakan agregat harga (tidak termasuk GST) yang telah atau harus dibayar oleh Pembeli untuk Barang yang dipasok atau akan dipasok berdasarkan seluruh pesanan tersebut. Apabila suatu klaim tidak terkait dengan pesanan tertentu mana pun, maka untuk klaim tersebut butir (B) merupakan harga (tidak termasuk GST) yang telah atau harus dibayar oleh Pembeli untuk seluruh Barang yang dipasok oleh Pemasok dalam dua belas (12) bulan yang mendahului tanggal klaim tersebut pertama kali diberitahukan secara tertulis. Apabila diajukan klaim dari kedua jenis tersebut, butir (B) merupakan nilai yang lebih besar di antara jumlah yang ditentukan demikian dan bukan penjumlahannya. Batas tersebut kemudian merupakan nilai yang lebih besar antara butir (A) dan butir (B), sehingga tidak pernah kurang dari AUD 50.000 bagaimanapun butir (B) dihitung dan berapa pun nilai suatu pesanan. Satu batas tunggal, yang ditentukan sesuai dengan klausul 14(a)(i) dan 14(a)(ii), berlaku terhadap seluruh klaim oleh suatu pihak secara bersama-sama, berdasarkan seluruh kontrak antara para pihak dan berdasarkan setiap Pengaturan Pasokan Berkelanjutan.

(iii) Satu batas tunggal untuk setiap jenis tanggung jawab. Batas dalam klausul 14(a)(i) merupakan satu batas agregat tunggal untuk seluruh klaim dari setiap jenis, dan setiap jumlah yang menjadi tanggung jawab suatu pihak diperhitungkan ke dalamnya. Tidak ada batas yang terpisah, tambahan atau lebih tinggi untuk jenis tanggung jawab apa pun, dan tidak ada jenis tanggung jawab yang berada di luar batas tersebut kecuali sebagaimana diatur dalam klausul 14(a)(iv) atau klausul 14(f). Tanpa membatasi kalimat-kalimat sebelumnya, dan hanya sebagai contoh, batas dalam klausul 14(a)(i) berlaku terhadap masing-masing hal berikut:

  • tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan setiap ganti rugi dalam Perjanjian, baik sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga maupun kerugian yang diderita sendiri oleh pihak yang diganti rugi, termasuk setiap ganti rugi yang disebutkan dalam klausul 21(l) dan, khususnya, ganti rugi dalam klausul 2(h), 3(d), 3(f), 4(e), 5(g), 8(d), 8(e), 15(a), 15(e), 15(g) dan 16(e), serta termasuk tanggung jawab atas kehilangan hak milik, prioritas atau jaminan dan atas beralihnya Hak Jaminan apa pun;
  • tanggung jawab masing-masing pihak atas Biaya Pembongkaran;
  • kewajiban Pemasok untuk mengganti biaya Pembeli atas penarikan kembali atau tindakan korektif berdasarkan klausul 15(h);
  • tanggung jawab masing-masing pihak atas pelanggaran klausul 17;
  • bagian kerusakan properti dari ganti rugi Pemasok dalam klausul 14(h);
  • tanggung jawab Pembeli atas pelanggaran klausul 16(b); dan
  • tanggung jawab masing-masing pihak atas pelanggaran ketentuan lain mana pun dalam Perjanjian.

Daftar ini dicantumkan hanya untuk kemudahan, tidak bersifat menyeluruh, dan tidak menciptakan, memperluas atau membatasi tanggung jawab apa pun.

(iv) Jumlah yang merupakan utang, bukan tanggung jawab. Klausul 14(a)(i) tidak berlaku terhadap, dan tidak ada jumlah dari jenis berikut yang diperhitungkan ke dalam batas dalam klausul tersebut: (A) kewajiban Pembeli untuk membayar harga Barang, beserta GST, bunga, biaya penyimpanan, biaya pengambilan kembali dan penagihan, serta biaya atau penggantian lain yang secara tegas terutang berdasarkan klausul 6(b), 7, 9, 10, 18(c) atau 19(f); dan (B) kewajiban masing-masing pihak untuk membayar, mengembalikan atau mengkreditkan suatu jumlah berdasarkan klausul 3(f), 4(i), 6(a), 7(d), 7(f), 7(h), 9(c), 10(e), 12 atau 19(g), atau berdasarkan ketentuan lain dalam Perjanjian yang secara tegas mewajibkan suatu pihak untuk membayar, mengembalikan atau mengkreditkan jumlah tertentu. Butir (B) tidak berlaku terhadap jumlah apa pun yang terutang berdasarkan suatu ganti rugi atau sebagai ganti kerugian, atau terhadap jumlah apa pun yang terhadapnya klausul 14(a)(iii) berlaku. Klausul 3(d) dipisahkan untuk keperluan klausul ini: kewajiban Pembeli berdasarkan klausul 3(d) untuk membayar jumlah yang terutang sehubungan dengan pembelian yang dilakukan oleh Badan Usaha Terkait dari Pembeli dengan menggunakan rekening yang sama merupakan kewajiban utama untuk membayar harga dan termasuk dalam butir (A); sisa dari klausul 3(d), yaitu ganti rugi terhadap kerugian yang diderita Pemasok, tunduk pada batas dalam klausul 14(a)(i).

(b) Kerugian Tidak Langsung. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas Kerugian Tidak Langsung apa pun, bagaimanapun timbulnya dan terlepas dari apakah pihak tersebut telah diberitahu mengenai kemungkinan kerugian itu. Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi kewajiban Pembeli untuk membayar harga, jumlah apa pun yang terutang oleh masing-masing pihak berdasarkan suatu ganti rugi dalam Perjanjian sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga, hak Pemasok untuk menagih jumlah yang terutang berdasarkan klausul 3(d), 6(b), 7, 9, 10, 18(c) atau 19(f), kewajiban masing-masing pihak untuk membayar, mengembalikan atau mengkreditkan suatu jumlah berdasarkan klausul 12, atau tanggung jawab masing-masing pihak atas pelanggaran klausul 15(a), 15(e), 16(b) atau 17.

(c) Kemandirian klausul ini. Pengecualian dan pembatasan dalam klausul 14(a) dan 14(b) merupakan pengalokasian risiko yang tercermin dalam harga. Para pihak mengakui bahwa batas dalam klausul 14(a) tunduk pada lantai dalam klausul 14(a)(i)(A), sehingga berlaku sebagai pembatasan tanggung jawab yang sungguh-sungguh dan bukan sebagai pengecualian tanggung jawab, berapa pun nilai pesanan atau pesanan-pesanan yang terkait dengan suatu klaim. Pembeli mengakui bahwa ia telah diberi kesempatan yang wajar untuk membaca Syarat dan Ketentuan Standar ini, dan dapat mengusulkan Ketentuan Khusus yang mengubah klausul 14 ini sebelum menerima suatu Surel Konfirmasi, serta bahwa harga mencerminkan pengalokasian risiko dalam klausul 14 ini. Pengecualian dan pembatasan tersebut bersifat mandiri dan terpisah dari upaya pemulihan terbatas dalam klausul 8(g), 11(c), 11(f), 15(h) dan 16(d), dan berlaku terlepas dari apakah suatu upaya pemulihan terbatas tidak dilaksanakan, tidak mencapai hasil yang dimaksudkannya, dinyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan, atau selainnya tidak tersedia, dan terlepas dari pelanggaran Perjanjian apa pun, betapapun mendasar atau bersifat pengingkaran.

