Versi 2.0 · Terakhir diperbarui 19 Agustus 2026
Ketentuan Standar Pembelian ini berlaku atas seluruh pembelian barang dan jasa penunjang oleh ScaleFibre UK Ltd, suatu perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor registrasi perusahaan 16685020, yang kantor terdaftarnya beralamat di 2 Frederick Street, Kings Cross, London WC1X 0ND (Perusahaan).
Harap membaca ketentuan ini dengan saksama. Dengan menerima suatu Pesanan, Pemasok setuju untuk terikat olehnya.
Perusahaan membeli barang, beserta jasa yang bersifat penunjang bagi penyediaannya sebagaimana diuraikan dalam definisi Jasa. Perusahaan tidak memperoleh jasa instalasi, konstruksi, pekerjaan di lokasi, atau komisioning dalam bentuk apa pun, dan tidak ada Pesanan yang memberi wewenang kepada Pemasok untuk melaksanakan kegiatan konstruksi (construction operations). Lihat klausul 4(k).
Ketentuan ini merupakan syarat-syarat usaha standar tertulis Perusahaan (written standard terms of business) untuk keperluan section 3 Unfair Contract Terms Act 1977 (Undang-Undang Ketentuan Kontrak yang Tidak Adil 1977). Perhatian Pemasok secara khusus diarahkan pada klausul 12 (perintah perubahan, pembatalan, dan penangguhan), klausul 13 (pengakhiran), klausul 21 (pembatasan tanggung jawab), dan klausul 24(e) (kewajaran). Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab apa pun yang secara hukum tidak dapat dikecualikan atau dibatasi: lihat klausul 21(a) dan klausul 21(f).
Perusahaan memperoleh Barang dalam rangka kegiatan usaha dan bukan sebagai konsumen. Consumer Rights Act 2015 (Undang-Undang Hak Konsumen 2015) tidak berlaku terhadap Kontrak.
1. Definisi dan Penafsiran
1.1 Definisi
Dalam Ketentuan ini, definisi-definisi berikut berlaku kecuali konteksnya menghendaki lain:
- Penerimaan (Acceptance) berarti penerimaan Barang atau Jasa oleh Perusahaan sesuai dengan klausul 8(c), dan Menerima (Accept) serta Diterima (Accepted) memiliki arti yang bersesuaian. Penerimaan untuk keperluan Ketentuan ini tidak sama dengan penerimaan (acceptance) untuk keperluan section 35 SGA, yang diatur dalam klausul 8(c).
- Pejabat Berwenang (Authorised Officer) berarti direktur atau pejabat Perusahaan, atau orang lain mana pun yang secara tegas diberi wewenang secara Tertulis oleh Perusahaan untuk bertindak atas namanya untuk keperluan Ketentuan ini.
- Hari Kerja (Business Day) berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur umum di Inggris, yang pada hari tersebut bank-bank di London buka untuk kegiatan usaha umum.
- Perintah Perubahan (Change Order) berarti arahan tertulis yang diterbitkan oleh Perusahaan berdasarkan klausul 12(a) yang mengubah suatu Pesanan.
- Companies Act berarti Companies Act 2006 (Undang-Undang Perusahaan 2006).
- Perusahaan (Company) berarti entitas ScaleFibre yang disebutkan pada bagian awal Ketentuan ini, yaitu pembeli Barang dan Jasa.
- Ketentuan (Conditions) berarti Ketentuan Standar Pembelian ini, beserta setiap ketentuan khusus yang secara tegas disepakati secara Tertulis oleh Pejabat Berwenang.
- Informasi Rahasia (Confidential Information) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 15(a).
- Kontrak (Contract) berarti kontrak antara Perusahaan dan Pemasok untuk pembelian Barang atau Jasa, yang terdiri atas Ketentuan ini, Pesanan yang bersangkutan, dan dokumen lain apa pun yang secara tegas dinyatakan dalam Pesanan sebagai bagian darinya.
- CPA berarti Consumer Protection Act 1987 (Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987).
- Pelanggan (Customer) berarti setiap pelanggan Perusahaan atau anggota Grup mana pun yang kepadanya Barang dipasok kembali atau mungkin dipasok kembali, dan mencakup setiap pengguna akhir Barang.
- Pengiriman Pelanggan (Customer Delivery) berarti penyerahan Barang oleh Perusahaan atau anggota Grup mana pun kepada Pelanggan.
- Hukum Perlindungan Data (Data Protection Law) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 18(a).
- Cacat (Defect) berarti setiap kegagalan Barang atau Jasa untuk memenuhi jaminan dalam klausul 9(a), dan Bercacat (Defective) memiliki arti yang bersesuaian.
- Titik Penyerahan (Delivery Point) berarti lokasi penyerahan yang dinyatakan dalam Pesanan.
- Peristiwa Keadaan Kahar (Force Majeure Event) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 14(a).
- Barang (Goods) berarti barang-barang yang disetujui untuk dibeli oleh Perusahaan dari Pemasok berdasarkan suatu Pesanan, termasuk seluruh bahan, komponen, perangkat lunak, firmware, dokumentasi, kemasan, suku cadang, dan hasil kerja yang dipasok bersamanya atau yang merupakan bagian darinya, dan, dalam hal klausul 9(k) berlaku, mencakup Jasa.
- Grup (Group) berarti Perusahaan, perusahaan induk utamanya, dan setiap anak perusahaan dari perusahaan induk utama tersebut dari waktu ke waktu, dan perusahaan induk (holding company) serta anak perusahaan (subsidiary) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam section 1159 Companies Act.
- HGCRA berarti Housing Grants, Construction and Regeneration Act 1996 (Undang-Undang Hibah Perumahan, Konstruksi, dan Regenerasi 1996).
- Insolvency Act berarti Insolvency Act 1986 (Undang-Undang Insolvensi 1986).
- Peristiwa Insolvensi (Insolvency Event) berarti, sehubungan dengan suatu Orang, bahwa Orang tersebut: (i) tidak mampu membayar utang-utangnya pada saat jatuh tempo, dianggap atau dipersangkakan tidak mampu membayar utang-utangnya dalam arti section 123 Insolvency Act (atau, dalam hal orang perseorangan, section 268 undang-undang tersebut), atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar utang-utangnya; (ii) menangguhkan, atau mengancam untuk menangguhkan, pembayaran utang-utangnya, atau memulai negosiasi dengan, atau membuat komposisi, kompromi, pengalihan, atau pengaturan dengan, seluruh atau golongan mana pun dari para krediturnya selain semata-mata untuk tujuan penggabungan atau rekonstruksi dalam keadaan solven, termasuk voluntary arrangement berdasarkan Part I atau Part VIII Insolvency Act, kompromi atau pengaturan berdasarkan Part 26 Companies Act, atau restructuring plan berdasarkan Part 26A Companies Act; (iii) menjadi subjek dari permohonan, perintah, keputusan, pemberitahuan, pengajuan, atau penunjukan apa pun untuk atau sehubungan dengan penutupan usaha (winding up), likuidasi, kepailitan, pembubaran, administrasi, restrukturisasi, reorganisasi, atau perlindungan dari kreditur, termasuk pengajuan permohonan penutupan usaha (winding-up petition) atau permohonan pailit (bankruptcy petition), penyampaian tuntutan berdasarkan undang-undang (statutory demand) yang tidak dipenuhi, dikesampingkan, atau ditarik dalam jangka waktu yang diperkenankan, pengajuan pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator, permohonan perintah administrasi (administration order), atau mulai berlakunya moratorium berdasarkan Part A1 Insolvency Act; (iv) memiliki kurator penerima (receiver), administrative receiver, manajer, administrator, pemantau (monitor), likuidator, likuidator sementara, kurator kepailitan (trustee in bankruptcy), kustodian, atau pejabat sejenis yang ditunjuk atas dirinya atau atas seluruh atau sebagian material dari asetnya, atau terdapat Orang mana pun yang berhak melakukan penunjukan tersebut; (v) mengalami penyitaan, pemungutan, sekuestrasi, penahanan (distraint), atau pengambilalihan penguasaan atas asetnya oleh kreditur atau pemegang hak jaminan, atau menjadi subjek dari eksekusi, diligence, atau penegakan jaminan apa pun, dalam hal proses tersebut tidak diakhiri dalam waktu empat belas (14) hari; (vi) menangguhkan, mengancam untuk menangguhkan, menghentikan, atau mengancam untuk menghentikan seluruh atau sebagian besar kegiatan usahanya; atau (vii) menjadi subjek dari peristiwa atau proses apa pun di yurisdiksi mana pun yang memiliki akibat yang setara atau serupa dengan hal-hal tersebut di atas. Klausul 13(h) berlaku atas pelaksanaan suatu hak yang timbul karena suatu Peristiwa Insolvensi yang memengaruhi Perusahaan.
- Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) berarti seluruh hak kekayaan industri dan intelektual, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, yang terdiri atas atau berkaitan dengan paten, model utilitas, sertifikat perlindungan tambahan, merek dagang, merek jasa, nama dagang, tampilan dagang (get-up) dan hak atas passing off, hak cipta dan hak terkait (termasuk atas perangkat lunak, firmware, dan dokumentasi), hak moral, hak atas basis data, hak atas desain (terdaftar dan tidak terdaftar, termasuk hak desain tidak terdaftar UK dan desain tidak terdaftar tambahan), hak atas topografi semikonduktor, rahasia dagang, pengetahuan teknis (know-how), informasi rahasia, nama domain, karya cipta, model, dan invensi, beserta seluruh permohonan, pendaftaran, pembaruan, perpanjangan, dan hak gugat yang berkaitan dengan salah satu di antaranya berdasarkan hukum yurisdiksi mana pun di dunia.
- Klaim HKI (IP Claim) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 16(g).
- Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran (Late Payment Act) berarti Late Payment of Commercial Debts (Interest) Act 1998.
- Limitation Act berarti Limitation Act 1980 (Undang-Undang Daluwarsa 1980).
- Pesanan (Order) berarti pesanan pembelian yang diterbitkan oleh Perusahaan (baik di atas kertas, melalui email, atau melalui sistem pengadaan elektronik) untuk penyediaan Barang atau Jasa, termasuk setiap Perintah Perubahan.
- Pihak (Party) berarti pihak dalam Kontrak, yaitu Perusahaan atau Pemasok, dan Para Pihak (Parties) berarti keduanya.
- Orang (Person) mencakup orang perseorangan, badan hukum, persekutuan (partnership), persekutuan dengan tanggung jawab terbatas (limited liability partnership), perkumpulan yang tidak berbadan hukum, dan setiap badan hukum atau orang perseorangan lainnya, baik memiliki kepribadian hukum tersendiri maupun tidak.
- Data Pribadi (Personal Data) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 18(a).
- Harga (Price) berarti harga untuk Barang atau Jasa yang dinyatakan dalam Pesanan, yang sudah termasuk seluruh biaya untuk bahan, pembuatan, pengujian, sertifikasi, kemasan, pengepakan, penandaan, gulungan (reel), drum, palet, pemuatan, pengangkutan, ongkos angkut, asuransi, pembongkaran muatan, dan penyerahan ke Titik Penyerahan, serta seluruh bea pabean, tarif, biaya impor, biaya jasa kepabeanan (brokerage), lisensi, dan pungutan, namun tidak termasuk PPN yang secara sah terutang berdasarkan klausul 3(e).
- Penarikan Kembali (Recall) berarti setiap penarikan kembali, penarikan dari peredaran, retrofit, pemberitahuan lapangan, pemberitahuan keselamatan, tindakan korektif, atau imbauan sehubungan dengan Barang, baik yang diwajibkan oleh regulator, diprakarsai oleh Perusahaan, maupun diprakarsai oleh Pemasok, dan mencakup setiap tindakan korektif yang diberitahukan kepada otoritas pengawasan pasar berdasarkan rezim keselamatan produk yang dirujuk dalam klausul 17(j).
- Biaya Pembongkaran (Removal Costs) berarti biaya yang wajar dan dikeluarkan secara patut untuk mengidentifikasi, menemukan lokasi, mengambil kembali, memindahkan, membongkar pemasangan, memutus sambungan, mengangkut, dan mengembalikan Barang Bercacat atau Barang yang terkena Penarikan Kembali, untuk memasok dan memasang Barang pengganti, untuk melakukan terminasi ulang, penyambungan ulang, pengujian ulang, dan komisioning ulang atasnya, untuk memulihkan tanah, bangunan, struktur, lubang galian (pit), tiang, saluran (duct), atau pipa pelindung (conduit) yang terganggu dalam pelaksanaannya, serta untuk tenaga kerja internal dan administrasi Perusahaan yang wajar dalam melaksanakan hal-hal tersebut.
- Pihak Terlarang (Restricted Party) berarti setiap Orang yang menjadi sasaran dari, ditetapkan berdasarkan, atau dimiliki atau dikendalikan oleh Orang yang ditetapkan berdasarkan, Pengendalian Perdagangan mana pun, termasuk setiap Orang yang tercantum dalam daftar pihak terlarang, daftar pihak yang ditolak, daftar entitas, daftar orang yang diblokir, daftar orang yang dikenai sanksi, atau daftar larangan (debarment) yang dikelola oleh Otoritas Sanksi mana pun.
- Otoritas Sanksi (Sanctions Authority) berarti setiap otoritas pemerintah atau supranasional yang menyelenggarakan Pengendalian Perdagangan, termasuk Office of Financial Sanctions Implementation di lingkungan HM Treasury (yang mengelola UK Sanctions List dan Consolidated List of Financial Sanctions Targets in the UK), Foreign, Commonwealth and Development Office, Export Control Joint Unit di lingkungan Department for Business and Trade (yang mengelola UK Strategic Export Control Lists), HM Revenue & Customs dan National Crime Agency, United Nations Security Council (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) (yang mengelola UN Security Council Consolidated List), dan, sepanjang tindakan-tindakannya berlaku terhadap Pemasok, Barang, Jasa, atau transaksi apa pun berdasarkan Kontrak, United States Department of the Treasury Office of Foreign Assets Control (Specially Designated Nationals and Blocked Persons List), United States Department of Commerce Bureau of Industry and Security (Entity List, Denied Persons List, dan Unverified List), United States Department of State, Council of the European Union (Dewan Uni Eropa) (EU Consolidated List), serta Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT Consolidated List).
- Jasa (Services) berarti jasa yang bersifat penunjang bagi penyediaan Barang yang disetujui untuk dibeli oleh Perusahaan dari Pemasok berdasarkan suatu Pesanan, yang terbatas pada jasa pembuatan, pengolahan, fabrikasi, perakitan, pengujian, inspeksi, kalibrasi, sertifikasi, pengepakan, pengemasan, pelabelan, penandaan, pengiriman barang, pengangkutan, logistik, dan pergudangan, beserta setiap pekerjaan perbaikan, rekondisi, atau penggantian yang dilaksanakan berdasarkan klausul 9 atau klausul 10, dan seluruh hasil kerja yang dihasilkan dalam pelaksanaannya. Perusahaan tidak memperoleh, dan Jasa tidak mencakup, pemasangan, kegiatan konstruksi (construction operations) dalam arti section 105(1) HGCRA, pekerjaan bangunan, pekerjaan sipil, penyambungan (splicing), terminasi, penyambungan kabel (jointing), komisioning, pemeliharaan, atau pekerjaan lain apa pun yang dilaksanakan di lokasi Perusahaan atau Pelanggan atau di lokasi konstruksi lain mana pun, dan Pemasok tidak boleh melaksanakan pekerjaan semacam itu berdasarkan suatu Pesanan. Pekerjaan dari jenis yang tercakup dalam definisi ini yang dilaksanakan oleh Pemasok di tempatnya sendiri, atau di tempat pemasok pada tingkat di bawahnya (sub-tier supplier), merupakan suatu tahap dalam penyediaan Barang dan bukan merupakan pekerjaan konstruksi.
- SGA berarti Sale of Goods Act 1979 (Undang-Undang Jual Beli Barang 1979).
- SGSA berarti Supply of Goods and Services Act 1982 (Undang-Undang Penyediaan Barang dan Jasa 1982).
- Spesifikasi (Specification) berarti, untuk Barang atau Jasa apa pun, spesifikasi, lembar data (datasheet), gambar, sampel, standar, pernyataan lingkup kerja (statement of work), atau uraian lain yang diidentifikasi dalam atau dirujuk dalam Pesanan dan, sepanjang tidak bertentangan dengannya, spesifikasi atau lembar data yang dipublikasikan oleh Pemasok sendiri untuk Barang atau Jasa tersebut yang berlaku pada tanggal Pesanan.
- Pemasok (Supplier) berarti Orang yang menjadi alamat Pesanan, yaitu penjual Barang dan Jasa.
- Personel Pemasok (Supplier Personnel) berarti karyawan, pejabat, agen, kontraktor, subkontraktor Pemasok, beserta personel masing-masing yang terlibat dalam pelaksanaan Kontrak.
- Pengendalian Perdagangan (Trade Controls) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 17(b).
- UCTA berarti Unfair Contract Terms Act 1977 (Undang-Undang Ketentuan Kontrak yang Tidak Adil 1977).
- UK GDPR memiliki arti sebagaimana diberikan dalam section 3(10) Data Protection Act 2018 (Undang-Undang Perlindungan Data 2018), sebagaimana dilengkapi oleh section 205(4) undang-undang tersebut.
- PPN (VAT) berarti pajak pertambahan nilai yang terutang berdasarkan Value Added Tax Act 1994, dan setiap pajak setara yang terutang di United Kingdom atau di tempat lain.
- VATA berarti Value Added Tax Act 1994 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994).
- Masa Jaminan (Warranty Period) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam klausul 9(b).
- Tertulis (Written) atau Secara Tertulis (Writing), dan setiap ungkapan serupa, mencakup surat elektronik dan setiap bentuk komunikasi elektronik tertulis lainnya, dan tidak mencakup komunikasi apa pun yang dilakukan semata-mata melalui portal elektronik yang dioperasikan oleh Pemasok kecuali Perusahaan telah menyetujui secara Tertulis untuk menerima pemberitahuan melalui sarana tersebut.
1.2 Penafsiran
(a) Rujukan kepada suatu Pihak mencakup wakil pribadi (personal representatives), pengganti, dan penerima pengalihan yang diizinkan dari Pihak tersebut.
(b) Judul hanya untuk kemudahan dan tidak memengaruhi penafsiran.
(c) “Termasuk”, “mencakup”, dan “khususnya” bukan merupakan kata-kata yang bersifat membatasi, dan setiap kata yang mengikutinya bersifat ilustratif dan tidak membatasi makna kata-kata yang mendahuluinya.
(d) Rujukan kepada suatu undang-undang, ketentuan undang-undang, peraturan, standar, atau kode mencakup setiap peraturan pelaksana (subordinate legislation) yang dibuat berdasarkannya, serta setiap modifikasi, konsolidasi, pemberlakuan kembali, atau penggantiannya, dalam setiap hal sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu. Rujukan kepada legislasi yang merupakan bagian dari hukum Uni Eropa yang dipertahankan (retained EU law), atau dari hukum yang diasimilasi (assimilated law), merupakan rujukan kepada legislasi tersebut sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales.
(e) Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan bentuk jamak mencakup bentuk tunggal.
(f) Rujukan kepada suatu klausul merupakan rujukan kepada klausul dalam Ketentuan ini.
(g) Rujukan kepada suatu jangka waktu dalam hari merupakan rujukan kepada hari kalender kecuali ditentukan Hari Kerja.
(h) Rujukan kepada suatu jumlah uang merupakan rujukan kepada jumlah dalam pound sterling (GBP) kecuali Pesanan menyatakan lain.
(i) Dalam hal Pemasok memberikan suatu ganti rugi (indemnity), ganti rugi tersebut merupakan kewajiban berkelanjutan yang tidak bergantung pada kewajiban-kewajiban Pemasok lainnya, tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak, dan Perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya atau melakukan pembayaran sebelum menegakkannya.
(j) Dalam hal suatu hak dinyatakan dapat dilaksanakan atas opsi, diskresi, atau pilihan Perusahaan, Perusahaan dapat melaksanakannya atas diskresi mutlaknya, dengan tunduk pada setiap standar tegas yang dinyatakan dalam klausul yang memberikan hak tersebut.
(k) Kewajiban Pemasok untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa Personel Pemasok melakukan atau tidak melakukan hal tersebut.
(l) Tidak ada aturan penafsiran yang berlaku merugikan suatu Pihak karena Pihak tersebut bertanggung jawab atas penyusunan Ketentuan ini.
2. Pembentukan Pesanan dan Penerimaan
(a) Keberlakuan. Ketentuan ini berlaku atas seluruh pembelian Barang dan Jasa oleh Perusahaan dari Pemasok dan mengatur Kontrak dengan mengesampingkan seluruh ketentuan lainnya, termasuk setiap ketentuan yang hendak diberlakukan oleh Pemasok berdasarkan penawaran harga, tanda terima, konfirmasi pesanan, surat jalan, faktur, slip pengepakan, situs web, portal, perjanjian click-wrap, atau dokumen maupun media lain apa pun.
(b) Pesanan merupakan penawaran. Setiap Pesanan merupakan penawaran oleh Perusahaan untuk membeli Barang atau Jasa yang ditentukan di dalamnya berdasarkan Ketentuan ini, dan tidak berdasarkan ketentuan lain apa pun.
(c) Penerimaan dan gugurnya Pesanan. Suatu Pesanan diterima, dan suatu Kontrak terbentuk berdasarkan Ketentuan ini, pada saat yang lebih awal di antara: (i) Pemasok menerbitkan penerimaan Pesanan secara Tertulis; dan (ii) Pemasok mulai melaksanakan Jasa, atau mengirimkan atau menyerahkan Barang mana pun. Pemasok dapat menerima atau menolak suatu Pesanan secara Tertulis, dan diminta untuk menyatakan alasan atas setiap penolakan. Suatu Pesanan gugur dan ditarik apabila tidak diterima berdasarkan klausul 2(c)(i) atau klausul 2(c)(ii) dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak diterimanya, kecuali Perusahaan mengonfirmasi lain secara Tertulis. Sikap diam semata tidak merupakan penerimaan suatu Pesanan dan tidak ada Kontrak yang terbentuk karena sikap diam Pemasok. Dimulainya pelaksanaan, pengiriman, atau penyerahan merupakan penerimaan Pesanan berdasarkan Ketentuan ini, dan membentuk Kontrak berdasarkan Ketentuan ini, bahkan dalam hal Pemasok telah menerbitkan atau menerbitkan penawaran harga, tanda terima, konfirmasi pesanan, surat jalan, faktur, atau dokumen lain yang merujuk pada atau hendak memberlakukan ketentuannya sendiri; klausul 2(d) dan 2(e) berlaku atas setiap dokumen semacam itu. Dalam hal Pemasok mengirimkan Barang atau mulai melaksanakan setelah suatu Pesanan gugur berdasarkan klausul ini, tidak ada Kontrak yang timbul kecuali Perusahaan memilih untuk memperlakukan Pesanan tersebut sebagai diberlakukan kembali, baik secara Tertulis maupun dengan menerima penyerahan, dalam hal mana suatu Kontrak terbentuk berdasarkan Ketentuan ini.
(d) Ketentuan yang bertentangan. Setiap ketentuan yang diusulkan oleh Pemasok yang merupakan tambahan, berbeda dari, atau tidak sesuai dengan Ketentuan ini ditolak secara tegas dan tidak menjadi bagian dari Kontrak kecuali diterima secara tegas secara Tertulis oleh Pejabat Berwenang. Baik penerimaan Barang atau Jasa oleh Perusahaan, pembayaran faktur apa pun olehnya, maupun penggunaan portal atau sistem apa pun yang dioperasikan oleh Pemasok olehnya, tidak merupakan persetujuan atas ketentuan semacam itu. Dengan tunduk pada klausul 2(c), setiap penerimaan Pesanan yang dimaksudkan dengan ketentuan yang berbeda atau tambahan merupakan penawaran balik (counter-offer), yang ditolak oleh Perusahaan. Perusahaan hanya menerima penawaran balik melalui penerimaan Tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang, dan tidak ada tindakan Perusahaan, termasuk menerima penyerahan Barang, membayarnya, atau menggunakan atau memasok kembali Barang tersebut, yang merupakan penerimaan atas penawaran balik berdasarkan ketentuan Pemasok. Para Pihak mencatat bahwa klausul ini dimaksudkan untuk mengesampingkan, sehubungan dengan Kontrak, konsekuensi lazim bahwa perangkat ketentuan terakhir yang disampaikan sebelum pelaksanaan yang berlaku, dan bahwa tindakan Perusahaan dalam menerima dan menangani Barang dikaitkan dengan Kontrak yang terbentuk berdasarkan klausul 2(c) dan tidak dengan kontrak lain mana pun.
(e) Dokumen Pemasok tidak berlaku. Setiap tanda terima otomatis tidak merupakan penerimaan. Setiap surat jalan, faktur, tanda terima pesanan, slip pengepakan, ketentuan portal, atau perjanjian click-wrap yang diterbitkan atau disajikan oleh Pemasok yang memuat atau merujuk pada ketentuan Pemasok tidak memiliki akibat hukum dan ditolak secara tegas. Dalam hal Pemasok memberikan akses portal kepada Perusahaan, penggunaan portal tersebut oleh Perusahaan tidak mengikat Perusahaan pada ketentuan apa pun yang disajikan di dalamnya. Penandatanganan surat jalan atau dokumen lain oleh orang yang menerima Barang atas nama Perusahaan hanya merupakan tanda terima atas penerimaan fisik, orang tersebut tidak berwenang untuk menyepakati ketentuan apa pun atas nama Perusahaan, dan klausul 2(g) berlaku.
(f) Perubahan. Tidak ada perubahan atas Kontrak atau Ketentuan ini yang mengikat kecuali disepakati secara Tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang, dan setiap Perintah Perubahan tunduk pada klausul 12.
(g) Kewenangan dan keterangan deskriptif. Tidak ada karyawan, agen, atau perwakilan Perusahaan selain Pejabat Berwenang yang berwenang untuk membuat pernyataan, jaminan, atau keterangan apa pun, atau untuk mengubah Ketentuan ini, dan Pemasok tidak dapat mengandalkan pernyataan, jaminan, atau keterangan semacam itu kecuali dikonfirmasi secara Tertulis oleh Pejabat Berwenang. Seluruh keterangan deskriptif, gambar, citra, berat, dimensi, prakiraan, dan informasi lain yang diberikan oleh Perusahaan bersifat perkiraan dan indikatif semata, dan tidak menjadi bagian dari Kontrak kecuali secara tegas dimasukkan ke dalam Pesanan. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab suatu Pihak atas penipuan atau pernyataan keliru yang bersifat curang (fraudulent misrepresentation), dan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab atas pernyataan keliru (misrepresentation) yang ditimbulkan oleh klausul ini atau oleh klausul 24(h) hanya berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kewajaran (requirement of reasonableness) berdasarkan section 3 Misrepresentation Act 1967 (Undang-Undang Pernyataan Keliru 1967) dan section 11(1) UCTA.
(h) Kesalahan. Perusahaan dapat mengoreksi setiap kesalahan atau kelalaian ketik, administratif, atau lainnya yang nyata dalam Pesanan, penerimaan, faktur, atau dokumen lain yang telah diterbitkannya, dengan menyampaikan pemberitahuan Tertulis mengenai koreksi tersebut kepada Pemasok segera setelah mengetahui kesalahan tersebut. Dalam hal Pemasok, sebelum menerima pemberitahuan tersebut, secara wajar dan dapat dibuktikan telah mengeluarkan biaya karena mengandalkan dokumen yang belum dikoreksi, Perusahaan akan mengganti biaya tersebut sepanjang biaya itu bersifat langsung, terdokumentasi, dan tidak dapat dihindari. Dalam hal koreksi diberitahukan sebelum Pesanan diterima berdasarkan klausul 2(c), Pemasok dapat, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan, menolak Pesanan yang telah dikoreksi secara Tertulis apabila koreksi tersebut secara material mengubah Spesifikasi, kuantitas, Harga, atau tanggal penyerahan, dan jangka waktu dalam klausul 2(c) diperpanjang sesuai dengan itu. Dalam hal koreksi diberitahukan setelah Pesanan diterima, dan koreksi tersebut secara material mengubah Spesifikasi, kuantitas, Harga, atau tanggal penyerahan, koreksi tersebut hanya berlaku sebagai perubahan yang ditangani berdasarkan klausul 12(b) seolah-olah Perusahaan telah mengarahkannya sebagai Perintah Perubahan, Pemasok berhak atas penyesuaian yang adil dan wajar terhadap Harga dan tanggal penyerahan, dan klausul 12(c) tidak berlaku terhadapnya. Dalam hal Para Pihak tidak menyepakati penyesuaian tersebut dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja, salah satu Pihak dapat, dengan pemberitahuan Tertulis, membatalkan bagian Pesanan yang terdampak, dan klausul 12(e) berlaku. Koreksi yang diberitahukan setelah penerimaan yang tidak secara material mengubah hal-hal tersebut berlaku sejak pemberitahuan. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi hak apa pun yang dimiliki salah satu Pihak atas pembetulan (rectification) suatu dokumen yang tidak mencatat kesepakatan yang sebenarnya dibuat.
(i) Hak kumulatif dan pengesampingan. Hak dan upaya hukum Perusahaan berdasarkan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak atau upaya hukum lain apa pun yang tersedia baginya menurut hukum atau berdasarkan prinsip keadilan (equity). Tidak ada pengesampingan oleh Perusahaan atas suatu pelanggaran yang merupakan pengesampingan atas pelanggaran berikutnya, dan setiap pengesampingan harus dibuat secara Tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.
(j) Keterpisahan. Apabila suatu ketentuan dalam Ketentuan ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya dan bagian lain dari ketentuan tersebut tidak terpengaruh, dan klausul 24(f) berlaku.
(k) Tidak ada komitmen di luar Pesanan. Prakiraan, jadwal, data perencanaan, dan indikasi kebutuhan di masa mendatang yang diberikan oleh Perusahaan hanya untuk keperluan perencanaan Pemasok, tidak menimbulkan komitmen untuk membeli, dan tidak memberikan hak kepada Pemasok untuk mengadakan bahan atau memulai pekerjaan. Perusahaan hanya terikat pada kuantitas dan hasil kerja yang dinyatakan dalam suatu Pesanan. Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang memberikan eksklusivitas atau volume minimum apa pun kepada Pemasok.
3. Harga, Pajak, dan Bea
(a) Harga tetap. Harga adalah sebagaimana dinyatakan dalam Pesanan dan bersifat tetap dan pasti selama jangka waktu Kontrak. Pemasok tidak dapat menaikkan Harga untuk mencerminkan kenaikan biaya tenaga kerja, bahan, energi, komponen, ongkos angkut, pergerakan nilai tukar mata uang, bea, tarif, atau biaya pembuatan atau penyediaan lainnya tanpa persetujuan Tertulis yang tegas dari Pejabat Berwenang.
(b) Harga sudah termasuk semua biaya. Harga sudah mencakup segala sesuatu yang diperlukan Pemasok untuk melaksanakan Kontrak, termasuk seluruh item yang tercantum dalam definisi Harga. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas biaya penanganan, biaya dokumentasi, nilai pesanan minimum, biaya tambahan pesanan kecil, biaya tambahan bahan bakar, biaya tambahan mata uang, atau biaya lain dalam bentuk apa pun kecuali secara khusus dinyatakan dalam Pesanan.
(c) Penawaran harga. Setiap penawaran harga, proposal, daftar harga, atau katalog yang diterbitkan oleh Pemasok tidak merupakan penawaran yang dapat diterima, dan Pesanan merupakan satu-satunya dokumen yang mengatur mengenai harga. Perusahaan dapat memperbarui atau mengubah kebutuhannya setiap saat sebelum Pesanan diterima berdasarkan klausul 2(c).
(d) Harga yang kompetitif. Pemasok menjamin bahwa Harga tidak kurang menguntungkan bagi Perusahaan dibandingkan dengan harga yang dikenakan Pemasok kepada pelanggan lain mana pun dengan volume dan spesifikasi yang sebanding. Apabila Pemasok menawarkan harga yang lebih rendah untuk Barang atau Jasa yang sebanding selama jangka waktu Kontrak, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan, dan harga yang lebih rendah tersebut berlaku untuk setiap Pesanan yang belum diterima dan untuk setiap Pesanan berikutnya dan, atas pilihan Tertulis Perusahaan, untuk setiap bagian yang belum diserahkan dari Pesanan yang telah diterima. Dalam hal Perusahaan melakukan pilihan tersebut sehubungan dengan Pesanan yang telah diterima, Pemasok dapat, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pilihan tersebut, dengan pemberitahuan Tertulis, memperlakukan bagian yang belum diserahkan dari Pesanan tersebut sebagai dibatalkan, dan klausul 12(e) berlaku terhadapnya. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang mewajibkan Pemasok untuk mengungkapkan, atau Perusahaan untuk menerima, informasi dengan cara yang akan melanggar Chapter I atau Chapter II of Part 1 Competition Act 1998 (Undang-Undang Persaingan Usaha 1998), dan tidak ada informasi yang diberikan berdasarkan klausul ini yang boleh mengidentifikasi pesaing Perusahaan mana pun atau mengungkapkan harga yang dikenakan kepada pelanggan mana pun yang dapat diidentifikasi.
(e) PPN. Harga dan setiap jumlah lain yang terutang berdasarkan Kontrak belum termasuk PPN. Dalam hal Pemasok melakukan penyerahan kena pajak (taxable supply) berdasarkan Kontrak, Perusahaan akan membayar, di samping Harga, suatu jumlah yang sama dengan PPN yang secara sah terutang atas penyerahan tersebut, namun tidak wajib membayar jumlah tersebut sampai Pemasok telah memberikan kepada Perusahaan faktur PPN yang sah yang memuat seluruh keterangan yang disyaratkan oleh regulation 14 Value Added Tax Regulations 1995 (Peraturan Pajak Pertambahan Nilai 1995) dan yang memadai untuk memungkinkan Perusahaan memulihkan PPN tersebut sebagai pajak masukan (input tax). Dalam hal diperlukan nota kredit atau penyesuaian, Pemasok wajib menerbitkan nota kredit yang sah dan selisihnya dikembalikan atau dibayarkan sesuai dengan itu. Dalam hal suatu Pihak diwajibkan untuk mengganti biaya atau mengganti rugi Pihak lainnya atas suatu biaya atau pengeluaran, jumlah yang diganti dikurangi dengan PPN yang berhak dipulihkan sebagai pajak masukan oleh Pihak lainnya tersebut atau oleh anggota perwakilan kelompok PPN-nya (VAT group representative member). Pemasok wajib mencantumkan nomor registrasi PPN-nya pada setiap faktur untuk penyerahan kena pajak. Dalam hal penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang atasnya Perusahaan wajib memperhitungkan PPN berdasarkan mekanisme pembalikan (reverse charge), termasuk berdasarkan section 8 VATA sehubungan dengan jasa yang diterima dari luar United Kingdom, Pemasok tidak boleh mengenakan PPN dan wajib memberikan informasi yang diperlukan Perusahaan untuk menerapkan mekanisme pembalikan tersebut; dan dalam hal Barang diimpor, Perusahaan dapat memperhitungkan PPN impor berdasarkan penghitungan PPN yang ditangguhkan (postponed VAT accounting) dan Pemasok wajib menyediakan dokumentasi komersial, data penilaian, dan informasi klasifikasi tarif yang diperlukan Perusahaan untuk keperluan tersebut. Mekanisme pembalikan domestik (domestic reverse charge) untuk jasa bangunan dan konstruksi tidak berlaku atas penyerahan apa pun berdasarkan Kontrak, karena Pemasok tidak melaksanakan kegiatan konstruksi, dan skema industri konstruksi (construction industry scheme) berdasarkan Chapter 3 of Part 3 Finance Act 2004 (Undang-Undang Keuangan 2004) demikian pula tidak berlaku; Pemasok wajib segera memberitahukan Perusahaan secara Tertulis apabila Pemasok berpendapat lain. Dalam hal Perusahaan diwajibkan oleh hukum untuk memotong atau menahan suatu jumlah dari suatu pembayaran, Perusahaan dapat melakukannya dan pemotongan tersebut membebaskan Perusahaan sebesar jumlah yang ditahan, dan Pemasok wajib memberikan setiap sertifikat, klaim berdasarkan perjanjian pajak (treaty claim), atau izin (clearance) yang diperlukan untuk mengurangi atau meniadakan pemotongan tersebut. Pemasok bertanggung jawab atas seluruh pajak atas penghasilan, harta, personel, dan kegiatan operasionalnya sendiri, dan atas seluruh kewajiban pemotongan pajak yang timbul di yurisdiksinya sendiri.
(f) Bea, tarif, dan pungutan. Harga sudah termasuk seluruh bea pabean, tarif, bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan, tindakan pengamanan, biaya impor, biaya jasa kepabeanan (brokerage), dan pungutan. Pemasok menanggung risiko kenaikan bea, tarif, atau pungutan semacam itu yang mulai berlaku setelah tanggal Pesanan dan tidak dapat membebankan kenaikan tersebut kepada Perusahaan. Dalam hal bea, tarif, atau pungutan semacam itu dikurangi, dikembalikan, dibebaskan, atau dihapuskan setelah tanggal Pesanan, Pemasok wajib meneruskan manfaatnya kepada Perusahaan.