(d) Pengurangan proporsional. Tanggung jawab suatu pihak atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh pihak lainnya dikurangi secara proporsional sepanjang kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan atau turut disebabkan oleh kegagalan pihak lainnya itu memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian, atau oleh kelalaian atau perbuatan atau kelalaian melawan hukum lainnya darinya, terlepas dari apakah klaim diajukan berdasarkan kontrak, kelalaian, atau suatu ganti rugi.

(e) Mitigasi. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dapat dihindari oleh pihak lainnya dengan mengambil langkah-langkah yang wajar.

(f) Pengecualian — tanggung jawab yang tidak dapat dibatasi secara sah. Tidak ada dalam Perjanjian, termasuk klausul 14(a) dan 14(b), yang membatasi, mengecualikan, meniadakan atau mengubah, dan batas dalam klausul 14(a) tidak berlaku terhadap, tanggung jawab masing-masing pihak atas: (i) kecurangan atau pernyataan palsu yang bersifat kecurangan; atau (ii) tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau diubah secara sah, termasuk tanggung jawab apa pun berdasarkan ACL atau berdasarkan peraturan perundang-undangan lain sepanjang tanggung jawab tersebut tidak dapat dikecualikan, dibatasi atau diubah secara sah. Tidak ada dalam Perjanjian selain klausul 14(b) yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas (iii) kematian atau cedera badan yang disebabkan oleh kelalaian, yang tidak tunduk pada batas dalam klausul 14(a) atau batas lain mana pun, dan klausul 14(b) berlaku terhadap tanggung jawab tersebut hanya sepanjang diizinkan oleh hukum. Tanpa membatasi butir (ii), para pihak mengakui bahwa pasal 64 ACL menyatakan batal setiap syarat dalam Perjanjian yang bermaksud mengecualikan, membatasi atau mengubah berlakunya, pelaksanaan hak yang diberikan oleh, atau tanggung jawab Pemasok berdasarkan, Division 1 Part 3-2 ACL, dan bahwa pasal 64A hanya memperbolehkan tanggung jawab atas kegagalan memenuhi suatu jaminan dibatasi dengan cara sebagaimana diuraikan dalam klausul 12(b) apabila Barang bukan dari jenis yang lazim diperoleh untuk penggunaan atau konsumsi pribadi, rumah tangga atau domestik; klausul 12, termasuk klausul 12(b), berlaku menurut syaratnya dan tidak dibatasi oleh klausul 14 ini. Selain pengecualian dalam klausul ini, klausul 14(a) dan 14(b) berlaku terhadap seluruh tanggung jawab suatu pihak, termasuk tanggung jawab yang timbul dari pelanggaran Perjanjian yang disengaja, dimaksudkan atau dilakukan dengan sadar atau dari kesalahan yang disengaja. Tidak ada dalam klausul 14 ini yang membatasi kewajiban Pembeli untuk membayar harga.

(g) Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan. Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan (liquidated damages), denda keterlambatan, atau kredit layanan yang berlaku terhadap Pemasok berdasarkan Perjanjian kecuali secara tegas disepakati dalam Ketentuan Khusus.

(h) Ganti rugi Pemasok. Pemasok mengganti rugi Pembeli terhadap kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) sehubungan dengan: (i) kematian atau cedera badan; dan (ii) kehilangan atau kerusakan properti berwujud, termasuk jaringan Pembeli, tetapi tidak termasuk Barang itu sendiri, yang dalam setiap hal disebabkan oleh kelalaian Pemasok atau orang yang menjadi tanggung jawabnya sehubungan dengan pemasokan Barang. Sejalan dengan klausul 14(f), bagian kematian dan cedera badan tidak tunduk pada batas apa pun. Bagian kerusakan properti tunduk pada batas dalam klausul 14(a), dan diperhitungkan ke dalam batas tersebut. Klausul 21(l) berlaku terhadap ganti rugi ini, kecuali bahwa Pemasok, dan bukan Pembeli, yang memegang kendali atas pembelaan dan penyelesaian klaim apa pun berdasarkannya, dan Pembeli tidak boleh mengakui tanggung jawab sehubungan dengan klaim demikian atau menyelesaikannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar.

(i) Manfaat pengecualian. Klausul 8, 11, 12, 13, 14 dan 22(d) berlaku untuk kepentingan Pemasok dan masing-masing pejabat, karyawan, agen, subkontraktor dan Badan Usaha Terkaitnya, dan Pemasok memegang manfaat klausul-klausul tersebut dalam trust untuk masing-masing dari mereka, dan masing-masing dari mereka dapat bersandar pada klausul-klausul tersebut seolah-olah menjadi pihak dalam Perjanjian. Pemasok bertanggung jawab atas perbuatan dan kelalaian para subkontraktornya dalam melaksanakan Perjanjian seolah-olah perbuatan dan kelalaian itu miliknya sendiri.


15. Kepatuhan Perdagangan dan Regulasi

(a) Pengendalian ekspor dan sanksi. Pembeli akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian ekspor dan sanksi yang berlaku, termasuk Customs Act 1901 (Cth), Defence Trade Controls Act 2012 (Cth) dan Defence and Strategic Goods List, Autonomous Sanctions Act 2011 (Cth), dan Charter of the United Nations Act 1945 (Cth), serta peraturan perundang-undangan tentang pengendalian ekspor dan sanksi di yurisdiksi lain yang berlaku. Pembeli menyatakan bahwa baik ia maupun para prinsipal atau pemiliknya tidak terdaftar pada DFAT Consolidated List atau pada daftar pihak yang dibatasi lainnya yang sebanding. Pembeli tidak akan mengekspor, mengekspor kembali, atau mengalihkan Barang ke tujuan yang terkena sanksi atau kepada orang yang terdaftar. Pembeli mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, denda, sanksi, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran klausul ini oleh Pembeli. Pelanggaran klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberi hak kepada Pemasok untuk mengakhiri seketika.

(b) Keamanan telekomunikasi dan pembatasan vendor. Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan apakah Barang memenuhi persyaratan keamanan, vendor atau rantai pasokan apa pun yang berlaku baginya atau bagi para pelanggannya. Apabila Pembeli memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum penerimaan pesanan bahwa Barang dimaksudkan untuk suatu proyek yang tunduk pada persyaratan demikian, Pemasok akan menyediakan deklarasi Pabrikan yang tersedia baginya untuk pesanan tersebut. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai peralatan atau jasa yang tidak dipasok olehnya.

(c) Negara asal. Negara asal adalah sebagaimana diberitahukan kepada Pemasok oleh Pabrikan, disediakan atas permintaan, dan dapat berbeda antar batch produksi. Pemasok tidak memberikan pernyataan bahwa Barang memenuhi persyaratan berbasis asal atau kandungan lokal apa pun, dan Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan apakah Barang memenuhi persyaratan demikian yang berlaku baginya atau bagi para pelanggannya. Tidak ada pihak yang akan membuat pernyataan mengenai asal Barang yang tidak sesuai dengan informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini.

(d) Importer of record. Kecuali pada pasokan terkirim dan bea telah dibayar berdasarkan klausul 5(d), Pembeli merupakan importer of record untuk setiap pengiriman yang diimpor ke yurisdiksi mana pun sehubungan dengan pemasokan apabila Pembeli atau pihak yang ditunjuknya adalah penerima kiriman, dan bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan, klasifikasi, penilaian, dan pembayaran bea.

(e) Antisuap. Masing-masing pihak akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan antisuap dan antikorupsi yang berlaku, termasuk Division 70 Criminal Code Act 1995 (Cth), dan tidak akan menawarkan, memberikan, atau menerima suap, pembayaran pelicin, atau keuntungan tidak patut lainnya sehubungan dengan Perjanjian. Masing-masing pihak akan memelihara prosedur yang memadai yang dirancang untuk mencegah penyuapan oleh personel dan rekanannya. Masing-masing pihak mengganti rugi pihak lainnya terhadap semua kerugian, tanggung jawab, denda, sanksi, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran klausul ini olehnya. Pelanggaran klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberi hak kepada pihak lainnya untuk mengakhiri seketika berdasarkan klausul 19(b).

(f) Perbudakan modern. Masing-masing pihak akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang perbudakan modern dan perdagangan manusia yang berlaku, termasuk Modern Slavery Act 2018 (Cth), dan akan menyediakan informasi yang secara wajar disyaratkan oleh pihak lainnya untuk menyusun pernyataan perbudakan modern.

(g) Kepatuhan dan pelabelan produk. Pemasok tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai kepatuhan Barang terhadap rezim keselamatan kelistrikan, pelabelan telekomunikasi, kandungan kimia, atau kepatuhan produk apa pun, di luar meneruskan deklarasi dan materi peringatan yang disediakan kepadanya oleh Pabrikan, yang akan disediakannya atas permintaan. Pembeli bertanggung jawab untuk menentukan persyaratan yang berlaku bagi penggunaannya sendiri dan pemasokan lanjutan Barang, termasuk setiap persyaratan pelabelan atau kepatuhan yang berlaku terhadap pengkabelan pelanggan atau peralatan pelanggan, serta untuk memasang label atau peringatan apa pun yang diwajibkan di yurisdiksi pemasokan kembali atau pemasangan. Pembeli akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari kegagalan Pembeli memasang label atau peringatan yang diwajibkan demikian. Tidak ada dalam klausul ini yang mengecualikan, membatasi atau mengubah hak atau upaya pemulihan Pembeli berdasarkan klausul 12 atau berdasarkan Australian Consumer Law.

(h) Insiden keselamatan dan penarikan kembali. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis seketika, dan dalam hal apa pun dalam waktu dua (2) hari kerja, sejak mengetahui adanya kematian, cedera atau penyakit serius, kerusakan properti, atau cacat keselamatan yang terkait dengan Barang, atau adanya penarikan kembali, pemberitahuan lapangan atau permintaan keterangan regulator yang memengaruhinya. Pembeli wajib memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi, berdasarkan batch, drum atau nomor seri, setiap orang yang kepadanya ia telah memasok kembali Barang serta lokasi tempat Barang tersebut dipasang, dan wajib menyimpan catatan tersebut selama tujuh (7) tahun sejak pemasokan kembali. Apabila Pemasok memberitahukan Pembeli mengenai suatu penarikan kembali atau tindakan korektif, Pembeli wajib seketika menghentikan pemasokan dan penggunaan Barang terdampak, meneruskan pemberitahuan tersebut kepada setiap orang yang kepadanya ia memasoknya kembali, dan memberikan segala bantuan yang wajar yang disyaratkan oleh Pemasok. Pemasok akan mengganti biaya langsung Pembeli yang wajar untuk memenuhi klausul ini apabila penarikan kembali tersebut timbul dari cacat pada Barang sebagaimana dipasok. Penggantian berdasarkan klausul ini merupakan tambahan atas upaya pemulihan apa pun berdasarkan klausul 8(g), 11(c) atau 11(f), dibatasi pada biaya langsung Pembeli yang wajar untuk pemberitahuan, pengambilan kembali dan pemeliharaan catatan, dan tunduk pada batas dalam klausul 14(a). Dalam klausul ini, pengambilan kembali berarti pemulihan, pengumpulan, pengkarantinaan, pengangkutan dan pengembalian Barang terdampak yang berada dalam penguasaan Pembeli, atau orang yang kepadanya Pembeli telah memasoknya kembali, dan yang tidak terpasang, dan tidak mencakup pembongkaran, pelepasan pemasangan, pemasangan kembali, penggantian atau perbaikan kembali. Hal ini tidak meliputi Kerugian Tidak Langsung apa pun, dan, selain klaim atas Biaya Pembongkaran, Pembeli tidak memiliki klaim lain terhadap Pemasok sehubungan dengan suatu penarikan kembali atau tindakan korektif. Klausul ini tunduk pada klausul 12, 13 dan 14.

(i) Informasi pribadi. Apabila salah satu pihak mengungkapkan informasi pribadi (sebagaimana didefinisikan dalam Privacy Act 1988 (Cth)) kepada pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian, pihak penerima wajib: (i) menangani informasi tersebut sesuai dengan Privacy Act 1988 (Cth) dan Australian Privacy Principles, terlepas dari apakah ia merupakan APP entity; (ii) menggunakan dan mengungkapkannya hanya untuk keperluan Perjanjian atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum; (iii) mengambil langkah yang wajar untuk melindunginya dari penyalahgunaan, gangguan, kehilangan, serta akses, perubahan atau pengungkapan tanpa izin; dan (iv) memberitahukan pihak lainnya secara tertulis sesegera mungkin, dan dalam hal apa pun dalam waktu empat puluh delapan (48) jam, sejak mengetahui adanya akses atau pengungkapan tanpa izin atas informasi tersebut, serta memberikan segala bantuan yang wajar sehubungan dengan penilaian atau pemberitahuan apa pun berdasarkan Part IIIC undang-undang tersebut. Apabila Pembeli diwajibkan memelihara catatan berdasarkan klausul 15(h) yang mengandung informasi pribadi, ia wajib menyimpan catatan tersebut secara aman, menggunakannya hanya untuk keperluan klausul 15(h), dan memusnahkan atau menghilangkan identitasnya pada akhir jangka waktu tujuh (7) tahun. Apabila Pemasok meminta penyerahan catatan tersebut, Pemasok hanya dapat menggunakannya untuk keperluan penarikan kembali, tindakan korektif atau penyelidikan keselamatan yang bersangkutan.

(j) Audit catatan. Tidak lebih dari satu kali dalam periode dua belas (12) bulan mana pun, dan dengan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) hari kerja, Pemasok dapat mengaudit catatan Pembeli semata-mata untuk keperluan memverifikasi kepatuhan Pembeli terhadap klausul 15(h) dan klausul 4(f). Suatu audit terbatas pada catatan yang wajib disimpan Pembeli berdasarkan klausul 15(h) dan pada catatan yang membuktikan lokasi, kuantitas, identifikasi, penyimpanan, asuransi, penjualan dan pelepasan lainnya atas Barang yang untuknya Pembayaran Penuh belum dilakukan, dan tidak meluas ke catatan, sistem, tempat atau personel Pembeli lainnya. Audit harus dilaksanakan pada jam kerja, oleh Pemasok atau oleh auditor independen yang ditunjuk olehnya dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang tidak kurang beratnya dari klausul 17, dengan cara yang tidak mengganggu usaha Pembeli secara tidak wajar, dan sesuai dengan persyaratan akses lokasi, keselamatan dan keamanan Pembeli yang wajar. Pembeli wajib memberikan kepada Pemasok atau auditor akses yang wajar terhadap, dan atas permintaan salinan dari, catatan yang berada dalam lingkup audit. Klausul 17 berlaku terhadap semua informasi yang diperoleh dalam suatu audit, Pemasok hanya dapat menggunakan informasi tersebut untuk memverifikasi kepatuhan terhadap klausul 15(h) dan 4(f) serta untuk melaksanakan hak-haknya sehubungan dengan ketidakpatuhan apa pun, dan klausul 15(i) berlaku terhadap informasi pribadi apa pun yang terkandung dalam catatan tersebut. Pemasok menanggung biayanya sendiri atas suatu audit serta biaya Pembeli yang wajar untuk memenuhinya, kecuali apabila audit tersebut mengungkapkan ketidakpatuhan material terhadap klausul 15(h) atau klausul 4(f), yang dalam hal itu Pembeli wajib mengganti biaya audit Pemasok yang wajar dan Pemasok dapat melaksanakan satu audit lagi dalam dua belas (12) bulan berikutnya atas biaya Pembeli. Klausul ini tidak membatasi klausul 4(e), klausul 4(f)(ii) atau klausul 15(h).