(g) Dokumentasi kepabeanan. Pemasok wajib menyediakan seluruh dokumentasi yang diperlukan Perusahaan untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Part 1 Taxation (Cross-border Trade) Act 2018 (Undang-Undang Perpajakan (Perdagangan Lintas Batas) 2018) dan Customs (Import Duty) (EU Exit) Regulations 2018, untuk mengklaim setiap pengembalian bea (duty drawback), pembayaran kembali, pembebasan, keringanan, penangguhan, tarif preferensial, atau manfaat perjanjian perdagangan, dan untuk mendukung setiap metodologi penilaian atau klasifikasi tarif yang diterapkan oleh Perusahaan, dan wajib bekerja sama atas biayanya sendiri dalam setiap audit kepabeanan, permohonan keputusan, atau penyelidikan yang berkaitan dengan Barang yang dilakukan oleh HM Revenue & Customs atau otoritas pabean lain mana pun. Dalam hal Perusahaan memegang atau mengajukan permohonan suatu otorisasi, termasuk penimbunan pabean (customs warehousing), pengolahan ke dalam (inward processing), atau status Authorised Economic Operator, Pemasok wajib menyediakan catatan dan jaminan yang disyaratkan oleh otorisasi tersebut.
(h) Mata uang. Seluruh Harga dinyatakan dan dibayarkan dalam pound sterling (GBP) kecuali Pesanan menyatakan lain. Pemasok menanggung seluruh risiko konversi mata uang dan nilai tukar, serta seluruh biaya bank selain biaya yang dikenakan oleh bank Perusahaan sendiri.
(i) Pembuktian. Pemasok wajib, atas permintaan Tertulis Perusahaan, membuktikan setiap biaya, klaim biaya, klaim pembatalan, atau dampak harga Perintah Perubahan dengan merujuk pada catatannya, dan wajib memberikan kepada Perusahaan dan para penasihatnya akses yang wajar ke catatan tersebut untuk keperluan itu.
4. Pembayaran dan Kompensasi (Set-Off)
(a) Tidak ada pembayaran di muka. Perusahaan tidak melakukan pembayaran di muka kecuali secara khusus disepakati secara Tertulis oleh Pejabat Berwenang. Dalam hal Perusahaan setuju untuk membayar di muka, jumlah yang dibayarkan dipegang oleh Pemasok sebagai utang yang terutang kepada Perusahaan, dan wajib dibayar kembali atas permintaan, sampai Barang yang bersangkutan diserahkan dan Diterima atau Jasa yang bersangkutan dilaksanakan dan Diterima. Perusahaan dapat mensyaratkan garansi bank, standby letter of credit, atau jaminan perusahaan induk sebagai syarat untuk setiap pembayaran di muka.
(b) Faktur. Pemasok wajib menerbitkan faktur terpisah untuk setiap Pesanan, setelah penyerahan, dengan mencantumkan nomor Pesanan, referensi item baris, nomor komponen (part number), kuantitas, pengenal batch atau nomor seri, referensi penyerahan, nomor registrasi PPN-nya, dan informasi lain apa pun yang secara wajar diperlukan oleh Perusahaan, dan setiap faktur untuk penyerahan kena pajak wajib merupakan faktur PPN yang sah. Faktur yang tidak memenuhi klausul ini, atau yang berkaitan dengan Barang atau Jasa yang tidak diserahkan sesuai dengan Kontrak, tidak diterbitkan secara benar dan jangka waktu pembayaran tidak mulai berjalan sampai faktur yang memenuhi syarat diterima. Perusahaan akan memberitahukan Pemasok secara Tertulis dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak diterimanya suatu faktur bahwa Perusahaan memperlakukan faktur tersebut sebagai tidak diterbitkan secara benar karena tidak mencantumkan suatu keterangan yang disyaratkan oleh klausul ini, dengan menyebutkan hal-hal yang tidak dipenuhinya; dalam hal Perusahaan tidak menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu itu, faktur tersebut diperlakukan sebagai diterbitkan secara benar pada hari faktur itu diterima sepanjang menyangkut kekurangan tersebut. Anggapan tersebut tidak berlaku atas faktur yang berkaitan dengan Barang yang tidak diserahkan, atau Jasa yang tidak dilaksanakan, sesuai dengan Kontrak, dan tidak mengurangi hak lain apa pun dari Perusahaan, termasuk hak-haknya berdasarkan klausul 4(e), 4(f), dan 4(i).
(c) Syarat pembayaran. Perusahaan akan membayar faktur yang diterbitkan secara benar secara penuh dan dalam dana yang telah efektif (cleared funds) dalam waktu enam puluh (60) hari sejak yang lebih akhir di antara hari Perusahaan menerima faktur yang diterbitkan secara benar untuk Barang atau Jasa tersebut dan hari Barang diserahkan atau Jasa dilaksanakan. Pembayaran tidak bergantung pada Penerimaan. Faktur untuk Barang yang diserahkan, atau Jasa yang dilaksanakan, sesuai dengan Kontrak menjadi terutang berdasarkan klausul ini pada saat yang lebih akhir di antara penyerahan atau pelaksanaan tersebut dan diterimanya faktur yang diterbitkan secara benar untuk itu oleh Perusahaan, baik Barang atau Jasa tersebut telah Diterima maupun belum dan baik jangka waktu dalam klausul 8(b) telah berakhir maupun belum. Dalam hal Pesanan menyatakan jangka waktu pembayaran yang lebih singkat daripada jangka waktu yang seharusnya berlaku berdasarkan klausul ini, jangka waktu yang lebih singkat tersebut yang berlaku. Jangka waktu tersebut ditetapkan karena section 4 dan section 14 Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran meniadakan akibat hukum dari ketentuan yang menunda pembayaran melampaui enam puluh (60) hari sejak hari yang relevan dalam hal penundaan tersebut sangat tidak adil (grossly unfair) bagi pemasok, dan Perusahaan tidak mengandalkan, dan tidak meminta Pemasok untuk menyetujui, jangka waktu yang lebih panjang. Bagaimanapun juga, Perusahaan akan membayar faktur yang diterbitkan secara benar dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya dalam hal Pesanan menyatakan demikian, dalam hal Pemasok memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum menerima Pesanan bahwa Pemasok adalah usaha kecil atau menengah dan mensyaratkan jangka waktu tersebut, atau dalam hal jangka waktu yang lebih singkat disyaratkan oleh suatu syarat pembayaran yang wajib diteruskan oleh Perusahaan berdasarkan kontrak yang tunduk pada Procurement Act 2023 (Undang-Undang Pengadaan 2023). Pembayaran suatu faktur berdasarkan klausul ini bukan merupakan Penerimaan dan bukan merupakan penerimaan atas mutu Barang atau Jasa, sebagaimana diatur dalam klausul 8(c), dan tidak memengaruhi hak apa pun dari Perusahaan berdasarkan klausul 4(e), klausul 4(f), klausul 4(i), klausul 8, klausul 9, atau klausul 10, termasuk hak-haknya untuk menolak, untuk mensyaratkan suatu pemulihan, dan untuk memperoleh kembali Harga. Dalam hal Perusahaan telah membayar Barang atau Jasa yang kemudian ditolak berdasarkan klausul 8, atau yang atasnya Harga wajib dikembalikan berdasarkan klausul 8(e)(iii) atau klausul 9(d), jumlah yang telah dibayarkan merupakan utang Pemasok kepada Perusahaan dan wajib dibayar kembali atas permintaan, dan klausul 4(e) berlaku terhadapnya.
(d) Cara pembayaran. Perusahaan membayar melalui transfer dana elektronik ke rekening bank yang diberitahukan oleh Pemasok secara Tertulis, atau sebagaimana disepakati lain secara Tertulis. Perusahaan dapat mensyaratkan verifikasi independen atas setiap perubahan rincian rekening bank Pemasok sebelum melakukan pembayaran, dan setiap keterlambatan yang disebabkan oleh verifikasi tersebut bukan merupakan pelanggaran Kontrak dan tidak menyebabkan jumlah apa pun menjadi lewat jatuh tempo untuk keperluan klausul 4(g).
(e) Kompensasi (set-off). Perusahaan dapat mengompensasikan atau memotong dari setiap jumlah yang terutang kepada Pemasok setiap jumlah yang terutang oleh Pemasok kepada Perusahaan atau kepada anggota Grup mana pun berdasarkan Kontrak atau perjanjian lain apa pun antara Pemasok dan Perusahaan atau anggota tersebut, baik yang jumlahnya sudah pasti (liquidated) maupun belum pasti (unliquidated) dan baik yang timbul sebagai ganti kerugian, gugatan balik, utang, ganti rugi, maupun lainnya. Sebelum melaksanakan hak tersebut, Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan Tertulis kepada Pemasok yang mengidentifikasi jumlah yang akan dikompensasikan, faktur atau pembayaran yang terhadapnya kompensasi tersebut akan diterapkan, dan dasar klaimnya, disertai, dalam hal jumlah yang belum pasti, perkiraan yang wajar atas jumlah tersebut dan perhitungan yang mendukung perkiraan itu. Perusahaan hanya dapat mengompensasikan jumlah yang belum pasti apabila Perusahaan memiliki klaim yang bona fide yang dinilai dengan iktikad baik atas dasar yang wajar, dan wajib segera membayar kembali setiap jumlah yang telah dikompensasikan yang kemudian ditetapkan atau disepakati tidak terutang, beserta bunga atas jumlah tersebut sejak tanggal dikompensasikan sampai dibayar kembali pada tingkat yang dinyatakan dalam klausul 4(g). Pemasok tidak dapat mengompensasikan, memotong, menahan, atau menerapkan jumlah apa pun terhadap jumlah apa pun yang terutang kepada Perusahaan. Para Pihak sepakat bahwa pembatasan atas hak kompensasi Pemasok dalam kalimat sebelumnya adalah wajar untuk keperluan section 3 dan section 13(1) UCTA, dengan memperhatikan hak Pemasok untuk mengajukan klaim terpisah atas setiap jumlah yang menurutnya terutang, kewajiban Perusahaan untuk menyampaikan pemberitahuan dan untuk bertindak dengan iktikad baik atas dasar yang wajar sebelum melakukan kompensasi, kewajiban Perusahaan untuk membayar kembali beserta bunga setiap jumlah yang dikompensasikan secara keliru, dan klausul 24(e).
(f) Jumlah yang disengketakan. Waktu pembayaran bukan merupakan hal yang esensial (not of the essence). Perusahaan dapat menahan pembayaran atas setiap jumlah yang disengketakan, dan atas setiap jumlah yang menjadi subjek potensi kompensasi, gugatan balik, atau klaim ganti rugi, sampai sengketa tersebut diselesaikan, dengan ketentuan bahwa Perusahaan menyampaikan kepada Pemasok pemberitahuan Tertulis mengenai jumlah yang ditahan dan alasan penahanannya, dan membayar sisa faktur yang tidak disengketakan paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Perusahaan hanya dapat menahan suatu jumlah berdasarkan klausul ini apabila Perusahaan menyengketakan jumlah tersebut, atau memegang klaim yang berkaitan dengan jumlah tersebut, secara bona fide dan atas dasar yang wajar. Dalam hal suatu jumlah yang ditahan berdasarkan klausul ini, atau yang ditahan berdasarkan klausul 13(c), kemudian ditetapkan atau disepakati sebagai terutang, Perusahaan wajib segera membayarnya beserta bunga atasnya pada tingkat yang dinyatakan dalam klausul 4(g) sejak tanggal jumlah tersebut seharusnya jatuh tempo sampai dibayar.
(g) Bunga dan kompensasi keterlambatan pembayaran. Dalam hal masing-masing Pihak bertindak dalam rangka kegiatan usaha, Kontrak merupakan kontrak yang tunduk pada Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran, dan Perusahaan tidak berupaya untuk mengecualikan keberlakuannya melalui kontrak. Dalam hal Perusahaan gagal membayar paling lambat pada tanggal jatuh tempo suatu jumlah yang secara sah terutang, bunga sederhana bertambah atas jumlah yang belum dibayar sejak tanggal jatuh tempo sampai dibayar sebesar delapan persen (8%) per tahun di atas Bank Rate resmi yang ditetapkan oleh Bank of England dan berlaku dari waktu ke waktu, yang dihitung secara harian, baik sebelum maupun sesudah putusan. Selain itu, Pemasok berhak atas jumlah tetap yang diatur dalam section 5A(2) Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran dan, dalam hal biaya wajarnya untuk menagih utang tersebut melebihi jumlah tetap tersebut, atas sisa biaya tersebut berdasarkan section 5A(2A) undang-undang tersebut. Tingkat bunga dan hak-hak yang diatur dalam klausul ini adalah yang diatur oleh Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran itu sendiri, dan Para Pihak sepakat bahwa hal-hal tersebut merupakan upaya pemulihan yang substansial (substantial remedy) atas keterlambatan pembayaran untuk keperluan section 8 dan section 9 undang-undang tersebut. Apabila suatu bagian dari klausul ini dinyatakan tidak memberikan upaya pemulihan yang substansial, bagian tersebut dipisahkan sejauh itu dan bunga serta kompensasi berdasarkan undang-undang yang diatur oleh Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran berlaku sebagai penggantinya. Bunga tidak bertambah atas suatu jumlah yang secara sah ditahan berdasarkan klausul 4(f), dikompensasikan berdasarkan klausul 4(e), atau ditahan berdasarkan klausul 13(c), selama jumlah tersebut secara sah ditahan atau dikompensasikan, namun klausul 4(f) berlaku dalam hal jumlah tersebut kemudian ditetapkan atau disepakati sebagai terutang. Bunga berdasarkan klausul ini tetap bertambah atas setiap jumlah yang secara sah terutang dan ditahan berdasarkan klausul 17(l) atas dasar selain dasar yang termasuk dalam klausul 4(f), karena penahanan atas dasar lain apa pun dilakukan karena alasan yang tidak berkaitan dengan utang itu sendiri. Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul ini, Pemasok tidak berhak untuk mengenakan atau mengklaim bunga denda, biaya keterlambatan pembayaran, biaya penagihan utang, atau bunga pada tingkat yang lebih tinggi, dan setiap biaya semacam itu yang dinyatakan dalam dokumen Pemasok tidak memiliki akibat hukum.
(h) Tidak ada penangguhan karena pembayaran yang disengketakan. Pemasok tidak dapat menangguhkan, menunda, mengurangi, atau menghentikan penyediaan Barang atau Jasa, melaksanakan hak retensi (lien), hak penghentian dalam perjalanan (stoppage in transit), atau hak lain dari penjual yang belum dibayar, atau menahan dokumentasi, perkakas (tooling), data, atau Hak Kekayaan Intelektual apa pun, karena suatu jumlah yang telah ditahan oleh Perusahaan berdasarkan klausul 4(f) atau dikompensasikan berdasarkan klausul 4(e). Klausul ini tidak membatasi klausul 13(i), dan klausul 4(k)(ii) berlaku dalam hal Skema yang dirujuk dalam klausul tersebut berlaku.
(i) Hak Perusahaan terkait pembayaran. Tanpa membatasi hak lain apa pun, Perusahaan dapat: (i) menahan pembayaran atas setiap bagian faktur yang disengketakan, dan atas setiap faktur untuk Barang atau Jasa yang tidak diserahkan atau dilaksanakan sesuai dengan Kontrak; (ii) mengompensasikan setiap kewajiban Pemasok kepada Perusahaan, termasuk biaya keterlambatan, Biaya Pembongkaran, dan biaya barang pengganti, terhadap faktur mana pun; dan (iii) melaksanakan hak-haknya berdasarkan klausul 7(f) dan klausul 13 dalam hal Pemasok gagal melakukan penyerahan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
(j) Pengalihan piutang. Pemasok tidak dapat mengalihkan, melakukan anjak piutang (factoring), mendiskontokan, melakukan sekuritisasi, membebani, atau dengan cara lain melakukan transaksi atas piutang apa pun yang terutang kepadanya berdasarkan Kontrak tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, dan, kecuali sebagaimana diizinkan oleh klausul 4(j)(i), Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar kepada Orang mana pun selain Pemasok. Namun demikian:
(i) Pembiayaan yang diizinkan. Pemasok dapat mengalihkan, melakukan anjak piutang, mendiskontokan, atau membebani piutang yang terutang kepadanya berdasarkan Kontrak kepada pemberi pembiayaan yang merupakan bank atau building society yang diberi otorisasi oleh Prudential Regulation Authority berdasarkan Financial Services and Markets Act 2000 (Undang-Undang Jasa Keuangan dan Pasar 2000), atau orang yang diberi otorisasi oleh Financial Conduct Authority, tanpa persetujuan Perusahaan, dengan ketentuan bahwa Pemasok menyampaikan kepada Perusahaan pemberitahuan Tertulis terlebih dahulu tidak kurang dari sepuluh (10) Hari Kerja yang mengidentifikasi pemberi pembiayaan, piutang yang dialihkan, dan rekening yang menjadi tujuan pembayaran, dan dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut tidak menambah biaya atau beban administratif pembayaran bagi Perusahaan. Hak-hak Perusahaan terhadap Pemasok, termasuk hak kompensasi, pemotongan, dan penahanannya berdasarkan klausul 4(e), 4(f), dan 4(i), serta setiap pembelaan dan gugatan balik yang tersedia baginya, tetap berlaku terhadap pemberi pembiayaan sebagaimana hak-hak tersebut berlaku terhadap Pemasok sesaat sebelum pengalihan, dan pembayaran oleh Perusahaan ke rekening yang diberitahukan membebaskan Perusahaan sebesar pembayaran tersebut. Perusahaan dapat mensyaratkan verifikasi independen atas rincian rekening pemberi pembiayaan berdasarkan klausul 4(d) sebelum melakukan pembayaran.
(ii) Ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan. Pemasok mengakui bahwa Business Contract Terms (Assignment of Receivables) Regulations 2018 (Peraturan Ketentuan Kontrak Usaha (Pengalihan Piutang) 2018) menjadikan ketentuan yang melarang atau memberlakukan syarat atau pembatasan lain atas pengalihan piutang tidak memiliki akibat hukum dalam keadaan-keadaan yang tunduk pada Peraturan tersebut, dan bahwa klausul 4(j) tidak memiliki akibat hukum sejauh itu. Peraturan tersebut tidak membebaskan Pemasok dari kewajibannya untuk menyampaikan pemberitahuan yang disyaratkan oleh klausul 4(j)(i), yang merupakan persyaratan pemberitahuan dan bukan pembatasan atas pengalihan, dan Peraturan tersebut tidak memengaruhi hak kompensasi, pemotongan, penahanan, pembelaan, atau gugatan balik Perusahaan, yang tetap berlaku terhadap setiap penerima pengalihan sebagaimana hak-hak tersebut berlaku terhadap Pemasok sesaat sebelum pengalihan. Setiap transaksi yang melanggar klausul 4(j) yang tidak menjadi berlaku berdasarkan Peraturan tersebut merupakan pelanggaran material atas Kontrak, dan Pemasok mengganti rugi Perusahaan terhadap seluruh kerugian, biaya, dan pengeluaran yang timbul dari transaksi semacam itu, termasuk biaya untuk menentukan Orang yang berhak atas pembayaran.
(k) Tidak ada rezim pembayaran konstruksi. (i) Kontrak merupakan kontrak untuk penyediaan Barang, beserta Jasa penunjang yang diuraikan dalam definisi Jasa, yang seluruhnya dilaksanakan di tempat Pemasok sendiri atau di tempat pemasok pada tingkat di bawahnya. Pemasok tidak melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan Kontrak, dan Perusahaan tidak memperoleh pekerjaan instalasi atau konstruksi dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, Kontrak bukan merupakan kontrak konstruksi (construction contract) untuk keperluan Part II HGCRA, dan berada di luar cakupannya berdasarkan section 105(2)(d) undang-undang tersebut, yang mengecualikan pembuatan atau pengiriman ke lokasi atas komponen, bahan, instalasi (plant), atau mesin kecuali berdasarkan kontrak yang juga mengatur pemasangannya. (ii) Apabila, bertentangan dengan paragraf (i), suatu bagian dari Kontrak dinyatakan sebagai kontrak konstruksi yang tunduk pada Part II HGCRA, maka sepanjang Kontrak tidak memenuhi persyaratan Part II, ketentuan-ketentuan yang relevan dari Scheme for Construction Contracts (England and Wales) Regulations 1998 (Peraturan Skema untuk Kontrak Konstruksi (Inggris dan Wales) 1998) berlaku atas bagian tersebut dan dimasukkan ke dalam Kontrak, dan tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang mengecualikan atau membatasi berlakunya section 108, section 110, section 110A, section 110B, section 111, section 112, atau section 113 undang-undang tersebut. Dalam hal Skema tersebut berlaku demikian, ketentuan-ketentuannya mengenai pembayaran, pemberitahuan pembayaran (payment notice), pemberitahuan pembayaran lebih rendah (pay less notice), dan ajudikasi berlaku di atas klausul 4(b) sampai dengan 4(h) sepanjang terdapat ketidaksesuaian, dan klausul 4(h) serta klausul 25(e) tidak membatasi hak untuk menangguhkan pelaksanaan karena tidak dibayar yang diberikan oleh section 112 undang-undang tersebut. (iii) Perusahaan tidak menjadikan pembayaran berdasarkan Kontrak bergantung pada diterimanya pembayaran oleh Perusahaan atau Orang lain mana pun dari pihak ketiga, dan tidak ada ketentuan dari dokumen mana pun yang hendak menjadikan pembayaran bergantung demikian yang berlaku atas Kontrak. (iv) Klausul 25(d) tidak berlaku atas ajudikasi atau proses lain apa pun berdasarkan Part II HGCRA atau berdasarkan Skema tersebut, dan klausul 25(f) tidak menghalangi Pemasok untuk memulai ajudikasi semacam itu. (v) Dalam hal Barang dipasok untuk digabungkan ke dalam pekerjaan konstruksi, Pemasok wajib memberikan deklarasi kinerja (declarations of performance), penandaan kesesuaian, klasifikasi, dan bukti pengujian yang disyaratkan oleh klausul 17(j)(v), dan paragraf (i) tidak terpengaruh oleh kenyataan bahwa Barang tersebut digabungkan demikian oleh Orang lain.
5. Spesifikasi, Toleransi, dan Mutu
(a) Kesesuaian. Barang dan Jasa wajib sesuai dalam segala hal dengan Spesifikasi, dengan setiap sampel atau persetujuan praproduksi yang diberikan oleh Perusahaan, dan dengan seluruh standar yang berlaku yang diidentifikasi dalam Pesanan.
(b) Perubahan atas arahan Perusahaan. Perusahaan dapat, dengan pemberitahuan Tertulis, mewajibkan Pemasok untuk mengubah Spesifikasi dalam hal perubahan tersebut diperlukan untuk mematuhi persyaratan keselamatan atau persyaratan undang-undang yang berlaku, atau dalam hal perubahan tersebut tidak secara material memengaruhi mutu, biaya, atau kesesuaian Barang untuk tujuannya. Dalam hal Pemasok secara wajar berpendapat bahwa perubahan yang diarahkan berdasarkan klausul ini akan menambah biayanya atau memengaruhi tanggal penyerahan, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis, disertai pembuktian, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak arahan tersebut; selanjutnya klausul 12(b) berlaku atas perubahan tersebut seolah-olah perubahan itu merupakan Perintah Perubahan, dan Pemasok berhak atas penyesuaian yang adil dan wajar terhadap Harga dan tanggal penyerahan. Dalam hal Para Pihak tidak menyepakati penyesuaian tersebut dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja, salah satu Pihak dapat, dengan pemberitahuan Tertulis, membatalkan bagian Pesanan yang terdampak, dan klausul 12(e) berlaku. Selain penyesuaian tersebut, Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Pemasok atas kerugian apa pun yang timbul sehubungan dengan perubahan semacam itu.
(c) Tidak ada perubahan sepihak. Pemasok tidak boleh, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan: (i) mengubah desain, bahan, komponen, formulasi, firmware, atau perangkat lunak Barang; (ii) mengubah proses pembuatan, metode pengujian, atau prosedur pengendalian mutu apa pun; (iii) mengubah tempat pembuatan, perakitan, pengujian, atau inspeksi akhir; (iv) mengganti pemasok pada tingkat di bawahnya untuk komponen kritis mana pun; atau (v) menghentikan produksi atau menggantikan Barang mana pun. Pemasok wajib menyampaikan kepada Perusahaan pemberitahuan Tertulis tidak kurang dari dua belas (12) bulan sebelum menghentikan produksi Barang mana pun, dan wajib menawarkan kepada Perusahaan kesempatan pembelian terakhir dan penyediaan suku cadang yang berkelanjutan selama tidak kurang dari lima (5) tahun setelah penyerahan terakhir, berdasarkan ketentuan dalam klausul 5(j).
(d) Toleransi panjang. Kecuali Pesanan menyatakan lain, kabel wajib dipasok dalam toleransi panjang −0% sampai dengan +2% dari panjang yang dipesan. Pemasok wajib menagih berdasarkan panjang aktual yang dipasok dan tidak dapat menagih panjang yang melebihi toleransi yang dinyatakan tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan. Setiap panjang yang dipasok melebihi toleransi dipasok atas risiko dan biaya Pemasok. Section 30(2A) SGA tidak berlaku atas Kontrak, dan Perusahaan dapat menolak Barang yang diserahkan dalam kuantitas, atau dengan panjang, yang berbeda dari yang dipesan di luar toleransi yang dinyatakan dalam klausul ini, betapapun kecilnya perbedaan tersebut.
(e) Penandaan panjang dan standar. Kabel wajib diberi penandaan panjang secara berurutan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Pesanan, dan panjang yang ditandai wajib akurat dalam toleransi dalam klausul 5(d). Dalam hal Pesanan tidak menentukan standar, kabel wajib diberi penandaan panjang secara berurutan, penandaan selubung, dan identifikasi sesuai dengan British Standard yang berlaku atau standar yang ditetapkan (designated standard), dan Barang wajib memenuhi setiap standar telekomunikasi, pengkabelan, dan kelistrikan United Kingdom yang berlaku, termasuk sebagaimana relevan: BS EN IEC 60794 (kabel serat optik); BS EN 50575 (kabel daya, kendali, dan komunikasi — kabel yang tunduk pada persyaratan reaksi terhadap api dari rezim produk konstruksi); BS EN 50173 dan BS EN 50174 (sistem pengkabelan generik, serta perencanaan, praktik, dan penjaminan mutu instalasi pengkabelan); BS EN IEC 61280 dan BS EN IEC 14763-3 (pengujian pengkabelan serat optik); BS 6701 (instalasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi dan pengkabelan); BS 7671 (Requirements for Electrical Installations, IET Wiring Regulations) dalam hal Barang merupakan bagian dari suatu instalasi listrik; serta BS EN 50399 dan BS EN 60332 (kinerja kabel terhadap api). Dalam hal Barang dipasok untuk jaringan yang dioperasikan oleh penyedia komunikasi, Barang juga wajib memenuhi spesifikasi kabel yang dipublikasikan oleh operator jaringan yang diidentifikasi dalam Pesanan.
(f) Sistem mutu. Pemasok wajib memelihara sistem manajemen mutu terdokumentasi yang sesuai untuk Barang dan Jasa, yang disertifikasi berdasarkan BS EN ISO 9001 atau standar yang setara dalam hal Pesanan mensyaratkannya, wajib menjalankan prosedur inspeksi barang masuk, pengendalian dalam proses, inspeksi akhir, dan kalibrasi yang terdokumentasi, dan wajib segera memberitahukan Perusahaan mengenai setiap kehilangan, penangguhan, atau perubahan merugikan yang material atas sertifikasi apa pun yang dimilikinya.
(g) Akses inspeksi dan audit. Pemasok wajib, dengan pemberitahuan yang wajar, memberikan kepada Perusahaan, Pelanggannya, para penasihatnya, dan regulator mana pun akses ke setiap tempat di mana Barang dibuat, diuji, disimpan, atau ditangani, dan kepada personel, catatan, proses, dan data mutu yang relevan, untuk tujuan menginspeksi, menguji, mengaudit, atau memverifikasi kepatuhan terhadap Kontrak. Pemasok wajib mengupayakan hak akses yang setara sehubungan dengan para pemasok pada tingkat di bawahnya. Tidak ada inspeksi, audit, pengujian, persetujuan, atau kegagalan untuk melaksanakan hak-hak tersebut yang membebaskan Pemasok dari kewajiban apa pun atau membatasi hak apa pun dari Perusahaan, dan tidak ada inspeksi, audit, atau pengujian semacam itu yang merupakan pemeriksaan (examination) untuk keperluan section 34 atau section 35(2) SGA kecuali Perusahaan menyatakan secara Tertulis bahwa hal tersebut merupakan pemeriksaan.
(h) Pengujian dan sertifikasi. Pemasok wajib melaksanakan pengujian yang disyaratkan oleh Spesifikasi dan oleh praktik industri yang baik, dan wajib menyertakan pada setiap penyerahan hasil pengujian, catatan uji penerimaan pabrik (factory acceptance test), sertifikat kesesuaian, dan catatan kalibrasi yang disyaratkan oleh Pesanan. Dalam hal Pesanan mensyaratkan inspeksi artikel pertama (first article inspection) atau persetujuan sampel praproduksi, Pemasok tidak boleh memulai produksi sampai Perusahaan memberikan persetujuan Tertulis, dan persetujuan tersebut tidak merupakan Penerimaan atau membebaskan Pemasok dari kewajiban jaminan apa pun.
(i) Catatan. Pemasok wajib menyimpan seluruh catatan produksi, pengujian, inspeksi, ketertelusuran, mutu, dan pemasok pada tingkat di bawahnya yang berkaitan dengan Barang selama tidak kurang dari sepuluh (10) tahun setelah penyerahan terakhir, dan wajib memberikan salinannya kepada Perusahaan atas permintaan dalam waktu lima (5) Hari Kerja. Jangka waktu tersebut ditetapkan dengan merujuk pada batas waktu mutlak (long-stop) sepuluh (10) tahun dalam section 11A(3) Limitation Act, yang setelah lewatnya hak gugat berdasarkan Part I CPA menjadi hapus, sehingga catatan tersebut tetap tersedia selama suatu klaim sehubungan dengan Barang masih dapat diajukan terhadap Perusahaan selaku produsen.
(j) Harga dan waktu tunggu suku cadang. Suku cadang yang dipasok selama jangka waktu lima (5) tahun yang dirujuk dalam klausul 5(c) wajib dipasok berdasarkan Ketentuan ini dan, kecuali Pesanan atau perjanjian tertulis tersendiri menyatakan lain: (i) dengan harga yang tidak lebih tinggi daripada harga terakhir yang dikenakan kepada Perusahaan untuk item yang sama, yang dinaikkan tidak lebih dari kenaikan kumulatif Consumer Prices Index including owner occupiers’ housing costs (CPIH) yang dipublikasikan oleh Office for National Statistics antara tanggal Pesanan yang menjadi dasar dikenakannya harga tersebut dan tanggal pesanan suku cadang; dan (ii) dengan waktu tunggu (lead time) yang tidak lebih lama daripada waktu tunggu terakhir yang ditawarkan untuk item yang sama atau, dalam hal tidak ada waktu tunggu yang ditawarkan, tidak lebih lama dari dua belas (12) minggu sejak tanggal pesanan suku cadang. Dalam hal Pemasok tidak mampu memenuhi waktu tunggu tersebut, atau mensyaratkan harga di atas batas tersebut, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis disertai pembuktian, dan, atas pilihan Perusahaan dan atas biaya Pemasok, wajib memberikan kepada Perusahaan atau pihak yang ditunjuknya gambar, spesifikasi, perkakas, rincian pemasok pada tingkat di bawahnya, dan lisensi bebas royalti yang dapat disublisensikan yang memadai untuk memungkinkan suku cadang tersebut dibuat oleh pihak ketiga untuk dipasok kepada Perusahaan, Grup, dan Pelanggannya.
6. Pengemasan, Pelabelan, dan Dokumentasi
(a) Kemasan. Barang wajib dikemas, dilindungi, ditempatkan di atas palet, digulung pada reel, atau dimasukkan ke dalam drum sedemikian rupa sehingga mencapai Titik Penyerahan tanpa kerusakan dan dalam kondisi baik, tahan terhadap moda dan durasi pengangkutan, penanganan, dan penyimpanan yang diantisipasi, dan memungkinkan penanganan mekanis yang aman. Kemasan wajib mematuhi Pesanan dan seluruh persyaratan yang berlaku mengenai pengangkutan, kesehatan tumbuhan, perlakuan kayu, dan limbah kemasan, termasuk: persyaratan kesehatan tumbuhan dan bahan kemasan kayu yang berlaku atas impor ke Britania Raya (Great Britain), yang berdasarkan persyaratan tersebut seluruh kemasan kayu, dunnage, palet, dan penyangga wajib diberi perlakuan dan ditandai sesuai dengan ISPM 15 dan wajib dideklarasikan sebagaimana disyaratkan oleh pengendalian impor yang berlaku; Packaging (Essential Requirements) Regulations 2015; kewajiban tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility) untuk kemasan, termasuk Packaging Waste (Data Reporting) (England) Regulations 2023 dan Producer Responsibility Obligations (Packaging and Packaging Waste) Regulations 2024 serta peraturan-peraturan yang bersesuaian yang berlaku di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara; dan Part 2 Finance Act 2021 (pajak kemasan plastik). Pemasok wajib memberikan data komposisi, bahan, kemampuan daur ulang, dan berat kemasan yang diperlukan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelaporannya sendiri berdasarkan skema kemasan, tanggung jawab produsen yang diperluas, atau pajak kemasan plastik mana pun, dan wajib menyatakan apakah suatu komponen kemasan plastik mengandung kurang dari tiga puluh persen (30%) plastik daur ulang.
(b) Gulungan (reel), drum, dan kemasan yang dapat dikembalikan. Gulungan, drum, palet, dan kemasan lainnya sudah termasuk dalam Harga dan menjadi milik Perusahaan pada saat penyerahan, kecuali Pesanan mengidentifikasinya sebagai dapat dikembalikan dan menyatakan ketentuan pengembalian serta kredit apa pun. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas uang jaminan, sewa, demurrage, atau biaya tidak dikembalikannya gulungan, drum, atau palet kecuali dinyatakan dalam Pesanan.
(c) Pelabelan dan penandaan. Setiap kemasan, gulungan, drum, dan unit wajib ditandai secara terbaca dan tahan lama dengan nomor Pesanan, nomor komponen Perusahaan, nomor komponen Pemasok, uraian, kuantitas atau panjang, pengenal batch, lot, gulungan, atau nomor seri, tanggal pembuatan, negara asal, serta seluruh penandaan penanganan, penyimpanan, pengangkatan, dan keselamatan yang disyaratkan oleh Pesanan atau oleh hukum, beserta penandaan kesesuaian, informasi identifikasi dan ketertelusuran, serta nama dan alamat produsen yang disyaratkan oleh rezim produk yang disebutkan dalam klausul 17(j), dan, dalam hal rezim tersebut mensyaratkan identifikasi importir, rincian importir yang diberitahukan oleh Perusahaan kepada Pemasok sebelum pengiriman.
(d) Dokumentasi. Setiap penyerahan wajib disertai catatan pengepakan (packing note) yang mencantumkan nomor Pesanan dan mengidentifikasi isi berdasarkan item baris, serta seluruh sertifikat kesesuaian, hasil pengujian, catatan kalibrasi, petunjuk instalasi dan pemeliharaan, dokumentasi jaminan, lembar data keselamatan, deklarasi kesesuaian, deklarasi kinerja, deklarasi asal barang, dan penandaan regulasi yang disyaratkan oleh Pesanan atau oleh hukum. Dalam hal suatu dokumen wajib dipasok kepada Pelanggan bersama dengan Barang, Pemasok wajib memasoknya dalam bentuk yang sesuai untuk pemasokan lanjutan, dalam bahasa Inggris, dan dalam bentuk yang dapat direproduksi dan didistribusikan oleh Perusahaan untuk keperluan tersebut.
(e) Barang berbahaya. Dalam hal suatu Barang diklasifikasikan sebagai berbahaya, berisiko, atau terbatas untuk pengangkutan, Pemasok wajib mengklasifikasikan, mengemas, menandai, melabeli, mendokumentasikan, dan mendeklarasikannya sesuai dengan seluruh peraturan pengangkutan yang berlaku dan wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum pengiriman. Peraturan-peraturan tersebut mencakup: Carriage of Dangerous Goods and Use of Transportable Pressure Equipment Regulations 2009, yang memberlakukan ADR (pengangkutan melalui jalan raya) dan RID (pengangkutan melalui kereta api) di Britania Raya; International Maritime Dangerous Goods Code, yang diberlakukan oleh Merchant Shipping (Dangerous Goods and Marine Pollutants) Regulations 1997; ICAO Technical Instructions dan IATA Dangerous Goods Regulations, yang diberlakukan oleh Air Navigation (Dangerous Goods) Regulations 2002; dan, untuk klasifikasi, pelabelan, dan lembar data keselamatan, Regulation (EC) No 1272/2008 (Peraturan (EC) No 1272/2008) sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales (GB CLP), Chemicals (Hazard Information and Packaging for Supply) Regulations 2009 dalam hal berlaku, dan Regulation (EC) No 1907/2006 (Peraturan (EC) No 1907/2006) sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales (UK REACH) beserta REACH Enforcement Regulations 2008.
(f) Ketidaksesuaian. Setiap ketidaksesuaian antara Barang yang diserahkan dan catatan pengepakan, atau antara salah satu di antaranya dan Pesanan, wajib segera diperbaiki oleh Pemasok atas biayanya sendiri setelah diberitahukan oleh Perusahaan.
(g) Kemasan yang tidak sesuai. Kegagalan untuk mematuhi klausul 6 ini merupakan kegagalan penyerahan untuk sesuai dengan Kontrak, dan Perusahaan dapat menolak penyerahan tersebut berdasarkan klausul 8, atau mewajibkan Pemasok untuk mengemas ulang, melabeli ulang, atau mendokumentasikan ulang atas biaya Pemasok, dan dapat menuntut dari Pemasok seluruh biaya yang dikeluarkannya apabila melakukannya sendiri, termasuk setiap biaya perlakuan kesehatan tumbuhan, fumigasi, ekspor kembali, pemusnahan, penyimpanan, atau penahanan yang dikenakan oleh Animal and Plant Health Agency, HM Revenue & Customs, Border Force, atau otoritas kesehatan pelabuhan mana pun.
7. Penyerahan, Hak Milik, dan Risiko
(a) Waktu sebagai hal yang esensial. Pemasok wajib menyerahkan Barang dan melaksanakan Jasa pada tanggal atau dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Pesanan. Waktu penyerahan dan waktu pelaksanaan merupakan hal yang esensial (of the essence), dan section 10(2) SGA berlaku sesuai dengan itu.
(b) Dasar penyerahan. Kecuali Pesanan menyatakan lain: (i) pengiriman lintas batas ke United Kingdom dipasok Delivered Duty Paid (DDP) (Incoterms 2020) di Titik Penyerahan, dengan Pemasok bertanggung jawab atas pengurusan ekspor, pengangkutan, asuransi, pengurusan impor, bea pabean, pembongkaran muatan, dan penyerahan ke Titik Penyerahan; dan (ii) pengiriman domestik di dalam United Kingdom dipasok Delivered at Place Unloaded (DPU) (Incoterms 2020) di Titik Penyerahan (yang dalam praktik United Kingdom juga dinyatakan sebagai delivered free into store), dengan seluruh biaya dan risiko sampai dengan dan termasuk pembongkaran muatan di Titik Penyerahan ditanggung oleh Pemasok. Incoterms 2020 berlaku untuk penyerahan domestik maupun internasional, dan tempat yang disebutkan (named place) dalam setiap hal adalah Titik Penyerahan yang dinyatakan dalam Pesanan. Dalam hal Pemasok tidak dapat bertindak sebagai importir tercatat (importer of record) di United Kingdom, Pemasok wajib menunjuk agen atau perwakilan kepabeanan untuk bertindak demikian atas namanya; dalam hal Pemasok tidak dapat melakukan keduanya, Pesanan sebagai gantinya dilaksanakan Delivered at Place (DAP) (Incoterms 2020) di Titik Penyerahan, Perusahaan bertindak sebagai importir tercatat, dan Pemasok wajib mengganti kepada Perusahaan seluruh bea pabean, biaya jasa kepabeanan, dan biaya pengurusan, dengan Harga tetap sudah termasuk biaya-biaya tersebut. PPN impor diperhitungkan oleh Perusahaan berdasarkan penghitungan PPN yang ditangguhkan dalam hal Perusahaan merupakan importir untuk keperluan PPN, dan Pemasok wajib menyediakan dokumentasi komersial, data penilaian, kode komoditas, dan informasi klasifikasi tarif yang diperlukan Perusahaan untuk keperluan tersebut. Dalam hal suatu bagian dari penyerahan dilakukan ke, atau berpindah ke, Irlandia Utara, Pemasok wajib mematuhi pengaturan yang berlaku atas perpindahan semacam itu dan wajib memberikan informasi serta referensi otorisasi apa pun yang diperlukan Perusahaan untuk menyelesaikan deklarasi yang relevan.
(c) Pengaturan penyerahan. Penyerahan wajib dilakukan ke Titik Penyerahan selama jam penerimaan yang dinyatakan oleh Perusahaan, sesuai dengan setiap persyaratan pemesanan jadwal, janji temu, akses, atau keselamatan yang diberitahukan oleh Perusahaan untuk penerimaan penyerahan di lokasi tersebut. Penyerahan di luar pengaturan tersebut dapat ditolak atas biaya dan risiko Pemasok.
(d) Kuantitas dan waktu. Pemasok tidak boleh melakukan penyerahan lebih awal, terlambat, kurang, atau berlebih tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan. Barang yang diserahkan lebih awal dapat ditolak, atau diterima dan disimpan atas risiko dan biaya Pemasok dengan pembayaran jatuh tempo seolah-olah Barang tersebut diserahkan pada tanggal jatuh tempo. Barang yang diserahkan melebihi kuantitas yang dipesan dapat dikembalikan atas risiko dan biaya Pemasok, dan Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayarnya. Section 30 SGA berlaku untuk kepentingan Perusahaan, dengan tunduk pada klausul 5(d), yang mengesampingkan section 30(2A) SGA sehingga Perusahaan dapat menolak betapapun kecilnya kelebihan atau kekurangan tersebut.
(e) Penyerahan bertahap. Perusahaan dapat mensyaratkan penyerahan secara bertahap. Namun demikian, setiap tahap penyerahan merupakan bagian dari satu Kontrak, dan kegagalan Pemasok untuk menyerahkan salah satu tahap sesuai dengan Kontrak memberikan hak kepada Perusahaan untuk mengakhiri seluruh Kontrak. Section 31(2) SGA mengarahkan perhatian pada ketentuan kontrak dan keadaan kasus dalam menentukan apakah suatu tahap penyerahan yang bercacat atau tidak dilaksanakan merupakan penolakan (repudiation) atas keseluruhan kontrak. Para Pihak mencatat, untuk keperluan section tersebut, bahwa Kontrak tidak dapat dipisah-pisahkan (not severable), bahwa setiap tahap penyerahan diserahkan berdasarkan satu Kontrak untuk satu kebutuhan, dan bahwa tahap penyerahan yang bercacat, terlambat, atau tidak diserahkan menyentuh dasar (goes to the root) Kontrak secara keseluruhan. Penerimaan Perusahaan atas satu tahap penyerahan bukan merupakan penerimaan atas tahap lainnya, dan section 11(4) SGA tidak menghalangi Perusahaan untuk menolak tahap penyerahan yang belum diterimanya atau untuk mengakhiri Kontrak.
(f) Keterlambatan penyerahan. Apabila Pemasok gagal melakukan penyerahan paling lambat pada tanggal jatuh tempo, maka tanpa membatasi hak lain apa pun, Perusahaan dapat: (i) mengakhiri Pesanan yang terdampak, atau bagian yang terdampak darinya, dengan segera melalui pemberitahuan Tertulis yang diberikan sebelum penyerahan Barang, atau pelaksanaan Jasa, yang berkaitan dengan pemberitahuan tersebut, dan klausul 13(b)(ii) berlaku dalam hal Perusahaan bermaksud mengakhiri Pesanan lain mana pun; (ii) menuntut dari Pemasok biaya dan pengeluaran untuk memperoleh barang atau jasa pengganti dengan uraian dan mutu yang serupa, termasuk setiap kelebihan di atas Harga, ongkos angkut yang dipercepat, dan biaya internal; dan (iii) menuntut setiap kerugian yang dideritanya berdasarkan kontrak apa pun dengan Pelanggan sebagai akibat dari keterlambatan tersebut. Dalam hal Pesanan menyatakan biaya keterlambatan, biaya tersebut terutang untuk setiap minggu atau bagian dari minggu keterlambatan, sampai dengan batas yang dinyatakan dalam Pesanan; dalam hal Pesanan tidak menyatakan tarif atau batas, biaya keterlambatan adalah nol koma lima persen (0,5%) dari Harga Barang atau Jasa yang terlambat untuk setiap minggu atau bagian dari minggu keterlambatan, dengan batas sepuluh persen (10%) dari Harga tersebut. Setiap biaya keterlambatan yang dibayarkan diperhitungkan terhadap, dan tidak membatasi, ganti kerugian Perusahaan atas keterlambatan yang sama. Para Pihak mengakui bahwa Perusahaan memiliki kepentingan yang sah atas penyerahan tepat waktu karena Perusahaan memegang Barang untuk dipasok lebih lanjut kepada Pelanggan berdasarkan kontrak-kontrak yang memuat komitmen penyerahannya sendiri, bahwa tarif dan batas dalam klausul ini ditetapkan dengan merujuk pada kerugian yang kemungkinan akan diderita Perusahaan berdasarkan kontrak-kontrak tersebut dan pada biaya untuk mempercepat pasokan pengganti, dan bahwa biaya keterlambatan tersebut tidak berlebihan, tidak eksorbitan, atau tidak patut (unconscionable) dan tidak sama sekali tidak sebanding dengan kepentingan yang sah tersebut. Klausul 13(b)(ii) merupakan jalur tambahan untuk pengakhiran, yang tersedia atas dasar-dasar dan setelah masa perbaikan yang dinyatakan di dalamnya, dan merupakan satu-satunya jalur yang memungkinkan suatu keterlambatan penyerahan dijadikan dasar untuk mengakhiri Pesanan selain Pesanan yang terdampak. Klausul tersebut tidak membatasi klausul 7(a), atau hak Perusahaan berdasarkan paragraf (i) klausul ini, atau haknya berdasarkan hukum umum untuk memperlakukan kegagalan penyerahan tepat waktu sebagai pelanggaran syarat pokok (breach of condition) dari Pesanan yang terdampak, mengingat waktu merupakan hal yang esensial dari Pesanan tersebut. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang menghalangi Perusahaan untuk menegaskan keberlakuan (affirm) Pesanan yang terdampak dan menerima penyerahan yang terlambat, dan dalam hal Perusahaan melakukannya, Perusahaan tetap memiliki haknya atas ganti kerugian karena keterlambatan tersebut dan hak-haknya berdasarkan klausul 8, 9, dan 10.
(g) Hak milik dan risiko. Hak milik atas Barang dan risiko kehilangan atau kerusakan Barang beralih kepada Perusahaan pada saat selesainya penyerahan di Titik Penyerahan, atau, dalam hal Perusahaan telah membayar di muka, pada saat yang lebih awal di antara penyerahan dan saat pembayaran untuk Barang yang telah ditentukan, diidentifikasi, atau diperuntukkan bagi Kontrak. Para Pihak menyatakan maksud tersebut untuk keperluan section 17 SGA, dan section 16 sampai dengan 20B SGA berlaku sesuai dengan itu; aturan-aturan dalam section 18 SGA hanya berlaku sepanjang sesuai dengan klausul ini. Section 20(1) SGA tidak berlaku, dan risiko beralih sebagaimana diatur dalam klausul ini baik hak milik telah beralih maupun belum. Peralihan hak milik dan risiko tidak merupakan Penerimaan. Dalam hal Perusahaan telah membayar seluruhnya atau sebagian untuk Barang yang merupakan bagian dari suatu curah (bulk) yang teridentifikasi, Perusahaan memperoleh bagian yang tidak terbagi atas curah tersebut, dan menjadi pemilik bersama (owner in common) atasnya, sebagaimana diatur oleh section 20A SGA, dan Pemasok tidak boleh melakukan transaksi atas curah tersebut selain sesuai dengan section 20B SGA dan klausul 7(i).
(h) Tidak ada kepentingan jaminan, retensi hak milik, atau hak retensi pemasok. Sejauh diizinkan sepenuhnya oleh hukum:
(i) baik Ketentuan ini maupun Kontrak mana pun tidak menciptakan atau menimbulkan retensi atau pencadangan hak milik (retention or reservation of title), hak untuk melepaskan (right of disposal), hipotek, pembebanan (charge), hak retensi (lien), gadai, atau kepentingan jaminan maupun pembebanan lain untuk kepentingan Pemasok atas Barang, atas hasil apa pun dari Barang, atau atas harta lain apa pun milik Perusahaan. Setiap klausul retensi hak milik, klausul seluruh uang (all monies clause), ketentuan penelusuran (tracing) atau hasil (proceeds), atau pemberian jaminan yang dinyatakan dalam dokumen Pemasok mana pun ditolak secara tegas berdasarkan klausul 2(d) dan tidak menjadi bagian dari Kontrak, dan tidak ada ketentuan semacam itu yang dimasukkan melalui kebiasaan transaksi (course of dealing), kontrak sebelumnya, atau kebiasaan perdagangan;
(ii) Pemasok melepaskan, dan tidak boleh menyatakan atau melaksanakan, hak retensi apa pun atas Barang, atas perkakas, bahan, gambar, data, atau harta lain milik Perusahaan yang berada dalam penguasaannya, atau atas dokumen kepemilikan apa pun yang berkaitan dengannya, baik hak retensi tersebut merupakan hak retensi penjual yang belum dibayar berdasarkan section 41 sampai dengan 43 SGA, hak retensi posesori, khusus, umum, pengrajin, pihak yang memperbaiki, pengelola gudang, pengangkut, atau ekspeditur (forwarder), maupun hak retensi yang timbul berdasarkan syarat-syarat perdagangan standar dari ekspeditur atau pengangkut mana pun. Pemasok wajib melakukan segala upaya yang wajar untuk memastikan bahwa setiap pengangkut, ekspeditur, pengelola gudang, pengolah, dan pemasok pada tingkat di bawahnya yang dilibatkannya melepaskan hak retensi semacam itu atas Barang dan atas harta Perusahaan; dalam hal hak retensi umum timbul berdasarkan syarat-syarat perdagangan standar dari Orang semacam itu dan tidak dapat dikecualikan, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum pengiriman, tidak boleh membiarkan jumlah apa pun yang dijamin dengannya menunggak, dan wajib atas biayanya sendiri menghapuskan hak retensi tersebut dan mengupayakan pelepasan Barang dan harta Perusahaan dengan segera atas permintaan. Pemasok tidak boleh melaksanakan hak penghentian dalam perjalanan atau hak penjualan kembali apa pun berdasarkan section 44 sampai dengan 48 SGA;
(iii) Pemasok tidak boleh menyampaikan keterangan mengenai, mendaftarkan, mengajukan, menyerahkan, atau mempertahankan pembebanan (charge), pernyataan pembiayaan, pemberitahuan, caveat, atau pendaftaran lain apa pun sehubungan dengan kepentingan apa pun yang dimaksudkan telah diciptakan oleh Perusahaan pada daftar mana pun, termasuk daftar pembebanan (register of charges) yang diselenggarakan oleh Registrar of Companies berdasarkan Part 25 Companies Act, dan setiap pendaftaran semacam itu yang dilakukan tidak sah dan wajib dihapus atau dihapuskan dengan segera atas permintaan. Pemasok mengakui bahwa Perusahaan tidak menciptakan, dan tidak menyetujui penciptaan, pembebanan apa pun untuk kepentingan Pemasok, dan berjanji bahwa Pemasok tidak akan menyampaikan keterangan mengenai pembebanan semacam itu kepada Registrar of Companies berdasarkan section 859A(2) Companies Act. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, termasuk berdasarkan section 859M Companies Act, untuk pembetulan daftar sehubungan dengan setiap pendaftaran yang dilakukan dengan melanggar klausul ini. Pemasok wajib mengganti biaya Perusahaan untuk melakukannya;
(iv) Pemasok wajib atas biayanya sendiri segera melakukan segala sesuatu yang secara wajar disyaratkan oleh Perusahaan, termasuk menandatangani dokumen, memberikan informasi, dan mengajukan penghapusan atau pelepasan, untuk memastikan bahwa setiap kepentingan semacam itu tidak dapat dilaksanakan, dilepaskan, ditempatkan di bawah kepentingan Perusahaan dan para pemberi pembiayaannya, atau dihapus dari daftar mana pun; dan
(v) tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi perlindungan yang dinikmati Perusahaan sebagai pembeli yang menguasai barang (buyer in possession), atau sebagai pembeli yang menerima penyerahan dengan iktikad baik dan tanpa mengetahui hak apa pun dari penjual semula, berdasarkan section 25 SGA dan section 9 Factors Act 1889 (Undang-Undang Agen Perdagangan 1889), atau hak-haknya dalam perbuatan melawan hukum berupa konversi (conversion) atau berdasarkan Torts (Interference with Goods) Act 1977 (Undang-Undang Perbuatan Melawan Hukum (Gangguan terhadap Barang) 1977). Dalam hal Pemasok bukan pemilik Barang, atau memegang Barang dengan tunduk pada retensi hak milik atau jaminan untuk kepentingan pihak ketiga, Pemasok wajib mengungkapkan fakta tersebut kepada Perusahaan secara Tertulis sebelum pengiriman, wajib mengupayakan pelepasan tertulis atas Barang dari pihak ketiga tersebut pada atau sebelum penyerahan, dan mengganti rugi Perusahaan terhadap seluruh kerugian yang timbul dari klaim apa pun oleh pihak ketiga tersebut.
(i) Barang yang dipegang sebelum penyerahan. Dalam hal Perusahaan telah membayar atau memperoleh hak milik atas Barang, atau bagian yang tidak terbagi atas suatu curah, yang tetap berada dalam penguasaan Pemasok, Pemasok memegangnya sebagai penerima titipan (bailee) untuk Perusahaan dan wajib: (i) menyimpannya terpisah dari seluruh barang lain sehingga tetap mudah diidentifikasi sebagai milik Perusahaan, atau, dalam hal bagian yang tidak terbagi atas suatu curah, menjaga agar curah tersebut tetap teridentifikasi dan terpisah serta memelihara catatan yang memadai untuk mengidentifikasi bagian Perusahaan atasnya; (ii) tidak menghapus, merusak, atau mengaburkan tanda pengenal atau kemasan apa pun; (iii) memeliharanya dalam kondisi baik dan mengasuransikannya terhadap segala risiko untuk nilai penggantian penuhnya dengan dicatatnya kepentingan Perusahaan, dan memegang hasil asuransi tersebut dalam perwalian (on trust) untuk Perusahaan; (iv) tidak menjual, membebani, atau dengan cara lain melakukan transaksi atasnya, dan tidak membiarkannya menjadi subjek penyitaan (distress), eksekusi, atau penegakan apa pun; (v) memberikan, dalam waktu dua (2) Hari Kerja sejak permintaan Tertulis, catatan mengenai lokasi, kuantitas, dan identifikasi seluruh Barang tersebut; dan (vi) segera memberitahukan Perusahaan apabila Pemasok mengalami Peristiwa Insolvensi atau apabila Orang mana pun menyatakan klaim atau kepentingan apa pun atasnya.
(j) Pengambilan kembali. Apabila sebelum penyerahan Pemasok mengalami Peristiwa Insolvensi, hak Pemasok untuk melakukan transaksi atas Barang yang hak miliknya dimiliki Perusahaan berakhir dengan segera, dan Perusahaan dapat mewajibkan Pemasok untuk menyerahkannya dan, apabila tidak segera diserahkan, dapat memasuki tempat mana pun milik Pemasok atau pihak ketiga mana pun tempat Barang tersebut disimpan untuk mengambilnya kembali. Untuk keperluan tersebut, Pemasok memberikan kepada Perusahaan dan agen-agennya izin yang tidak dapat dicabut untuk memasuki tempat mana pun yang ditempati atau dikuasai oleh Pemasok tempat Barang tersebut berada, dengan pemberitahuan yang wajar, dan wajib mengupayakan persetujuan setiap pihak ketiga yang menempati tempat tersebut atas pemasukan itu. Perusahaan tidak akan menggunakan kekerasan terhadap siapa pun, tidak akan menimbulkan kerusakan lebih dari yang secara wajar diperlukan, dan akan memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh pemasukan tersebut. Dalam hal Pemasok berada dalam administrasi (administration) atau tunduk pada moratorium berdasarkan Part A1 Insolvency Act, Perusahaan mengakui bahwa pelaksanaan hak ini mungkin memerlukan persetujuan administrator atau pemantau, atau izin pengadilan, berdasarkan paragraph 43 dan 44 Schedule B1 Insolvency Act atau berdasarkan section A20 atau section A21 undang-undang tersebut, dan klausul 13(h) berlaku. Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang membatasi hak Perusahaan untuk mengajukan permohonan persetujuan atau izin tersebut, atau hak-haknya sebagai pemilik Barang, termasuk haknya untuk mengajukan klaim atas konversi dan untuk menelusuri (trace) hasil dari setiap pelepasan yang tidak sah.
(k) Bahan yang disediakan secara cuma-cuma dan perkakas. Seluruh bahan, komponen, perkakas, jig, fixture, pola, die, cetakan, peralatan uji, gambar, perangkat lunak, dan data yang dipasok oleh Perusahaan kepada Pemasok, dan seluruh perkakas yang dibayar oleh Perusahaan baik secara terpisah maupun sebagai bagian dari Harga, adalah dan tetap merupakan milik Perusahaan. Pemasok wajib memegangnya sebagai penerima titipan, menjaganya agar teridentifikasi secara terpisah dan ditandai sebagai milik Perusahaan, menggunakannya hanya untuk Kontrak, mengasuransikannya dan memeliharanya dalam keadaan baik atas biayanya sendiri, tidak membebaninya, dan menyerahkannya atas permintaan dan pada saat pengakhiran atau berakhirnya Kontrak. Pemasok tidak boleh membiarkan harta tersebut menjadi bagian tambahan (accession) dari, atau tercampur atau diolah bersama dengan, barang lain, atau menjadi benda yang melekat (fixture) pada tanah, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan; dan dalam hal persetujuan diberikan, Pemasok wajib terlebih dahulu mengupayakan dari setiap pemilik, pemegang hipotek, dan, apabila berlaku, pemilik sewa atasan (superior landlord) dari tanah yang bersangkutan suatu pengakuan tertulis, dalam bentuk yang disetujui oleh Perusahaan, bahwa harta tersebut tetap merupakan milik Perusahaan, bahwa harta tersebut tidak menjadi bagian dari tanah, dan bahwa Perusahaan dapat memasuki dan memindahkannya dengan pemberitahuan yang wajar. Klausul 7(h)(ii) berlaku atas setiap hak retensi yang dinyatakan atas harta tersebut.
(l) Penyerahan yang ditunda. Perusahaan dapat, dengan pemberitahuan Tertulis yang diberikan tidak kurang dari lima (5) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo penyerahan, menunda penyerahan Barang mana pun sampai dengan sembilan puluh (90) hari secara keseluruhan untuk setiap Pesanan, dengan tunduk pada batas gabungan sembilan puluh (90) hari atas penundaan dan penangguhan yang dinyatakan dalam klausul 12(g). Dalam hal Perusahaan melakukannya, Pemasok wajib menyimpan Barang secara aman, terpisah, dan diasuransikan, dan Perusahaan akan mengganti biaya langsung yang wajar dan terdokumentasi dari Pemasok untuk penyimpanan, asuransi, dan pemeliharaan untuk masa penundaan yang melebihi tiga puluh (30) hari. Pembayaran atas Barang yang ditunda jatuh tempo seolah-olah Barang tersebut telah diserahkan pada tanggal jatuh tempo semula. Dalam hal penundaan melebihi enam puluh (60) hari, Pemasok dapat, dengan pemberitahuan Tertulis, mewajibkan Perusahaan untuk menerima penyerahan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja atau untuk memperlakukan bagian Pesanan yang terdampak sebagai dibatalkan berdasarkan klausul 12(d), dan selanjutnya klausul 12(e) berlaku.
8. Inspeksi, Penerimaan, dan Penolakan
(a) Inspeksi sebelum penyerahan. Perusahaan dapat menginspeksi dan menguji Barang pada setiap tahap pembuatan dan sebelum pengiriman sesuai dengan klausul 5(g), dan dapat mewajibkan Pemasok untuk memperbaiki setiap ketidaksesuaian yang diidentifikasi sebelum pengiriman atas biaya Pemasok.
(b) Inspeksi setelah penyerahan. Perusahaan memiliki waktu tiga puluh (30) hari untuk menginspeksi Barang dan memberitahukan Pemasok mengenai setiap penolakan. Jangka waktu tersebut berjalan sejak penyerahan atau, dalam hal Pesanan mengatur pengujian Penerimaan, sejak selesainya pengujian tersebut; namun dalam hal Pesanan mengatur pengujian Penerimaan, jangka waktu tersebut bagaimanapun juga dimulai tidak lebih lambat dari enam puluh (60) hari setelah penyerahan, dengan tanggal batas terluar tersebut diperpanjang selama setiap periode di mana Perusahaan tidak dapat memulai atau menyelesaikan pengujian karena Pemasok belum memasok Barang, dokumentasi, data pengujian, atau bantuan yang disyaratkan oleh Kontrak. Perusahaan tidak berkewajiban untuk menginspeksi atau menguji Barang, dan tidak ada inspeksi, pengujian, atau kegagalan untuk menginspeksi atau menguji yang membatasi hak apa pun dari Perusahaan berdasarkan klausul 9 atau lainnya, kecuali bahwa kegagalan untuk melaksanakan pengujian Penerimaan tidak menunda dimulainya jangka waktu dalam klausul ini melampaui tanggal batas terluar yang dinyatakan di atas.
(c) Penerimaan. Barang dan Jasa hanya Diterima apabila Perusahaan menyampaikan pemberitahuan Penerimaan secara Tertulis atau jangka waktu dalam klausul 8(b) berakhir tanpa penolakan. Penandatanganan dokumen penyerahan, pembongkaran muatan, penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemasokan kembali, pembayaran faktur apa pun, atau peralihan hak milik atau risiko tidak merupakan Penerimaan atau penerimaan atas mutu Barang. Para Pihak sepakat, untuk keperluan section 34, 35, dan 35A SGA, bahwa: (i) Perusahaan tidak dianggap telah menerima Barang sampai Perusahaan memperoleh kesempatan yang wajar untuk memeriksanya guna memastikan apakah Barang tersebut sesuai dengan Kontrak, dan section 35(2) SGA tidak dikecualikan atau diubah; (ii) waktu yang wajar untuk keperluan section 35(4) SGA tidak berakhir sebelum akhir jangka waktu dalam klausul 8(b) atau, dalam hal Cacat yang secara wajar tidak dapat ditemukan melalui inspeksi, sebelum akhir Masa Jaminan; (iii) tindakan Perusahaan dari jenis yang diuraikan dalam kalimat kedua klausul ini bukan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kepemilikan Pemasok untuk keperluan section 35(1)(b) SGA; (iv) penyerahan Barang kepada Pelanggan atau Orang lain berdasarkan penjualan lanjutan (sub-sale) bukan merupakan penerimaan, dan section 35(6)(b) SGA berlaku; dan (v) Perusahaan dapat menerima sebagian Barang dan menolak sisanya berdasarkan section 35A SGA, dan dapat melakukannya sehubungan dengan setiap unit komersial.
(d) Penolakan. Perusahaan dapat menolak setiap Barang atau Jasa yang tidak sesuai dengan Kontrak atau dengan jaminan dalam klausul 9(a), baik ketidaksesuaian tersebut material maupun tidak, dan dapat menolak keseluruhan suatu penyerahan, setiap unit komersial, atau setiap bagian dari suatu penyerahan. Penolakan dapat dilakukan setiap saat selama jangka waktu dalam klausul 8(b) atau, dalam hal Cacat yang secara wajar tidak dapat ditemukan melalui inspeksi, setiap saat selama Masa Jaminan. Section 15A SGA tidak berlaku atas Kontrak. Para Pihak menyatakan maksud sebaliknya (contrary intention) yang dirujuk dalam section 15A(2) SGA, dan sepakat bahwa Perusahaan dapat memperlakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun yang tersirat berdasarkan section 13, 14, atau 15 SGA sebagai pelanggaran syarat pokok dan menolak Barang betapapun kecilnya pelanggaran tersebut, karena Perusahaan memperoleh Barang untuk dipasok kembali kepada Pelanggan, tidak dapat menginspeksi cacat tersembunyi sebelum pemasokan kembali, dan akan terekspos kepada Pelanggannya sendiri karena setiap ketidaksesuaian.
(e) Akibat penolakan. Apabila Perusahaan menolak Barang atau Jasa mana pun, Pemasok wajib, atas pilihan Perusahaan dan atas biaya Pemasok sendiri termasuk seluruh biaya pengangkutan, asuransi, bea, dan pembuangan, dengan segera: (i) mengganti Barang yang ditolak dengan Barang yang sesuai; (ii) memperbaiki atau melaksanakan ulang hingga memuaskan Perusahaan; atau (iii) mengembalikan Harga Barang atau Jasa yang ditolak secara penuh. Barang yang ditolak dipegang atas risiko Pemasok sejak saat penolakan, dan Perusahaan tidak terikat untuk mengembalikannya kepada Pemasok, dan cukup bagi Perusahaan untuk memberitahukan Pemasok bahwa Perusahaan menolak untuk menerimanya, sebagaimana diatur dalam section 36 SGA.
(f) Otorisasi pengembalian. Pemasok wajib menerbitkan referensi otorisasi pengembalian dengan segera setelah pemberitahuan penolakan, namun hak Perusahaan untuk menolak dan atas suatu pemulihan tidak bergantung pada diterbitkannya referensi tersebut dan tidak terpengaruh oleh keterlambatan apa pun dalam penerbitannya.
(g) Tidak ada kebijakan larangan pengembalian atau biaya restocking. Perusahaan tidak menerima kebijakan “tidak dapat dikembalikan”, “tidak dapat dibatalkan”, “non-returnable”, “non-cancellable”, atau “biaya restocking” dari Pemasok kecuali secara tegas disepakati secara Tertulis dan dinyatakan dalam Pesanan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas biaya penanganan, biaya restocking, biaya inspeksi, atau biaya administratif yang terkait dengan pengembalian Barang yang Bercacat atau tidak sesuai.
(h) Barang yang ditolak dan tidak diambil. Apabila Pemasok gagal mengambil atau menerima pengembalian Barang yang ditolak dalam waktu empat belas (14) hari sejak pemberitahuan, Perusahaan dapat menyimpannya atas risiko Pemasok dan mengenakan biaya penyimpanan, atau, setelah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemasok berdasarkan section 12 dan 13 Torts (Interference with Goods) Act 1977 dalam hal undang-undang tersebut berlaku, menjual, melepaskan, atau memusnahkannya atas biaya Pemasok, dengan mempertanggungjawabkan kepada Pemasok setiap hasil bersih setelah dikurangi jumlah yang terutang kepada Perusahaan. Setiap biaya penyimpanan atau pelepasan merupakan utang Pemasok kepada Perusahaan.
(i) Upaya hukum berdasarkan undang-undang tetap berlaku. Upaya hukum dalam klausul 8 ini merupakan tambahan, dan bukan pengganti, dari setiap hak Perusahaan untuk menolak Barang, untuk mensyaratkan pelaksanaan yang sesuai, untuk memperoleh barang pengganti dan menuntut biaya untuk itu, atau untuk memperoleh upaya hukum lain apa pun yang tersedia bagi pembeli menurut hukum atau berdasarkan prinsip keadilan (equity). Hak-hak pembeli barang di Inggris dan Wales diatur oleh SGA dan, sehubungan dengan Jasa penunjang, oleh Part II SGSA. Perusahaan mempertahankan, dan tidak mengecualikan, membatasi, atau mengubah, ketentuan-ketentuan yang tersirat berdasarkan section 12, 13, 14, dan 15 SGA (hak milik, penguasaan yang tenteram dan bebas dari pembebanan, kesesuaian dengan uraian, mutu yang memuaskan, kesesuaian untuk tujuan, dan penjualan berdasarkan sampel), ketentuan-ketentuan yang tersirat berdasarkan section 13, 14, dan 15 SGSA (kecermatan dan keahlian yang wajar, waktu pelaksanaan yang wajar, dan biaya yang wajar) sehubungan dengan Jasa, haknya atas pemeriksaan berdasarkan section 34 SGA, hak-haknya dalam hal penolakan berdasarkan section 35, 35A, dan 36 SGA, dan upaya hukumnya berdasarkan section 51, 52, 53, dan 54 SGA; masing-masing di antaranya berlaku atas Kontrak untuk kepentingan Perusahaan dan merupakan ketentuan Kontrak. Tidak ada pembatasan upaya hukum, ketentuan upaya hukum eksklusif, penyangkalan ketentuan yang tersirat, atau batas waktu yang dinyatakan oleh Pemasok yang berlaku atas Kontrak; dan setiap ketentuan semacam itu, seandainya merupakan bagian dari Kontrak, hanya akan berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan section 6(1A), section 7(1A), atau section 11 UCTA, yang menurut kesepakatan Para Pihak tidak akan terpenuhi.
(j) Pemilahan dan penyaringan. Dalam hal suatu penyerahan memuat Barang yang sesuai dan yang tidak sesuai, Perusahaan dapat menolak keseluruhan penyerahan tersebut, atau dapat memilah, menyaring, menguji, atau mengerjakan ulang penyerahan tersebut, dan Pemasok wajib mengganti biaya yang wajar dari Perusahaan untuk melakukannya. Pemilahan, penyaringan, pengujian, atau pengerjaan ulang berdasarkan klausul ini bukan merupakan penerimaan Barang untuk keperluan section 35 SGA.
9. Jaminan Pemasok
(a) Jaminan. Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa Barang dan Jasa, pada saat penyerahan dan selama Masa Jaminan, akan: (i) sesuai dengan Spesifikasi; (ii) bebas dari cacat desain, bahan, dan pengerjaan; (iii) baru, belum digunakan, asli, merupakan produksi terkini, dan bukan barang rekondisi, hasil manufaktur ulang, hasil reklamasi, pasar gelap (grey market), atau palsu; (iv) bermutu memuaskan (satisfactory quality) dalam arti section 14(2) SGA dan sesuai untuk tujuan yang dinyatakan dalam Pesanan dan untuk tujuan apa pun yang telah diberitahukan oleh Perusahaan kepada Pemasok; (v) mematuhi klausul 5, 6, dan 17 serta seluruh hukum, standar, peraturan, dan kode yang berlaku di negara pembuatan, negara penyerahan, dan negara mana pun yang diketahui atau secara wajar seharusnya diketahui oleh Pemasok sebagai tujuan Barang, termasuk rezim-rezim yang disebutkan dalam klausul 17(j) dan setiap British Standard atau standar yang ditetapkan yang berlaku; (vi) bebas dari pembebanan, hak retensi, atau beban apa pun, dan dipasok dengan hak milik yang penuh dan tidak terbebani, sehingga Pemasok berhak untuk menjualnya pada saat hak milik beralih dan Perusahaan akan menikmati penguasaan yang tenteram (quiet possession) atasnya, sebagaimana disyaratkan oleh section 12(1), 12(2)(a), dan 12(2)(b) SGA; (vii) tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual Orang mana pun; (viii) aman, dan dipasok dengan seluruh peringatan, petunjuk, dan informasi keselamatan yang diperlukan untuk pengangkutan, penyimpanan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan, dan pembuangannya secara aman; (ix) dapat dipasok kembali oleh Perusahaan kepada Pelanggan tanpa pekerjaan, sertifikasi, atau modifikasi lebih lanjut; (x) dalam hal Barang memuat perangkat lunak atau firmware, bebas dari kode berbahaya, mekanisme akses yang tidak terdokumentasi, dan telemetri yang tidak diungkapkan, serta dipasok dengan hak-hak yang diuraikan dalam klausul 16(e); dan (xi) dalam hal Jasa, dilaksanakan dengan kecermatan dan keahlian yang wajar sebagaimana disyaratkan oleh section 13 SGSA, dan dengan tingkat keahlian, kecermatan, dan ketekunan yang diharapkan dari penyedia jasa sejenis yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai, oleh Personel Pemasok yang memiliki kualifikasi, pelatihan, lisensi, dan pengawasan yang sesuai serta memegang setiap lisensi, registrasi, dan akreditasi yang disyaratkan oleh hukum untuk pelaksanaan Jasa tersebut, dan sesuai dengan legislasi kesehatan dan keselamatan yang dirujuk dalam klausul 17(a).
(b) Masa Jaminan. Masa Jaminan untuk Barang apa pun adalah jangka waktu yang berakhir pada saat yang lebih akhir di antara: (i) dua belas (12) bulan sejak Pengiriman Pelanggan atas Barang tersebut; dan (ii) dua puluh empat (24) bulan sejak penyerahan Barang tersebut kepada Perusahaan, namun berakhir tidak lebih lambat dari empat puluh delapan (48) bulan sejak penyerahan Barang tersebut kepada Perusahaan, kecuali bahwa dalam hal Pengiriman Pelanggan atas Barang tersebut terjadi setelah bulan ketiga puluh enam (36) sejak penyerahan Barang tersebut kepada Perusahaan, Masa Jaminan berakhir dua belas (12) bulan setelah Pengiriman Pelanggan. Masa Jaminan untuk Barang apa pun dalam setiap hal berakhir tidak lebih lambat dari tujuh puluh dua (72) bulan sejak penyerahan Barang tersebut kepada Perusahaan, dan batas terluar tersebut berlaku meskipun terdapat pengecualian yang dinyatakan dalam kalimat sebelumnya. Masa Jaminan untuk Jasa adalah dua belas (12) bulan sejak selesainya Jasa, atau, dalam hal Jasa berkaitan dengan Barang, Masa Jaminan untuk Barang tersebut, mana yang lebih lama. Klausul ini tidak membatasi hak atau upaya hukum apa pun dari Perusahaan yang timbul selain berdasarkan klausul 9 ini, termasuk berdasarkan klausul 8, klausul 10, klausul 11, atau SGA, dan tidak memperpendek jangka waktu apa pun yang diatur oleh Limitation Act. Khususnya, ganti rugi tanggung jawab produk dalam klausul 11(g) secara tegas tidak dibatasi oleh Masa Jaminan, dan ganti rugi tersebut, dan bukan klausul ini, yang menanggung eksposur jangka panjang (long-tail) Perusahaan, termasuk sehubungan dengan klaim berdasarkan Part I CPA yang berdasarkan section 11A(3) Limitation Act dapat diajukan setiap saat dalam waktu sepuluh (10) tahun sejak saat produk tersebut dipasok.