(k) Keamanan rantai pasokan dan siber. Klausul ini berlaku apabila Pembeli telah memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum penerimaan pesanan bahwa Pembeli, atau pelanggan Pembeli yang kepadanya Pembeli akan memasok kembali Barang, tunduk pada suatu program manajemen risiko atau kewajiban regulasi setara yang mensyaratkan risiko rantai pasokan diidentifikasi, dinilai dan dimitigasi. Dengan tunduk pada klausul 13 dan 14: (i) Pemberitahuan insiden. Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis sesegera mungkin, dan dalam hal apa pun dalam waktu lima (5) hari kerja, sejak mengetahui adanya insiden keamanan siber yang memengaruhi sistem Pemasok sendiri yang menurut pertimbangan wajar Pemasok telah, atau kemungkinan akan, berdampak merugikan secara material terhadap Barang yang dipasok kepada Pembeli atau terhadap data Pembeli yang disimpan oleh Pemasok, dan akan terus memberi tahu Pembeli secara wajar mengenai langkah-langkah yang diambilnya sebagai tanggapan. Klausul 15(i) berlaku secara terpisah sehubungan dengan informasi pribadi. (ii) Perubahan kepemilikan atau pengendalian. Pemasok akan memberitahukan Pembeli secara tertulis dalam waktu sepuluh (10) hari kerja mengenai setiap perubahan kepemilikan atau pengendalian langsung maupun tidak langsung atas Pemasok, selain transaksi atas efek tercatat dari entitas yang tercatat pada pasar keuangan yang ditetapkan. (iii) Informasi untuk program Pembeli. Atas permintaan tertulis Pembeli yang wajar, dan atas biaya Pembeli yang wajar, Pemasok akan menyediakan informasi yang ada dalam penguasaannya mengenai praktik keamanan Pemasok sendiri dan mengenai asal-usul Barang yang secara wajar disyaratkan Pembeli untuk keperluan program atau kewajiban tersebut, dan akan mengerahkan upaya yang wajar untuk memperoleh dari Pabrikan yang bersangkutan informasi setara apa pun yang disediakan oleh Pabrikan. Pemasok tidak perlu mengungkapkan informasi yang tunduk pada kewajiban kerahasiaan yang terutang kepada pihak ketiga, yang tunduk pada hak istimewa profesi hukum, atau yang pengungkapannya menurut pendapat wajar Pemasok akan membahayakan keamanan sistemnya atau kerahasiaan informasi pelanggan lain. (iv) Tidak ada tanggung jawab atas kepatuhan Pembeli. Tidak ada dalam klausul ini yang menjadikan Pemasok bertanggung jawab atas kepatuhan Pembeli atau orang lain mana pun terhadap kewajiban regulasi apa pun, dan klausul 15(b) tetap berlaku. Pemasok tidak memberikan pernyataan atau jaminan bahwa Barang atau praktik Pemasok memenuhi kewajiban demikian, dan informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini disediakan untuk penilaian Pembeli sendiri dan atas risiko Pembeli sendiri. (v) Semua informasi yang disediakan berdasarkan klausul ini merupakan informasi rahasia Pemasok untuk keperluan klausul 17.

(l) Kemasan dan pengelolaan produk. Pembeli wajib mengembalikan drum dan gulungan yang dapat digunakan kembali sesuai dengan klausul 7(f). Apabila suatu drum, gulungan atau kemasan lain diidentifikasi oleh Pemasok sebagai tidak dapat dikembalikan, atau tidak dikembalikan dalam jangka waktu pada klausul 7(f), Pembeli bertanggung jawab atas penggunaan kembali, daur ulang atau pembuangannya secara sah, serta atas pembuangan secara sah semua kemasan, sisa potongan dan limbah lain yang timbul dari penggunaan atau pemasangan Barang olehnya, yang dalam setiap hal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang limbah, daur ulang dan lingkungan hidup yang berlaku. Masing-masing pihak akan menyediakan kepada pihak lainnya informasi yang secara wajar disyaratkannya sehubungan dengan skema kemasan, daur ulang atau pengelolaan produk apa pun yang berlaku bagi pihak lainnya itu. Tidak ada dalam klausul ini yang menjadikan Pemasok bertanggung jawab atas kepatuhan Pembeli terhadap skema demikian, atau mewajibkan Pemasok untuk menerima pengembalian, atau mengumpulkan, kemasan, drum atau gulungan apa pun selain sebagaimana diatur dalam klausul 7(f).


16. Kekayaan Intelektual dan Merek Dagang

(a) Kepemilikan atas seluruh kekayaan intelektual dalam Barang, spesifikasi, dan dokumentasi tetap berada pada Pemasok atau Pabrikan yang bersangkutan. Pemasok memberikan kepada Pembeli suatu lisensi terbatas, bebas royalti, dan non-eksklusif untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut bagi penggunaan, pemeliharaan, pemasokan kembali, dan pemasaran Barang, serta untuk memperbanyak Lembar Data Pemasok tanpa perubahan untuk keperluan memasok kembali Barang. Lisensi tersebut dapat disublisensikan melalui rantai distribusi Pembeli kepada pembeli berikutnya atau pengguna akhir Barang mana pun, dan tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengan Barang yang dipasok sebelum pengakhiran.

(b) Kecuali sebagaimana secara tegas disepakati dalam Ketentuan Khusus, Pembeli tidak boleh mengubah, menghapus, menutupi, atau menambah merek dagang, merek, atau penandaan apa pun pada Barang, dan tidak boleh melekatkan merek dagang atau nama dagang lain apa pun pada Barang.

(c) Pembeli wajib memberitahukan Pemasok seketika setelah mengetahui adanya pelanggaran aktual atau potensial terhadap merek dagang Pemasok.

(d) Apabila pihak ketiga mendalilkan bahwa Barang standar yang tidak disesuaikan melanggar paten, merek dagang, hak cipta, desain terdaftar, hak tata letak sirkuit atau hak kekayaan intelektual lainnya, Pembeli wajib memberitahukan Pemasok seketika. Tanggung jawab Pemasok dibatasi, menurut pilihannya, pada memperoleh hak untuk penggunaan berkelanjutan, mengganti Barang, atau mengembalikan harga yang telah dibayar. Tidak ada upaya pemulihan yang tersedia apabila klaim tersebut timbul dari penyesuaian, dari kepatuhan terhadap spesifikasi Pembeli, dari pemasaran oleh Pembeli, atau dari penggabungan dengan produk pihak ketiga.