(c) Perlindungan back-to-back. Para Pihak mengakui bahwa Perusahaan memasok kembali Barang dan memberikan kepada Pelanggannya sendiri jaminan selama dua belas (12) bulan sejak Pengiriman Pelanggan. Masa Jaminan dalam klausul 9(b) dimaksudkan untuk menutup kewajiban jaminan lanjutan Perusahaan secara penuh untuk jangka waktu Barang disimpan dalam persediaan Perusahaan sebelum Pengiriman Pelanggan. Pemasok tidak dapat menolak suatu klaim dengan alasan bahwa masa jaminan standarnya sendiri, atau masa jaminan dari produsen atau pemasok pada tingkat di bawahnya mana pun, telah berakhir, dengan ketentuan bahwa klaim tersebut diajukan dalam Masa Jaminan.
(d) Klaim. Dalam hal Perusahaan menyampaikan pemberitahuan Tertulis kepada Pemasok selama Masa Jaminan, dalam waktu yang wajar sejak ditemukannya, bahwa Barang atau Jasa tidak memenuhi klausul 9(a), dan memberikan kepada Pemasok kesempatan yang wajar untuk memeriksanya, Pemasok wajib, atas pilihan Perusahaan, memperbaiki, mengganti, atau melaksanakan ulang tanpa biaya, atau mengembalikan Harga secara penuh, dalam setiap hal dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam klausul 10(c). Dalam hal Perusahaan mengembalikan Barang untuk keperluan tersebut, Perusahaan melakukannya atas biaya dan risiko Pemasok.
(e) Pengecualian. Pemasok tetap bertanggung jawab atas kegagalan untuk memenuhi klausul 9(a) kecuali dalam hal: (i) Cacat timbul semata-mata karena Perusahaan gagal mengikuti petunjuk tertulis Pemasok mengenai penyimpanan, komisioning, pemasangan, penggunaan, atau pemeliharaan; (ii) Perusahaan mengubah atau memperbaiki Barang tanpa persetujuan Tertulis dari Pemasok, dan Cacat timbul semata-mata dari perubahan atau perbaikan tersebut; atau (iii) Cacat timbul semata-mata dari keausan yang wajar atau kerusakan yang disengaja yang disebabkan oleh Perusahaan. Pemasok menanggung beban untuk membuktikan bahwa salah satu paragraf tersebut berlaku. Klausul ini tidak membatasi hak atau upaya hukum apa pun dari Perusahaan yang secara hukum tidak dapat dikecualikan atau dibatasi.
(f) Penerusan jaminan pihak ketiga. Pemasok mengalihkan kepada Perusahaan manfaat dari setiap jaminan (warranty), garansi (guarantee), dan ganti rugi yang diterimanya dari produsen atau pemasok pada tingkat di bawahnya mana pun sehubungan dengan Barang, dan dalam hal manfaat tersebut tidak dapat dialihkan, Pemasok wajib atas permintaan Perusahaan dan atas biaya Pemasok menuntut klaim tersebut atas nama Perusahaan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Perusahaan. Pemasok wajib mengupayakan agar setiap jaminan semacam itu dinyatakan untuk kepentingan Perusahaan dan Pelanggannya dalam hal Pemasok dapat melakukannya, termasuk dengan mengatur dalam kontrak yang bersangkutan bahwa Perusahaan dan Pelanggannya dapat menegakkannya berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999 (Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) 1999).
(g) Keberlakuan yang berlanjut. Jaminan Pemasok tetap berlaku setelah inspeksi, pengujian, Penerimaan, pembayaran, pemasokan kembali, dan penggunaan Barang.
(h) Barang yang diperbaiki dan pengganti. Ketentuan ini tetap berlaku atas setiap Barang yang diperbaiki atau pengganti atau Jasa yang dilaksanakan ulang, dan Masa Jaminan baru yang ditentukan berdasarkan klausul 9(b) dimulai sehubungan dengannya pada saat penyerahan atau penyelesaian.
(i) Hak berdasarkan undang-undang tetap berlaku. Jaminan dalam klausul 9 ini merupakan tambahan dari, dan tidak membatasi, setiap syarat (condition), jaminan (warranty), ketentuan, hak, atau upaya hukum yang tersedia bagi Perusahaan menurut hukum. Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang mengecualikan, membatasi, atau mengubah syarat, jaminan, ketentuan, hak, atau upaya hukum berdasarkan undang-undang yang secara hukum tidak dapat dikecualikan, dibatasi, atau diubah. Di Inggris dan Wales:
(i) Perusahaan memperoleh Barang dalam rangka kegiatan usaha dan bukan sebagai konsumen, sehingga Consumer Rights Act 2015 tidak berlaku atas Kontrak, dan hak-hak Perusahaan sebagai pembeli timbul berdasarkan SGA, berdasarkan Part II SGSA sehubungan dengan Jasa, dan berdasarkan Ketentuan ini;
(ii) ketentuan-ketentuan yang tersirat berdasarkan section 13, 14, dan 15 SGA, dan berdasarkan section 13, 14, dan 15 SGSA, merupakan ketentuan Kontrak untuk kepentingan Perusahaan dan tidak dikecualikan atau dibatasi olehnya. Para Pihak mencatat bahwa, terhadap pembeli yang tidak bertransaksi sebagai konsumen, ketentuan-ketentuan tersebut hanya dapat dikecualikan atau dibatasi sepanjang pengecualian atau pembatasan tersebut memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan section 6(1A) atau section 7(1A) UCTA, dan bahwa tidak ada pengecualian atau pembatasan semacam itu yang menjadi bagian dari Kontrak;
(iii) ketentuan yang tersirat berdasarkan section 12 SGA sama sekali tidak dapat dikecualikan atau dibatasi, berdasarkan section 6(1) UCTA, dan klausul 9(a)(vi) menyatakannya;
(iv) setiap ketentuan dari dokumen Pemasok mana pun yang hendak mengecualikan atau membatasi tanggung jawab atas pelanggaran ketentuan yang tersirat berdasarkan section 12, 13, 14, atau 15 SGA, menjadikan tanggung jawab atau penegakannya tunduk pada syarat-syarat yang membatasi atau memberatkan, mengecualikan atau membatasi hak atau upaya hukum apa pun, atau mengecualikan atau membatasi aturan pembuktian atau acara, tunduk pada section 13 UCTA, tidak memiliki akibat hukum untuk keperluan Kontrak berdasarkan klausul 2(d), dan bagaimanapun juga tidak akan memenuhi persyaratan kewajaran; dan
(v) tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang memengaruhi hak apa pun dari Perusahaan berdasarkan Part I CPA, atau hak kontribusi apa pun yang dimiliki Perusahaan berdasarkan Civil Liability (Contribution) Act 1978 (Undang-Undang Tanggung Jawab Perdata (Kontribusi) 1978) terhadap Pemasok atau Orang lain mana pun sehubungan dengan kerusakan yang sama, dan klausul 11(g) berlaku sebagai tambahan dan bukan sebagai pengganti hak-hak tersebut.
(j) Tidak ada pembatasan dari pemasok. Setiap pembatasan upaya hukum, upaya hukum eksklusif, penyangkalan ketentuan yang tersirat, pembatasan masa jaminan, jangka waktu pemberitahuan, atau batas waktu yang dinyatakan oleh Pemasok dalam dokumen apa pun tidak memiliki akibat hukum dan tidak berlaku atas Kontrak.
(k) Pekerjaan perbaikan dan penggantian. Dalam hal Pemasok melaksanakan pekerjaan perbaikan, rekondisi, atau penggantian atas Barang, baik berdasarkan klausul 9(d), klausul 10, maupun lainnya, Pemasok menjamin pekerjaan tersebut dan seluruh suku cadang pengganti selama dua belas (12) bulan sejak penyelesaian, dan dalam Ketentuan ini istilah “Barang” mencakup pekerjaan dan suku cadang tersebut.
10. Upaya Pemulihan, Pengerjaan Ulang, dan Perbaikan
(a) Bersifat kumulatif. Upaya pemulihan dalam klausul 10 ini merupakan tambahan, dan bukan pengganti, dari setiap hak dan upaya hukum lain dari Perusahaan berdasarkan Kontrak atau menurut hukum atau berdasarkan prinsip keadilan (equity), termasuk berdasarkan SGA dan SGSA.
(b) Pilihan Perusahaan. Dalam hal Barang atau Jasa Bercacat, Perusahaan dapat memilih antara perbaikan, penggantian, pelaksanaan ulang, pengembalian dana, pengurangan harga, penolakan berdasarkan klausul 8, dan ganti kerugian, dan dapat mengubah pilihannya apabila upaya pemulihan yang pertama kali dipilih tidak diselesaikan dalam jangka waktu dalam klausul 10(c).
(c) Waktu untuk pemulihan. Pemasok wajib menyelesaikan upaya pemulihan yang dipilih dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan Perusahaan, atau dalam jangka waktu yang lebih singkat yang secara wajar dituntut oleh Pesanan atau oleh urgensi kebutuhan Pelanggan dan yang diberitahukan oleh Perusahaan, yang dalam hal apa pun tidak kurang dari lima (5) Hari Kerja kecuali Pemasok menyetujui secara Tertulis jangka waktu yang lebih singkat. Apabila Pemasok gagal melakukannya, Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, melaksanakan upaya pemulihan tersebut sendiri atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya, dan Pemasok wajib mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Perusahaan, termasuk Biaya Pembongkaran.
(d) Biaya Pembongkaran. Pemasok bertanggung jawab atas Biaya Pembongkaran yang timbul dari Cacat atau Penarikan Kembali apa pun, baik Barang tersebut berada dalam persediaan Perusahaan, dalam perjalanan, maupun terpasang di lokasi Pelanggan. Para Pihak sepakat bahwa Biaya Pembongkaran berada dalam perkiraan (contemplation) Para Pihak pada tanggal Kontrak, dan dapat dituntut sebagai ganti kerugian yang timbul secara wajar (arising naturally) dari pelanggaran Kontrak, karena Pemasok mengetahui bahwa Perusahaan memperoleh Barang untuk dipasok kembali kepada Pelanggan yang memasangnya dalam jaringan.
(e) Cacat sistemik dan epidemik. Dalam hal Cacat yang sama atau serupa ditemukan pada tiga persen (3%) atau lebih dari suatu batch, lot, atau penyerahan, atau dalam hal Perusahaan secara wajar menyimpulkan, berdasarkan data pengujian, kegagalan, produksi, atau ketertelusuran yang tersedia baginya, bahwa suatu Cacat timbul dari penyebab bersama dalam desain, bahan, proses, atau pasokan dari tingkat di bawahnya, seluruh batch, lot, penyerahan, atau periode produksi yang terdampak adalah Bercacat, dan Pemasok wajib memulihkan keseluruhannya dan menanggung seluruh biaya terkait termasuk Biaya Pembongkaran, biaya penyaringan, dan biaya pengujian.
(f) Biaya pengadaan pengganti. Dalam hal Pemasok gagal melakukan penyerahan atau pemulihan, Perusahaan dapat mengadakan barang atau jasa pengganti dan menuntut dari Pemasok kelebihan biaya untuk melakukannya di atas Harga, beserta ongkos angkut yang dipercepat, kualifikasi ulang, pengujian, dan biaya internal, sebagai ganti kerugian berdasarkan section 51 SGA atau berdasarkan common law.
(g) Data pada Barang yang dikembalikan. Dalam hal Barang yang memuat data dikembalikan kepada Pemasok, Pemasok wajib menangani, mengamankan, dan atas instruksi Perusahaan menghapus atau memusnahkan data tersebut sesuai dengan klausul 18, dan wajib menyatakan penghapusan atau pemusnahan tersebut secara Tertulis atas permintaan.
11. Keselamatan Produk, Penarikan Kembali, dan Ketertelusuran
(a) Pemberitahuan. Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan dengan segera, dan bagaimanapun juga dalam waktu dua puluh empat (24) jam, setelah mengetahui: (i) setiap cacat keselamatan, bahaya, atau risiko cedera yang aktual atau potensial yang terkait dengan Barang atau dengan barang dari jenis, batch, atau desain yang sama; (ii) setiap Penarikan Kembali, pemberitahuan regulasi, tindakan penegakan hukum, laporan cedera, atau tren kegagalan di lapangan yang memengaruhinya; atau (iii) setiap keadaan yang kemungkinan akan memerlukan Penarikan Kembali. Jangka waktu tersebut ditetapkan agar Perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sendiri, selaku produsen atau distributor, untuk dengan segera memberitahukan otoritas pengawasan pasar yang relevan dalam hal Perusahaan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa suatu produk yang telah ditempatkannya di pasar menimbulkan risiko yang tidak sesuai dengan persyaratan keselamatan umum (general safety requirement), dan untuk memberitahukan tindakan korektif yang diambil.
(b) Pelaksanaan Penarikan Kembali. Perusahaan dapat memutuskan, atas diskresi mutlaknya, apakah akan melaksanakan Penarikan Kembali, dan mengendalikan cakupan, waktu, isi, dan komunikasinya. Pemasok tidak boleh melaksanakan atau mengumumkan Penarikan Kembali apa pun sehubungan dengan Barang yang dipasok kepada Perusahaan, atau berkomunikasi dengan Pelanggan mana pun mengenai Barang tersebut, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali diwajibkan oleh hukum dan dalam hal demikian hanya setelah menyampaikan kepada Perusahaan pemberitahuan terlebih dahulu selama yang dapat dilakukan. Dalam hal Pemasok menyampaikan pemberitahuan mengenai Penarikan Kembali atau tindakan korektif kepada otoritas pengawasan pasar mana pun, Pemasok wajib pada saat yang sama memberikan salinan pemberitahuan tersebut kepada Perusahaan.
(c) Biaya Penarikan Kembali. Pemasok wajib menanggung seluruh biaya Penarikan Kembali apa pun yang timbul dari Cacat atau dari pelanggaran Kontrak apa pun, termasuk Biaya Pembongkaran, biaya pemberitahuan kepada pelanggan dan penanganan panggilan, pelaporan kepada regulator, pengangkutan, penggantian, pembuangan, dan biaya internal Perusahaan yang wajar, dan wajib mengganti kepada Perusahaan seluruh jumlah yang dibayarkannya kepada Pelanggan atau regulator mana pun sehubungan dengan Penarikan Kembali tersebut.
(d) Kerja sama. Pemasok wajib bekerja sama secara penuh dan segera dengan Perusahaan dan dengan regulator mana pun, termasuk Office for Product Safety and Standards, setiap otoritas timbangan dan takaran setempat (local weights and measures authority) yang bertindak sebagai otoritas pengawasan pasar, Health and Safety Executive, dan Ofcom, sehubungan dengan setiap Penarikan Kembali, penyelidikan keselamatan, atau insiden produk, dan wajib memberikan seluruh informasi teknis, produksi, pengujian, dan ketertelusuran yang diperlukan oleh Perusahaan atau regulator.
(e) Ketertelusuran. Pemasok wajib mengoperasikan sistem ketertelusuran yang memungkinkan setiap item Barang ditelusuri sampai ke batch atau lot produksinya, tanggal dan tempat pembuatannya, catatan pengujiannya, dan sumber setiap komponen kritis dan bahan baku, dan wajib mencatat dan menandai informasi tersebut sesuai dengan klausul 6(c). Pemasok wajib memberikan data ketertelusuran lengkap untuk setiap Barang yang diidentifikasi dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak permintaan, dan wajib mampu mengidentifikasi seluruh Barang lain yang diproduksi dari batch, lot, bahan, atau proses yang sama. Pemasok wajib mengidentifikasi kepada Perusahaan, atas permintaan dan dalam jangka waktu tersebut, Orang yang memasok Barang atau komponen apa pun darinya kepada Pemasok, dan Orang yang kepadanya Pemasok telah memasok Barang dari batch atau lot yang sama, sehingga Perusahaan dapat menjawab setiap permintaan yang diajukan kepadanya oleh otoritas pengawasan pasar.
(f) Barang palsu dan tidak resmi. Pemasok wajib mengadakan seluruh komponen dan bahan dari produsen asli atau saluran distribusi resminya, dan wajib memelihara pengendalian untuk mencegah masuknya komponen palsu, tiruan (cloned), hasil reklamasi, atau pasar gelap ke dalam rantai pasokan. Apabila suatu Barang ditemukan palsu atau tidak resmi, Pemasok wajib atas biayanya sendiri menggantinya, menanggung seluruh Biaya Pembongkaran dan biaya penyelidikan, memberitahukan Perusahaan mengenai sumbernya, bekerja sama dalam setiap penyelidikan, dan tidak boleh mengembalikan item yang terdampak ke dalam rantai pasokan mana pun. Barang palsu dapat ditahan oleh Perusahaan atau oleh regulator dan tidak timbul kewajiban pengembalian dana dari Perusahaan sehubungan dengannya.
(g) Ganti rugi tanggung jawab produk. Pemasok mengganti rugi Perusahaan dan Grup terhadap seluruh kerugian, tanggung jawab, ganti kerugian, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh (on an indemnity basis), yang timbul dari atau sehubungan dengan: (i) setiap klaim bahwa Barang mengandung cacat dalam desain, pembuatan, petunjuk, atau peringatan, atau telah menyebabkan kematian, cedera pribadi, atau kehilangan atau kerusakan harta benda; (ii) setiap Penarikan Kembali; (iii) setiap kegagalan Barang untuk memenuhi hak berdasarkan undang-undang, hak konsumen, atau persyaratan keselamatan produk; (iv) setiap klaim oleh Pelanggan yang timbul dari kegagalan Barang untuk memenuhi klausul 9(a); dan (v) setiap tanggung jawab Perusahaan yang timbul karena Perusahaan diperlakukan sebagai produsen (producer), pembuat (manufacturer), importir, pemilik merek sendiri (own-brander), distributor, atau operator ekonomi yang bertanggung jawab (responsible economic operator) sehubungan dengan Barang. Ganti rugi ini tidak dibatasi oleh Masa Jaminan dan berlaku baik hak kontribusi atau ganti rugi berdasarkan undang-undang tersedia bagi Perusahaan maupun tidak. Di Inggris dan Wales:
(i) tanggung jawab produk terutama diatur oleh Part I CPA (tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh produk yang cacat), oleh common law mengenai kelalaian (negligence), oleh ketentuan-ketentuan yang tersirat berdasarkan SGA dan SGSA, dan oleh rezim keselamatan produk yang disebutkan dalam klausul 17(j), termasuk General Product Safety Regulations 2005 (Peraturan Keselamatan Produk Umum 2005);
(ii) Perusahaan dapat bertanggung jawab sebagai produsen Barang berdasarkan section 2(2) CPA dalam hal Perusahaan menampilkan dirinya sebagai produsen dengan mencantumkan nama, merek dagang, atau tanda pembeda lainnya pada Barang, dan berdasarkan section 2(2)(c) CPA dalam hal Perusahaan mengimpor Barang ke United Kingdom untuk, dalam rangka kegiatan usaha, memasoknya kepada pihak lain. Perusahaan juga dapat bertanggung jawab berdasarkan section 2(3) CPA dalam hal Perusahaan tidak mampu, dalam jangka waktu yang wajar setelah suatu permintaan, mengidentifikasi produsen atau Orang yang memasok Barang kepadanya, dan klausul 11(e) ditujukan untuk risiko tersebut;
(iii) tanggung jawab berdasarkan Part I CPA tidak dapat dibatasi atau dikecualikan oleh ketentuan kontrak, pemberitahuan, atau ketentuan lain apa pun, berdasarkan section 7 undang-undang tersebut. Tidak ada ketentuan dalam klausul 11(g) ini yang dimaksudkan untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab Perusahaan kepada Orang yang dirugikan mana pun berdasarkan Part I CPA. Ganti rugi dalam klausul ini merupakan alokasi kontraktual atas tanggung jawab tersebut di antara Para Pihak dan hanya berlaku di antara mereka, dan section 7 CPA tidak menghalanginya. Ganti rugi tersebut diberikan sebagai tambahan, dan tidak menggantikan, setiap hak kontribusi yang dimiliki Perusahaan terhadap Pemasok berdasarkan Civil Liability (Contribution) Act 1978, atau setiap hak yang dimiliki Perusahaan berdasarkan section 2(2) undang-undang tersebut atau berdasarkan section 6(4) CPA;
(iv) Pemasok wajib, dengan segera atas permintaan dan bagaimanapun juga dalam waktu dua (2) Hari Kerja, memberikan kepada Perusahaan nama dan alamat produsen Barang, Orang yang mengimpor Barang tersebut ke United Kingdom, dan Orang yang memasok Barang kepada Pemasok, sehingga Perusahaan dapat menjawab permintaan berdasarkan section 2(3) CPA dan setiap permintaan oleh otoritas pengawasan pasar; dan
(v) Pemasok wajib memberikan kepada Perusahaan seluruh informasi yang diperlukan Perusahaan untuk melakukan setiap pemberitahuan yang diwajibkan oleh hukum kepadanya sehubungan dengan Penarikan Kembali atau produk yang tidak aman, dalam jangka waktu yang diperkenankan oleh hukum, dan wajib sendiri melakukan setiap pemberitahuan yang diwajibkan oleh hukum kepadanya. Karena ganti rugi kontraktual hanya bernilai apabila dapat ditagih dan ditegakkan, klausul 19(i) mewajibkan Pemasok yang tidak memiliki tempat usaha yang mapan di United Kingdom untuk memberikan jaminan atas ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak dan untuk menunjuk agen di Inggris dan Wales untuk menerima penyampaian dokumen proses hukum (service of process).
12. Perintah Perubahan, Pembatalan, dan Penangguhan
(a) Perintah Perubahan. Perusahaan dapat setiap saat sebelum penyerahan mengarahkan perubahan atas Pesanan secara Tertulis, termasuk perubahan atas Spesifikasi, kuantitas, tanggal penyerahan, Titik Penyerahan, kemasan, penandaan, dokumentasi, atau metode pengiriman.
(b) Penilaian dampak. Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak menerima Perintah Perubahan mengenai setiap kenaikan atau penurunan Harga atau perubahan tanggal penyerahan yang diakibatkannya, disertai pembuktian lengkap. Pemasok wajib terus melaksanakan Kontrak sebagaimana diarahkan sambil menunggu kesepakatan mengenai dampaknya. Setiap penyesuaian wajib merupakan penyesuaian yang adil dan wajar yang dikaitkan dengan biaya atau penghematan yang aktual dan tidak dapat dihindari.
(c) Tidak ada klaim yang terlambat. Pemasok tidak memiliki klaim atas penyesuaian Harga atau jadwal apa pun yang timbul dari Perintah Perubahan kecuali Pemasok telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan klausul 12(b) dalam jangka waktu yang dinyatakan. Klausul ini tidak berlaku atas klaim yang timbul berdasarkan klausul 2(h) atau klausul 5(b), yang masing-masing memuat mekanisme pemberitahuannya sendiri.
(d) Pembatalan untuk kemudahan (for convenience). Perusahaan dapat membatalkan, mengurangi, atau mengubah suatu Pesanan seluruhnya atau sebagian setiap saat sebelum penyerahan dengan menyampaikan pemberitahuan Tertulis kepada Pemasok, dan dapat menangguhkan suatu Pesanan berdasarkan klausul 12(g). Pemberitahuan tersebut wajib mengidentifikasi bagian Pesanan yang terdampak. Dalam hal Harga dari bagian Pesanan yang dibatalkan adalah GBP 25,000 atau lebih, pemberitahuan tersebut berlaku sepuluh (10) Hari Kerja setelah diterima, kecuali Pemasok menyetujui secara Tertulis jangka waktu yang lebih singkat; dalam hal lain, pemberitahuan tersebut berlaku pada saat diterima. Klausul 12(e) menyatakan hak Pemasok dalam hal pembatalan, dan hak Perusahaan berdasarkan klausul ini hanya dapat dilaksanakan dengan dasar bahwa klausul 12(e) dipenuhi.
(e) Tanggung jawab atas pembatalan. Dalam hal pembatalan berdasarkan klausul 12(d), dan dengan tunduk pada tiga kalimat terakhir klausul ini, satu-satunya tanggung jawab Perusahaan adalah membayar Barang dan Jasa yang telah diserahkan dan Diterima, dan mengganti biaya langsung Pemasok yang tidak dapat dihindari, terdokumentasi, dan dikeluarkan secara patut sehubungan dengan bagian Pesanan yang dibatalkan dan yang tidak dapat dipulihkan oleh Pemasok melalui penjualan kembali, realokasi, pengembalian kepada pemasok pada tingkat di bawahnya, atau mitigasi. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan pemulihan biaya overhead, margin yang diantisipasi, biaya pembatalan, biaya restocking, atau kerugian tidak langsung atau konsekuensial apa pun. Pemasok wajib mengambil seluruh langkah yang wajar untuk memitigasi biayanya, dan wajib mengkreditkan kepada Perusahaan nilai setiap bahan, barang dalam proses, atau kapasitas yang dapat digunakan atau dijual kembali olehnya. Tidak ada biaya pembatalan yang terutang sehubungan dengan Barang katalog atau Barang standar. Dalam hal pada tanggal berlakunya pemberitahuan pembatalan Pemasok telah menyelesaikan Barang yang sesuai dengan Pesanan, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis, dengan mengidentifikasi dan menghitung jumlahnya, dalam waktu lima (5) Hari Kerja, dan Perusahaan wajib dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut memilih untuk menerima penyerahannya atau untuk membiarkannya pada Pemasok. Dalam hal Perusahaan memilih untuk menerima penyerahan, atau tidak melakukan pemilihan dalam jangka waktu tersebut, Perusahaan membayar Harga untuk Barang tersebut dan Barang tersebut diperlakukan sebagai diserahkan berdasarkan Pesanan. Dalam hal Perusahaan memilih untuk membiarkannya pada Pemasok, biaya langsung Pemasok untuk membuatnya, dikurangi jumlah apa pun yang dipulihkan atau secara wajar dapat dipulihkannya melalui penjualan kembali, merupakan biaya langsung yang tidak dapat dihindari untuk keperluan klausul ini.
(f) Pembuktian klaim. Pemasok wajib mengajukan setiap klaim berdasarkan klausul 12(e) dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan pembatalan, disertai dokumentasi pendukung yang lengkap, dan wajib memberikan kepada Perusahaan dan para penasihatnya akses ke catatannya untuk memverifikasi klaim tersebut. Tidak ada klaim yang diajukan setelah jangka waktu tersebut yang wajib dibayar. Klausul ini merupakan batas waktu atas klaim kontraktual dan bukan pemendekan jangka waktu apa pun berdasarkan Limitation Act, dan tidak berlaku atas klaim apa pun yang dimiliki Pemasok selain berdasarkan klausul 12(e).
(g) Penangguhan. Perusahaan dapat menangguhkan pelaksanaan suatu Pesanan seluruhnya atau sebagian dengan pemberitahuan Tertulis sampai dengan sembilan puluh (90) hari secara keseluruhan untuk Pesanan tersebut, dan tanggal-tanggal penyerahan diperpanjang selama masa penangguhan. Tanggung jawab Perusahaan atas penangguhan terbatas pada biaya langsung Pemasok yang wajar dan terdokumentasi untuk penyimpanan, asuransi, dan pemeliharaan, serta biaya langsungnya yang tidak dapat dihindari untuk demobilisasi dan remobilisasi, untuk masa penangguhan yang melebihi tiga puluh (30) hari. Dalam hal penangguhan berlangsung lebih dari enam puluh (60) hari, Pemasok dapat, dengan pemberitahuan Tertulis, mewajibkan Perusahaan untuk mencabut penangguhan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja atau untuk memperlakukan bagian Pesanan yang ditangguhkan sebagai dibatalkan berdasarkan klausul 12(d), dalam hal mana klausul 12(e) berlaku. Penangguhan berdasarkan klausul ini tidak memperpanjang batas sembilan puluh (90) hari dalam klausul 7(l), dan kedua jangka waktu tersebut secara bersama-sama tidak boleh melebihi sembilan puluh (90) hari secara keseluruhan untuk setiap Pesanan.
(h) Klaim pihak ketiga. Pemasok mengganti rugi Perusahaan terhadap setiap klaim pihak ketiga yang timbul dari kegagalan Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya sendiri setelah suatu Perintah Perubahan, pembatalan, atau penangguhan, termasuk setiap klaim oleh pemasok pada tingkat di bawahnya. Ganti rugi ini tidak mencakup klaim yang timbul semata-mata karena Perusahaan telah melaksanakan hak berdasarkan klausul 12(d) atau klausul 12(g), dan yang tidak disebabkan sebagian oleh pelaksanaan dan mitigasi Pemasok sendiri; hak Pemasok dalam hal tersebut adalah berdasarkan klausul 12(e).
(i) Penetapan sebagai tidak dapat dibatalkan. Setiap penetapan Barang oleh Pemasok sebagai tidak dapat dibatalkan atau tidak dapat dikembalikan tidak memiliki akibat hukum kecuali secara tegas disepakati secara Tertulis dan dinyatakan dalam Pesanan.
(j) Kewajaran klausul ini. Para Pihak sepakat bahwa klausul 12(d), 12(e), dan 12(g), serta klausul 13(d), memenuhi persyaratan kewajaran dalam section 11 UCTA, termasuk sebagai ketentuan yang mungkin tunduk pada section 3(2)(b) UCTA, dengan memperhatikan: hak Pemasok berdasarkan klausul 12(e) atas penggantian penuh biaya langsungnya yang tidak dapat dihindari; jangka waktu pemberitahuan dalam klausul 12(d), 12(g), dan 13(d); hak Pemasok berdasarkan klausul 7(l) dan 12(g) untuk mengakhiri penundaan atau penangguhan yang berkepanjangan; kenyataan bahwa Perusahaan melakukan pembelian berdasarkan prakiraan permintaan Pelanggan yang tidak dikendalikannya; hal-hal yang dicatat dalam klausul 24(e); dan kenyataan bahwa Pemasok dapat mengusulkan, dan Perusahaan akan mempertimbangkan, alokasi risiko yang berbeda dengan penyesuaian Harga yang bersesuaian.
13. Wanprestasi Pemasok dan Pengakhiran
(a) Pengakhiran karena pelanggaran. Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak, seluruhnya atau sebagian, dengan segera melalui pemberitahuan Tertulis apabila Pemasok melakukan pelanggaran material yang tidak dapat diperbaiki, atau yang dapat diperbaiki namun tidak diperbaiki dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan Tertulis yang mewajibkan perbaikannya. Pengakhiran berdasarkan klausul ini hanya mencakup Pesanan yang terdampak oleh pelanggaran tersebut dan setiap Pesanan lain untuk Barang yang sama, dan tidak mencakup kontrak lain mana pun di antara Para Pihak. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi klausul 13(b), yang berdasarkan klausul tersebut Perusahaan dapat mengakhiri salah satu atau seluruh kontrak lain di antara Para Pihak atas dasar-dasar yang dinyatakan dalam klausul tersebut.
(b) Pengakhiran seketika. Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak, dan salah satu atau seluruh kontrak lain di antara Para Pihak, seluruhnya atau sebagian, dengan segera melalui pemberitahuan Tertulis, dan, dengan tunduk pada kalimat terakhir klausul ini, tanpa tanggung jawab apa pun, apabila: (i) Pemasok mengalami Peristiwa Insolvensi; (ii) Pemasok gagal melakukan penyerahan paling lambat pada tanggal jatuh tempo, atau gagal menyerahkan suatu tahap penyerahan, kegagalan tersebut bersifat material, dan tidak diperbaiki dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan Tertulis dari Perusahaan yang mewajibkan perbaikannya, dengan ketentuan bahwa pengakhiran atas dasar ini hanya mencakup Pesanan yang terdampak dan setiap Pesanan lain untuk Barang yang sama, dan tidak mencakup kontrak lain mana pun di antara Para Pihak, dan dengan ketentuan lebih lanjut bahwa paragraf ini merupakan jalur tambahan untuk pengakhiran dan tidak membatasi klausul 7(f)(i), yang berdasarkan klausul tersebut Perusahaan dapat mengakhiri Pesanan yang terdampak dengan segera karena kegagalan apa pun untuk melakukan penyerahan paling lambat pada tanggal jatuh tempo tanpa syarat materialitas atau perbaikan; (iii) Barang atau Jasa ditolak berdasarkan klausul 8 dan Pemasok gagal melakukan pemulihan dalam jangka waktu dalam klausul 10(c), dengan ketentuan bahwa pengakhiran atas dasar ini hanya mencakup Pesanan yang terdampak dan setiap Pesanan lain untuk Barang yang sama, dan tidak mencakup kontrak lain mana pun di antara Para Pihak; (iv) Pemasok melakukan pelanggaran material atas klausul 15, klausul 16, klausul 17, atau klausul 18, dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki, atau melibatkan Pihak Terlarang atau Pengendalian Perdagangan apa pun, kerja paksa atau perdagangan manusia, penyuapan atau korupsi, pengungkapan atau penggunaan Informasi Rahasia yang tidak sah, atau pelanggaran data pribadi, atau dapat diperbaiki namun tidak diperbaiki dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan Tertulis dari Perusahaan yang mewajibkan perbaikannya; (v) Pemasok atau salah satu Personel Pemasoknya menjadi Pihak Terlarang, atau Perusahaan secara wajar meyakini bahwa kelanjutan pelaksanaan akan melanggar Pengendalian Perdagangan apa pun; (vi) Pemasok mengalami perubahan pengendalian yang ditolak oleh Perusahaan berdasarkan klausul 22(d); (vii) Pemasok gagal mempertahankan asuransi yang disyaratkan oleh klausul 19 dan tidak memberlakukannya kembali dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak pemberitahuan Tertulis dari Perusahaan yang mewajibkannya untuk melakukannya; atau (viii) Pemasok gagal memberikan jaminan yang memadai berdasarkan klausul 13(c). Pengakhiran berdasarkan klausul ini tidak membebaskan Perusahaan dari kewajibannya untuk membayar Barang yang telah diserahkan dan Diterima, dan Jasa yang telah dilaksanakan dan Diterima, sebelum pengakhiran, dengan tunduk pada klausul 4(e), 4(f), dan 4(i). Section 233B Insolvency Act tidak membatasi pelaksanaan hak apa pun oleh Perusahaan berdasarkan klausul ini, karena section tersebut membatasi pemasok barang atau jasa, dan bukan pelanggan, dalam hal pihak lawan menjadi subjek dari prosedur insolvensi yang relevan; klausul 13(h) berlaku dalam hal Perusahaan merupakan Orang yang terdampak.
(c) Jaminan yang memadai. Dalam hal Perusahaan memiliki dasar yang wajar untuk merasa tidak yakin mengenai kemampuan atau kesediaan Pemasok untuk melaksanakan, termasuk dalam hal Perusahaan secara wajar meyakini bahwa Pemasok mungkin akan mengalami Peristiwa Insolvensi, Perusahaan dapat, dengan pemberitahuan Tertulis, menuntut jaminan yang memadai atas pelaksanaan sebagaimana mestinya. Pemasok wajib memberikan jaminan yang memuaskan Perusahaan, yang bertindak secara wajar, dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak tuntutan tersebut, dan Perusahaan dapat menangguhkan pelaksanaannya sendiri sehubungan dengan Barang dan Jasa yang belum diserahkan, dan menahan pembayaran untuknya, untuk sementara waktu; namun Perusahaan tidak dapat menahan pembayaran untuk Barang yang telah diserahkan, atau Jasa yang telah dilaksanakan, sesuai dengan Kontrak. Tuntutan berdasarkan klausul ini wajib menyatakan secara Tertulis dasar-dasar ketidakyakinan Perusahaan dan jaminan yang disyaratkannya. Dalam hal Pemasok gagal memberikan jaminan tersebut dalam jangka waktu itu, Perusahaan dapat mengakhiri berdasarkan klausul 13(b)(viii). Klausul ini merupakan hak kontraktual yang berlaku sebagai tambahan dari, dan selaras dengan, hukum umum mengenai pelanggaran antisipatif (anticipatory breach) dan penolakan (renunciation). Kegagalan untuk memberikan jaminan merupakan dasar pengakhiran berdasarkan klausul 13(b)(viii) dan tidak, dengan sendirinya, merupakan penolakan Kontrak menurut hukum; Perusahaan dapat memperlakukan Kontrak sebagai berakhir berdasarkan hukum umum hanya dalam hal tindakan Pemasok merupakan penolakan menurut hukum.
(d) Pengakhiran untuk kemudahan (for convenience). Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak seluruhnya atau sebagian untuk kemudahan setiap saat dengan menyampaikan pemberitahuan Tertulis tidak kurang dari sepuluh (10) Hari Kerja, atau pemberitahuan yang lebih singkat yang diterima oleh Pemasok secara Tertulis. Pemberitahuan tersebut wajib mengidentifikasi bagian Kontrak yang diakhiri, dan klausul 12(e) berlaku atas akibat-akibatnya. Hak Perusahaan berdasarkan klausul ini hanya dapat dilaksanakan dengan dasar bahwa klausul 12(e) dipenuhi, dan klausul 12(j) berlaku terhadapnya.
(e) Akibat pengakhiran. Pada saat pengakhiran atau berakhirnya Kontrak karena alasan apa pun, Pemasok wajib dengan segera: (i) mengembalikan seluruh pembayaran di muka dan uang muka untuk Barang yang belum diserahkan dan Diterima dan Jasa yang belum dilaksanakan dan Diterima; (ii) menyerahkan seluruh harta Perusahaan berdasarkan klausul 7(k), seluruh Informasi Rahasia berdasarkan klausul 15(f), dan seluruh Data Pribadi berdasarkan klausul 18(j); (iii) atas pilihan Perusahaan dan dengan pembayaran biaya langsung yang wajar dari Pemasok, menyerahkan seluruh Barang yang telah selesai, barang dalam proses, bahan, komponen, dan dokumentasi yang dialokasikan untuk Pesanan, yang hak miliknya beralih kepada Perusahaan pada saat pembayaran; (iv) atas pilihan Perusahaan, mengalihkan kepada Perusahaan atau melakukan novasi kepada Perusahaan atau pihak yang ditunjuknya setiap pesanan, lisensi, atau pengaturan dengan tingkat di bawahnya yang berkaitan dengan Pesanan; dan (v) memberikan seluruh informasi, gambar, catatan perkakas, rincian pemasok pada tingkat di bawahnya, dan data pembuatan yang diperlukan Perusahaan untuk mengadakan Barang atau Jasa dari sumber alternatif.
(f) Hak yang telah timbul. Pengakhiran tidak memengaruhi hak, upaya hukum, kewajiban, atau tanggung jawab apa pun dari salah satu Pihak yang telah timbul pada saat pengakhiran.
(g) Keberlakuan yang berlanjut. Klausul 1, 3(e), 4(b), 4(c), 4(d), 4(e), 4(f), 4(g), 4(j), 4(k), 5(c), 5(g), 5(i), 5(j), 7(h), 7(i), 7(j), 7(k), 8, 9, 10, 11, 12(e), 12(f), 12(h), 12(j), 13(e), 13(f), 13(h), 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22(b), 22(c), 23, 24, dan 25, serta setiap klausul lain yang secara tegas atau tersirat dimaksudkan untuk tetap berlaku, tetap berlaku sepenuhnya setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak.
(h) Insolvensi Perusahaan — pembatasan atas hak-hak Pemasok. Para Pihak mengakui bahwa section 233B Insolvency Act berlaku atas kontrak untuk penyediaan barang atau jasa kepada perusahaan yang menjadi subjek dari prosedur insolvensi yang relevan, dan bahwa berdasarkan Kontrak, Pemasok adalah pemasok dan Perusahaan adalah pelanggan. Oleh karena itu, sepanjang section tersebut berlaku: (i) setiap ketentuan Kontrak atau perjanjian lain mana pun yang berdasarkan ketentuan tersebut Kontrak atau Pesanan mana pun akan berakhir, atau yang berdasarkan ketentuan tersebut Pemasok akan berhak untuk mengakhiri, menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan, mengubah hak atau kewajiban apa pun, atau mengambil langkah lain apa pun, karena Perusahaan menjadi subjek dari prosedur insolvensi yang relevan, tidak berlaku selama disyaratkan oleh section tersebut; (ii) Pemasok tidak boleh melaksanakan hak apa pun untuk mengakhiri Kontrak atau Pesanan mana pun karena suatu peristiwa yang terjadi sebelum Perusahaan menjadi subjek dari prosedur tersebut; (iii) Pemasok tidak boleh menjadikan pembayaran tagihan yang masih terutang sehubungan dengan penyerahan yang dilakukan sebelum Perusahaan menjadi subjek dari prosedur tersebut sebagai syarat kelanjutan pasokan, atau melakukan hal lain apa pun yang memiliki akibat demikian; dan (iv) Pemasok dapat mensyaratkan pembayaran di muka untuk penyerahan yang dilakukan setelah Perusahaan menjadi subjek dari prosedur tersebut hanya sepanjang diizinkan oleh section 233B. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang menghalangi Pemasok untuk mengakhiri dengan persetujuan pemegang jabatan (office-holder) atau Perusahaan, atau dengan izin pengadilan berdasarkan section 233B(5) Insolvency Act atas dasar bahwa kelanjutan Kontrak akan menimbulkan kesulitan (hardship) bagi Pemasok. Setiap hak yang ditangguhkan oleh berlakunya klausul ini atau section tersebut ditangguhkan dan tidak hapus, dan hidup kembali sejauh diizinkan sepenuhnya oleh hukum setelah section tersebut tidak lagi berlaku. Klausul ini tidak membatasi hak apa pun dari Perusahaan, dan khususnya tidak membatasi klausul 7(j), klausul 13(a), klausul 13(b), atau klausul 22(d).
(i) Hak pengakhiran Pemasok. Pemasok dapat mengakhiri Kontrak yang terdampak dengan pemberitahuan Tertulis apabila: (i) Perusahaan melakukan pelanggaran material atas Kontrak tersebut yang tidak dapat diperbaiki, atau yang dapat diperbaiki namun tidak diperbaiki dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan Tertulis dari Pemasok yang merinci pelanggaran tersebut dan mewajibkan perbaikannya; atau (ii) Perusahaan mengalami Peristiwa Insolvensi, dengan tunduk pada klausul 13(h). Kegagalan Perusahaan untuk membayar suatu jumlah yang bukan merupakan subjek pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan klausul 4(e) atau klausul 4(f) dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja setelah pemberitahuan Tertulis dari Pemasok bahwa jumlah tersebut telah lewat jatuh tempo merupakan pelanggaran material untuk keperluan klausul ini. Dalam hal pengakhiran berdasarkan klausul ini, Perusahaan wajib membayar seluruh Barang yang telah diserahkan dan Diterima dan seluruh Jasa yang telah dilaksanakan dan Diterima, dan klausul 12(e) berlaku atas sisa Pesanan seolah-olah Perusahaan telah membatalkannya berdasarkan klausul 12(d). Klausul ini tidak memberikan hak kepada Pemasok untuk menangguhkan atau menunda pelaksanaan, dan klausul 4(h) serta klausul 25(e) tetap berlaku.
14. Keadaan Kahar
(a) Definisi dan pembebasan. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak, selain kewajiban untuk membayar uang, sepanjang keterlambatan atau kegagalan tersebut diakibatkan oleh suatu Peristiwa Keadaan Kahar (Force Majeure Event), yaitu peristiwa di luar kendali wajar Pihak tersebut, termasuk bencana alam, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, tindakan terorisme, perang atau ancaman perang, kerusuhan sipil, huru-hara, tindakan pemerintah, embargo, atau epidemi atau pandemi.
(b) Pengecualian. Peristiwa Keadaan Kahar tidak mencakup: (i) setiap kenaikan biaya atau berkurangnya ketersediaan tenaga kerja, bahan, komponen, energi, bea, tarif, ongkos angkut, atau pengangkutan; (ii) setiap pergerakan nilai tukar atau suku bunga; (iii) setiap aksi industrial atau perselisihan perburuhan yang terbatas pada tenaga kerja Pihak yang terdampak atau para pemasoknya pada tingkat di bawahnya; (iv) setiap kegagalan, wanprestasi, insolvensi, atau keterlambatan pemasok pada tingkat di bawahnya, kecuali penyebab yang mendasarinya sendiri merupakan Peristiwa Keadaan Kahar yang secara langsung memengaruhi Pemasok dan tidak ada sumber alternatif yang secara wajar tersedia; (v) setiap peristiwa yang dapat dihindari atau diatasi oleh Pihak yang terdampak dengan mengambil tindakan pencegahan yang wajar atau dengan menerapkan pengaturan kelangsungan usaha atau kontinjensi yang wajar; atau (vi) setiap kegagalan Pemasok untuk memperoleh atau mempertahankan lisensi, izin, otorisasi, atau persetujuan ekspor apa pun.
(c) Pemberitahuan dan mitigasi. Pihak yang terdampak wajib memberitahukan Pihak lainnya secara Tertulis dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak mengetahui Peristiwa Keadaan Kahar, dengan memberikan rincian lengkap, perkiraan durasinya, dan langkah-langkah yang sedang diambil untuk memitigasinya, dan wajib terus memberikan informasi kepada Pihak lainnya. Pihak yang terdampak wajib menggunakan seluruh upaya yang wajar untuk memitigasi dan untuk melanjutkan pelaksanaan. Pembebasan hanya tersedia selama, dan sepanjang, Peristiwa Keadaan Kahar benar-benar menghalangi pelaksanaan dan Pihak yang terdampak mematuhi klausul ini.
(d) Alokasi pasokan. Dalam hal Peristiwa Keadaan Kahar memengaruhi kapasitas Pemasok, Pemasok wajib mengalokasikan Barang, bahan, dan kapasitas yang tersedia kepada Perusahaan atas dasar yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diterapkan kepada pelanggan lain mana pun, dan tidak boleh mengalihkan kepada pelanggan lain mana pun Barang, bahan, atau kapasitas yang telah dialokasikan kepada Perusahaan.
(e) Hak-hak Perusahaan. Selama Peristiwa Keadaan Kahar yang memengaruhi Pemasok, Perusahaan dapat memperoleh Barang atau Jasa yang terdampak dari sumber alternatif, dan dapat mengurangi atau membatalkan bagian Pesanan yang terdampak, dalam setiap hal tanpa biaya pembatalan apa pun dan tanpa tanggung jawab lebih lanjut kecuali bahwa klausul 12(e) berlaku atas bagian yang dibatalkan seolah-olah Perusahaan telah membatalkannya berdasarkan klausul 12(d), dan Perusahaan tidak wajib menerima pelaksanaan yang terlambat.
(f) Pengakhiran. Apabila suatu Peristiwa Keadaan Kahar menghalangi, menghambat, atau menunda pelaksanaan oleh Pemasok selama jangka waktu berturut-turut lebih dari tiga puluh (30) hari, atau selama beberapa periode yang jumlahnya lebih dari empat puluh lima (45) hari dalam jangka waktu enam bulan mana pun, Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak dengan segera melalui pemberitahuan Tertulis tanpa tanggung jawab. Apabila suatu Peristiwa Keadaan Kahar menghalangi, menghambat, atau menunda pelaksanaan Kontrak oleh salah satu Pihak selama jangka waktu berturut-turut lebih dari enam puluh (60) hari, Pemasok demikian pula dapat mengakhiri Kontrak yang terdampak melalui pemberitahuan Tertulis kepada Perusahaan, dengan ketentuan bahwa Pemasok telah mematuhi klausul 14(c) dan 14(d). Dalam hal pengakhiran berdasarkan klausul ini oleh salah satu Pihak, Perusahaan wajib membayar seluruh Barang yang telah diserahkan dan Diterima dan seluruh Jasa yang telah dilaksanakan dan Diterima sebelum pengakhiran, tidak ada biaya pembatalan yang terutang, dan, tanpa memengaruhi klausul 13(e) atau hak atau tanggung jawab apa pun yang telah timbul sebelum pengakhiran, tidak ada Pihak yang memiliki tanggung jawab lebih lanjut kepada Pihak lainnya sehubungan dengan bagian Kontrak yang diakhiri. Klausul ini menyatakan akibat-akibat yang disepakati Para Pihak atas suatu peristiwa yang terjadi kemudian yang memengaruhi pelaksanaan, dan Law Reform (Frustrated Contracts) Act 1943 (Undang-Undang Reformasi Hukum (Kontrak yang Gagal) 1943) tidak berlaku atas Kontrak sepanjang section 2(3) undang-undang tersebut mengizinkan pengecualiannya.
(g) Tidak ada kenaikan harga. Peristiwa Keadaan Kahar tidak memberikan hak kepada Pemasok atas kenaikan Harga apa pun atau untuk memulihkan biaya apa pun yang dikeluarkannya sebagai akibat dari peristiwa tersebut. Klausul ini tidak membatasi hak Pemasok berdasarkan klausul 12(e) sebagaimana klausul tersebut diberlakukan oleh klausul 14(e).
15. Kerahasiaan
(a) Definisi. Informasi Rahasia (Confidential Information) dari suatu Pihak (dalam kapasitas tersebut, Pihak Pengungkap (Discloser)) berarti seluruh informasi yang berkaitan dengan Pihak tersebut, kegiatan usahanya dan, dalam hal Perusahaan, Grup dan setiap Pelanggan, yang diungkapkan kepada atau diperoleh oleh Pihak lainnya (dalam kapasitas tersebut, Pihak Penerima (Recipient)) sehubungan dengan Kontrak, dalam bentuk apa pun dan baik ditandai rahasia maupun tidak, termasuk pengetahuan teknis (know-how), teknologi, kode sumber, kode objek, perangkat lunak, desain, gambar, spesifikasi, basis data, dokumentasi, penemuan, invensi, proses, metode, formulasi, konsep, rahasia dagang, prototipe, rencana, informasi pengadaan, identitas pemasok dan pelanggan, harga, rincian biaya, prakiraan, volume, dan informasi keuangan, beserta keberadaan dan ketentuan Kontrak dan setiap Pesanan. Tanpa pembatasan, Informasi Rahasia Pemasok mencakup informasi biaya, proses, produksi, mutu, dan pasokan dari tingkat di bawahnya yang diperoleh Perusahaan berdasarkan klausul 3(i), klausul 5(g), klausul 12(b), atau klausul 12(f), dan Informasi Rahasia Perusahaan mencakup informasi yang diuraikan dalam klausul ini yang berkaitan dengan Grup, setiap Pelanggan, Barang, dan Jasa. Informasi yang merupakan rahasia dagang dalam arti Trade Secrets (Enforcement, etc.) Regulations 2018 (Peraturan Rahasia Dagang (Penegakan, dll.) 2018) merupakan Informasi Rahasia, dan tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi upaya hukum yang tersedia sehubungan dengannya berdasarkan Peraturan tersebut atau menurut hukum.
(b) Pengecualian. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang: (i) tersedia atau menjadi tersedia secara umum bagi publik selain melalui pelanggaran kewajiban kerahasiaan yang dimiliki terhadap Pihak Pengungkap; (ii) secara sah telah berada dalam penguasaan Pihak Penerima pada saat pengungkapan dan tidak diperoleh dari Pihak Pengungkap atau dari Orang yang memiliki kewajiban kerahasiaan terhadap Pihak Pengungkap, sebagaimana dibuktikan oleh catatan tertulis Pihak Penerima yang telah ada sebelumnya; atau (iii) dikembangkan secara mandiri oleh Pihak Penerima tanpa menggunakan atau merujuk pada Informasi Rahasia apa pun, sebagaimana dibuktikan oleh catatan tertulis Pihak Penerima yang dibuat pada saat yang bersamaan.
(c) Kewajiban. Setiap Pihak Penerima wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap, wajib menggunakannya secara eksklusif untuk tujuan melaksanakan, mengelola, atau menegakkan Kontrak, dan wajib melindunginya dengan sekurang-kurangnya langkah-langkah yang diterapkannya terhadap informasi rahasianya sendiri yang memiliki tingkat kepentingan yang setara dan dalam hal apa pun tidak kurang dari langkah-langkah yang wajar secara komersial. Pihak Penerima hanya dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada personelnya, dan kepada penasihat profesional, yang perlu mengetahuinya untuk tujuan tersebut dan yang terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang tidak kurang melindungi daripada klausul ini, dan Pihak Penerima tetap bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian mereka. Selain itu, Perusahaan dapat mengungkapkan Informasi Rahasia Pemasok kepada anggota Grup mana pun, dan kepada auditor, penanggung asuransi, dan pemberi pembiayaannya, dengan ketentuan yang sama; dan, sepanjang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pernyataan, sertifikasi, pengungkapan, atau pelaporan yang dimilikinya terhadap Pelanggan atau regulator, termasuk berdasarkan klausul 17, dapat mengungkapkan informasi kepatuhan, asal-usul (provenance), asal barang, dan emisi yang diberikan berdasarkan klausul 17, dalam setiap hal dengan hanya mengungkapkan batas minimum yang secara wajar diperlukan dan, sejauh dapat dilaksanakan, dengan ketentuan kerahasiaan.
(d) Pengungkapan yang diwajibkan. Apabila Pihak Penerima diwajibkan oleh hukum atau oleh regulator atau pengadilan mana pun untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, Pihak Penerima wajib, sejauh sah menurut hukum, menyampaikan kepada Pihak Pengungkap pemberitahuan Tertulis terlebih dahulu dengan segera dan kesempatan yang wajar untuk mengupayakan perintah perlindungan atau keringanan lainnya, wajib hanya mengungkapkan batas minimum yang diwajibkan, dan wajib terus melindungi kerahasiaan sisanya. Tidak ada ketentuan dalam klausul 15 ini yang menghalangi suatu Orang untuk melakukan pengungkapan yang dilindungi (protected disclosure) berdasarkan Public Interest Disclosure Act 1998 (Undang-Undang Pengungkapan untuk Kepentingan Umum 1998) atau Part IVA Employment Rights Act 1996 (Undang-Undang Hak Ketenagakerjaan 1996), untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada otoritas penegak hukum atau otoritas regulasi, atau untuk melakukan pengungkapan apa pun yang diwajibkan oleh hukum.
(e) Tidak ada publisitas atau penggunaan merek. Pemasok tidak boleh menerbitkan pernyataan atau siaran pers apa pun, membuat pengumuman publik apa pun, menggunakan nama, merek, logo Perusahaan, atau gambar Barang, atau merujuk Perusahaan sebagai pelanggan atau referensi, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
(f) Pengembalian dan pemusnahan. Setiap saat atas permintaan Pihak Pengungkap, dan pada saat pengakhiran atau berakhirnya Kontrak, Pihak Penerima wajib segera mengembalikan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap atau, atas opsi Pihak Pengungkap, memusnahkannya dan menyatakan pemusnahan tersebut secara Tertulis, selain satu salinan yang disimpan semata-mata sepanjang diwajibkan oleh hukum atau oleh kebijakan penyimpanan catatan Pihak Penerima yang bona fide, dan setiap salinan yang disimpan dalam sistem cadangan (backup) atau arsip rutin yang tidak mudah dipisahkan, yang masing-masing tetap tunduk pada klausul ini selama disimpan.
(g) Kepemilikan dan jangka waktu. Kepemilikan dan hak milik atas Informasi Rahasia, dan atas setiap karya turunan, penyempurnaan, atau modifikasinya, setiap saat tetap berada pada Pihak Pengungkap. Kewajiban dalam klausul ini tetap berlaku selama lima (5) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak, kecuali bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku tanpa batas waktu sehubungan dengan informasi yang merupakan rahasia dagang, kode sumber, atau Data Pribadi, dan sehubungan dengan Informasi Rahasia Perusahaan yang berkaitan dengan Pelanggan, selama informasi tersebut masih memiliki sifat sebagai Informasi Rahasia.
(h) Pelanggaran. Pihak Penerima wajib segera memberitahukan Pihak Pengungkap mengenai setiap akses, pengungkapan, atau penggunaan tanpa izin atas Informasi Rahasia Pihak Pengungkap, dan wajib bekerja sama dengan Pihak Pengungkap untuk mencegah akses, pengungkapan, atau penggunaan tanpa izin lebih lanjut. Masing-masing Pihak mengakui bahwa ganti kerugian mungkin bukan merupakan upaya pemulihan yang memadai atas pelanggaran klausul ini dan bahwa Pihak lainnya berhak untuk mengupayakan putusan sela (injunction) dan keringanan lain berdasarkan prinsip keadilan (equitable relief), dan bahwa tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang mewajibkan pengadilan untuk mengabulkannya.
(i) Sistem kecerdasan buatan. Pihak Penerima tidak boleh memasukkan, mengunggah, menyampaikan, atau dengan cara lain mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap apa pun kepada sistem kecerdasan buatan, pembelajaran mesin, model bahasa besar (large language model), atau sistem generatif pihak ketiga mana pun, atau kepada sistem atau layanan lain mana pun yang menyimpan, menimbun, melatih diri dengan, atau dengan cara lain belajar dari masukan yang diberikan kepadanya, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap. Dalam hal persetujuan diberikan, Pihak Penerima wajib mematuhi setiap syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pengungkap, termasuk mengenai sistem yang digunakan, pengaturan penyimpanan data dan pelatihan yang diterapkan, dan catatan yang disimpan. Klausul ini berlaku sebagai tambahan atas klausul 15(c), dan pengungkapan yang melanggarnya merupakan pelanggaran atas klausul 15 ini untuk keperluan klausul 13(b)(iv) dan 21(a)(iv). Klausul 18(b) berlaku secara terpisah, dan secara lebih ketat, terhadap Data Pribadi.
16. Kekayaan Intelektual
(a) Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan. Kecuali sebagaimana diatur secara tegas dalam perjanjian tertulis terpisah, Perusahaan mempertahankan seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam atau timbul dari spesifikasi, gambar, desain, perkakas, bahan, data Perusahaan, dan hasil Jasa. Seluruh Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan merupakan milik tunggal dan eksklusif Perusahaan atau para pemberi lisensinya. Pemasok tidak memperoleh kepentingan kepemilikan atas, hak atas, atau lisensi berdasarkan salah satu di antaranya dengan melaksanakan Kontrak, dan setiap goodwill yang diperoleh dari penggunaannya oleh Pemasok menjadi milik Perusahaan.
(b) Lisensi terbatas. Perusahaan memberikan kepada Pemasok lisensi noneksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan semata-mata sejauh diperlukan untuk melaksanakan Kontrak. Pemasok tidak boleh menggunakannya untuk tujuan lain apa pun, tidak boleh mengambil tindakan apa pun yang merugikan atau mengganggunya, dan tidak boleh mengubah, mengaburkan, atau menghapus merek atau pemberitahuan hak kepemilikan Perusahaan apa pun.
(c) Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual yang dikembangkan. Seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang diciptakan, dikembangkan, atau pertama kali diwujudkan dalam praktik oleh Pemasok atau Personel Pemasok dalam rangka pelaksanaan Kontrak, atau dalam setiap hasil kerja, desain, gambar, perkakas, laporan, data, atau perangkat lunak yang secara khusus dikembangkan untuk Perusahaan berdasarkan Kontrak, beralih kepada Perusahaan pada saat diciptakan dan, sepanjang hak-hak tersebut tidak beralih demikian, dialihkan kepada Perusahaan oleh Pemasok secara mutlak, melalui pengalihan saat ini atas hak-hak di masa mendatang (present assignment of future rights), bebas dari pembebanan dan tanpa pembayaran lebih lanjut. Baik klausul ini maupun klausul 16(a) tidak mengalihkan kepada atau menjadikan milik Perusahaan, dan Perusahaan tidak memperoleh kepentingan kepemilikan apa pun atas, Hak Kekayaan Intelektual Pemasok yang ada pada tanggal Pesanan, yang diciptakan oleh Pemasok secara terlepas dari Kontrak, atau yang terdiri atas pengetahuan teknis pembuatan yang bersifat umum, penyempurnaan proses, desain perkakas, atau teknik yang berlaku umum bagi kegiatan usaha Pemasok dan tidak khusus bagi Perusahaan, bagi Barang sebagaimana dispesifikasikan oleh Perusahaan, atau bagi Spesifikasi, desain, gambar, atau Informasi Rahasia Perusahaan mana pun. Klausul 16(e) berlaku atas setiap hak semacam itu yang digabungkan ke dalam Barang, Jasa, atau hasil kerja apa pun. Pemasok wajib mengupayakan dari masing-masing Personel Pemasok seluruh pengalihan, persetujuan, dan pelepasan hak yang diperlukan untuk memberlakukan klausul ini. Di Inggris dan Wales:
(i) Hak cipta dan hak cipta di masa mendatang. Pengalihan hak cipta tidak berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang mengalihkan, sebagaimana disyaratkan oleh section 90(3) Copyright, Designs and Patents Act 1988 (Undang-Undang Hak Cipta, Desain, dan Paten 1988); dan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh atau atas nama calon pemilik hak cipta di masa mendatang, yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak cipta tersebut kepada pihak lain, menjadikan hak cipta tersebut milik penerima pengalihan pada saat hak cipta itu timbul, sebagaimana diatur dalam section 91(1) undang-undang tersebut. Ketentuan ini merupakan perjanjian tertulis tersebut, Pemasok menandatangani atau diperlakukan sebagai menandatanganinya dengan menerima Pesanan berdasarkan klausul 2(c)(i), dan Pemasok wajib atas permintaan menandatangani pengalihan konfirmasi (confirmatory assignment) atau akta pengalihan (deed of assignment). Dalam hal hak cipta seharusnya menjadi milik pemberi kerja berdasarkan section 11(2) undang-undang tersebut, atau milik pihak pemesan, Pemasok wajib mengupayakan pengalihan hak cipta tersebut kepada Perusahaan. Dalam hal Pemasok menerima suatu Pesanan selain melalui penerimaan Tertulis yang ditandatangani atas namanya, pengalihan dalam klausul ini berlaku berdasarkan prinsip keadilan (in equity) dan Pemasok wajib, dalam waktu lima (5) Hari Kerja sejak permintaan Tertulis, menandatangani pengalihan tertulis dalam bentuk yang disyaratkan oleh Perusahaan sehingga hak milik menurut hukum (legal title) beralih kepada Perusahaan.
(ii) Hak moral. Hak moral berdasarkan Chapter IV Copyright, Designs and Patents Act 1988 dapat dilepaskan melalui instrumen tertulis yang ditandatangani oleh orang yang melepaskan hak tersebut, sebagaimana diatur dalam section 87 undang-undang tersebut. Pemasok wajib mengupayakan dari setiap pencipta perseorangan pelepasan tertulis tanpa syarat atas seluruh hak moral dalam setiap karya yang diciptakan berdasarkan Kontrak, untuk kepentingan Perusahaan, Grup, serta penerima lisensi dan penerus hak mereka, yang mencakup karya yang sudah ada dan yang akan datang, dan wajib menyerahkan pelepasan tersebut kepada Perusahaan atas permintaan. Dalam hal suatu pelepasan tidak berlaku di yurisdiksi mana pun, Pemasok sebagai gantinya wajib mengupayakan persetujuan tertulis atas seluruh tindakan dan kelalaian Perusahaan, Grup, dan penerima lisensi mereka yang seharusnya melanggar hak-hak tersebut, dan janji untuk tidak menyatakan hak-hak tersebut.
(iii) Paten, desain, dan merek dagang. Pengalihan paten atau permohonan paten batal kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang mengalihkan, sebagaimana disyaratkan oleh section 30(6) Patents Act 1977 (Undang-Undang Paten 1977); pengalihan desain terdaftar atau permohonan desain wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang mengalihkan, sebagaimana disyaratkan oleh section 15B(3) Registered Designs Act 1949 (Undang-Undang Desain Terdaftar 1949); pengalihan hak desain tidak terdaftar UK wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang mengalihkan, sebagaimana disyaratkan oleh section 222(3) Copyright, Designs and Patents Act 1988, dan section 223 undang-undang tersebut mengizinkan pengalihan saat ini atas hak desain di masa mendatang; dan pengalihan merek dagang terdaftar wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang mengalihkan, sebagaimana disyaratkan oleh section 24(3) Trade Marks Act 1994 (Undang-Undang Merek Dagang 1994). Pemasok wajib atas permintaan menandatangani setiap dokumen yang diperlukan untuk memberlakukan pengalihan tersebut dan untuk mencatatnya pada daftar yang relevan, dan klausul 16(d) berlaku.
(iv) Invensi karyawan dan kompensasi. Pemasok menjamin bahwa pengaturannya dengan Personel Pemasok memadai untuk menjadikan miliknya, dan untuk memungkinkannya mengalihkan kepada Perusahaan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang tercakup dalam klausul ini. Para Pihak mengakui bahwa section 39 sampai dengan 43 Patents Act 1977 mengatur kepemilikan invensi karyawan dan hak karyawan atas kompensasi untuk invensi atau paten yang memberikan manfaat luar biasa (outstanding benefit) bagi pemberi kerja, dan bahwa section 42(2) undang-undang tersebut menjadikan tidak dapat dilaksanakan setiap ketentuan kontrak yang mengurangi hak-hak karyawan atas invensi yang dibuat oleh karyawan tersebut. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang dimaksudkan untuk mengurangi hak semacam itu. Pemasok bertanggung jawab atas, dan mengganti rugi Perusahaan dan Grup terhadap, setiap klaim oleh Personel Pemasok mana pun atas kepemilikan, atau atas kompensasi atau remunerasi lebih lanjut sehubungan dengan, Hak Kekayaan Intelektual apa pun yang dialihkan atau dimaksudkan untuk dialihkan berdasarkan klausul ini, dan terhadap biaya untuk menyelidiki dan membela diri terhadap klaim semacam itu.
(v) Formalitas dan pendaftaran. Tidak ada pendaftaran atau formalitas lain yang disyaratkan di Inggris dan Wales agar pengalihan yang dilakukan oleh klausul ini berlaku di antara Para Pihak, namun Perusahaan dapat mencatat setiap pengalihan pada daftar yang relevan, termasuk berdasarkan section 33 Patents Act 1977 dan section 25 Trade Marks Act 1994, dan Pemasok wajib memberikan seluruh bantuan yang diperlukan untuk melakukannya. Pemasok mengakui bahwa kegagalan untuk mendaftarkan suatu transaksi dalam jangka waktu yang diperkenankan dapat memengaruhi upaya hukum penerima pengalihan, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan Perusahaan dalam jangka waktu tersebut.
(vi) Tidak ada pembuatan oleh kecerdasan buatan yang tidak diungkapkan. Pemasok menjamin bahwa tidak ada hasil kerja, desain, gambar, laporan, data, perangkat lunak, atau bahan lain yang diberikan kepada Perusahaan berdasarkan Kontrak, dan tidak ada bagian material dari salah satu di antaranya, yang telah dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan, pembelajaran mesin, model bahasa besar (large language model), atau sistem generatif tanpa pengungkapan Tertulis terlebih dahulu oleh Pemasok mengenai fakta tersebut kepada Perusahaan, dengan mengidentifikasi bahan yang bersangkutan dan sistem yang digunakan. Pemasok mengakui bahwa karya yang dihasilkan oleh komputer dalam keadaan di mana tidak ada pencipta manusia merupakan karya yang dihasilkan komputer (computer-generated work) dalam arti section 178 Copyright, Designs and Patents Act 1988, bahwa section 9(3) undang-undang tersebut memperlakukan pencipta karya semacam itu sebagai orang yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk penciptaannya, bahwa jangka waktu hak cipta atas karya semacam itu dibatasi oleh section 12(7) undang-undang tersebut, dan bahwa bahan yang dihasilkan tanpa kepenciptaan manusia yang memadai mungkin sama sekali tidak memperoleh hak cipta, sehingga pengalihan yang dilakukan oleh klausul 16(c) ini hanya akan mengalihkan sedikit atau tidak ada apa pun sehubungan dengannya. Dalam hal Pemasok melakukan pengungkapan berdasarkan paragraf ini, Perusahaan dapat menolak bahan tersebut, mewajibkan agar bahan tersebut diganti dengan bahan hasil kepenciptaan manusia atas biaya Pemasok, atau menerimanya dengan syarat apa pun yang diberitahukan oleh Perusahaan. Pelanggaran atas paragraf ini merupakan pelanggaran atas klausul 16 untuk keperluan klausul 13(b)(iv) dan 21(a)(iv).
(d) Jaminan lebih lanjut. Pemasok wajib, atas permintaan Perusahaan dan atas biaya Pemasok, segera menandatangani seluruh dokumen dan melakukan segala hal yang diperlukan untuk menjadikan milik, menyempurnakan, mencatat, atau menegakkan Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan berdasarkan klausul 16(c), termasuk membantu dalam setiap permohonan, penuntutan permohonan (prosecution), pendaftaran, atau proses hukum.
(e) Lisensi Hak Kekayaan Intelektual Pemasok. Sepanjang hasil kerja, Barang, atau Jasa apa pun menggabungkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Pemasok atau pihak ketiga, Pemasok memberikan, dan wajib mengupayakan pemberian, kepada Perusahaan dan Grup lisensi yang abadi, tidak dapat dicabut, berlaku di seluruh dunia, bebas royalti, dan noneksklusif, dengan hak untuk memberikan sublisensi kepada Pelanggan, distributor, kontraktor, dan pengguna akhir, untuk menggunakan, memasang, mengonfigurasi, mengoperasikan, memelihara, memperbaiki, memodifikasi, memasok kembali, dan melepaskan Barang dan hasil kerja serta untuk mengizinkan pihak lain melakukannya. Pemasok wajib mengungkapkan secara Tertulis seluruh perangkat lunak sumber terbuka (open source) dan pihak ketiga yang digabungkan dalam Barang dan ketentuan lisensi yang berlaku atasnya, dan tidak boleh menggabungkan komponen apa pun yang ketentuan lisensinya akan mensyaratkan pengungkapan atau pelisensian Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan.
(f) Kelangsungan perangkat lunak dan firmware. Dalam hal Barang memuat perangkat lunak atau firmware yang esensial bagi pengoperasiannya, Pemasok wajib, atas permintaan, membuat pengaturan escrow kode sumber atau pengaturan kelangsungan yang setara dengan ketentuan yang secara wajar disyaratkan oleh Perusahaan, dengan pemicu pelepasan yang mencakup Peristiwa Insolvensi yang memengaruhi Pemasok, penghentian dukungan, dan kegagalan material untuk memelihara perangkat lunak tersebut.
(g) Tidak adanya pelanggaran dan Klaim HKI. Pemasok menjamin bahwa Barang dan Jasa, serta penyediaan, penggunaan, pemasokan kembali, dan pembuangannya, tidak dan tidak akan melanggar Hak Kekayaan Intelektual Orang mana pun. Jaminan tersebut, dan kewajiban-kewajiban dalam klausul 16(g) ini, diberikan dengan tunduk pada pengecualian (carve-out) yang sama dengan ganti rugi dalam klausul 16(h), dan tidak dengan pembatasan lain apa pun. Apabila suatu tuduhan pelanggaran diajukan terhadap Perusahaan, Grup, atau Pelanggan mana pun (Klaim HKI (IP Claim)), Pemasok wajib atas biayanya sendiri dan atas pilihan Perusahaan: (i) memperoleh bagi Perusahaan, Grup, dan Pelanggannya hak untuk terus menggunakan Barang atau Jasa tersebut; (ii) menggantinya dengan padanan yang tidak melanggar dengan mutu dan fungsionalitas yang sekurang-kurangnya setara; (iii) memodifikasinya sehingga menjadi tidak melanggar tanpa kehilangan fungsionalitas; atau (iv) menerima pengembaliannya dan mengembalikan Harga secara penuh beserta seluruh Biaya Pembongkaran.
(h) Ganti rugi HKI. Pemasok wajib mengganti rugi, membela, dan membebaskan Perusahaan, Grup, pejabat, karyawan, dan Pelanggan mereka dari setiap Klaim HKI, termasuk seluruh tanggung jawab, ganti kerugian, kerugian, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh (on an indemnity basis).
Pengecualian untuk desain Perusahaan sendiri. Kewajiban Pemasok berdasarkan klausul 16(g) dan klausul 16(h) ini tidak berlaku sepanjang Klaim HKI timbul semata-mata dari kepatuhan Pemasok terhadap desain atau Spesifikasi Tertulis yang dipasok oleh Perusahaan kepada Pemasok (termasuk Spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan klausul 5(b)), dalam hal Pemasok tidak memilih, berkontribusi pada, atau memodifikasi unsur yang dikatakan melanggar, dan Pemasok segera memberitahukan Perusahaan secara Tertulis, sebelum melaksanakan bagian Pesanan yang terdampak, mengenai setiap risiko pelanggaran yang diketahuinya atau secara wajar seharusnya diketahuinya. Pemasok menanggung beban untuk membuktikan kedua unsur tersebut. Dalam setiap hal lainnya, kewajiban-kewajiban tersebut berlaku sepenuhnya, termasuk dalam hal Barang atau Jasa dibuat berdasarkan atau sesuai dengan desain, instruksi, spesifikasi, atau pemilihan komponen Pemasok sendiri, dan termasuk dalam hal desain atau Spesifikasi yang dipasok oleh Perusahaan merupakan salah satu dari beberapa penyebab Klaim HKI. Pengecualian ini selaras dengan klausul 5(a), 5(b), dan 16(a), yang berdasarkan klausul-klausul tersebut Perusahaan dapat memasok atau mengarahkan suatu desain atau Spesifikasi, dan tidak membatasi klausul 16(i).
Pemasok memimpin pembelaan dan penyelesaian Klaim HKI atas pemberitahuan dari Perusahaan, dengan ketentuan bahwa Pemasok tidak boleh mengakui tanggung jawab atas nama Perusahaan atau menyelesaikan dengan cara apa pun yang membebankan kewajiban atau pembatasan apa pun kepada Perusahaan atau Pelanggan mana pun tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, dan Perusahaan dapat berpartisipasi dalam pembelaan dengan kuasa hukumnya sendiri atas biayanya sendiri. Apabila Pemasok gagal mengambil alih pembelaan dengan segera, Perusahaan dapat membela dan menyelesaikan Klaim HKI tersebut atas biaya Pemasok.
(i) Tidak ada tanggung jawab Perusahaan. Dalam keadaan apa pun Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas Klaim HKI apa pun yang timbul dari desain, spesifikasi, proses pembuatan Pemasok, atau penyertaan bahan atau komponen pihak ketiga.
(j) Upaya pemulihan tidak eksklusif. Upaya pemulihan dalam klausul 16(g) merupakan upaya pemulihan utama Perusahaan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga, namun tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi atau mengecualikan kewajiban Pemasok berdasarkan klausul 16(h) atau klausul 20, hak Perusahaan atas upaya hukum lain apa pun menurut hukum atau berdasarkan prinsip keadilan (equity), termasuk ganti kerugian atas kehilangan keuntungan, kerugian konsekuensial, biaya pengadaan pengganti, dan Biaya Pembongkaran, atau hak Perusahaan untuk mengakhiri Kontrak atau menolak Barang atau Jasa.
(k) Tanggung jawab tidak terbatas. Tanggung jawab Pemasok berdasarkan klausul 16 ini tidak terbatas dalam jumlah dan jangka waktu.