(e) Apabila Barang diproduksi menurut spesifikasi Pembeli, Pembeli akan mengganti rugi Pemasok terhadap semua kerugian, tanggung jawab, kerusakan, klaim, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) sehubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual yang timbul dari spesifikasi tersebut.

(f) Ganti rugi Pabrikan. Pemasok tidak merancang atau memproduksi Barang, kecuali sebagaimana dinyatakan dalam klausul 11(c), dan klausul 12(e) berlaku terhadap statusnya sebagai produsen untuk keperluan ACL. Pemasok mengalihkan dan meneruskan kepada Pembeli, sepanjang dapat dialihkan, manfaat dari setiap ganti rugi kekayaan intelektual yang diberikan kepada Pemasok oleh Pabrikan sehubungan dengan Barang, dan akan menyediakan substansi syaratnya atas permintaan, yang dapat disediakannya melalui suatu pernyataan yang diterbitkan oleh Pemasok atau dalam bentuk yang disunting. Apabila ganti rugi demikian tidak dapat dialihkan, Pemasok akan, atas permintaan tertulis dan biaya Pembeli, menuntut klaim ganti rugi tersebut terhadap Pabrikan atas nama Pembeli dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Pembeli. Pemasok tidak memberikan ganti rugi mandiri apa pun sehubungan dengan klaim kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun, dan klausul 16(d) menyatakan satu-satunya upaya pemulihan Pembeli terhadap Pemasok sehubungan dengan klaim demikian.

(g) Firmware dan perangkat lunak tertanam. Apabila Barang mengandung firmware atau perangkat lunak tertanam, firmware atau perangkat lunak tersebut dilisensikan dan tidak dijual. Pemasok memberikan kepada Pembeli suatu lisensi non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan kecuali dalam hal pengalihan yang diizinkan berdasarkan klausul 21(a), untuk menggunakannya semata-mata sebagaimana tertanam dalam Barang dan untuk keperluan mengoperasikan Barang, dan lisensi tersebut dapat disublisensikan melalui rantai distribusi Pembeli kepada pembeli berikutnya atau pengguna akhir Barang mana pun. Pembeli tidak boleh melakukan rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, modifikasi atau menciptakan karya turunan dari firmware atau perangkat lunak tersebut kecuali sepanjang pembatasan itu dilarang oleh hukum. Komponen sumber terbuka dilisensikan berdasarkan syaratnya sendiri, yang berlaku di atas klausul ini sepanjang terdapat ketidaksesuaian, dan Pemasok akan mengidentifikasi komponen tersebut atas permintaan. Apabila Barang dikodekan atau diberi kunci untuk kompatibilitas dengan perangkat induk tertentu, pengodean tersebut adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data yang berlaku atau Surel Konfirmasi, dan Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan kompatibilitas dengan peralatannya sendiri sebelum memesan.


17. Kerahasiaan

(a) Masing-masing pihak (Pihak Penerima) wajib menjaga kerahasiaan seluruh spesifikasi, gambar, penetapan harga, perkiraan, serta informasi teknis atau komersial yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lainnya (Pihak Pengungkap), wajib menggunakannya hanya untuk keperluan Perjanjian, dan tidak boleh mengungkapkannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap, kecuali kepada para karyawan, penasihat profesional, perusahaan asuransi, pemberi pembiayaan, dan Badan Usaha Terkaitnya yang perlu mengetahuinya dan terikat oleh kewajiban yang setara, dan, dalam hal Pemasok, kepada para Pabrikan, lembaga pengujian, badan pelaporan kredit, penjamin kredit, agen penagihan utang, serta penyedia jasa logistik dan kepabeanan, yang dalam setiap hal sebatas yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian dan apabila terikat oleh kewajiban yang setara.

(b) Klausul ini tidak berlaku terhadap informasi yang: (i) merupakan atau menjadi milik publik selain melalui pelanggaran klausul ini; (ii) telah diketahui secara sah oleh Pihak Penerima tanpa pembatasan sebelum pengungkapan; (iii) diterima dari pihak ketiga tanpa pembatasan; (iv) dikembangkan secara mandiri tanpa menggunakan informasi Pihak Pengungkap; atau (v) wajib diungkapkan oleh Pihak Penerima berdasarkan hukum atau oleh otoritas regulasi atau peradilan, dengan ketentuan bahwa ia memberikan pemberitahuan segera kepada Pihak Pengungkap apabila hal itu sah untuk dilakukan.

(c) Pada saat pengakhiran atau atas permintaan tertulis Pihak Pengungkap, Pihak Penerima akan mengembalikan atau memusnahkan informasi rahasia Pihak Pengungkap, kecuali salinan yang tersimpan dalam sistem cadangan rutin atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

(d) Kewajiban dalam klausul ini berlanjut selama lima (5) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dan tanpa batas waktu sehubungan dengan informasi apa pun yang merupakan rahasia dagang.

(e) Publisitas dan referensi. Terlepas dari klausul 17(a), Pemasok dapat mengidentifikasi Pembeli sebagai pelanggan Pemasok dengan nama dan logo dalam daftar pelanggannya, pada situs webnya, dalam pengajuan tender, prakualifikasi dan kapabilitas, serta dalam materi kredensial internal, dan dapat menyatakan secara umum sifat Barang yang dipasok. Dalam melakukannya, Pemasok tidak boleh mengungkapkan harga atau volume pemasokan apa pun, informasi desain, rute atau lokasi situs jaringan apa pun, atau informasi rahasia Pembeli lainnya. Setiap studi kasus, siaran pers, pengajuan penghargaan, testimoni pelanggan atau publikasi lain yang melampaui kalimat pertama klausul ini memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Pembeli dapat menarik hak yang diberikan oleh kalimat pertama klausul ini sewaktu-waktu melalui pemberitahuan tertulis, yang dalam hal itu Pemasok akan menghentikan penggunaan yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari, selain dalam materi yang telah dicetak atau didistribusikan dan dalam materi arsip. Setiap penggunaan nama atau logo Pembeli tunduk pada pedoman merek Pembeli yang wajar yang diberitahukan secara tertulis kepada Pemasok, dan tidak memberikan hak apa pun atas merek dagang Pembeli selain sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam klausul ini. Tidak ada pihak yang selainnya boleh menggunakan nama, logo atau merek dagang pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.


18. Keadaan Kahar

(a) Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan, selain kewajiban untuk membayar uang, yang disebabkan oleh sebab-sebab di luar kendalinya yang wajar. Suatu peristiwa merupakan sebab di luar kendali wajar suatu pihak untuk keperluan klausul ini hanya apabila peristiwa tersebut, atau dampaknya terhadap pihak yang terdampak, berada di luar kendali wajar pihak tersebut dan tidak dapat dihindari atau diatasi dengan mengerahkan ketekunan yang wajar, terlepas dari apakah kemungkinan umum terjadinya peristiwa dari jenis itu dapat diperkirakan. Persyaratan tersebut berlaku terhadap setiap peristiwa yang disebutkan dalam klausul ini. Dengan tunduk pada persyaratan itu, sebab-sebab di luar kendali wajar suatu pihak mencakup bencana alam, kebakaran, banjir, badai, kekeringan, siklon, perang, terorisme, kerusuhan, huru-hara, embargo, pemogokan dan sengketa perburuhan, epidemi atau pandemi, serangan siber, kerusakan pabrik atau mesin, kegagalan pengangkut, gangguan rantai pasokan, kelangkaan pemasok hulu atau komponen, dan tindakan pemerintah yang melarang atau menghalangi pelaksanaan. Perubahan tarif atau bea bukan merupakan peristiwa keadaan kahar dan ditangani berdasarkan klausul 9(e).

(b) Pihak yang terdampak wajib memberitahukan pihak lainnya dengan segera dan wajib mengerahkan upaya yang wajar untuk memitigasi dampak peristiwa tersebut. Waktu pelaksanaan bagi pihak yang terdampak diperpanjang selama peristiwa itu berlangsung.

(c) Pengakhiran karena keadaan kahar yang berkepanjangan. (i) Apabila Pemasok merupakan pihak yang terdampak dan peristiwa tersebut berlanjut lebih dari enam puluh (60) hari, Pemasok dapat mengakhiri pesanan terdampak, atau sebagian darinya yang terdampak oleh peristiwa tersebut, melalui pemberitahuan tertulis kepada Pembeli. (ii) Apabila peristiwa tersebut berlanjut lebih dari seratus delapan puluh (180) hari, masing-masing pihak dapat mengakhiri pesanan terdampak, atau sebagian darinya yang terdampak oleh peristiwa tersebut, melalui pemberitahuan tertulis. (iii) Pada saat pengakhiran berdasarkan klausul ini, Pembeli wajib membayar Barang yang telah dikirim, seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan atas kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, serta seluruh biaya yang secara wajar telah dikeluarkan dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang secara wajar telah dibuat oleh Pemasok sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan dan Barang NCNR yang belum dikirim. (iv) Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (iii) sehubungan dengan kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan atau Barang NCNR yang telah selesai atau selesai sebagian, atau sehubungan dengan bahan baku atau barang dalam proses, Pemasok wajib atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkan Barang, bahan dan barang dalam proses tersebut kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut. (v) Klausul 19(g) berlaku terhadap jumlah apa pun yang telah dibayar di muka sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim. (vi) Pengakhiran oleh Pemasok berdasarkan butir (i) tidak memberi hak kepada Pemasok atas jumlah apa pun sehubungan dengan pesanan yang diakhiri selain sebagaimana diatur dalam butir (iii), dan dengan sendirinya tidak merupakan pelanggaran Perjanjian oleh Pemasok.

(d) Pemasok tidak berkewajiban mengalokasikan Barang yang persediaannya terbatas dengan cara tertentu.


19. Pengakhiran

(a) Karena kemudahan. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari, kecuali bahwa hak-hak Pemasok berdasarkan klausul 3(a) dan 3(e) tidak tunduk pada klausul ini. Pengakhiran berdasarkan klausul ini tidak memengaruhi pesanan apa pun yang telah diterima oleh Pemasok, yang tetap diatur oleh Perjanjian dan hanya dapat dibatalkan sesuai dengan klausul 7(e).

(b) Karena sebab. Suatu pihak dapat mengakhiri Perjanjian, atau pesanan apa pun berdasarkannya, seketika melalui pemberitahuan tertulis apabila pihak lainnya: (i) mengalami Peristiwa Kepailitan; (ii) melakukan pelanggaran material yang tidak dapat dipulihkan, selain kegagalan membayar jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e); (iia) melanggar klausul 15(e); atau (iii) melakukan pelanggaran material yang dapat dipulihkan, selain kegagalan membayar jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e), dan tidak memulihkannya dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis.

(c) Hak tambahan Pemasok. Pemasok dapat mengakhiri Perjanjian, atau pesanan apa pun berdasarkannya, seketika melalui pemberitahuan tertulis apabila Pembeli: (i) gagal melakukan pembayaran apa pun pada saat jatuh tempo (selain jumlah yang disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik berdasarkan klausul 10(e)) dan tidak memulihkan kegagalan tersebut dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis; (ii) melanggar klausul 15(a) atau 15(e); atau (iii) melakukan pelanggaran material terhadap hak kekayaan intelektual Pemasok, atau Pabrikan, dalam atau sehubungan dengan Barang, dan tidak memulihkan pelanggaran tersebut dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis apabila pelanggaran itu dapat dipulihkan.

(d) Pengakhiran tidak memengaruhi hak atau tanggung jawab masing-masing pihak yang telah timbul.

(e) Penangguhan ipso facto. Apabila pelaksanaan suatu hak berdasarkan klausul 19(b)(i), klausul 19(f) atau klausul 4(i), atau berlakunya butir (b) atau butir (f) dari definisi Peristiwa Cedera Janji, ditangguhkan oleh pasal 415D, 415F, 434J, 434K, 451E, 451F atau 454N Corporations Act 2001 (Cth), maka hak tersebut ditangguhkan dan tidak hapus, serta hidup kembali sepenuhnya sepanjang diizinkan oleh hukum. Sepanjang diizinkan oleh hukum, tidak ada dalam klausul ini yang membatasi hak Pemasok berdasarkan klausul 3(e), klausul 3(f), klausul 4, klausul 19(c)(i) atau klausul 19(f), atau hak-haknya selaku pihak berjaminan berdasarkan PPSA.

(f) Akibat pengakhiran oleh Pemasok. Pada saat pengakhiran oleh Pemasok berdasarkan klausul 19(b) atau 19(c), atau pada saat terjadinya suatu Peristiwa Cedera Janji: (i) seluruh jumlah yang terutang oleh Pembeli kepada Pemasok atas rekening apa pun menjadi segera jatuh tempo dan terutang, baik sebelumnya telah jatuh tempo maupun belum; dan (ii) Pembeli wajib membayar kepada Pemasok seluruh Barang yang telah dikirim, seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan atas kabel potong, Barang khusus atau yang dibuat berdasarkan pesanan, serta seluruh biaya yang secara wajar telah dikeluarkan dan komitmen tidak dapat ditarik kembali yang secara wajar telah dibuat sehubungan dengan Barang yang belum dikirim, dikurangi jumlah apa pun yang direalisasikan Pemasok, atau yang dengan upaya yang wajar dapat direalisasikannya, atas penjualan atau penggunaan lainnya atas Barang, bahan atau barang dalam proses yang belum dikirim tersebut. Apabila Pembeli membayar suatu jumlah berdasarkan butir (ii) sehubungan dengan Barang, bahan atau barang dalam proses yang telah selesai atau selesai sebagian, Pemasok wajib atas biaya dan petunjuk Pembeli menyerahkannya kepada Pembeli, dan hak milik atasnya beralih kepada Pembeli pada saat pembayaran secara penuh dan dalam dana yang telah efektif atas jumlah tersebut.

(g) Akibat pengakhiran oleh Pembeli, dan pengembalian dana. Pada saat pengakhiran oleh Pembeli berdasarkan klausul 19(b), Pembeli wajib membayar kepada Pemasok seluruh Barang yang telah dikirim dan diterima, dan Pemasok wajib mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim. Apabila suatu pesanan atau Perjanjian diakhiri atau dibatalkan selain karena suatu Peristiwa Cedera Janji atau pelanggaran oleh Pembeli, Pemasok akan mengembalikan jumlah apa pun yang telah dibayar di muka oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang tidak dikirim, dikurangi jumlah apa pun yang wajib dibayar Pembeli berdasarkan klausul 7(e) atau 18(c).