17. Kepatuhan
(a) Umum. Pemasok wajib mematuhi, dan wajib memastikan bahwa Personel Pemasok dan para pemasoknya pada tingkat di bawahnya mematuhi, seluruh hukum, peraturan, standar, lisensi, izin, dan kode yang berlaku terhadap Pemasok, terhadap Barang dan Jasa, dan terhadap pelaksanaan Kontrak, di setiap yurisdiksi pembuatan, transit, penyerahan, dan penggunaan yang dimaksudkan. Kewajiban tersebut mencakup Health and Safety at Work etc. Act 1974 (Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dll. 1974), yang berdasarkan undang-undang tersebut Pemasok memiliki kewajiban sebagai perancang, pembuat, importir, atau pemasok barang dan zat untuk digunakan di tempat kerja berdasarkan section 6 undang-undang tersebut, dan sebagai pemberi kerja berdasarkan section 2 dan 3, beserta Management of Health and Safety at Work Regulations 1999, Provision and Use of Work Equipment Regulations 1998, Supply of Machinery (Safety) Regulations 2008 dalam hal berlaku, dan Control of Substances Hazardous to Health Regulations 2002; dan section 6(8) Health and Safety at Work etc. Act 1974 tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban apa pun berdasarkan section 6, dan tidak ada ketentuan Kontrak yang berlaku sebagai janji tertulis (written undertaking) untuk keperluan subsection tersebut kecuali Perusahaan secara tegas menyatakan demikian secara Tertulis. Dalam hal Pemasok mempekerjakan Personel Pemasok di United Kingdom, kewajiban tersebut juga mencakup Employment Rights Act 1996, National Minimum Wage Act 1998 (Undang-Undang Upah Minimum Nasional 1998), Working Time Regulations 1998, Equality Act 2010 (Undang-Undang Kesetaraan 2010) dan, apabila berlaku, Agency Workers Regulations 2010 dan Employment Agencies Act 1973 serta Conduct of Employment Agencies and Employment Businesses Regulations 2003. Pemasok wajib mematuhi kode etik pemasok Perusahaan, apabila ada dan diberitahukan kepada Pemasok secara Tertulis, dan setiap kebijakan lain yang diberitahukan demikian.
(b) Pengendalian Perdagangan. Pemasok menyatakan, menjamin, dan berjanji bahwa: (i) Pemasok telah menentukan, dan semata-mata bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap, seluruh hukum dan peraturan pengendalian ekspor, pengendalian impor, sanksi, kepatuhan perdagangan, anti-boikot, dan pembatasan ekonomi yang berlaku (secara bersama-sama, Pengendalian Perdagangan (Trade Controls)) dari setiap yurisdiksi yang relevan, termasuk yurisdiksi Perusahaan, negara pembuatan, negara asal setiap komponen Barang, dan setiap negara transit atau penyerahan; (ii) Barang, Jasa, dan seluruh teknologi serta data teknis yang terkait memenuhi syarat untuk diekspor, diekspor kembali, dipindahkan, atau dipasok kepada Perusahaan dan ke Titik Penyerahan tanpa melanggar Pengendalian Perdagangan apa pun, dan Pemasok akan memberikan klasifikasi pengendalian ekspor yang berlaku, entri pengendalian (control entry), atau pernyataan bahwa tidak diperlukan lisensi; dan (iii) baik Pemasok, maupun Personel Pemasok, pemasok pada tingkat di bawahnya, atau sumber Barang mana pun, bukan merupakan Pihak Terlarang. Rezim United Kingdom yang berlaku adalah: Export Control Act 2002 (Undang-Undang Pengendalian Ekspor 2002) dan Export Control Order 2008, beserta UK Strategic Export Control Lists dan pengendalian atas ekspor, pemindahan, perantaraan (brokering), dan pemberian bantuan teknis yang ditetapkan oleh Order tersebut, termasuk pengendalian menyeluruh (catch-all) atas penggunaan akhir militer dan penggunaan akhir senjata pemusnah massal (WMD); Regulation (EU) 2021/821 (Peraturan (UE) 2021/821) sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales (peraturan barang penggunaan ganda (dual-use) yang dipertahankan) dan Trade in Torture etc. Goods (Amendment) Regulations 2020 apabila relevan; Sanctions and Anti-Money Laundering Act 2018 (Undang-Undang Sanksi dan Anti-Pencucian Uang 2018) dan peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkannya, termasuk Russia (Sanctions) (EU Exit) Regulations 2019; Customs and Excise Management Act 1979; dan Taxation (Cross-border Trade) Act 2018. Rezim-rezim tersebut diselenggarakan oleh Export Control Joint Unit di lingkungan Department for Business and Trade, Office of Financial Sanctions Implementation di lingkungan HM Treasury, Foreign, Commonwealth and Development Office, HM Revenue & Customs, dan Border Force. Daftar yang wajib disaring (screened) adalah UK Sanctions List dan Consolidated List of Financial Sanctions Targets in the UK, UN Security Council Consolidated List dan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut berlaku, daftar-daftar yang dikelola oleh otoritas lain yang disebutkan dalam definisi Otoritas Sanksi. Dalam hal aturan anti-boikot Amerika Serikat berlaku, termasuk Part 760 Export Administration Regulations dan section 999 Internal Revenue Code, Pemasok wajib mematuhinya dan wajib melaporkan kepada Perusahaan setiap permintaan terkait boikot yang diterimanya sehubungan dengan Kontrak; dan masing-masing Pihak mengakui bahwa Protection of Trading Interests (US Cuban Assets Control Regulations) Order 1992 dan setiap arahan atau perintah yang dibuat berdasarkan Protection of Trading Interests Act 1980 dapat melarang kepatuhan terhadap tindakan-tindakan ekstrateritorial tertentu, dan tidak ada Pihak yang diwajibkan oleh klausul ini untuk bertindak dengan melanggar larangan semacam itu.
(c) Transaksi yang dilarang. Pemasok tidak boleh mengadakan, membuat, menjual, mengekspor, mengekspor kembali, memindahkan, melakukan pemindahmuatan (tranship), atau memasok Barang atau Jasa, secara langsung maupun tidak langsung, dengan melanggar Pengendalian Perdagangan apa pun, termasuk kepada atau melalui negara, wilayah, atau kawasan mana pun yang tunduk pada sanksi atau embargo menyeluruh, atau Pihak Terlarang mana pun. Pemasok menjamin bahwa Pemasok tidak mengetahui atau tidak memiliki alasan untuk meyakini bahwa Barang atau Jasa akan digunakan, secara langsung maupun tidak langsung, dalam penggunaan akhir yang dilarang, termasuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan senjata pemusnah massal, rudal, kendaraan udara tanpa awak, proliferasi nuklir, atau aplikasi militer atau pengawasan yang dibatasi.
(d) Negara asal dan penandaan. Pemasok menjamin bahwa negara asal yang dinyatakan dalam dokumentasinya akurat dan ditentukan sesuai dengan hukum kepabeanan yang berlaku, dan bahwa Barang dan wadahnya ditandai secara terbaca dan tahan lama dengan negara asal dalam hal penandaan disyaratkan. Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum pengiriman mengenai setiap perubahan negara asal atau tempat pembuatan Barang mana pun dari yang sebelumnya diberitahukan, dan mengganti rugi Perusahaan terhadap seluruh kerugian yang timbul dari deklarasi asal barang yang tidak akurat atau kegagalan penandaan. Asal barang nonpreferensial ditentukan berdasarkan Part 1 Taxation (Cross-border Trade) Act 2018 dan Customs (Origin of Chargeable Goods) (EU Exit) Regulations 2020, dan asal barang preferensial berdasarkan aturan asal barang dalam perjanjian perdagangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaannya; Pemasok wajib memberikan pernyataan asal (statement on origin), deklarasi pemasok, atau sertifikat asal, beserta catatan produksi dan biaya pendukungnya, yang diperlukan untuk membuktikan setiap klaim preferensial, dan wajib menyimpan catatan tersebut selama jangka waktu yang disyaratkan oleh perjanjian yang relevan. Setiap pernyataan mengenai asal Barang tidak boleh menyesatkan untuk keperluan Business Protection from Misleading Marketing Regulations 2008 atau, dalam hal Barang dipasok lebih lanjut kepada konsumen, Consumer Protection from Unfair Trading Regulations 2008 dan Part 4 Digital Markets, Competition and Consumers Act 2024 (Undang-Undang Pasar Digital, Persaingan, dan Konsumen 2024), dan Pemasok menjamin bahwa setiap pernyataan asal barang yang dibuatnya memenuhi persyaratan tersebut.
(e) Kandungan domestik, nilai sosial, dan persyaratan pengadaan. Dalam hal Pesanan menyatakan bahwa Barang dimaksudkan untuk suatu proyek yang tunduk pada persyaratan kandungan domestik, kandungan lokal, nilai sosial, atau pengadaan berbasis asal barang, Pemasok wajib memberikan sertifikasi, data biaya pembuatan, dan bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan, menjamin bahwa setiap sertifikasi yang diberikannya akurat, dan wajib segera memberitahukan Perusahaan mengenai setiap perubahan yang memengaruhi keakuratannya. Rezim United Kingdom yang mungkin berlaku adalah Procurement Act 2023 dan peraturan-peraturan serta catatan kebijakan pengadaan (procurement policy notes) yang dibuat berdasarkannya, termasuk National Procurement Policy Statement dan persyaratan mengenai pengecualian pemasok, larangan (debarment), dan penilaian nilai sosial; Public Services (Social Value) Act 2012; catatan kebijakan pengadaan yang berlaku atas pengadaan baja dan atas rencana pengurangan karbon; dan syarat-syarat yang melekat pada setiap program yang didanai publik yang diidentifikasi dalam Pesanan. Pemasok wajib memberikan informasi yang diperlukan Perusahaan untuk menjawab setiap pertanyaan dalam kuesioner seleksi standar (standard selection questionnaire) atau untuk memenuhi setiap syarat pendanaan hibah, dan wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila Pemasok, atau orang terkaitnya (connected persons) mana pun, menjadi subjek dari dasar pengecualian wajib atau diskresioner atau dimasukkan ke dalam daftar larangan (debarment list) berdasarkan Procurement Act 2023.
(f) Keamanan jaringan dan rantai pasokan. Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa Barang bukan merupakan, dan tidak memuat, peralatan, layanan, atau komponen apa pun dari vendor yang dilarang, dibatasi, atau ditetapkan sebagai risiko keamanan berdasarkan rezim keamanan telekomunikasi, infrastruktur kritis, atau pembatasan rantai pasokan yang berlaku, dan bahwa Pemasok tidak menggunakan peralatan semacam itu sebagai komponen yang substansial atau esensial dari sistem apa pun yang digunakan dalam produksi Barang. Pemasok wajib memberikan pernyataan Tertulis untuk maksud tersebut dalam bentuk yang disyaratkan oleh Perusahaan, wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila pernyataan tersebut tidak lagi akurat, dan wajib memberikan informasi rantai pasokan yang diperlukan Perusahaan untuk membuat pernyataannya sendiri kepada Pelanggan dan regulator. Rezim United Kingdom adalah Telecommunications (Security) Act 2021 (Undang-Undang Telekomunikasi (Keamanan) 2021) dan section 105A sampai dengan 105Z29 Communications Act 2003 (Undang-Undang Komunikasi 2003), termasuk kewajiban keamanan penyedia jaringan dan layanan komunikasi elektronik publik, setiap arahan vendor yang ditetapkan (designated vendor direction) dan pemberitahuan penetapan (designation notice) yang diberikan berdasarkan section 105Z1 sampai dengan 105Z11, Electronic Communications (Security Measures) Regulations 2022 dan Telecommunications Security Code of Practice yang diterbitkan berdasarkan section 105E; Network and Information Systems Regulations 2018; National Security and Investment Act 2021 (Undang-Undang Keamanan Nasional dan Investasi 2021), yang berdasarkan undang-undang tersebut pengambilalihan pengendalian atas entitas dan aset tertentu di sektor komunikasi wajib diberitahukan; dan ketentuan larangan dan pengecualian dalam Procurement Act 2023. Pemasok wajib memberikan deklarasi, pengesahan (attestation), dan informasi asal-usul yang diperlukan Perusahaan untuk memenuhi setiap kewajiban tersebut dan untuk menjawab setiap permintaan dari Ofcom, National Cyber Security Centre, atau otoritas berwenang lain mana pun, dan wajib memberitahukan Perusahaan dalam waktu lima (5) Hari Kerja mengenai setiap perubahan kepemilikan atau pengendalian langsung maupun tidak langsung atas dirinya.
(g) Antipenyuapan dan antikorupsi. Pemasok wajib mematuhi seluruh hukum antipenyuapan, antikorupsi, anti-pencucian uang, anti-fasilitasi penghindaran pajak (tax evasion), dan antipenipuan yang berlaku, dan tidak boleh menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, setuju untuk menerima, atau menerima suap, komisi balik (kickback), pembayaran fasilitasi, atau keuntungan tidak patut lainnya sehubungan dengan Kontrak. Pemasok wajib memelihara prosedur yang memadai yang dirancang untuk mencegah tindakan semacam itu oleh Personel Pemasok dan pemasok pada tingkat di bawahnya, wajib memelihara pembukuan dan catatan yang akurat atas seluruh pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan wajib memberikan bukti atas prosedur dan catatan tersebut atas permintaan. Undang-undang United Kingdom yang berlaku adalah Bribery Act 2010 (Undang-Undang Penyuapan 2010), termasuk tindak pidana dalam section 1 dan 2 (menyuap orang lain dan menerima suap), section 6 (penyuapan terhadap pejabat publik asing), dan section 7 (kegagalan organisasi komersial untuk mencegah penyuapan oleh orang yang terasosiasi, yang terhadapnya berlaku pembelaan prosedur yang memadai (adequate procedures) dalam section 7(2), dan yang sehubungan dengannya Pemasok merupakan orang yang terasosiasi (associated person) dengan Perusahaan untuk keperluan section 8 apabila Pemasok melaksanakan jasa untuk atau atas nama Perusahaan); section 45 dan 46 Criminal Finances Act 2017 (kegagalan untuk mencegah fasilitasi pidana atas penghindaran pajak United Kingdom dan asing, yang terhadapnya berlaku pembelaan prosedur pencegahan yang wajar); tindak pidana kegagalan untuk mencegah penipuan dalam Part 5 Economic Crime and Corporate Transparency Act 2023, yang terhadapnya berlaku pembelaan prosedur pencegahan penipuan yang wajar; Proceeds of Crime Act 2002 (Undang-Undang Hasil Kejahatan 2002) dan Money Laundering, Terrorist Financing and Transfer of Funds (Information on the Payer) Regulations 2017; dan section 1304 Corporation Tax Act 2009 dan section 55 Income Tax (Trading and Other Income) Act 2005 (tidak ada pengurangan untuk pembayaran yang terkait dengan kejahatan). Undang-undang dengan akibat ekstrateritorial yang mungkin juga berlaku mencakup United States Foreign Corrupt Practices Act. Pemasok mengakui bahwa Bribery Act 2010 tidak mengakui pengecualian untuk pembayaran fasilitasi, bahwa larangan dalam klausul ini bersifat mutlak, dan bahwa Pemasok wajib memelihara, dan atas permintaan membuktikan kepada Perusahaan, prosedur yang sebanding dengan risiko penyuapan yang ditimbulkannya, sehingga Perusahaan dapat mengandalkan pembelaan dalam section 7(2) undang-undang tersebut sehubungan dengan tindakan Pemasok. Pelanggaran atas klausul ini merupakan pelanggaran material yang memberikan hak kepada Perusahaan untuk mengakhiri dengan segera berdasarkan klausul 13(b).
(h) Perbudakan modern dan ketenagakerjaan yang bertanggung jawab. Pemasok menjamin bahwa tidak ada Barang, dan tidak ada komponen, masukan, atau bahan baku dari Barang mana pun, yang diproduksi, ditambang, dibuat, atau diangkut seluruhnya atau sebagian dengan menggunakan kerja paksa, kerja ijon (bonded labour), kerja kontrak paksa (indentured labour), kerja narapidana, pekerja anak, atau perdagangan manusia, termasuk di wilayah mana pun yang tunduk pada praduga atau temuan kerja paksa. Pemasok wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku mengenai perbudakan modern, perdagangan manusia, dan kerja paksa, wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengidentifikasi dan menangani risiko-risiko tersebut dalam rantai pasokannya, wajib memberikan informasi ketertelusuran dan uji tuntas (due diligence) rantai pasokan atas permintaan, dan wajib memberikan informasi yang secara wajar diperlukan Perusahaan untuk menyusun pernyataan atau pengungkapan apa pun atau untuk menanggapi pertanyaan dari Pelanggan atau regulator. Hukum United Kingdom yang berlaku mencakup Modern Slavery Act 2015 (Undang-Undang Perbudakan Modern 2015), khususnya tindak pidana dalam section 1, 2, dan 4 undang-undang tersebut dan kewajiban transparansi dalam rantai pasokan dalam section 54 undang-undang tersebut, yang berdasarkan ketentuan tersebut organisasi komersial yang menjalankan kegiatan usaha di United Kingdom dengan omzet pada atau di atas ambang batas yang ditetapkan wajib memublikasikan pernyataan perbudakan dan perdagangan manusia untuk setiap tahun buku, yang disetujui oleh direksi (board) dan ditandatangani oleh seorang direktur, dan wajib memublikasikannya di situs webnya dengan tautan yang mencolok dari halaman beranda. Dalam hal Perusahaan tunduk pada kewajiban dalam section 54, Pemasok wajib memberikan informasi yang diperlukan Perusahaan untuk menyusun pernyataannya dalam waktu yang diberitahukan oleh Perusahaan. Pemasok wajib, dalam hal section 54 berlaku terhadap Pemasok, memublikasikan pernyataannya sendiri dan memberikan kepada Perusahaan tautan ke pernyataan tersebut. Dalam hal Barang yang dipasok kembali oleh Perusahaan tunduk pada larangan atau praduga impor terkait kerja paksa di luar negeri, termasuk berdasarkan Uyghur Forced Labor Prevention Act Amerika Serikat dan section 307 Tariff Act of 1930, serta larangan Uni Eropa atas produk yang dibuat dengan kerja paksa, Pemasok wajib memberikan bukti yang diperlukan untuk membantah praduga tersebut atau untuk menanggapi setiap penahanan. Pemasok juga wajib mematuhi Gangmasters (Licensing) Act 2004 dan standar perizinan Gangmasters and Labour Abuse Authority dalam hal Pemasok mempekerjakan tenaga kerja di sektor yang diatur.
(i) Mineral yang bertanggung jawab. Pemasok wajib memberikan, atas permintaan, seluruh informasi yang diperlukan Perusahaan mengenai keberadaan, sumber, peleburan (smelter), dan rantai penguasaan (chain of custody) timah, tantalum, tungsten, emas, kobalt, mika, dan mineral lain yang ditetapkan dalam Barang, yang memadai untuk memungkinkan Perusahaan atau Pelanggan mana pun memenuhi setiap kewajiban pengadaan yang bertanggung jawab, mineral konflik, atau uji tuntas rantai pasokan yang berlaku. Kewajiban dalam klausul ini bersifat kontraktual. Para Pihak mengakui bahwa Britania Raya tidak memiliki undang-undang domestik mengenai mineral konflik, bahwa Regulation (EU) 2017/821 (Peraturan (UE) 2017/821) berlaku di Irlandia Utara berdasarkan Windsor Framework dan dapat berlaku atas Barang yang ditempatkan di pasar di sana, dan bahwa Perusahaan memiliki kewajiban kepada Pelanggan yang sendiri tunduk pada rezim asing termasuk section 1502 Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act Amerika Serikat dan Peraturan tersebut. Kewajiban tersebut dirumuskan dengan merujuk pada OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals from Conflict-Affected and High-Risk Areas serta Conflict Minerals Reporting Template dan Extended Minerals Reporting Template dari Responsible Minerals Initiative. Pemasok wajib melengkapi dan senantiasa memperbarui templat pelaporan yang ditunjuk oleh Perusahaan, dan klausul 17(h) berlaku atas kondisi ketenagakerjaan dalam rantai pasokan yang relevan.
(j) Kepatuhan produk dan lingkungan. Pemasok menjamin bahwa Barang mematuhi seluruh persyaratan yang berlaku mengenai keselamatan produk, keselamatan listrik, kompatibilitas elektromagnetik, telekomunikasi, radio, efisiensi energi, kandungan kimia, zat berbahaya, produk konstruksi, kemasan, dan akhir masa pakai yang berlaku di negara penyerahan dan di negara mana pun yang telah diberitahukan oleh Perusahaan sebagai tujuan Barang, dan bahwa Barang memuat seluruh penandaan kesesuaian yang disyaratkan. Pemasok wajib memberikan seluruh deklarasi kesesuaian, deklarasi kinerja, laporan pengujian, sertifikat, lembar data keselamatan, deklarasi kandungan kimia, nomor registrasi, dan materi peringatan yang diperlukan Perusahaan untuk mengimpor, memegang, memasok kembali, memasang, dan membuang Barang secara sah, beserta dokumentasi teknis yang disyaratkan oleh setiap rezim untuk dipegang dan disediakan bagi otoritas pengawasan pasar, dan wajib menyimpan dokumentasi tersebut selama jangka waktu yang disyaratkan oleh setiap rezim dan bagaimanapun juga selama jangka waktu yang dinyatakan dalam klausul 5(i). Rezim yang berlaku untuk Inggris dan Wales adalah:
(i) Keselamatan produk umum: General Product Safety Regulations 2005, termasuk persyaratan keselamatan umum, kewajiban produsen dan distributor, kewajiban untuk memberitahukan otoritas pengawasan pasar mengenai produk yang menimbulkan risiko, dan kewenangan penegakan otoritas tersebut; di Irlandia Utara, Regulation (EU) 2023/988 on general product safety (Peraturan (UE) 2023/988 tentang keselamatan produk umum) sebagaimana berlaku di sana berdasarkan Windsor Framework; dan setiap persyaratan yang dibuat berdasarkan Product Regulation and Metrology Act 2025 (Undang-Undang Regulasi Produk dan Metrologi 2025) atau berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkannya yang berlaku atas Barang;
(ii) Keselamatan listrik, EMC, dan radio: Electrical Equipment (Safety) Regulations 2016, Electromagnetic Compatibility Regulations 2016, dan Radio Equipment Regulations 2017, termasuk kewajiban produsen, importir, dan distributor berdasarkan masing-masing peraturan tersebut, persyaratan untuk menyusun deklarasi kesesuaian UE atau UK dan dokumentasi teknis, serta persyaratan untuk membubuhkan penandaan kesesuaian dan nama serta alamat produsen dan importir;
(iii) Penandaan kesesuaian: penandaan UKCA dan, dalam hal Barang berada dalam cakupan pengaturan yang mengizinkan pengakuan berkelanjutan atas penandaan CE di Britania Raya, penandaan CE, yang dalam setiap hal dibubuhkan dan didukung oleh deklarasi kesesuaian, berkas teknis (technical file), dan bukti pengujian yang diperlukan agar Perusahaan atau pihak yang ditunjuknya dapat memenuhi kewajiban importir atau distributor. Pemasok wajib menyatakan penandaan mana yang telah dibubuhkan, wajib memberikan deklarasi tersebut dalam bahasa Inggris, dan wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum pengiriman mengenai setiap perubahan dasar penandaan, badan yang disetujui (approved body) yang terlibat, atau standar yang ditetapkan atau diharmonisasikan yang diandalkan. Di Irlandia Utara, pengaturan penandaan dan penilaian kesesuaian yang berlaku berdasarkan Windsor Framework yang berlaku sebagai gantinya, dan Pemasok wajib memasok Barang dan dokumentasi yang memenuhinya dalam hal Pesanan menyatakan demikian;
(iv) Zat berbahaya dan bahan kimia: Restriction of the Use of Certain Hazardous Substances in Electrical and Electronic Equipment Regulations 2012; Regulation (EC) No 1907/2006 (Peraturan (EC) No 1907/2006) sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales (UK REACH), beserta REACH Enforcement Regulations 2008, termasuk registrasi zat, rezim otorisasi dan pembatasan, dan kewajiban berdasarkan Article 33 UK REACH untuk mengomunikasikan informasi mengenai zat yang sangat mengkhawatirkan (substance of very high concern) yang terdapat dalam suatu barang (article) di atas konsentrasi yang berlaku, yang sehubungan dengannya Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum pengiriman dan memberikan informasi yang diperlukan Perusahaan untuk meneruskannya; Regulation (EC) No 1272/2008 (Peraturan (EC) No 1272/2008) sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales (GB CLP); dan Persistent Organic Pollutants Regulations 2007 apabila berlaku;
(v) Produk konstruksi: dalam hal Barang merupakan kabel atau produk lain yang dimaksudkan untuk digabungkan secara permanen ke dalam pekerjaan konstruksi, Regulation (EU) No 305/2011 (Peraturan (UE) No 305/2011) sebagaimana menjadi bagian dari hukum Inggris dan Wales dan Construction Products Regulations 2013, yang berdasarkan peraturan tersebut Pemasok wajib menyusun deklarasi kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan atau diharmonisasikan yang berlaku, termasuk BS EN 50575 untuk kinerja reaksi terhadap api dari kabel, wajib menyatakan Euroclass yang dicapai dan sistem penilaian dan verifikasi keajekan kinerja (assessment and verification of constancy of performance) yang diterapkan, wajib mengidentifikasi badan yang disetujui atau badan yang diberitahukan (notified body), dan wajib membubuhkan penandaan yang disyaratkan. Paragraf ini berlaku atas karakteristik dan dokumentasi Barang sebagai produk. Paragraf ini tidak mewajibkan atau mengizinkan Pemasok untuk melaksanakan kegiatan konstruksi apa pun, dan klausul 4(k) tidak terpengaruh;
(vi) Efisiensi energi dan desain ramah lingkungan (ecodesign): Ecodesign for Energy-Related Products and Energy Information Regulations 2021 dan setiap persyaratan ecodesign atau pelabelan energi yang berlaku atas Barang;
(vii) Kemasan, limbah elektronik, dan pengelolaan produk (product stewardship): kewajiban tanggung jawab produsen yang diperluas untuk kemasan yang dirujuk dalam klausul 6(a); Waste Electrical and Electronic Equipment Regulations 2013 dan Waste Batteries and Accumulators Regulations 2009 apabila berlaku; kewajiban kehati-hatian (duty of care) dalam section 34 Environmental Protection Act 1990 (Undang-Undang Perlindungan Lingkungan 1990) dan Waste (England and Wales) Regulations 2011; dan Part 2 Finance Act 2021 (pajak kemasan plastik); dan
(viii) Keamanan produk yang dapat terhubung: Part 1 Product Security and Telecommunications Infrastructure Act 2022 (Undang-Undang Keamanan Produk dan Infrastruktur Telekomunikasi 2022) dan Product Security (Security Requirements for Relevant Connectable Products) Regulations 2023. Dalam hal suatu Barang merupakan produk yang dapat terhubung yang relevan (relevant connectable product), Pemasok wajib memastikan bahwa Barang tersebut memenuhi setiap persyaratan keamanan yang berlaku, wajib memasok pernyataan kepatuhan (statement of compliance) dalam bentuk yang disyaratkan oleh Peraturan tersebut, wajib memublikasikan dan memberikan informasi mengenai periode dukungan yang ditetapkan (defined support period) yang disyaratkannya, wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila mengetahui bahwa Barang tidak patuh atau mengenai setiap kegagalan kepatuhan yang wajib diselidikinya, dan wajib memperbaiki ketidakpatuhan tersebut atas biayanya sendiri. Pemasok juga wajib memberikan kepada Perusahaan, dalam waktu dua puluh empat (24) jam sejak mengetahuinya, seluruh informasi yang diperlukan Perusahaan sehubungan dengan setiap insiden keamanan siber, tuntutan ransomware, atau pembayaran pemerasan yang berkaitan dengan Barang, Jasa, atau sistem Pemasok yang digunakan untuk memproduksi atau mendukungnya, sehingga Perusahaan dapat memenuhi setiap kewajiban pelaporan yang dimilikinya.
(k) Informasi untuk sertifikasi lanjutan. Atas permintaan Perusahaan setiap saat, baik sebelum maupun setelah penyerahan, Pemasok wajib segera memberikan atas biayanya sendiri seluruh informasi, dokumentasi, sertifikasi, deklarasi, atau bantuan yang diperlukan Perusahaan untuk memverifikasi atau mempertahankan kepatuhannya sendiri, atau untuk memenuhi setiap kewajiban pernyataan, sertifikasi, atau pengungkapan yang dimiliki Perusahaan terhadap Pelanggan atau regulator mana pun, dan wajib memastikan bahwa segala sesuatu yang diberikannya akurat dan lengkap.
(l) Audit dan penangguhan. Perusahaan dapat mengaudit kepatuhan Pemasok terhadap klausul 17 ini, termasuk melalui penelaahan dokumen, kuesioner, dan audit di lokasi berdasarkan klausul 5(g). Apabila setiap saat Perusahaan secara wajar meyakini, atau diberitahu, bahwa transaksi, Barang, atau Jasa dapat melanggar Pengendalian Perdagangan apa pun atau kewajiban apa pun dalam klausul 17 ini, Perusahaan dapat, tanpa tanggung jawab dan sebagai tambahan dari setiap hak lainnya: (i) menangguhkan atau mengakhiri Kontrak dengan segera; (ii) menahan pembayaran, penyerahan, atau Penerimaan; dan (iii) mewajibkan Pemasok untuk memperbaiki permasalahan tersebut atas biayanya sendiri. Penahanan pembayaran berdasarkan klausul ini merupakan penahanan berdasarkan klausul 4(f) dalam hal Perusahaan menyengketakan jumlah tersebut, atau memegang klaim yang berkaitan dengannya, secara bona fide dan atas dasar yang wajar; dalam setiap hal lainnya klausul 4(g) berlaku dan bunga tetap bertambah.
(m) Ganti rugi. Pemasok wajib sepenuhnya mengganti rugi, membela, dan membebaskan Perusahaan, Grup, dan para direktur, pejabat, serta karyawan mereka dari dan terhadap seluruh kerugian, tanggung jawab, klaim, ganti kerugian, biaya, pengeluaran, dan proses hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan setiap pelanggaran klausul 17 ini oleh Pemasok, Personel Pemasok, atau pemasok pada tingkat di bawahnya mana pun, termasuk biaya untuk menyelidiki, membela diri terhadap, dan memperbaiki setiap permasalahan semacam itu, dan setiap tanggung jawab kepada pihak ketiga, beserta biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh dan biaya setiap penahanan, penyitaan, perampasan, ekspor kembali, atau pemusnahan Barang. Klausul 20(e) berlaku atas ganti rugi ini, dan ganti rugi ini tidak mencakup denda atau sanksi yang dikenakan kepada Perusahaan atau kepada anggota Grup sehubungan dengan pelanggarannya sendiri. Tanggung jawab Pemasok berdasarkan klausul ini tidak terbatas dalam jumlah dan jangka waktu.
(n) Data emisi, energi, dan iklim. Pemasok wajib, atas permintaan Tertulis Perusahaan dan atas biayanya sendiri, memberikan dalam waktu tiga puluh (30) hari (atau, dalam hal permintaan tersebut berkaitan dengan tenggat pelaporan yang diberitahukan oleh Perusahaan, dalam jangka waktu yang diberitahukan oleh Perusahaan, yang tidak kurang dari dua puluh (20) Hari Kerja) data yang akurat dan lengkap mengenai: (i) emisi gas rumah kaca yang dapat diatribusikan kepada Barang dan Jasa yang dipasok kepada Perusahaan, termasuk emisi Scope 1 dan Scope 2 Pemasok dan, sejauh secara wajar mampu, emisi Scope 3 dalam rantai pasokan hulunya sendiri, beserta data intensitas emisi pada tingkat produk atau kategori; (ii) energi yang dikonsumsi dalam memproduksi dan mengangkut Barang; (iii) metodologi, faktor emisi, batasan, tahun dasar, dan asumsi yang digunakan, dan apakah data tersebut diukur, dihitung, atau diperkirakan; dan (iv) setiap penjaminan (assurance), verifikasi, atau tinjauan pihak ketiga yang diperoleh sehubungan dengan data tersebut. Data tersebut wajib disusun atas dasar yang konsisten dengan Greenhouse Gas Protocol Corporate Standard dan Corporate Value Chain (Scope 3) Standard, atau dengan metodologi lain yang secara wajar ditunjuk oleh Perusahaan, sehingga Perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporannya sendiri, termasuk persyaratan pelaporan energi dan karbon yang disederhanakan (streamlined energy and carbon reporting) dalam Companies (Directors’ Report) and Limited Liability Partnerships (Energy and Carbon Report) Regulations 2018, setiap persyaratan pengungkapan keuangan terkait iklim yang berlaku baginya, setiap kewajiban berdasarkan Energy Savings Opportunity Scheme Regulations 2014, dan setiap kewajiban setara yang dimilikinya terhadap Pelanggan atau regulator. Dalam hal Barang berada dalam cakupan mekanisme penyesuaian karbon di perbatasan (carbon border adjustment mechanism) yang berlaku atas pengimporan ke United Kingdom atau ke pasar mana pun tempat Perusahaan memasok kembali, Pemasok wajib memberikan data emisi yang terkandung (embedded emissions) dan bukti pendukung yang disyaratkan oleh mekanisme tersebut. Pemasok menjamin bahwa data yang diberikannya akurat dan tidak menyesatkan, wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila mengetahui bahwa data yang sebelumnya diberikan tidak akurat, wajib menyimpan catatan pendukung selama tidak kurang dari tujuh (7) tahun, dan wajib memberikan bantuan yang wajar kepada setiap penyedia jasa penjaminan yang ditunjuk oleh Perusahaan. Data yang diberikan berdasarkan klausul ini merupakan Informasi Rahasia Pemasok dan klausul 15 berlaku terhadapnya.
18. Perlindungan Data
(a) Definisi. Dalam klausul ini, Data Pribadi (Personal Data) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Article 4(1) UK GDPR, dan istilah pengendali (controller), prosesor (processor), pemrosesan (processing), subjek data (data subject), pelanggaran data pribadi (personal data breach), dan otoritas pengawas (supervisory authority) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Article 4 UK GDPR. Hukum Perlindungan Data (Data Protection Law) berarti seluruh hukum, peraturan, kode yang mengikat, dan pedoman regulator mengenai privasi, perlindungan data, lokalisasi data, pemberitahuan pelanggaran data, dan komunikasi elektronik yang berlaku bagi Para Pihak atau bagi pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Kontrak. Di United Kingdom, Hukum Perlindungan Data terdiri atas UK GDPR; Data Protection Act 2018, termasuk Part 2 (pemrosesan umum), Part 3 (pemrosesan untuk penegakan hukum) apabila berlaku, dan pengecualian dalam Schedules 2 sampai dengan 4; Privacy and Electronic Communications (EC Directive) Regulations 2003; Data (Use and Access) Act 2025 (Undang-Undang Data (Penggunaan dan Akses) 2025) sepanjang mengubah salah satu di antaranya; dan kode praktik serta pedoman yang diterbitkan oleh Information Commissioner. Regulatornya adalah Information Commissioner. Dalam hal Pemasok memproses Data Pribadi atas nama Perusahaan, Pemasok bertindak sebagai prosesor dan Perusahaan bertindak sebagai pengendali, dan klausul 18 ini merupakan kontrak tertulis Para Pihak untuk keperluan Article 28(3) UK GDPR; dalam hal masing-masing Pihak menentukan tujuan dan sarana pemrosesannya sendiri, Pihak tersebut bertindak sebagai pengendali independen sehubungan dengan pemrosesan tersebut. Keterangan yang disyaratkan oleh Article 28(3) UK GDPR dinyatakan dalam Pesanan atau dalam jadwal pemrosesan yang diidentifikasi di dalamnya dan, dalam hal Pesanan tidak menyatakan satu pun di antaranya, adalah sebagai berikut: pokok persoalan pemrosesan adalah pelaksanaan Kontrak; jangka waktu pemrosesan adalah jangka waktu Kontrak beserta setiap periode yang diizinkan oleh klausul 18(j); sifat dan tujuan pemrosesan adalah penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan rincian kontak dan penyerahan, serta pengenal yang diperlukan untuk menyerahkan Barang, melaksanakan Jasa, dan mengelola kewajiban jaminan, Penarikan Kembali, dan ketertelusuran; jenis Data Pribadi adalah data kontak bisnis, yaitu nama, jabatan, alamat bisnis, nomor telepon bisnis, dan alamat email bisnis, beserta rincian akses lokasi penyerahan; dan kategori subjek data adalah karyawan, kontraktor, dan perwakilan Perusahaan dan Grup serta karyawan, kontraktor, dan perwakilan Pelanggan dan pemilik lokasinya. Dalam hal Barang yang memuat data dikembalikan kepada Pemasok berdasarkan klausul 10(g), Data Pribadi yang dimuat dalam Barang tersebut juga diproses oleh Pemasok sebagai prosesor, dan satu-satunya tujuan yang diizinkan dari pemrosesan tersebut adalah penyimpanan, penghapusan, atau pemusnahan data tersebut secara aman atas instruksi Perusahaan. Pemasok tidak boleh memproses data kategori khusus (special category) atau data tindak pidana berdasarkan Kontrak, dan wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum pemrosesan apa pun yang berada di luar keterangan tersebut.