(h) Administration. Pembeli mengakui bahwa, apabila Pembeli berada dalam administration, hak-hak Pemasok berdasarkan klausul 4(i) hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis dari administrator atau izin Pengadilan, dan Pembeli serta, apabila berlaku, administrator-nya wajib atas permintaan menyediakan kepada Pemasok lokasi, uraian dan kuantitas seluruh Barang yang atasnya Pemasok memegang Hak Jaminan dalam waktu lima (5) hari kerja. Tidak ada dalam Perjanjian yang membatasi hak Pemasok berdasarkan pasal 441A sampai 441JA Corporations Act 2001 (Cth) atau haknya untuk mengajukan permohonan izin berdasarkan pasal 440B undang-undang tersebut.


20. Perubahan

(a) Pemasok dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Standar ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari, termasuk untuk mencerminkan perubahan dalam peraturan perundang-undangan, dalam Barang, atau dalam operasi Pemasok. Pemberitahuan diberikan dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan Standar yang telah diubah pada situs web Pemasok dan, apabila Pembeli memiliki pesanan terbuka atau rekening kredit yang disetujui, melalui pemberitahuan berdasarkan klausul 21(b).

(b) Syarat yang telah diubah mulai berlaku pada akhir jangka waktu pemberitahuan dan hanya berlaku terhadap pesanan yang diterima pada atau setelah tanggal tersebut. Pesanan yang telah diterima tetap diatur oleh Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku pada saat pesanan itu diterima. Klausul ini menentukan versi Syarat dan Ketentuan Standar yang mengatur suatu pesanan, dan berlaku di atas pernyataan yang tidak sesuai dalam suatu Surel Konfirmasi terlepas dari klausul 1.2(b).

(c) Pemesanan yang berlanjut setelah syarat yang telah diubah mulai berlaku merupakan penerimaan atasnya. Apabila Pembeli tidak menerima syarat yang telah diubah, ia dapat melalui pemberitahuan tertulis yang diberikan sebelum syarat yang telah diubah mulai berlaku mengakhiri Pengaturan Pasokan Berkelanjutan apa pun tanpa biaya, dan dalam hal apa pun tidak terikat oleh syarat yang telah diubah sehubungan dengan pesanan apa pun yang diterima sebelum syarat tersebut mulai berlaku. Pengakhiran berdasarkan klausul ini tidak memengaruhi pesanan apa pun yang telah diterima oleh Pemasok, yang tetap diatur oleh Syarat dan Ketentuan Standar yang berlaku pada saat pesanan itu diterima dan hanya dapat dibatalkan sesuai dengan klausul 7(e).


21. Ketentuan Umum

(a) Pengalihan. Pembeli tidak boleh mengalihkan atau mensubkontrakkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemasok, yang tidak akan ditahan secara tidak wajar. Pemasok dapat mengalihkan atau mensubkontrakkan Perjanjian atau bagian mana pun darinya, dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut tidak memengaruhi hak Pembeli berdasarkan Perjanjian secara material dan merugikan serta penerima pengalihan mengambil alih kewajiban Pemasok berdasarkannya.

(b) Pemberitahuan. Pemberitahuan harus dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada Pembeli pada alamat atau alamat surel yang ditentukan dalam Surel Konfirmasi atau permohonan kredit, dan kepada Pemasok melalui surel ke legal@scalefibre.com atau melalui pos prabayar ke ScaleFibre Australia Pty Ltd, PO Box 31, North Lakes, QLD 4509, Australia, yang dalam setiap hal ditujukan untuk perhatian Legal. Masing-masing pihak dapat mengubah alamat atau alamat surelnya untuk pemberitahuan melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya yang diberikan berdasarkan klausul ini dan berlaku lima (5) hari kerja setelah diterima, dan pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat atau alamat surel terakhir yang diberitahukan berdasarkan klausul ini dianggap telah diberikan secara sah. Pemberitahuan yang dikirim melalui surel diterima pada saat pemberitahuan itu menjadi dapat diambil pada alamat tersebut, atau pada hari kerja berikutnya apabila waktu tersebut berada di luar jam kerja. Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung diterima pada saat penyerahan, dan pemberitahuan yang dikirim melalui pos prabayar diterima pada hari kerja ketiga setelah pengiriman.

(c) Keterpisahan dan penafsiran terbatas. Apabila ketentuan mana pun dalam Perjanjian batal, dapat dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketentuan itu ditafsirkan secara terbatas sepanjang diperlukan untuk menjadikannya sah dan dapat dilaksanakan atau, apabila tidak dapat ditafsirkan secara terbatas, dipisahkan. Apabila syarat apa pun dalam Perjanjian bersifat tidak adil dalam pengertian pasal 24 ACL, maka syarat tersebut batal dan Perjanjian tetap mengikat para pihak sepanjang Perjanjian dapat berlaku tanpa syarat itu. Ketentuan selebihnya tetap berlaku sepenuhnya.

(d) Pengesampingan. Tidak ada kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak yang berlaku sebagai pengesampingan, dan tidak ada pelaksanaan tunggal atau sebagian yang menghalangi pelaksanaan lebih lanjut.

(e) Keberlanjutan. Klausul 1, 2(h), 2(i), 3(d), 3(f), 3(g), 3(h), 3(i), 4, 5(c), 5(d), 5(e), 5(g), 6(a), 6(c), 6(d), 7(c), 7(d), 7(e), 7(f), 7(i), 7(j), 8(c), 8(d), 8(e), 8(f), 8(g), 9(a), 9(b), 9(c), 9(d), 9(g), 10, 11, 11A, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18(c), 19(d), 19(e), 19(f), 19(g), 19(h), 20(b), 20(c), 21, dan 22 tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian. Suatu klausul yang tetap berlaku hanya berlaku demikian sehubungan dengan Barang yang telah dipasok, pesanan yang telah diterima dan hak yang telah timbul sebelum pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dan tidak mewajibkan salah satu pihak untuk menerima atau menempatkan pesanan lebih lanjut.

(f) Tidak ada hak pihak ketiga. Perjanjian tidak memberikan hak apa pun kepada orang selain para pihak. Tidak ada janji dalam Perjanjian yang dimaksudkan untuk, atau yang merupakan, kepentingan orang mana pun yang bukan pihak di dalamnya. Pasal 68 Property Law Act 2023 (Qld), pasal 55 Property Law Act 1974 (Qld) yang telah dicabut sehubungan dengan janji apa pun yang dibuat sebelum 1 Agustus 2025, dan ketentuan yang bersesuaian di yurisdiksi lain, tidak berlaku terhadap Perjanjian, kecuali bahwa klausul 14(i), 16(a) dan 16(g) berlaku menurut syaratnya untuk kepentingan setiap orang, dan setiap anggota dari suatu golongan orang, yang diidentifikasi di dalamnya, dan tidak ada dalam klausul ini yang memengaruhi klausul 12(e). Untuk keperluan pasal 68(3) Property Law Act 2023 (Qld), para pihak dapat mengakhiri atau mengubah Perjanjian atau janji apa pun di dalamnya melalui kesepakatan di antara mereka sewaktu-waktu, tanpa persetujuan pihak ketiga mana pun, terlepas dari apakah pihak ketiga tersebut telah menerima manfaat dari janji itu.

(g) Hubungan. Tidak ada dalam Perjanjian yang menciptakan hubungan persekutuan, usaha patungan, keagenan, atau ketenagakerjaan. Para Pabrikan bukan merupakan agen, subkontraktor, atau perwakilan Pemasok.

(h) Rangkap dan tanda tangan elektronik. Perjanjian dapat ditandatangani dalam rangkap dan dengan tanda tangan elektronik.

(i) Jaminan lebih lanjut. Masing-masing pihak akan melakukan segala hal yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan Perjanjian sepenuhnya.