(b) Pemrosesan berdasarkan instruksi yang terdokumentasi. Pemasok wajib memproses Data Pribadi yang diterima dari atau atas nama Perusahaan hanya berdasarkan instruksi Perusahaan yang terdokumentasi, termasuk mengenai setiap transfer Data Pribadi ke negara di luar United Kingdom, hanya sepanjang diperlukan untuk melaksanakan Kontrak, dan tidak untuk tujuan lain apa pun, sebagaimana disyaratkan oleh Article 28(3)(a) UK GDPR; Pesanan dan Ketentuan ini merupakan instruksi awal Perusahaan yang terdokumentasi. Pemasok tidak boleh menjual, membagikan, menyimpan, atau menggunakan Data Pribadi untuk tujuannya sendiri, untuk melatih model apa pun, atau untuk tujuan komersialnya sendiri. Dalam hal Pemasok diwajibkan oleh hukum untuk memproses Data Pribadi selain berdasarkan instruksi tersebut, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan mengenai persyaratan hukum tersebut sebelum pemrosesan, kecuali hukum melarangnya untuk melakukannya. Pemasok wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila, menurut pendapatnya, suatu instruksi melanggar Hukum Perlindungan Data.
(c) Keamanan. Pemasok wajib menerapkan dan memelihara langkah-langkah teknis dan organisasional yang sesuai, yang sepadan dengan risikonya dan memadai untuk memenuhi Article 32 UK GDPR, untuk melindungi Data Pribadi dan data Perusahaan terhadap kehilangan, penyalahgunaan, dan pemrosesan, akses, pengungkapan, perubahan, dan pemusnahan yang tidak sah atau melawan hukum, termasuk pseudonimisasi dan enkripsi apabila sesuai, pengendalian akses, enkripsi saat transit dan saat disimpan, pencatatan log, manajemen kerentanan, pengembangan yang aman, langkah-langkah ketahanan dan kelangsungan usaha, serta proses untuk secara berkala menguji dan mengevaluasi efektivitasnya.
(d) Personel. Pemasok wajib memastikan bahwa seluruh Personel Pemasok yang memiliki akses ke Data Pribadi tunduk pada kewajiban kerahasiaan yang mengikat, sebagaimana disyaratkan oleh Article 28(3)(b) UK GDPR, telah dilatih secara memadai, dan hanya memiliki akses berdasarkan kebutuhan untuk mengetahui (need to know). Pemasok wajib segera mencabut seluruh hak akses apabila seseorang tidak lagi memerlukannya, termasuk pada saat orang tersebut meninggalkan kegiatan usaha Pemasok, dan wajib memberitahukan Perusahaan mengenai pencabutan akses bagi setiap orang yang memegang akses istimewa (privileged access) ke sistem atau akun Perusahaan.
(e) Sub-pemrosesan. Pemasok tidak boleh melibatkan sub-prosesor (sub-processor) mana pun atau mengizinkan Orang lain mana pun untuk memproses Data Pribadi tanpa otorisasi Tertulis yang spesifik terlebih dahulu dari Perusahaan, sebagaimana diizinkan oleh Article 28(2) UK GDPR, dan wajib membebankan kepada setiap sub-prosesor yang diberi otorisasi, melalui kontrak tertulis, kewajiban perlindungan data yang sama sebagaimana ditetapkan dalam klausul 18 ini, sebagaimana disyaratkan oleh Article 28(4) UK GDPR. Pemasok tetap bertanggung jawab sepenuhnya kepada Perusahaan atas pelaksanaan kewajiban setiap sub-prosesor.
(f) Transfer lintas batas. Pemasok tidak boleh mentransfer, menyimpan, mengakses, atau mengizinkan akses ke Data Pribadi di luar United Kingdom, atau di luar yurisdiksi mana pun yang ditentukan dalam Pesanan, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, dan wajib menerapkan setiap mekanisme transfer, perlindungan (safeguard), atau penilaian yang disyaratkan oleh Hukum Perlindungan Data. Setiap transfer yang diizinkan wajib dilakukan dengan mengandalkan peraturan kecukupan (adequacy regulations) yang dibuat berdasarkan section 17A Data Protection Act 2018, atau perlindungan yang sesuai berdasarkan Article 46 UK GDPR, termasuk International Data Transfer Agreement atau International Data Transfer Addendum to the EU standard contractual clauses yang diterbitkan oleh Information Commissioner, yang didukung, apabila disyaratkan, oleh penilaian risiko transfer (transfer risk assessment). Dalam hal Pemasok atau sub-prosesor mana pun tunduk pada hukum negara asing yang dapat memaksa pengungkapan Data Pribadi kepada otoritas pemerintah, termasuk Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act Amerika Serikat dan perintah-perintah yang dibuat berdasarkan perjanjian apa pun yang dibuat berdasarkannya, atau tunduk pada pemberitahuan berdasarkan Investigatory Powers Act 2016, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan sejauh sah menurut hukum untuk melakukannya, wajib hanya mengungkapkan batas minimum yang diwajibkan, dan wajib menentang setiap permintaan yang tidak sah dan tidak mengikat.
(g) Pemberitahuan pelanggaran. Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis dalam waktu dua puluh empat (24) jam sejak mengetahui setiap pelanggaran data pribadi, atau setiap pelanggaran keamanan, akses tanpa izin, kehilangan, atau pengungkapan tanpa izin yang aktual atau diduga yang memengaruhi Data Pribadi atau data atau sistem lain mana pun milik Perusahaan, termasuk setiap pelanggaran yang memengaruhi akun atau kredensial akses Perusahaan pada portal atau sistem apa pun yang dioperasikan oleh Pemasok. Jangka waktu tersebut ditetapkan agar Perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sendiri berdasarkan Article 33 UK GDPR untuk memberitahukan Information Commissioner tanpa penundaan yang tidak semestinya dan, apabila memungkinkan, tidak lebih lambat dari tujuh puluh dua (72) jam setelah mengetahui suatu pelanggaran data pribadi, dan kewajibannya berdasarkan Article 34 untuk mengomunikasikan pelanggaran berisiko tinggi kepada subjek data yang terdampak. Pemberitahuan tersebut wajib memuat informasi yang diuraikan dalam Article 33(3) UK GDPR dan seluruh informasi lain yang diperlukan Perusahaan. Pemasok wajib memberikan pembaruan, bekerja sama sepenuhnya, mengambil langkah penanggulangan dan perbaikan dengan segera, dan tidak boleh memberitahukan subjek data, regulator, atau pihak ketiga mana pun mengenai insiden yang memengaruhi data Perusahaan tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali diwajibkan oleh hukum.
(h) Bantuan. Pemasok wajib segera membantu Perusahaan, atas biaya Pemasok, melalui langkah-langkah teknis dan organisasional yang sesuai dan dengan memperhatikan sifat pemrosesan, dalam memenuhi kewajiban Perusahaan untuk menanggapi permintaan pelaksanaan hak-hak subjek data berdasarkan Chapter III UK GDPR, dan wajib membantu Perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajibannya berdasarkan Article 32 sampai dengan 36 UK GDPR, termasuk setiap penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessment) dan setiap konsultasi terlebih dahulu dengan Information Commissioner, sebagaimana disyaratkan oleh Article 28(3)(e) dan (f) UK GDPR.
(i) Catatan dan audit. Pemasok wajib memelihara catatan yang disyaratkan oleh Article 30(2) UK GDPR, wajib menyediakan bagi Perusahaan seluruh informasi yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap Article 28 UK GDPR dan terhadap klausul 18 ini, dan wajib memungkinkan dan berkontribusi dalam audit, termasuk inspeksi, yang dilakukan oleh Perusahaan atau auditor yang ditugaskan olehnya, yang mencakup pengendalian keamanan informasinya dan setiap sub-prosesor, sebagaimana disyaratkan oleh Article 28(3)(h) UK GDPR.
(j) Pengembalian dan penghapusan. Pada saat berakhirnya atau pengakhiran Kontrak, atau atas permintaan Tertulis Perusahaan, Pemasok wajib, atas pilihan Perusahaan, menghapus, memusnahkan, atau mengembalikan seluruh Data Pribadi dan data Perusahaan lainnya, termasuk seluruh salinannya, kecuali Hukum Perlindungan Data mewajibkan penyimpanannya, dan wajib menyatakan bahwa Pemasok telah melakukannya, sebagaimana disyaratkan oleh Article 28(3)(g) UK GDPR. Dalam hal Barang yang memuat data dikembalikan kepada Pemasok, Pemasok wajib menerapkan sanitasi media yang aman sebelum penggunaan kembali, penjualan kembali, atau pembuangan apa pun.
(k) Jaminan dan ganti rugi. Pemasok menyatakan dan menjamin bahwa Pemasok memiliki kewenangan, persetujuan, dan pemberitahuan yang diperlukan untuk memproses Data Pribadi sebagaimana diizinkan berdasarkan Kontrak, bahwa Pemasok memelihara kebijakan perlindungan data yang sesuai termasuk pemberitahuan privasi yang memenuhi Article 13 dan 14 UK GDPR, bahwa Pemasok telah menunjuk petugas perlindungan data (data protection officer) atau perwakilan di United Kingdom dalam hal Article 37 atau Article 27 UK GDPR mensyaratkannya, dan bahwa Pemasok mematuhi Hukum Perlindungan Data. Pemasok mengganti rugi Perusahaan dan Grup terhadap seluruh kerugian, tanggung jawab, ganti kerugian, biaya, dan pengeluaran yang timbul dari setiap pelanggaran klausul 18 ini atau Hukum Perlindungan Data oleh Pemasok, Personel Pemasok, atau sub-prosesor mana pun, termasuk biaya untuk menyelidiki, menanggulangi, memberitahukan, dan memperbaiki pelanggaran tersebut, biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh, dan setiap tanggung jawab kepada subjek data berdasarkan Article 82 UK GDPR atau section 168 Data Protection Act 2018. Klausul 20(e) berlaku atas ganti rugi ini, dan ganti rugi ini tidak mencakup denda administratif atau sanksi lain yang dikenakan kepada Perusahaan atau kepada anggota Grup sehubungan dengan pelanggarannya sendiri.
19. Asuransi
(a) Asuransi yang disyaratkan. Pemasok wajib, atas biayanya sendiri, menutup dan mempertahankan pada penanggung asuransi yang memiliki reputasi yang diakui asuransi-asuransi berikut, dengan ketentuan yang menanggung tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak, selama jangka waktu Kontrak dan, setelahnya, selama periode run-off yang dinyatakan dalam klausul ini. Periode run-off untuk tanggung jawab produk dan operasi yang telah selesai (products and completed operations) adalah sepuluh (10) tahun setelah penyerahan terakhir, yang ditetapkan dengan merujuk pada section 11A(3) Limitation Act, yang berdasarkan ketentuan tersebut hak gugat berdasarkan Part I CPA menjadi hapus sepuluh (10) tahun setelah produk tersebut dipasok. Periode run-off untuk ganti rugi profesional (professional indemnity) dan untuk tanggung jawab siber adalah enam (6) tahun setelah penyerahan atau penyelesaian terakhir, atau dua belas (12) tahun dalam hal kewajiban yang relevan dimuat dalam dokumen yang dibuat sebagai akta (deed). Batas-batas yang dinyatakan dalam klausul ini tunduk pada klausul 19(h):
(i) tanggung jawab publik dan produk (public and products liability) tidak kurang dari GBP 10,000,000 untuk setiap kejadian dan, sehubungan dengan tanggung jawab produk, GBP 10,000,000 secara agregat dalam setiap periode pertanggungan;
(ii) dalam hal Pemasok menyediakan Jasa desain, rekayasa, sertifikasi, pengujian, atau Jasa profesional lainnya, asuransi ganti rugi profesional atau asuransi kesalahan dan kelalaian (errors and omissions) tidak kurang dari GBP 5,000,000 untuk setiap klaim dan GBP 5,000,000 secara agregat dalam setiap periode pertanggungan;
(iii) asuransi kargo pengangkutan laut dan darat (marine and inland transit) yang menanggung Barang untuk nilai penggantian penuhnya ditambah ongkos angkut dan bea untuk keseluruhan perjalanan ke Titik Penyerahan;
(iv) asuransi tanggung jawab pemberi kerja (employers’ liability) untuk seluruh Personel Pemasok, yaitu pertanggungan wajib yang disyaratkan oleh Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969 (Undang-Undang Tanggung Jawab Pemberi Kerja (Asuransi Wajib) 1969) dan peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkannya, dengan batas ganti rugi tidak kurang dari GBP 10,000,000 untuk setiap kejadian, beserta pertanggungan setara berdasarkan undang-undang atau sukarela sehubungan dengan Personel Pemasok yang dipekerjakan di luar Britania Raya; sertifikat asuransi wajib tersedia untuk diperiksa sebagaimana disyaratkan oleh peraturan-peraturan tersebut;
(v) dalam hal Personel Pemasok menggunakan kendaraan atau alat berat sehubungan dengan Kontrak, termasuk dalam melakukan penyerahan ke Titik Penyerahan, asuransi kendaraan bermotor wajib yang memenuhi Part VI Road Traffic Act 1988 (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan 1988) untuk setiap kendaraan yang digunakan di jalan, beserta pertanggungan kerusakan harta benda pihak ketiga, dan pertanggungan tanggung jawab alat berat dan mesin bergerak, tidak kurang dari GBP 5,000,000 untuk setiap kejadian; dan
(vi) dalam hal Pemasok memproses Data Pribadi atau terhubung ke sistem Perusahaan, asuransi tanggung jawab siber dan pelanggaran data tidak kurang dari GBP 5,000,000 untuk setiap klaim dan secara agregat dalam setiap periode pertanggungan.
(b) Kedudukan penanggung asuransi. Setiap polis wajib ditempatkan pada penanggung asuransi yang diberi otorisasi oleh Prudential Regulation Authority dan diatur oleh Financial Conduct Authority dan Prudential Regulation Authority untuk menjalankan usaha asuransi di United Kingdom, atau pada underwriter di Lloyd’s, dan wajib memiliki peringkat kekuatan keuangan tidak kurang dari A− dari S&P Global Ratings atau A− dari AM Best, atau peringkat yang setara dari lembaga pemeringkat lain yang diakui. Dalam hal suatu pertanggungan secara sah ditempatkan pada penanggung asuransi yang tidak diberi otorisasi demikian, Pemasok wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Tertulis dari Perusahaan dan menanggung seluruh bea, pajak, dan pemotongan yang diakibatkannya, termasuk pajak premi asuransi (insurance premium tax) apabila terutang.
(c) Kepentingan Perusahaan. Setiap polis tanggung jawab wajib mencantumkan Perusahaan dan Grup sebagai tertanggung tambahan (additional insureds) atau mencatat kepentingan mereka untuk hak dan kepentingan masing-masing, wajib memuat ketentuan tanggung jawab silang (cross-liability) atau keterpisahan kepentingan (severability of interests), dan wajib memuat pelepasan hak subrogasi untuk kepentingan Perusahaan dan Grup. Masing-masing fitur tersebut tersedia dan dapat dilaksanakan di pasar United Kingdom dan merupakan standar dalam rumusan polis tanggung jawab berbentuk luas (broadform) yang ditempatkan di sini. Klausul ini tidak berlaku atas asuransi tanggung jawab pemberi kerja yang disyaratkan oleh klausul 19(a)(iv), atas asuransi ganti rugi profesional yang disyaratkan oleh klausul 19(a)(ii), atau atas asuransi tanggung jawab siber yang disyaratkan oleh klausul 19(a)(vi), yang sehubungan dengannya Pemasok wajib mengupayakan masing-masing fitur tersebut hanya dalam hal fitur tersebut tersedia dengan ketentuan yang wajar secara komersial di pasar tempat polis tersebut ditempatkan; dalam hal salah satu di antaranya tidak tersedia, Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis dan, apabila Perusahaan mensyaratkan, mengupayakan agar polis tersebut diendorsemen untuk mencakup kepentingan Perusahaan dan Grup sejauh disetujui oleh penanggung asuransi. Tidak ada ketentuan dalam klausul 19(c) ini yang membatasi klausul 19(f). Para Pihak mengakui bahwa orang yang bukan merupakan pihak dalam kontrak asuransi namun diberi manfaat oleh kontrak tersebut dapat menegakkannya berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999, dan bahwa dalam hal tertanggung mengalami peristiwa insolvensi yang relevan, hak-haknya terhadap penanggung asuransi beralih kepada pihak ketiga yang kepadanya tanggung jawab tersebut timbul berdasarkan Third Parties (Rights against Insurers) Act 2010 (Undang-Undang Pihak Ketiga (Hak terhadap Penanggung Asuransi) 2010); Pemasok wajib memastikan bahwa Perusahaan dan setiap anggota Grup yang relevan disebutkan atau dirujuk dalam setiap polis sebagai orang yang dicakup oleh pertanggungan, dan tidak boleh melakukan atau lalai melakukan apa pun yang akan memberikan hak kepada penanggung asuransi untuk membatalkan, meniadakan, atau mengurangi tanggung jawabnya berdasarkan suatu polis, termasuk setiap pelanggaran kewajiban penyajian yang wajar (duty of fair presentation) berdasarkan Insurance Act 2015 (Undang-Undang Asuransi 2015).
(d) Bukti. Pemasok wajib memberikan sertifikat keberlakuan (certificates of currency) atas permintaan, pada saat pembaruan, dan bagaimanapun juga setiap tahun, dan wajib memberikan rumusan polis atas permintaan yang wajar.
(e) Pemberitahuan. Pemasok wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila polis yang disyaratkan dibatalkan, berakhir, tidak diperpanjang, diubah secara material, atau apabila batas pertanggungan apa pun berkurang secara material karena klaim, dan wajib segera memulihkan pertanggungan.
(f) Tidak ada pembatasan tanggung jawab. Keberadaan, ketentuan, batas, pengecualian, atau kecukupan asuransi apa pun, dan ketersediaan atau ketidaktersediaan pemulihan apa pun berdasarkannya, tidak membatasi tanggung jawab Pemasok berdasarkan Kontrak. Pemasok bertanggung jawab atas seluruh deductible, risiko sendiri (excess), dan retensi yang diasuransikan sendiri (self-insured retention). Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang menghalangi pengadilan untuk mempertimbangkan, berdasarkan section 11(4) UCTA, sumber daya yang tersedia bagi suatu Pihak untuk memenuhi suatu tanggung jawab dan sejauh mana Pihak tersebut dapat melindungi dirinya melalui asuransi, dalam menentukan apakah suatu ketentuan Kontrak memenuhi persyaratan kewajaran.
(g) Subkontraktor. Pemasok wajib memastikan bahwa setiap subkontraktornya mempertahankan asuransi yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakannya dan dengan risiko yang ditimbulkannya, dengan ketentuan yang tidak kurang melindungi Perusahaan daripada klausul ini.
(h) Penjenjangan batas. Batas-batas dalam klausul 19(a) ditetapkan dengan merujuk pada nilai Pesanan dan risiko yang ditimbulkan oleh Barang dan Jasa. Pesanan, atau dokumentasi pendaftaran pemasok (supplier onboarding) Perusahaan, dapat menyatakan batas-batas yang berlaku bagi Pemasok atau Pesanan tertentu, dan setiap batas yang dinyatakan demikian berlaku di atas klausul 19(a). Dalam hal tidak ada batas yang dinyatakan: (i) batas-batas dalam klausul 19(a) berlaku atas Pesanan dengan Harga GBP 125,000 atau lebih; dan (ii) untuk Pesanan dengan Harga kurang dari GBP 125,000, batas-batasnya adalah GBP 5,000,000 berdasarkan klausul 19(a)(i), GBP 2,000,000 berdasarkan klausul 19(a)(ii), dan GBP 1,000,000 berdasarkan klausul 19(a)(vi). Klausul 19(a)(iii), 19(a)(iv), dan 19(a)(v) berlaku sepenuhnya dalam setiap hal. Perusahaan dapat mensyaratkan batas yang lebih tinggi dalam hal Barang bersifat kritis bagi keselamatan, dipasok untuk jaringan komunikasi elektronik publik, atau diperoleh untuk dipasok kembali kepada Pelanggan yang kontraknya sendiri mensyaratkannya.
(i) Pemasok tanpa tempat usaha di United Kingdom — jaminan dan penyampaian dokumen proses hukum. Dalam hal Pemasok tidak memiliki tempat usaha yang mapan di United Kingdom pada tanggal suatu Pesanan, ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak, dan khususnya ganti rugi tanggung jawab produk dalam klausul 11(g), merupakan perlindungan utama Perusahaan, karena dalam hal tersebut Perusahaan kemungkinan besar merupakan importir Barang ke United Kingdom dan oleh karena itu bertanggung jawab sebagai produsen berdasarkan section 2(2)(c) CPA, sebagaimana dicatat dalam klausul 11(g)(ii), dan karena penegakan terhadap aset Pemasok di luar negeri tidak pasti. Oleh karena itu, selama terdapat Pesanan yang masih berjalan dan selama periode run-off yang dinyatakan dalam klausul 19(a), Pemasok wajib:
(i) dalam hal Perusahaan memilih demikian dan memberitahukan Pemasok secara Tertulis, dan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut, memberikan salah satu dari jaminan perusahaan induk (parent company guarantee) atas kewajiban Pemasok berdasarkan Kontrak, yang dibuat sebagai akta (deed) dalam bentuk yang secara wajar disyaratkan oleh Perusahaan, yang diberikan oleh entitas yang memiliki tempat usaha yang mapan di United Kingdom atau yang memiliki kedudukan kredit yang dapat diterima oleh Perusahaan yang bertindak secara wajar, atau bukti yang secara wajar memuaskan Perusahaan bahwa asuransi tanggung jawab publik dan produknya berdasarkan klausul 19(a)(i) ditempatkan pada penanggung asuransi yang diberi otorisasi sebagaimana disyaratkan oleh klausul 19(b), atau pada underwriter di Lloyd’s, dan bahwa polis tersebut menanggapi klaim yang diajukan dan tanggung jawab yang timbul di United Kingdom serta proses hukum yang diajukan di pengadilan Inggris dan Wales atau dalam arbitrase yang berkedudukan di London; dan
(ii) menunjuk, dan mempertahankan, agen dengan alamat di Inggris dan Wales yang diberi wewenang untuk menerima penyampaian dokumen proses hukum dan pemberitahuan apa pun atas nama Pemasok sehubungan dengan Kontrak, memberitahukan Perusahaan secara Tertulis mengenai nama dan alamat agen tersebut di Inggris dan Wales, dan memberitahukan Perusahaan secara Tertulis mengenai setiap perubahan dalam waktu lima (5) Hari Kerja. Penyampaian kepada agen tersebut merupakan penyampaian yang sah kepada Pemasok. Dalam hal Pemasok gagal menunjuk atau mempertahankan agen, atau agen tersebut tidak dapat menerima penyampaian di alamat yang diberitahukan, Pemasok setuju bahwa penyampaian yang dilakukan dengan cara apa pun yang diizinkan oleh klausul 23 di alamat Pemasok yang terakhir diberitahukan merupakan penyampaian yang sah kepadanya, sejauh diizinkan oleh hukum dan Civil Procedure Rules, dan menyetujui Perusahaan untuk mengajukan permohonan perintah penyampaian dengan metode alternatif berdasarkan Part 6 Rules tersebut. Tidak ada ketentuan dalam paragraf ini yang membatasi section 1139 Companies Act, atau ketentuan undang-undang lain mana pun mengenai penyampaian. Klausul 25(c) dan klausul 25(f) tidak terpengaruh oleh paragraf ini.
Kegagalan untuk mematuhi paragraf (ii), atau paragraf (i) setelah Perusahaan melakukan pemilihan berdasarkan paragraf tersebut, merupakan kegagalan untuk mempertahankan asuransi yang disyaratkan oleh klausul 19 untuk keperluan klausul 13(b)(vii), dan Perusahaan dapat, setelah menyampaikan kepada Pemasok pemberitahuan Tertulis dan waktu lima (5) Hari Kerja untuk memperbaikinya, menahan penerbitan Pesanan lebih lanjut dan menangguhkan kewajibannya untuk menerima penyerahan berdasarkan Pesanan mana pun yang belum dilaksanakan, sampai hal tersebut diperbaiki. Perusahaan tidak dapat menahan pembayaran berdasarkan klausul ini. Jumlah yang secara sah terutang untuk Barang yang diserahkan, atau Jasa yang dilaksanakan, sesuai dengan Kontrak tetap wajib dibayar sesuai dengan klausul 4(c), dan klausul 4(g) berlaku terhadapnya.
20. Ganti Rugi
(a) Ganti rugi umum. Pemasok wajib mengganti rugi, membela, membebaskan, dan melepaskan Perusahaan, Grup, dan masing-masing pengganti, penerima pengalihan, direktur, pejabat, karyawan, agen, dan perwakilan mereka dari dan terhadap seluruh kerugian, tanggung jawab, klaim, putusan, jumlah penyelesaian, ganti kerugian, kekurangan, pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar atas dasar ganti rugi penuh), dan biaya, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau berkaitan dengan: (i) setiap tindakan atau kelalaian yang bersifat curang atau disengaja dari Pemasok atau Personel Pemasok, dan setiap klaim yang diajukan terhadap Perusahaan atau Grup oleh pihak ketiga yang timbul dari tindakan atau kelalaian yang lalai atau sembrono dari Pemasok atau Personel Pemasok; (ii) setiap klaim yang diajukan terhadap Perusahaan atau Grup oleh pihak ketiga atas kematian, cedera pribadi, atau kehilangan atau kerusakan harta benda yang timbul dari Barang atau Jasa, dan setiap tanggung jawab Perusahaan atau Grup kepada pihak ketiga yang timbul dari suatu Cacat; (iii) setiap Penarikan Kembali, sebagaimana diatur dalam klausul 11(g); (iv) setiap Klaim HKI, sebagaimana diatur dalam klausul 16(h), termasuk setiap klaim yang timbul dari Hak Kekayaan Intelektual atas Barang atau atas kemasan atau wadah tempat Barang tersebut dikirim dalam hal item-item tersebut dibuat berdasarkan atau sesuai dengan desain, instruksi, atau spesifikasi Pemasok, dan setiap pelanggaran yang timbul dari desain, spesifikasi, instruksi, atau peralatan yang disediakan atau disyaratkan oleh Pemasok; (v) setiap pelanggaran klausul 17, sebagaimana diatur dalam klausul 17(m); (vi) setiap pelanggaran klausul 18 atau Hukum Perlindungan Data, sebagaimana diatur dalam klausul 18(k); (vii) setiap klaim oleh Personel Pemasok mana pun, termasuk setiap klaim yang berkaitan dengan hubungan kerja, perikatan, pembayaran, hak-hak, atau cedera di tempat kerja, dan setiap tanggung jawab Perusahaan kepada pihak ketiga, serta biaya untuk menyelidiki, membela diri terhadap, dan memperbaiki setiap permasalahan, yang timbul berdasarkan legislasi kesehatan dan keselamatan yang dirujuk dalam klausul 17(a) atau berdasarkan legislasi ketenagakerjaan apa pun dan yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Pemasok atau Personel Pemasok; dan (viii) setiap klaim oleh Pelanggan yang timbul dari Barang atau Jasa atau dari pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh Pemasok. Dalam klausul 20(a) ini, pihak ketiga (third party) adalah Orang selain Perusahaan, anggota Grup, dan Pemasok. Ganti rugi ini menanggung klaim dan tanggung jawab pihak ketiga, dan pos-pos lainnya, yang dinyatakan dalam paragraf (i) sampai dengan (viii) di atas. Ganti rugi ini tidak mencakup kerugian yang diderita sendiri oleh Perusahaan atau Grup karena pelanggaran Kontrak, termasuk kerugian yang diderita karena suatu Cacat, dalam hal kerugian tersebut tidak termasuk dalam salah satu paragraf tersebut. Upaya hukum Perusahaan atas pelanggaran semacam itu adalah ganti kerugian berdasarkan klausul 21(b), beserta hak-haknya yang lain berdasarkan Ketentuan ini, termasuk berdasarkan klausul 8, 9, dan 10, dan tanggung jawab Pemasok atasnya tunduk pada batas dalam klausul 21(i). Tidak ada ketentuan dalam klausul 20(a) ini yang membatasi klausul 11(g), klausul 16(h), klausul 17(m), atau klausul 18(k), yang masing-masing berlaku sesuai dengan ketentuannya dan tidak tunduk pada batas tersebut.
(b) Penanganan klaim. Perusahaan akan memberitahukan Pemasok mengenai setiap klaim yang terhadapnya suatu ganti rugi berlaku. Pemasok wajib, atas permintaan Perusahaan, mengambil alih pembelaan atas klaim tersebut dengan kuasa hukum yang secara wajar dapat diterima oleh Perusahaan, dan tidak boleh menyelesaikannya dengan cara apa pun yang membebankan kewajiban, pengakuan, pembatasan, atau kerugian reputasi apa pun kepada Perusahaan atau Pelanggan mana pun tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan. Perusahaan dapat turut serta dalam pembelaan dengan kuasa hukumnya sendiri, dan dapat mengambil alih pembelaan atas biaya Pemasok apabila Pemasok gagal melakukannya dengan segera atau gagal melaksanakannya dengan tekun. Kegagalan atau keterlambatan dalam pemberitahuan tidak membebaskan Pemasok dari kewajibannya kecuali sepanjang Pemasok benar-benar dan secara material dirugikan karenanya. Perusahaan wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memitigasi kerugian yang berkaitan dengan suatu ganti rugi.
(c) Sifat ganti rugi. Setiap ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak merupakan kewajiban berkelanjutan, tidak bergantung pada kewajiban-kewajiban Pemasok lainnya, tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak, dan dapat ditegakkan tanpa Perusahaan terlebih dahulu mengeluarkan biaya atau melakukan pembayaran. Pemulihan berdasarkan suatu ganti rugi tidak dikurangi oleh pemulihan asuransi apa pun yang diperoleh atau dapat diperoleh Perusahaan, dan Perusahaan tidak berkewajiban untuk mengajukan klaim atas polis apa pun sebelum menegakkan suatu ganti rugi. Ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak adalah yang terdapat dalam klausul 4(j)(ii), 7(h)(v), 11(g), 12(h), 16(c)(iv), 16(h), 17(d), 17(m), 18(k), 20(a), dan 24(a). Daftar ini dimuat semata-mata untuk kemudahan dan tidak menciptakan, memperluas, atau membatasi ganti rugi apa pun.
(d) Kontribusi. Setiap ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak, termasuk berdasarkan klausul 11(g), 16(h), 17(m), 18(k), dan klausul 20 ini, dikurangi secara proporsional sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian yang lalai dari Perusahaan atau oleh pelanggaran Kontrak oleh Perusahaan, dan prinsip-prinsip Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945 (Undang-Undang Reformasi Hukum (Kelalaian Kontributif) 1945) berlaku atas klaim berdasarkan suatu ganti rugi atau berdasarkan kontrak sebagaimana prinsip-prinsip tersebut berlaku atas klaim berdasarkan kelalaian. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi hak kontribusi apa pun yang dimiliki salah satu Pihak berdasarkan Civil Liability (Contribution) Act 1978.
(e) Denda, sanksi, dan kewajiban berdasarkan undang-undang. Tidak ada ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak, termasuk berdasarkan klausul 11(g), 16(h), 17(m), 18(k), dan klausul 20 ini, yang mencakup denda, sanksi administratif, sanksi pidana, atau pengenaan bersifat menghukum lainnya yang dikenakan kepada Perusahaan atau kepada anggota Grup mana pun oleh pengadilan atau regulator sehubungan dengan pelanggarannya sendiri, dan Para Pihak mencatat bahwa perjanjian untuk mengganti rugi suatu pihak terhadap akibat dari tindakan pidananya sendiri bagaimanapun juga tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan ketertiban umum (public policy). Setiap ganti rugi semacam itu sebagai gantinya mencakup biaya untuk menyelidiki, membela diri terhadap, dan memperbaiki permasalahan tersebut, biaya hukum, biaya remediasi dan perbaikan, dan setiap tanggung jawab kepada pihak ketiga, termasuk setiap tanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada pihak ketiga. Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang berlaku, atau dapat dibaca sebagai berlaku, untuk mengalihkan, mengecualikan, membatasi, atau mengubah kewajiban atau tanggung jawab apa pun dari salah satu Pihak berdasarkan Health and Safety at Work etc. Act 1974 atau peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkannya, dan section 6(8) undang-undang tersebut tidak berlaku untuk kepentingan Pemasok kecuali dalam hal Perusahaan telah memberikan janji tertulis yang tegas dengan ketentuan yang disyaratkan oleh subsection tersebut.
21. Pembatasan Tanggung Jawab
(a) Tidak ada pembatasan tanggung jawab Pemasok untuk hal-hal tertentu. Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab Pemasok atas: (i) kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kelalaian Personel Pemasok, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan section 2(1) UCTA; (ii) penipuan atau pernyataan keliru yang bersifat curang; (iii) tanggung jawab produk atas barang yang cacat, yaitu tanggung jawab atas kematian, cedera pribadi, atau kehilangan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh Barang, tanggung jawab berdasarkan Part I CPA, yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan section 7 undang-undang tersebut, dan tanggung jawab berdasarkan klausul 11(g); (iv) pelanggaran klausul 15, klausul 16, klausul 17, atau klausul 18; (v) setiap ganti rugi yang diberikan berdasarkan klausul 11(g), klausul 12(h), klausul 16(h), klausul 17(m), klausul 18(k), atau klausul 20(a); (vi) perbuatan salah yang disengaja (wilful misconduct) atau penelantaran pelaksanaan; (vii) pelanggaran ketentuan yang tersirat berdasarkan section 12 SGA, yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan section 6(1) UCTA; (viii) setiap tanggung jawab yang pengecualian atau pembatasannya dilarang oleh Health and Safety at Work etc. Act 1974; atau (ix) setiap hal yang sehubungan dengannya mengecualikan atau membatasi tanggung jawab akan melanggar hukum, atau bertentangan dengan ketertiban umum. Terpisah dari daftar tersebut, Kontrak tidak mengecualikan atau membatasi ketentuan-ketentuan yang tersirat berdasarkan section 13, 14, dan 15 SGA atau berdasarkan section 13, 14, dan 15 SGSA, atau tanggung jawab apa pun dari Pemasok atas pernyataan keliru atau atas kelalaian, dan klausul 9(i) berlaku. Para Pihak mencatat bahwa setiap pengecualian atau pembatasan semacam itu bagaimanapun juga hanya akan berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kewajaran berdasarkan section 2(2), section 6(1A), section 7(1A), atau section 11 UCTA, atau berdasarkan section 3 Misrepresentation Act 1967. Tanggung jawab Pemasok atas ganti kerugian karena pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tersirat tersebut, karena pernyataan keliru, dan karena kelalaian tidak karena alasan tersebut menjadi tanggung jawab yang tercantum dalam klausul 21(a) ini, dan tunduk pada klausul 21(i) kecuali termasuk dalam salah satu paragraf (i) sampai dengan (ix) di atas.
(b) Pemasok bertanggung jawab atas seluruh kerugian. Tanpa membatasi klausul 21(a), dan hanya dengan tunduk pada klausul 21(h) dan 21(i), Pemasok bertanggung jawab sejauh maksimum yang diizinkan oleh hukum atas seluruh kerugian yang diderita Perusahaan yang timbul dari pelanggaran Kontrak oleh Pemasok, termasuk kerugian tidak langsung dan konsekuensial serta kehilangan pendapatan, usaha, keuntungan, kontrak, goodwill, produksi, dan penggunaan, serta Biaya Pembongkaran. Para Pihak sepakat bahwa setiap pos kerugian tersebut berada dalam perkiraan kedua Pihak pada tanggal Kontrak sebagai akibat yang mungkin timbul dari suatu pelanggaran, dengan memperhatikan pengetahuan Pemasok bahwa Perusahaan memperoleh Barang untuk dipasok kembali kepada Pelanggan berdasarkan kontrak-kontrak yang memuat komitmen penyerahan, mutu, dan jaminannya sendiri, dan bahwa oleh karena itu setiap pos kerugian tersebut dapat dituntut berdasarkan kedua cabang aturan dalam Hadley v Baxendale; dan bahwa Pemasok menerima tanggung jawab atas setiap pos kerugian tersebut. Tidak ada pembatasan atau pengecualian tanggung jawab Pemasok yang berlaku kecuali sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam Ketentuan ini, dan tidak ada pembatasan atau pengecualian yang dinyatakan oleh Pemasok dalam dokumen lain mana pun yang memiliki akibat hukum.
(c) Kerusakan pada sistem Perusahaan. Pemasok bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kehilangan program, data, sistem, atau peralatan Perusahaan yang disebabkan oleh Barang, Jasa, atau oleh Personel Pemasok.
(d) Batas tanggung jawab Perusahaan. Dengan tunduk pada klausul 21(f), dan kecuali sehubungan dengan tanggung jawab Perusahaan berdasarkan klausul 4(g), klausul 7(l), klausul 12(e), dan klausul 12(g), yang tidak satu pun di antaranya dibatasi oleh klausul ini, total tanggung jawab Perusahaan kepada Pemasok sehubungan dengan seluruh klaim yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak dalam keadaan apa pun tidak melebihi jumlah yang lebih besar di antara: (i) Harga Barang dan Jasa berdasarkan Pesanan yang berkaitan dengan klaim tersebut; dan (ii) total seluruh jumlah yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pemasok berdasarkan seluruh Pesanan dalam dua belas (12) bulan sesaat sebelum tanggal klaim tersebut pertama kali diberitahukan kepada Perusahaan secara Tertulis. Dalam hal klaim tersebut tidak berkaitan dengan Pesanan tertentu, jumlah dalam paragraf (i) adalah nihil dan batasnya adalah jumlah yang diberikan oleh paragraf (ii); dan dalam hal jumlah yang diberikan oleh klausul ini adalah nihil, klausul ini tidak berlaku atas klaim tersebut dan tanggung jawab Perusahaan atasnya hanya dibatasi oleh klausul 21(e) dan oleh hukum. Klausul ini menetapkan batas tanggung jawab dan bukan merupakan pengecualian tanggung jawab.
(e) Kerugian yang dikecualikan bagi Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Pemasok atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial apa pun, atau atas kehilangan pendapatan, usaha, keuntungan, kontrak, goodwill, penghematan yang diantisipasi, atau peluang, bagaimanapun timbulnya, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang, maupun lainnya. Klausul ini tidak berlaku atas jumlah apa pun yang wajib dibayar oleh Perusahaan berdasarkan klausul 4(g), klausul 7(l), klausul 12(e), atau klausul 12(g), yang masing-masing merupakan jumlah yang secara tegas diwajibkan oleh Kontrak untuk dibayar oleh Perusahaan.
(f) Tanggung jawab yang tidak dapat dikecualikan dan kewajaran. Klausul 21(d) dan 21(e) tidak berlaku atas tanggung jawab apa pun dari Perusahaan yang secara hukum tidak dapat dikecualikan, dibatasi, atau diubah, termasuk tanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaiannya, tanggung jawab atas penipuan atau pernyataan keliru yang bersifat curang, tanggung jawab berdasarkan Part I CPA, dan tanggung jawab atas pelanggaran ketentuan yang tersirat berdasarkan section 12 SGA. Klausul 21(d) dan 21(e), dan setiap pengecualian, pembatasan, atau restriksi lain atas tanggung jawab atau upaya hukum dalam Ketentuan ini yang berlaku untuk kepentingan Perusahaan, hanya berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kewajaran dalam section 11 UCTA, dan klausul 24(e) berlaku terhadapnya. Masing-masing di antaranya dapat dipisahkan satu sama lain, dan setiap paragraf dan kalimat di dalam masing-masing di antaranya dapat dipisahkan, sehingga putusan bahwa salah satu di antaranya tidak memenuhi persyaratan kewajaran tidak memengaruhi yang lainnya. Dalam hal Kontrak merupakan kontrak penyediaan internasional (international supply contract) dalam arti section 26(3) dan (4) UCTA, section 2 sampai dengan 7 UCTA tidak berlaku terhadapnya dan klausul 21(d) dan 21(e) berlaku sesuai dengan ketentuannya tanpa pembatasan tersebut; namun klausul 21(a) tetap berlaku sesuai dengan ketentuannya sebagai persoalan kontrak baik UCTA berlaku maupun tidak, dan kalimat ini tidak memengaruhi penerapan aturan memaksa (mandatory rule) apa pun dari hukum negara lain mana pun.
(g) Hal-hal yang tidak terbatas. Tanggung jawab Pemasok berdasarkan klausul 11(g), 12(h), 16(h), 17(m), 18(k), dan 20(a) tidak terbatas dalam jumlah dan jangka waktu, dan klausul 21(i) tidak berlaku terhadapnya. Tidak ada ganti rugi lain yang diberikan berdasarkan Kontrak, dan khususnya tidak ada ganti rugi yang diberikan berdasarkan klausul 4(j)(ii), klausul 7(h)(v), atau klausul 24(a), yang dengan sendirinya mengeluarkan suatu tanggung jawab dari batas dalam klausul 21(i), meskipun tanggung jawab yang tercantum dalam klausul 21(a) tetap berada di luar batas tersebut bagaimanapun timbulnya. Ganti rugi dalam klausul 16(c)(iv) dan klausul 17(d) masing-masing diberikan dalam klausul 16 dan klausul 17, dan tanggung jawab berdasarkan ganti rugi tersebut berada di luar batas berdasarkan klausul 21(a)(iv) dan bukan berdasarkan klausul ini. Tanggung jawab Pemasok atas pelanggaran Kontrak yang tidak termasuk dalam salah satu ganti rugi yang tercantum dalam klausul ini maupun dalam klausul 21(a) merupakan tanggung jawab atas ganti kerugian berdasarkan klausul 21(b) dan tunduk pada batas tersebut, dan tidak ada ganti rugi yang diberikan berdasarkan Kontrak yang berlaku untuk mengeluarkannya dari batas tersebut.
(h) Kesalahan kontributif dan mitigasi. Tanggung jawab suatu Pihak atas kerugian yang diderita Pihak lainnya dikurangi secara proporsional sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh pelanggaran Kontrak, kelalaian, atau tindakan atau kelalaian melawan hukum lainnya dari Pihak lainnya tersebut, dan klausul 20(d) berlaku. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dapat dihindari oleh Pihak lainnya dengan mengambil langkah-langkah yang wajar.
(i) Batas tanggung jawab Pemasok untuk pelanggaran lainnya. Kecuali sehubungan dengan tanggung jawab yang tercantum dalam klausul 21(a) atau klausul 21(g), total tanggung jawab Pemasok kepada Perusahaan dan Grup untuk seluruh klaim yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak tidak melebihi jumlah yang lebih besar di antara: (i) Harga Barang dan Jasa berdasarkan Pesanan yang berkaitan dengan klaim tersebut; dan (ii) total jumlah yang telah dibayar dan yang wajib dibayar oleh Perusahaan dan Grup kepada Pemasok berdasarkan seluruh Pesanan dalam dua belas (12) bulan sesaat sebelum tanggal klaim tersebut pertama kali timbul. Klausul ini tidak membatasi tanggung jawab Pemasok atas kematian atau cedera pribadi, penipuan, tanggung jawab produk, pelanggaran klausul 15, 16, 17, atau 18, setiap ganti rugi yang tercantum dalam klausul 21(g), perbuatan salah yang disengaja atau penelantaran pelaksanaan, atau setiap hal yang tercantum dalam klausul 21(a), yang dalam setiap hal tersebut tanggung jawab Pemasok tidak terbatas. Para Pihak bermaksud agar klausul ini berlaku atas tanggung jawab Pemasok atas ganti kerugian karena pelanggaran Kontrak, bahwa klausul ini tidak dikesampingkan oleh ganti rugi apa pun selain yang tercantum dalam klausul 21(g), dan bahwa upaya hukum Perusahaan berdasarkan klausul 8, 9, dan 10, serta hak-haknya atas penolakan, kompensasi, dan pemulihan, tidak terpengaruh olehnya.
22. Pengalihan dan Subkontrak
(a) Perusahaan. Perusahaan setiap saat dapat mengalihkan, memindahkan, melakukan novasi, membebani, menghipotekkan, menggadaikan, mensubkontrakkan, atau dengan cara lain melakukan transaksi atas seluruh atau sebagian hak atau kewajibannya berdasarkan Kontrak, termasuk kepada anggota Grup mana pun atau kepada pembeli usahanya mana pun, tanpa persetujuan Pemasok. Pengalihan usaha atau kegiatan usaha (undertaking) Perusahaan, atau scheme of arrangement atau rekonstruksi berdasarkan Part 26 atau Part 26A Companies Act, bukan merupakan pengalihan yang memerlukan persetujuan, dan setiap ketentuan yang bertentangan dalam dokumen Pemasok mana pun tidak memiliki akibat hukum.
(b) Pemasok. Pemasok tidak dapat mengalihkan, memindahkan, melakukan novasi, membebani, menghipotekkan, menggadaikan, menyatakan perwalian (trust) atas, atau dengan cara lain melakukan transaksi atas hak atau kewajibannya berdasarkan Kontrak tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, dan klausul 4(j) berlaku atas setiap piutang yang terutang kepadanya. Pemasok tidak dapat mensubkontrakkan atau mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya kecuali sebagaimana diizinkan oleh klausul 22(c). Persetujuan tersebut tidak boleh ditolak atau ditunda secara tidak wajar dalam hal calon penerima pengalihan adalah perusahaan induk atau anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemasok yang menerima kewajiban-kewajiban Pemasok secara penuh, Pemasok tetap bertanggung jawab atas pelaksanaannya, dan pengalihan tersebut tidak menimbulkan dasar pengakhiran berdasarkan klausul 13(b)(v) atau klausul 22(d).
(c) Subkontrak. Pemasok tidak dapat mensubkontrakkan pembuatan Barang, atau bagian material mana pun dari pelaksanaan Jasa, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan. Persetujuan tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban atau tanggung jawab apa pun, dan Pemasok tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan kelalaian setiap subkontraktor seolah-olah tindakan dan kelalaian tersebut adalah miliknya sendiri. Pemasok wajib meneruskan kepada setiap subkontraktor kewajiban yang tidak kurang melindungi Perusahaan daripada klausul 5, 6, 9, 11, 15, 16, 17, 18, dan 19, dan wajib mengupayakan bagi Perusahaan hak untuk menegakkannya secara langsung, termasuk melalui ketentuan tegas yang dapat ditegakkan berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999, atau agar kewajiban tersebut dialihkan atau dinovasikan kepada Perusahaan pada saat pengakhiran.
(d) Perubahan pengendalian. Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis dalam waktu lima (5) Hari Kerja mengenai setiap perubahan pengendalian atas Pemasok, setiap penjualan atau pelepasan bagian material dari usahanya atau dari unit usaha yang melaksanakan Kontrak, atau setiap perubahan kepemilikan atau pengendalian atas fasilitas mana pun tempat Barang dibuat. Pengendalian (control) memiliki arti sebagaimana diberikan dalam section 1124 Corporation Tax Act 2010 (Undang-Undang Pajak Perseroan 2010). Dalam hal Perusahaan secara wajar menganggap bahwa perubahan tersebut berdampak merugikan terhadap kemampuan Pemasok untuk melaksanakan, menimbulkan benturan kepentingan, atau menimbulkan risiko Pengendalian Perdagangan, keamanan nasional, kepemilikan asing, keamanan telekomunikasi, atau risiko kepatuhan lainnya, termasuk setiap risiko yang timbul berdasarkan National Security and Investment Act 2021, Perusahaan dapat mengakhiri Kontrak dengan segera melalui pemberitahuan Tertulis tanpa tanggung jawab.
(e) Pesanan Grup. Setiap Pesanan yang diterbitkan oleh anggota Grup membentuk Kontrak tersendiri antara anggota tersebut dan Pemasok berdasarkan Ketentuan ini, dan tidak ada anggota Grup yang bertanggung jawab atas kewajiban anggota lainnya. Hak-hak yang dinyatakan untuk kepentingan Grup dapat ditegakkan oleh Perusahaan atas nama anggota yang bersangkutan, dan oleh anggota tersebut berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999 sepanjang diatur dalam klausul 24(b).
23. Pemberitahuan
(a) Bentuk dan penyampaian. Pemberitahuan berdasarkan Kontrak wajib dibuat secara Tertulis dan disampaikan secara langsung, dikirim melalui kurir, dikirim melalui pos kelas satu yang telah dibayar di muka (pre-paid first class post) atau pos tercatat (recorded delivery), atau dikirim melalui email ke alamat yang ditentukan dalam klausul ini.
(b) Alamat. Pemberitahuan kepada Perusahaan wajib dikirim ke ScaleFibre UK Ltd, 2 Frederick Street, Kings Cross, London WC1X 0ND, United Kingdom, ditujukan kepada bagian Legal, dengan salinan melalui email ke legal@scalefibre.com. Pemberitahuan kepada Pemasok wajib dikirim ke alamat atau alamat email yang dinyatakan dalam penawaran harganya, dalam penerimaannya atas Pesanan, atau yang dengan cara lain diberitahukan kepada Perusahaan secara Tertulis, atau, dalam hal Pemasok merupakan perusahaan yang terdaftar di United Kingdom, ke kantor terdaftarnya. Salah satu Pihak dapat mengubah alamat atau alamat emailnya untuk pemberitahuan dengan pemberitahuan Tertulis kepada Pihak lainnya yang berlaku lima (5) Hari Kerja setelah diterima.
(c) Anggapan penerimaan. Suatu pemberitahuan dianggap diterima: (i) jika disampaikan secara langsung atau melalui kurir, pada saat ditinggalkan di alamat yang bersangkutan; (ii) jika dikirim melalui pos kelas satu yang telah dibayar di muka atau pos tercatat, pada pukul 9.00 pagi pada Hari Kerja kedua (2) setelah dikirimkan melalui pos, atau pada pukul 9.00 pagi pada Hari Kerja kelima (5) setelah dikirimkan melalui pos jika dikirim ke atau dari alamat di luar United Kingdom; dan (iii) jika dikirim melalui email, pada hari email tersebut dapat diambil di alamat tersebut apabila hal itu terjadi sebelum pukul 16:00 pada suatu Hari Kerja di lokasi penerima, dan dalam hal lain pada pukul 9.00 pagi pada Hari Kerja berikutnya. Klausul ini tidak berlaku atas penyampaian formulir gugatan (claim form), pemberitahuan permohonan (application notice), atau dokumen lain dalam proses hukum apa pun, yang wajib disampaikan sesuai dengan Civil Procedure Rules; namun klausul 19(i)(ii) berlaku atas Pemasok tanpa tempat usaha yang mapan di United Kingdom, dan section 1139 Companies Act tidak terpengaruh.
(d) Sarana yang dikecualikan. Suatu pemberitahuan tidak disampaikan secara sah apabila hanya dikirim melalui portal elektronik yang dioperasikan oleh Pemasok, atau melalui pesan sistem otomatis apa pun.
(e) Komunikasi operasional. Jadwal penyerahan, prakiraan, permintaan pengiriman (call-off), pemberitahuan mutu, dan komunikasi operasional lainnya dapat disampaikan melalui sarana yang digunakan Para Pihak dalam praktik dan tidak wajib memenuhi klausul 23 ini, namun setiap pemberitahuan mengenai pelanggaran, penolakan, Penarikan Kembali, penangguhan, pembatalan, atau pengakhiran wajib memenuhinya.
(f) Bahasa. Seluruh pemberitahuan, dokumentasi, sertifikat, pelabelan, dan korespondensi berdasarkan Kontrak wajib dibuat dalam bahasa Inggris, kecuali Pesanan atau hukum yang berlaku mensyaratkan bahasa lain, dalam hal mana terjemahan bahasa Inggris juga wajib diberikan.
24. Ketentuan Umum
(a) Hubungan. Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang menciptakan hubungan persekutuan, usaha patungan, keagenan, waralaba, atau hubungan kerja di antara Para Pihak. Tidak ada Pihak yang berwenang untuk menjaminkan kredit, membuat pernyataan apa pun atas nama, atau membuat kontrak atas nama, Pihak lainnya. Tidak ada Personel Pemasok yang diperlakukan sebagai karyawan Perusahaan semata-mata karena Kontrak. Para Pihak tidak bermaksud agar Kontrak menimbulkan pengalihan yang relevan (relevant transfer) berdasarkan Transfer of Undertakings (Protection of Employment) Regulations 2006, dan Pemasok mengganti rugi Perusahaan dan Grup terhadap seluruh kerugian, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran yang timbul dari setiap klaim bahwa kontrak kerja dari Personel Pemasok mana pun telah beralih kepada Perusahaan atau kepada anggota Grup mana pun, atau kepada pemasok pengganti mana pun, berdasarkan Peraturan tersebut karena Kontrak atau karena pengakhirannya.
(b) Hak pihak ketiga. Kecuali sebagaimana diatur dalam klausul ini, Orang yang bukan merupakan pihak dalam Kontrak tidak memiliki hak berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999 untuk menegakkan ketentuan apa pun darinya, dan Kontrak tidak memberikan hak apa pun kepada Orang mana pun selain Para Pihak. Setiap anggota Grup, dan setiap Pelanggan, dapat menegakkan manfaat dari klausul 9(f), 11(g), 16(g), 16(h), 17(m), 18(k), dan 20(a) sepanjang klausul tersebut dinyatakan untuk kepentingannya; dan setiap direktur, pejabat, dan karyawan Perusahaan dan Grup yang diberi ganti rugi berdasarkan klausul 16(h), klausul 17(m), atau klausul 20(a) dapat menegakkan ganti rugi tersebut sepanjang ganti rugi tersebut dinyatakan untuk kepentingan orang tersebut. Setiap Orang tersebut diidentifikasi sebagai anggota dari suatu golongan untuk keperluan section 1(3) undang-undang tersebut, dan tidak perlu sudah ada pada saat Kontrak dibuat. Tidak ada Orang lain yang dapat menegakkan ketentuan Kontrak apa pun berdasarkan undang-undang tersebut. Section 2(1) undang-undang tersebut tidak berlaku, dan Para Pihak dapat membatalkan, mengakhiri, mengubah, atau mengesampingkan Kontrak atau ketentuan apa pun darinya, termasuk ketentuan apa pun yang dapat ditegakkan oleh pihak ketiga, berdasarkan kesepakatan di antara mereka setiap saat dan tanpa persetujuan pihak ketiga mana pun, sebagaimana diizinkan oleh section 2(3)(a) undang-undang tersebut. Perusahaan dapat menegakkan setiap ketentuan semacam itu atas nama Orang yang berhak atas manfaatnya, dan dalam hal Perusahaan melakukannya, Perusahaan dapat menggunakan pertimbangan komersialnya sendiri mengenai apakah, kapan, dan bagaimana menegakkannya, dan dapat menyelesaikan, berkompromi, melepaskan, atau mengalihkan setiap klaim berdasarkannya, tanpa berkewajiban untuk berkonsultasi dengan Orang tersebut; namun Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan kepada Orang tersebut bagian dari hasil penegakan yang benar-benar diperolehnya sehubungan dengan kerugian Orang tersebut dan bukan sehubungan dengan kerugiannya sendiri. Para Pihak mengakui bahwa mekanisme utama yang dengannya anggota Grup memperoleh manfaat dari Ketentuan ini adalah klausul 22(e), yang berdasarkan klausul tersebut setiap Pesanan yang diterbitkan oleh anggota Grup membentuk Kontrak tersendiri antara anggota tersebut dan Pemasok sebagai prinsipal, dan bahwa klausul ini berlaku untuk mendukung, dan bukan untuk menggantikan, mekanisme tersebut. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang memengaruhi hak atau upaya hukum apa pun yang dimiliki suatu Orang selain berdasarkan undang-undang tersebut, termasuk berdasarkan Part I CPA atau Civil Liability (Contribution) Act 1978.
(c) Publisitas. Klausul 15(e) berlaku atas seluruh publisitas dan penggunaan nama dan merek Perusahaan.
(d) Pengesampingan. Tidak ada sikap menahan diri, penundaan, atau kelonggaran oleh Perusahaan dalam menegakkan Kontrak yang mengurangi atau membatasi hak-haknya. Tidak ada pengesampingan atas suatu pelanggaran yang berlaku sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya. Suatu pengesampingan hanya berlaku apabila dibuat secara Tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang. Tidak ada pelaksanaan suatu hak secara tunggal atau sebagian yang menghalangi pelaksanaannya lebih lanjut. Hak dan upaya hukum Perusahaan bersifat kumulatif.
(e) Kewajaran. Para Pihak telah menyepakati Kontrak dengan dasar bahwa pengecualian, restriksi, dan pembatasan dalam klausul 2(g), 4(e), 4(f), 12(c), 12(d), 12(e), 12(f), 12(g), 13(d), 21(d), dan 21(e) memenuhi persyaratan kewajaran dalam section 11 UCTA dan dalam section 3 Misrepresentation Act 1967. Dalam menilai kewajaran, Para Pihak telah memperhatikan hal-hal dalam Schedule 2 UCTA dan mencatat bahwa, pada tanggal Kontrak dibuat: (i) masing-masing Pihak adalah pihak komersial yang membuat kontrak dalam rangka kegiatan usahanya, dan masing-masing telah memperoleh kesempatan untuk memperoleh nasihat hukum yang independen; (ii) Pemasok dapat menjual barang yang sama atau setara kepada pembeli lain, dan dapat mengusulkan ketentuan khusus yang mengubah salah satu klausul tersebut, dalam hal mana Harga akan dihitung ulang untuk mencerminkan alokasi risiko yang berbeda; (iii) Pemasok mengetahui, atau secara wajar seharusnya mengetahui, keberadaan dan cakupan ketentuan-ketentuan tersebut, karena Ketentuan ini telah diberikan atau disediakan baginya bersama dengan Pesanan dan perhatiannya telah diarahkan kepadanya pada bagian awal dokumen ini; (iv) jangka waktu pemberitahuan dan batas waktu dalam klausul-klausul tersebut dapat dilaksanakan oleh pemasok barang sejenis ini dalam kegiatan usahanya yang lazim; (v) Perusahaan melakukan pembelian berdasarkan prakiraan permintaan Pelanggan yang tidak dikendalikannya, dan Pemasok berada dalam posisi yang lebih baik daripada Perusahaan untuk mengelola produksi, persediaan, dan komitmen dengan tingkat di bawahnya sendiri; dan (vi) masing-masing Pihak mampu mengasuransikan risiko-risiko yang dialokasikan kepadanya, dan Harga mencerminkan alokasi tersebut. Pemasok telah memperoleh kesempatan yang wajar untuk membaca Ketentuan ini dan untuk mengusulkan perubahan atas salah satu di antaranya sebelum menerima suatu Pesanan. Setiap klausul tersebut, dan setiap paragraf dan kalimat di dalamnya, dapat dipisahkan, sehingga putusan bahwa salah satu di antaranya tidak memenuhi persyaratan kewajaran tidak memengaruhi yang lainnya.
(f) Keterpisahan dan penafsiran secara terbatas (reading down). Apabila suatu ketentuan Kontrak dinyatakan melanggar hukum, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, ketentuan tersebut berlaku dengan modifikasi minimum yang diperlukan untuk menjadikannya sah menurut hukum, sah, dan dapat dilaksanakan atau, apabila hal itu tidak memungkinkan, dipisahkan, dan ketentuan-ketentuan lainnya serta bagian lain dari ketentuan tersebut tetap berlaku sepenuhnya. Dalam hal suatu ketentuan dipisahkan, Para Pihak akan bernegosiasi dengan iktikad baik untuk menyepakati penggantinya yang sejauh mungkin mencapai hasil komersial yang dimaksudkan.
(g) Perubahan. Kontrak hanya dapat diubah melalui instrumen tertulis yang merujuk pada klausul 24(g) ini dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang, atau melalui Perintah Perubahan yang diterbitkan berdasarkan klausul 12(a). Para Pihak bermaksud agar klausul ini berlaku sesuai dengan ketentuannya, dan tidak ada kesepakatan lisan, kebiasaan transaksi, atau tindakan yang mengubah Kontrak.
(h) Keseluruhan perjanjian. Ketentuan ini, beserta Pesanan dan setiap dokumen yang dinyatakan dalam Pesanan sebagai bagian dari Kontrak, merupakan keseluruhan perjanjian di antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok persoalannya dan menggantikan seluruh perjanjian, keterangan, pernyataan, pemahaman, negosiasi, dan pembahasan sebelumnya, baik lisan maupun tertulis. Masing-masing Pihak mengakui bahwa Pihak tersebut tidak mengandalkan, dan tidak terdorong untuk membuat Kontrak oleh, keterangan, pernyataan, jaminan, atau pemahaman apa pun yang dibuat sebelum Kontrak kecuali sepanjang dimasukkan ke dalamnya. Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang membatasi tanggung jawab atas penipuan atau pernyataan keliru yang bersifat curang, dan klausul 2(g) berlaku atas setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab atas pernyataan keliru yang ditimbulkan oleh klausul ini.
(i) Urutan prioritas. Dalam hal terdapat pertentangan di antara dokumen-dokumen yang membentuk Kontrak, urutan prioritasnya adalah: (i) setiap ketentuan khusus yang secara tegas disepakati secara Tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang; (ii) Ketentuan ini; (iii) Pesanan; dan (iv) setiap dokumen lain yang secara tegas dinyatakan dalam Pesanan sebagai bagian dari Kontrak.
(j) Rangkap, penandatanganan elektronik, dan akta. Kontrak dapat dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap (counterparts), termasuk melalui tanda tangan elektronik dan melalui pertukaran email, yang masing-masing merupakan asli dan seluruhnya secara bersama-sama merupakan satu perjanjian. Tanda tangan yang dibubuhkan secara elektronik berlaku untuk keperluan section 7 Electronic Communications Act 2000 (Undang-Undang Komunikasi Elektronik 2000) dan diperlakukan sebagai tanda tangan asli. Tidak ada Pesanan, Perintah Perubahan, atau perubahan atas Ketentuan ini yang perlu dibuat sebagai akta (deed), disaksikan, atau dinotariskan. Dalam hal suatu dokumen disyaratkan oleh Kontrak atau oleh hukum untuk dibuat sebagai akta, termasuk setiap jaminan perusahaan induk yang diberikan berdasarkan klausul 19(i)(i), dokumen tersebut wajib dibuat dan diserahkan sebagai akta sesuai dengan section 44 dan section 46 Companies Act atau, dalam hal orang perseorangan, section 1 Law of Property (Miscellaneous Provisions) Act 1989; dokumen yang dibuat sebagai akta oleh suatu perusahaan wajib ditandatangani oleh dua penandatangan yang berwenang, atau oleh seorang direktur di hadapan seorang saksi yang mengesahkan tanda tangan tersebut, atau dengan cap perusahaan (common seal); suatu akta tidak dibuat secara sah hanya melalui pertukaran rangkap halaman tanda tangan saja kecuali persyaratan penandatanganan virtual yang diakui menurut hukum terpenuhi; dan dalam hal Pemasok merupakan perusahaan yang didirikan di luar United Kingdom, Pemasok wajib menandatangani dengan cara yang berlaku berdasarkan hukum tempat pendiriannya dan, dalam hal Overseas Companies (Execution of Documents and Registration of Charges) Regulations 2009 berlaku, dengan cara yang berlaku berdasarkan Peraturan tersebut, dan wajib memberikan bukti kewenangan penandatangan atas permintaan. Para Pihak mengakui bahwa dokumen yang dibuat sebagai akta tunduk pada jangka waktu daluwarsa dua belas (12) tahun dalam section 8 Limitation Act. Setiap jaminan (guarantee) yang diberikan sehubungan dengan Kontrak wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama penjamin, sebagaimana disyaratkan oleh section 4 Statute of Frauds 1677, dan Perusahaan dapat mensyaratkan dokumen asli dengan tanda tangan basah (wet-ink).
(k) Jaminan lebih lanjut. Masing-masing Pihak wajib segera melakukan segala hal dan menandatangani seluruh dokumen yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan Kontrak sepenuhnya.
(l) Biaya. Masing-masing Pihak menanggung biayanya sendiri untuk menegosiasikan dan membuat Kontrak. Sejauh diizinkan oleh hukum, Pihak yang berhasil menegakkan suatu hak atau memperoleh kembali suatu jumlah yang terutang berdasarkan Kontrak berhak untuk menuntut dari Pihak lainnya biaya yang wajar untuk melakukannya, termasuk biaya hukum, dan klausul ini berlaku sama untuk kepentingan masing-masing Pihak. Para Pihak mengakui bahwa pengadilan tetap memiliki diskresinya mengenai biaya berdasarkan Part 44 Civil Procedure Rules, dan bahwa klausul ini tidak membatasi diskresi tersebut.
(m) Larangan perekrutan. Selama jangka waktu Kontrak dan selama dua belas (12) bulan setelah Kontrak berakhir, Pemasok tidak boleh membujuk untuk mempekerjakan atau melibatkan karyawan Perusahaan mana pun yang pernah berhubungan dengannya sehubungan dengan Kontrak, selain melalui iklan umum yang tidak ditujukan kepada orang tersebut. Para Pihak mengakui bahwa personel rekayasa, mutu, dukungan teknis, dan rantai pasokan yang memiliki kualifikasi yang sesuai jumlahnya terbatas, bahwa Perusahaan memiliki kepentingan yang sah atas kelangsungan tenaga kerjanya dan atas perlindungan investasinya dalam pelatihan dan akreditasi, dan bahwa jangka waktu dan cakupan pembatasan ini wajar dan tidak melampaui apa yang diperlukan untuk melindungi kepentingan tersebut. Apabila pembatasan tersebut seharusnya batal sebagai pembatasan perdagangan (restraint of trade) yang tidak wajar, pembatasan tersebut berlaku dengan jangka waktu yang dikurangi secara berturut-turut menjadi sembilan (9) bulan, enam (6) bulan, dan tiga (3) bulan, dan dengan cakupan yang dibatasi pada orang-orang yang pernah berhubungan langsung dengan Pemasok, sampai pembatasan tersebut sah dan dapat dilaksanakan.
(n) Kompensasi dan pembayaran tanpa potongan. Seluruh jumlah yang wajib dibayar oleh Pemasok kepada Perusahaan berdasarkan Kontrak wajib dibayar secara penuh tanpa kompensasi, gugatan balik, potongan, atau pemotongan apa pun, kecuali potongan atau pemotongan yang diwajibkan oleh hukum, dalam hal mana Pemasok wajib menaikkan jumlah pembayaran (gross up) sehingga Perusahaan menerima jumlah yang akan diterimanya seandainya tidak ada potongan atau pemotongan yang diwajibkan.
25. Hukum yang Berlaku, Yurisdiksi, dan Sengketa
(a) Hukum yang berlaku. Kontrak, dan setiap sengketa atau klaim (termasuk setiap sengketa atau klaim nonkontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak, pokok persoalannya, atau pembentukannya, diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris dan Wales.
(b) Yurisdiksi. Masing-masing Pihak secara tidak dapat ditarik kembali tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Inggris dan Wales sehubungan dengan setiap sengketa atau klaim (termasuk setiap sengketa atau klaim nonkontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak, pokok persoalannya, atau pembentukannya, dan melepaskan setiap keberatan atas tempat persidangan (venue) atau atas forum dengan alasan ketidaknyamanan. Para Pihak bermaksud agar klausul ini merupakan perjanjian pilihan pengadilan eksklusif (exclusive choice of court agreement) untuk keperluan Convention on Choice of Court Agreements yang dibuat di Den Haag pada tanggal 30 Juni 2005, dan agar putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang ditunjuk olehnya diakui dan dilaksanakan berdasarkan Konvensi tersebut dan, dalam hal berlaku, berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters yang dibuat di Den Haag pada tanggal 2 Juli 2019. Klausul ini tunduk pada klausul 25(f), dan berlaku untuk mendukung arbitrase berdasarkan klausul 25(f) dalam hal klausul tersebut berlaku.
(c) Proses hukum untuk perlindungan dan pemulihan. Terlepas dari klausul 25(b) dan klausul 25(f), Perusahaan dapat mengajukan proses hukum di pengadilan mana pun yang berwenang di tempat Pemasok berada, di tempat aset Pemasok mana pun berada, atau di tempat Barang berada, untuk memperoleh kembali jumlah apa pun yang terutang, untuk memperoleh kembali atau mengamankan Barang atau harta Perusahaan, untuk putusan sela atau perintah pengadilan (injunctive relief) yang mendesak, atau untuk melindungi Informasi Rahasia atau Hak Kekayaan Intelektualnya.
(d) Eskalasi sengketa. Sebelum memulai proses hukum, suatu Pihak wajib menyampaikan pemberitahuan Tertulis mengenai sengketa tersebut, dan Para Pihak wajib memastikan bahwa seorang perwakilan senior dari masing-masing Pihak bertemu, secara langsung atau melalui konferensi video, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja sejak pemberitahuan tersebut untuk berupaya menyelesaikannya dengan iktikad baik. Apabila tidak ada pertemuan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, atau apabila sengketa tidak terselesaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pertemuan, salah satu Pihak dapat memulai proses hukum atau, dalam hal klausul 25(f) berlaku, memulai arbitrase. Klausul ini tidak menghalangi salah satu Pihak untuk mengupayakan putusan sela atau perintah pengadilan yang mendesak, untuk mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk mencegah suatu klaim menjadi daluwarsa berdasarkan Limitation Act, atau untuk memulai ajudikasi yang terhadapnya klausul 4(k)(iv) berlaku, dan tidak berlaku atas proses hukum berdasarkan klausul 25(c). Para Pihak akan mempertimbangkan, namun tidak berkewajiban untuk menggunakan, mediasi atau bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dan masing-masing mengakui bahwa pengadilan dapat mempertimbangkan sikap suatu pihak sehubungan dengan alternatif penyelesaian sengketa dalam melaksanakan diskresinya mengenai biaya.
(e) Pelaksanaan yang berkelanjutan. Pemasok wajib terus melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuannya selama sengketa apa pun sedang diselesaikan, dan tidak dapat menangguhkan atau menunda pelaksanaan karena suatu sengketa.
(f) Arbitrase — Pemasok tanpa tempat usaha di United Kingdom. Dalam hal Pemasok tidak memiliki tempat usaha yang mapan di United Kingdom pada tanggal Pesanan, atau dalam hal Pesanan atau ketentuan khusus apa pun mengatur arbitrase, setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, pelanggaran, atau pengakhirannya, wajib diselesaikan secara final melalui arbitrase berdasarkan Rules of Arbitration of the London Court of International Arbitration, dengan tempat kedudukan arbitrase di London, Inggris, di hadapan satu (1) arbiter (atau tiga (3) arbiter dalam hal jumlah yang disengketakan melebihi GBP 2,500,000), yang dilaksanakan dalam bahasa Inggris. Dalam hal klausul ini berlaku, klausul 25(b) hanya berlaku sehubungan dengan permohonan untuk mendukung arbitrase tersebut, atau untuk mengakui atau melaksanakan putusannya, dan klausul 25(c) tidak terpengaruh. Arbitrase tersebut diatur oleh Arbitration Act 1996 (Undang-Undang Arbitrase 1996), hukum yang mengatur perjanjian arbitrase adalah hukum Inggris dan Wales, dan putusan arbitrase dapat dilaksanakan berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Apakah Pemasok memiliki tempat usaha yang mapan di United Kingdom ditentukan pada tanggal Pesanan, dan Pemasok wajib memberitahukan Perusahaan secara Tertulis sebelum menerima suatu Pesanan apabila Pemasok tidak memilikinya.
(g) Daluwarsa gugatan. Tidak ada jangka waktu yang di dalamnya Perusahaan dapat memulai gugatan yang timbul dari atau berkaitan dengan Kontrak yang dikurangi di bawah jangka waktu yang diatur oleh Limitation Act, dan setiap upaya Pemasok untuk mengurangi jangka waktu tersebut, baik melalui ketentuannya sendiri, melalui persyaratan pemberitahuan, maupun lainnya, tidak memiliki akibat hukum. Perusahaan tidak menyetujui pemendekan jangka waktu daluwarsa apa pun. Para Pihak mengakui bahwa jangka waktu pokoknya adalah enam (6) tahun untuk gugatan yang didasarkan pada kontrak sederhana (simple contract) berdasarkan section 5 Limitation Act dan untuk gugatan yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum berdasarkan section 2 undang-undang tersebut, dua belas (12) tahun untuk gugatan atas suatu specialty berdasarkan section 8 undang-undang tersebut, tiga (3) tahun dengan tunduk pada batas waktu mutlak sepuluh (10) tahun untuk gugatan berdasarkan Part I CPA berdasarkan section 11A undang-undang tersebut, dan jangka waktu yang diatur oleh section 14A dan 14B undang-undang tersebut untuk klaim atas kelalaian karena kerusakan tersembunyi (latent damage); bahwa section 32 undang-undang tersebut menunda berjalannya waktu dalam hal penipuan, penyembunyian yang disengaja, atau kekhilafan; dan bahwa section 29 dan section 30 undang-undang tersebut mengatur timbulnya kembali (fresh accrual) hak gugat dalam hal pengakuan atau pembayaran sebagian. Gugatan oleh Perusahaan berdasarkan suatu ganti rugi dapat dimulai dalam jangka waktu yang diatur oleh hukum yang berjalan sejak tanggal Perusahaan melunasi tanggung jawab yang berkaitan dengan ganti rugi tersebut. Para Pihak dapat menyepakati secara Tertulis untuk menangguhkan berjalannya jangka waktu daluwarsa apa pun sehubungan dengan suatu sengketa, dan Pihak yang telah menyepakati hal tersebut tidak boleh setelahnya mengandalkan berakhirnya jangka waktu tersebut sejauh penangguhan yang disepakati.
(h) Konvensi internasional dikecualikan. United Kingdom bukan merupakan Negara Pihak (Contracting State) pada United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional). Sepanjang Konvensi tersebut seharusnya berlaku atas Kontrak, baik karena aturan hukum perdata internasional dari Negara lain mana pun maupun lainnya, Konvensi tersebut dikecualikan sesuai dengan Article 6-nya, demikian pula Uniform Law on the International Sale of Goods dan Uniform Law on the Formation of Contracts for the International Sale of Goods, serta United Nations Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Jangka Waktu Daluwarsa dalam Jual Beli Barang Internasional), yang belum diberlakukan di United Kingdom.
(i) Hukum perdagangan ekstrateritorial. Hukum pengendalian ekspor, sanksi, dan kepatuhan perdagangan dari yurisdiksi selain United Kingdom dapat berlaku atas Kontrak, sebagaimana ditetapkan dalam klausul 17.
(j) Tidak ada persidangan dengan juri. Para Pihak mencatat bahwa klaim perdata dari jenis yang timbul berdasarkan Kontrak diadili di Inggris dan Wales oleh hakim yang bersidang tanpa juri, bahwa section 69 Senior Courts Act 1981 tidak memberikan hak atas persidangan dengan juri dalam klaim semacam itu, dan bahwa tidak diperlukan pelepasan atas hak semacam itu. Dalam hal proses hukum yang berkaitan dengan Kontrak diajukan di yurisdiksi yang mengakui hak atas persidangan dengan juri dalam proses perdata sejenis ini dan mengizinkan pelepasannya, masing-masing Pihak secara tidak dapat ditarik kembali melepaskan setiap hak atas persidangan dengan juri dalam gugatan tersebut.
Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi kami:
Pertanyaan Hukum Email: legal@scalefibre.com
Telepon: +44 20 8191 2194
ScaleFibre UK Ltd
Terdaftar di Inggris dan Wales, nomor registrasi perusahaan 16685020
2 Frederick Street
Kings Cross
London WC1X 0ND
United Kingdom