(j) Trustee. Pembeli wajib memberitahukan Pemasok secara tertulis sebelum menempatkan pesanan apabila ia mengadakan Perjanjian selaku trustee dari suatu trust. Pembeli yang merupakan trustee terikat baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya selaku trustee, dan menjamin bahwa ia memiliki wewenang berdasarkan trust deed untuk mengadakan Perjanjian, bahwa ia memiliki hak penuh atas ganti rugi dari aset trust sehubungan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, dan bahwa ia tidak akan melakukan apa pun yang merugikan hak tersebut.

(k) Tanggung renteng. Apabila Pembeli terdiri atas lebih dari satu orang, masing-masing terikat secara tanggung renteng.

(l) Ganti rugi. Setiap ganti rugi dalam Perjanjian merupakan kewajiban yang berkelanjutan, mandiri dari kewajiban para pihak lainnya, dan tetap berlaku setelah pengakhiran. Pihak yang diganti rugi tidak perlu mengeluarkan biaya atau melakukan pembayaran sebelum menuntut suatu ganti rugi. Apabila suatu ganti rugi berkaitan dengan klaim oleh pihak ketiga, pihak yang diganti rugi akan memberitahukan pihak yang memberi ganti rugi dengan segera setelah mengetahui klaim tersebut, dan akan memberikan bantuan serta akses terhadap dokumen sebagaimana secara wajar disyaratkan oleh pihak yang memberi ganti rugi atas biaya pihak yang memberi ganti rugi. Pihak yang diganti rugi tetap memegang kendali atas pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut dan dapat menyelesaikannya dengan bertindak secara wajar, dengan ketentuan bahwa ia berkonsultasi dengan pihak yang memberi ganti rugi sebelum melakukannya dan, apabila pihak yang memberi ganti rugi telah menerima tanggung jawab berdasarkan ganti rugi tersebut secara tertulis dan tidak dalam keadaan cedera janji, memperoleh persetujuan pihak tersebut, yang tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar. Kelalaian memenuhi klausul ini mengurangi tanggung jawab pihak yang memberi ganti rugi hanya sepanjang pihak tersebut benar-benar dirugikan oleh kelalaian itu, dan selebihnya tidak memengaruhi ganti rugi tersebut. Ganti rugi dalam Perjanjian adalah: yang diberikan oleh Pembeli dalam klausul 2(h), 3(d), 3(f), 4(e), 4(i), 5(g), 8(d), 8(e), 15(a), 15(e), 15(g) dan 16(e); serta yang diberikan oleh Pemasok dalam klausul 14(h) dan 15(e). Masing-masing dibatasi oleh klausul 14 kecuali sepanjang klausul 14 secara tegas mengatur lain. Daftar ini dicantumkan hanya untuk kemudahan dan tidak menciptakan, memperluas atau membatasi ganti rugi apa pun.

(m) Tidak digunakan.


22. Hukum yang Mengatur, Yurisdiksi dan Daluwarsa Gugatan

(a) Hukum yang mengatur. Perjanjian diatur oleh hukum Queensland, Australia.

(b) Yurisdiksi. Para pihak tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Queensland dan pengadilan yang berwenang memeriksa banding darinya.

(c) Penagihan dan pelaksanaan. Terlepas dari klausul 22(b), Pemasok dapat mengajukan gugatan untuk penagihan jumlah yang terutang, atau untuk pelaksanaan Hak Jaminan atau hak retensinya berdasarkan klausul 3(f) atau klausul 4, di pengadilan mana pun yang berwenang di tempat Pembeli berada atau di tempat Barang berada.

(d) Daluwarsa gugatan. Tidak ada gugatan oleh salah satu pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang dapat diajukan lebih dari tiga (3) tahun setelah dasar gugatan timbul, kecuali bahwa gugatan atas pelanggaran suatu Garansi Pemasok dapat diajukan dalam waktu tiga (3) tahun setelah berakhirnya Masa Garansi, dan gugatan berdasarkan klausul 16(d) dapat diajukan dalam waktu tiga (3) tahun setelah Pembeli memberitahukan Pemasok mengenai dalil yang bersangkutan. Klausul ini tidak berlaku terhadap gugatan oleh salah satu pihak untuk penagihan jumlah apa pun yang terutang kepadanya, atau untuk pelaksanaan Hak Jaminan atau hak retensi yang diberikan berdasarkan klausul 3(f) atau klausul 4. Gugatan berdasarkan ganti rugi apa pun dalam Perjanjian harus diajukan dalam waktu tiga (3) tahun setelah pihak yang diganti rugi melunasi tanggung jawab yang berkaitan dengan ganti rugi tersebut. Klausul ini tidak berlaku terhadap klaim atas kematian atau cedera badan, atau terhadap klaim apa pun yang tidak dapat dihalangi secara sah melalui kesepakatan, termasuk klaim berdasarkan ACL.

(e) Pengecualian konvensi internasional. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods, yang diberlakukan di Australia melalui Sale of Goods (Vienna Convention) Act 1986 (Qld) dan padanannya di yurisdiksi Australia lainnya, tidak berlaku terhadap Perjanjian.

(f) Eskalasi sengketa. Sebelum mengajukan gugatan, suatu pihak wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa tersebut dan para pihak wajib mengupayakan agar perwakilan senior masing-masing bertemu, secara langsung atau melalui konferensi video, dalam waktu lima belas (15) hari kerja sejak pemberitahuan tersebut untuk berupaya menyelesaikannya dengan iktikad baik. Berjalannya setiap jangka waktu dalam klausul 22(d) ditangguhkan sehubungan dengan suatu sengketa sejak tanggal pemberitahuan tertulis mengenai sengketa tersebut diberikan sampai tiga puluh (30) hari setelah pertemuan yang disyaratkan oleh klausul ini berlangsung atau, apabila tidak ada pertemuan yang berlangsung, tiga puluh (30) hari setelah jangka waktu lima belas (15) hari kerja tersebut berakhir. Suatu jangka waktu hanya dapat ditangguhkan satu kali sehubungan dengan satu sengketa, dan pemberitahuan lebih lanjut mengenai sengketa yang sama, atau mengenai sengketa yang timbul dari fakta yang secara substansial sama, tidak menangguhkan berjalannya jangka waktu apa pun. Penangguhan agregat atas jangka waktu apa pun berdasarkan klausul ini tidak boleh melebihi sembilan puluh (90) hari, baik sehubungan dengan satu sengketa maupun lebih dari satu. Apabila pertemuan tersebut tidak berlangsung dalam jangka waktu itu, masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan. Klausul ini tidak menghalangi salah satu pihak untuk memohon upaya sela atau penetapan larangan yang mendesak, tidak berlaku terhadap gugatan berdasarkan klausul 22(c), dan tidak berlaku terhadap payment claim, payment schedule, permohonan adjudikasi atau tindakan lain apa pun berdasarkan Building Industry Fairness (Security of Payment) Act 2017 (Qld) atau peraturan perundang-undangan yang bersesuaian.


Apabila Anda memiliki pertanyaan, hubungi kami:
Pertanyaan umum Surel: info@scalefibre.com
Pemberitahuan hukum berdasarkan klausul 21(b) Surel: legal@scalefibre.com
Telepon: 1300 420 699

ScaleFibre Australia Pty Ltd ABN 49 686 931 939
Alamat usaha: 9 Florence St, Teneriffe, QLD 4005, Australia
Alamat pos: PO Box 31, North Lakes, QLD 4509, Australia